Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, dan Sifatnya
shareIcon

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, dan Sifatnya

9 Aug 2023, 7:14 AM·Waktu baca: 6 menit
shareIcon
Kategori
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, dan Sifatnya

Bank adalah lembaga keuangan yang lekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun, rupanya bank memiliki berbagai jenis. Lantas, apa saja jenis bank?

Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang mendapat izin dari regulator atau pemerintah yang utamanya bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

Namun, seiring perkembangan zaman, fungsi bank sebagai lembaga keuangan pun ikut meluas. Tak hanya menjalankan fungsi intermediasi, bank juga menyediakan berbagai layanan keuangan misalnya asuransi, manajemen kekayaan, dan jasa konsultasi investasi.

Di Indonesia, pengertian bank diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam beleid tersebut, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selain itu, di Indonesia, segala aspek operasional perbankan diawasi dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Neobank

Fungsi Bank

Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Menghimpun Dana dari Masyarakat

Untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, bank mesti menghimpun dan menerima simpanan dana dari masyarakat.

Dana tersebut dihimpun dalam berbagai bentuk layanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga deposito berjangka.

2. Memberikan Layanan Kredit

Himpunan dana yang diterima bank nantinya akan disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Kredit tersebut kemudian bisa dipakai oleh peminjam untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti membuka kegiatan usaha atau konsumsi.

Penyaluran kredit tidak hanya bermanfaat bagi perbankan namun juga bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Bank bisa mengutip pendapatan dari bunga kredit yang disalurkan ke masyarakat. Pendapatan itu nantinya bisa digunakan olehnya untuk mempertahankan operasinya dalam jangka panjang.

Selain itu, penyaluran kredit juga bisa memacu kegiatan konsumsi dan investasi, yang merupakan dua dari empat komponen utama pertumbuhan ekonomi.

3. Tempat Penyimpanan Barang Berharga

Selain menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan kredit, bank juga berperan dalam menyimpan barang atau aset berharga yang dimiliki masyarakat.

Barang-barang tersebut bisa berupa aset fisik seperti emas atau dokumen seperti surat-surat berharga.

Baca Juga: Online Banking

Jenis Bank Berdasarkan UU

Meski memiliki fungsi spesifik, bank ternyata bisa dikategorikan ke dalam beberapa jenis bank berdasarkan aturan, fungsi, dan kepemilikannya.

Jika ditilik menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, maka bank dibagi ke dalam dua jenis kategori. Lantas, apa saja jenis bank tersebut?

1. Bank Umum

Bank Umum

Dalam aturan tersebut, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dengan kata lain, bank yang termasuk kategori ini adalah bank-bank yang melayani kegiatan masyarakat.

Biasanya, bank umum dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni bank devisa dan bank umum nondevisa.

Bank devisa adalah bank umum yang mampu melakukan kegiatan operasional perbankan dalam mata uang asing sesuai ketentuan bank sentral, misalnya Bank Indonesia (BI) di Indonesia.

Sementara itu, bank nondevisa adalah bank yang tidak memiliki wewenang atau kemampuan untuk menjalankan operasional dalam bentuk valuta asing. Sehingga, ruang lingkup operasionalnya terbatas pada lingkup domestik saja.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank jenis ini umumnya berfungsi sebagai lembaga keuangan di daerah atau wilayah yang belum terjangkau oleh bank umum. Namun, Bank Perkreditan Rakyat tetap menjalankan fungsi utama bank pada umumnya, yakni menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.

Pasal 14 dari UU Nomor 10 Tahun 1998 melarang Bank Perkreditan Rakyat untuk menjalankan kegiatan berikut:

  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

  3. Melakukan penyertaan modal.

  4. Melakukan usaha perasuransian.

  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah diatur.

Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha seperti:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka.

  2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.

  3. Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Selain berdasarkan aturan, jenis bank juga bisa dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, yakni bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank asing, dan bank milik koperasi.

Lantas, seperti apa penjelasannya?

1. Bank Milik Pemerintah

Pengertian bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan permodalannya dimiliki oleh pemerintah.

Sehingga, seluruh laba operasional dari jenis bank ini bisa mengalir ke kantong penerimaan pemerintah.

Di Indonesia, bank pemerintah sering dirujuk sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini, terdapat empat bank BUMN yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Sebagai bank yang permodalannya menggunakan uang negara, bank milik pemerintah biasanya ditugaskan untuk menjalankan misi-misi tertentu dari pemerintah.

Misalnya, menggeliatkan pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di dalam negeri, lembaga penyaluran subsidi, dan sebagainya.

2. Bank Milik Swasta Nasional

Jenis bank berdasarkan kepemilikan berikutnya adalah bank swasta nasional. Yakni, bank yang didirikan dan permodalannya dilakukan oleh individu atau badan-badan hukum yang teregistrasi di dalam negeri.

Berbeda dengan bank milik pemerintah, jenis bank satu ini menjalankan operasinya atas dasar motif mencari keuntungan. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

3. Bank Asing

Bank asing adalah bank yang didirikan dan modalnya disetor oleh badan usaha asing yang beroperasi di dalam negeri. Biasanya, bank-bank ini adalah cabang dari bank yang beroperasi di luar negeri, baik itu dimiliki swasta atau pemerintah asing.

Adapun contoh bank asing adalah Bank of America, Citigroup, dan JP Morgan.

4. Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh badan hukum berbentuk koperasi.

Selain itu, permodalan dari bank ini juga berasal dari himpunan dana anggota-anggota koperasi tersebut.

Jenis Bank Lain

1. Bank Investasi

Bank investasi atau investment bank adalah bank yang melayani transaksi kompleks dan berjumlah jumbo yang dilakukan baik oleh individu maupun institusi.

Dalam hal ini, bank investasi biasanya membantu perusahaan dalam berbagai kegiatan seperti penerbitan saham, merger dan akusisi, dan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Dengan kata lain, bank investasi juga membantu kliennya untuk mengakses pasar modal agar bisa menggaet tambahan permodalan.

. Bank Sentral

Bank sentral sejatinya tidak menjalankan fungsi layaknya bank umum.

Bank sentral sendiri adalah adalah sebuah lembaga yang diamanahkan oleh perundang-undangan untuk mengatur produksi dan distribusi uang beredar di masyarakat.

Selain itu, bank sentral juga bertanggung jawab untuk merancang dan menjalankan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dengan kata lain, fungsi bank sentral tidaklah berperan sebagai penyalur dana antar masyarakat, seperti yang dilakukan oleh bank-bank pada umumnya. Contoh bank sentral adalah BI di Indonesia atau The Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat.

Baca Juga: Mengenal Biaya Provisi di Bank. Apakah Itu?

Jenis Bank Berdasarkan Sifatnya

1. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang memiliki kegiatan secara konvensional dan mengacu pada standar-standar umum pengelolaan perbankan yang diatur baik secara nasional maupun internasional.

2. Bank Syariah

Sementara itu, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariat Islam dan hukum Islam, yang kemudian diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam bank syariah, lembaga keuangan harus mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan universalisme dalam menyediakan layanan ke masyarakat.

Selain itu bank syariah juga tidak diperkenankan untuk menawarkan produk yang mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (penetapan bunga), dan mengandung unsur keharaman.

Baca Juga: Unbanked

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Investopedia, Katadata, UU Nomor 10 Tahun 1998

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
ekonomi
Memahami Pengertian Outsourcing Serta Kelebihan dan Kekurangan
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1