Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

TRADING RULES

Nama Pedagang Fisik Aset
Kripto
: PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC)
Nama Platform: BSC Crypto
Alamat: THE PLAZA OFFICE TOWER LANTAI 15 UNIT 15B-C
JL MH THAMRIN KAV 28-30, GONDANGDIA, MENTENG, KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 10350

 

I. DEFINISI

    1. Akun BSC adalah akun yang dibuat oleh Pelanggan Aset Kripto pada aplikasi yang disediakan oleh BSC untuk melakukan transaksi pada sistem perdagangan BSC;
    2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka;
    3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
    4. Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka;
    5. Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka;
    6. Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain;
    7. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto;
    8. Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk;
    9. Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
    10. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto, baik berupa koin ataupun token;
    11. Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset dengan harga tertentu sesuai preferensi Pelanggan;
    12. Market Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di pasar;
    13. Stop Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di pasar ketika harga Aset mencapai atau melewati satu patokan harga yang ditentukan oleh Pelanggan;
    14. Stop Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset yang terdiri dari dua harga, harga berhenti dan harga batas. Ketika harga aset mencapai atau melampaui harga berhenti, pesanan ini menjadi pesanan limit dan akan dieksekusi dengan harga batas yang ditentukan oleh Pelanggan;
    15. Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin;
    16. Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali, yaitu bitcoin.

 

II. PROSES PENDAFTARAN PELANGGAN ASET KRIPTO

    1. Untuk melakukan pendaftaran menjadi Pelanggan Aset Kripto, calon Pelanggan Aset Kripto perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:
      • KTP Pelanggan
      • Selfie Pelanggan
      • Data Pekerjaan
      • Tingkat Pendapatan Tahunan
      • Sumber Dana
      • Tujuan Investasi
    2. Data calon Pelanggan Aset Kripto kemudian akan dilakukan screening dimana hal sebagai berikut akan dilakukan pengecekan:
      • Verifikasi data KTP ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
      • Verifikasi keaslian selfie melalui liveness detection
      • Verifikasi selfie ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
      • Melakukan screening terhadap DTTOT & daftar sanksi lainnya
      • Melakukan screening PEP / RCA
    3. BSC akan melakukan verifikasi atas seluruh dokumen calon Pelanggan Aset Kripto dan akan menerima atau menolak pelanggan sesuai dengan peraturan dan kebijakan BSC, Calon Pelanggan Aset Kripto yang diterima atau ditolak akan mendapatkan informasi melalui email dan dapat melihat status proses KYC di sistem aplikasi.
    4. BSC hanya akan menerima Pelanggan Aset Kripto yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum.

 

III. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Pelanggan Aset Kripto telah menyatakan bahwa BSC telah memberikan penjelasan yang lengkap, jelas, dan benar mengenai transaksi Aset Kripto,
    2. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Aset Kripto memahami transaksi Aset Kripto,
    3. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa transaksi Aset Kripto yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
    4. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana yang digunakan bukan merupakan hasil pencucian uang dan/atau tindakan pelanggaran hukum,
    5. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa seluruh kerugian yang timbul dari transaksi Aset Kripto akan ditanggung oleh Pelanggan Aset Kripto dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari BSC,
    6. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Aset Kripto tidak masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris,
    7. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Aset Kripto telah memiliki kecakapan hukum untuk melaksanakan transaksi Aset Kripto.

 

IV. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan transaksi Aset Kripto, dalam kapasitasnya, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, diantaranya adalah:

      1. Kewajiban Pedagang Fisik Aset Kripto:
        1. Menyediakan Trading Rules yang dapat diakses Pelanggan Aset Kripto di aplikasi;
        2. Menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh transaksi secara real time kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
        3. Mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
        4. Menyampaikan laporan berkala dan sewaktu waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Bappebti;
        5. Menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Aset kripto;
        6. Menjamin order yang disampaikan Pelanggan Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto secara realtime dan isinya sesuai dengan amanat order;
        7. Menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
        8. Memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto;
        9. Menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
        10. Menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
        11. Melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
        12. Melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala Bappebti; 
        13. Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain,
        14. Menginformasikan kepada Pelanggan Aset Kripto dalam rangka terjadinya delisting aset kripto dari sistem perdagangan BSC paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal delisting.

      2. Kewajiban Pelanggan Aset Kripto:
        1. Pelanggan Aset Kripto setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Pelanggan Aset Kripto yang disebabkan oleh, antara lain:
          1. kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Pelanggan Aset Kripto;
          2. Laporan Akun BSC atau pemberitahuan penggunaan layanan BSC yang dikirim kepada Pelanggan Aset Kripto diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun BSC;
          3. Password Akun BSC diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Pelanggan Aset Kripto.
        2. Pelanggan Aset Kripto memahami dan setuju bahwa Pelanggan Aset Kripto akan menggunakan Akun BSC dan Layanan untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan BSC tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pelanggan Aset Kripto atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Pelanggan Aset Kripto untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto secara langsung maupun tidak langsung.
        3. Dalam melakukan transaksi menggunakan sistem BSC, Pelanggan Aset Kripto mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, BSC hanya menerima Pelanggan Aset Kripto yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum sehingga BSC berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. BSC tidak bertanggung jawab apabila BSC atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

 

V. PENGKINIAN DATA

Pengkinian terkait data/informasi terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:

    1. Melakukan analisa terhadap transaksi Pelanggan Aset Kripto,
    2. Melakukan pengkinian data, informasi dan/atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan,
    3. Melakukan review terhadap profil dan transaksi pelanggat yang termasuk tingkat risiko menengah dan/atau rencah,
    4. Dalam hal melakukan pengkinian data, Perusahaan wajib untuk:
      • melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Pelanggan Aset Kripto,
      • menyusun rencana pengkinian data,
      • menyusun realisasi pengkinian data.

 

VI. PERSYARATAN KEUANGAN

    1. REKENING TERPISAH
      • Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan transaksi Aset Kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka;
      • Rekening Terpisah adalah rekening yang dikhususkan untuk menyimpan dana Pelanggan Aset Kripto pada Lembaga Kliring di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BAPPEBTI yang dipergunakan untuk menampung dana Pelanggan Aset Kripto;
      • Dana yang dimaksud wajib menggunakan mata uang Rupiah.

    2. ASET KRIPTO
      • Pelanggan Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Pelanggan Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada akun BSC;
      • Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat di Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Berjangka;
      • Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka merupakan jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time;
      • Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage yang ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto.

    3. PENARIKAN ASET KRIPTO DAN PENARIKAN DANA
      • Pelanggan Fisik Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto;
      • Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Berjangka;
      • Dana sebagaimana dimaksud diatas wajib menggunakan mata uang Rupiah.

    4. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN ASET KRIPTO
      • Dalam hal Pelanggan Aset Kripto akan mengirim Aset Kripto:
        1. BSC menerapkan prinsip Know Your Transactions (KYT) dengan memakai blockchain analytic tools berbasis Regulatory Technology (RegTech);
        2. Penerapan Travel Rule dimana:
          1. Jika nilai aset kripto yang akan dikirim ke wallet lain nilainya kurang dari $1,000, Pelanggan Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
            1. Nama pemilik wallet penerima
            2. Alamat wallet penerima
          2. Jika nilai aset kripto yang akan dikirimkan ke wallet lain nilainya lebih atau sama dengan $1,000, Pelanggan Aset Kripto diawajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
            1. Nama pemilik wallet penerima
            2. Alamat wallet penerima 
            3. Alamat fisik penerima
        3. BSC akan melakukan pemblokiran apabila Pelanggan Aset Kripto mengirimkan Aset Kripto kepada penerima yang terindikasi pernah melakukan aktivitas dalam kategori perjudian, terorisme, pencucian uang, penipuan, ransomware, dana curian, pasar gelap, dan lainnya berdasarkan pengecekan sistem KYT;
        4. BSC melakukan pemblokiran apabila Pelanggan Aset Kripto dalam proses mengirimkan Aset Kripto kepada negara-negara tertentu sesuai dengan daftar Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh The Office of Foreign Assets Control (OFAC) melalui pengecekan sistem KYT.
      • Dalam hal Pelanggan Aset Kripto menerima pengiriman Aset Kripto:
        BSC akan melakukan verifikasi atas Aset Kripto yang diterima oleh Pelanggan Aset Kripto, Jika berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh BSC, Aset Kripto yang diterima oleh Pelanggan Aset Kripto berasal dari pengirim yang dapat dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka BSC akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
        1. BSC akan melaporkan transaksi penerimaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (“PPATK”);
        2. BSC akan menunggu tanggapan dari PPATK atas pelaporan tersebut;
        3. Jika tidak ada tanggapan dari PPATK, maka BSC akan menghentikan pemblokiran atas Aset Kripto yang diterima oleh Pelanggan Aset Kripto;
        4. Jika PPATK memberikan tanggapan, BSC akan melanjutkan pemblokiran atas transaksi penerimaan tersebut sesuai dengan instruksi PPATK dan kebijakan BSC.
      • Pelanggan Aset Kripto memahami dan menyetujui bahwa jika pengiriman Aset Kripto oleh Pelanggan Aset Kripto ditujukan kepada wallet penerima yang dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka transaksi tersebut akan diblokir dan dibatalkan,
      • Pelanggan Aset Kripto setuju bahwa Pelanggan Aset Kripto telah memasukkan data yang diperlukan secara benar dan setuju bahwa setiap pengiriman Aset Kripto yang dilakukan tidak dapat dibatalkan, sehingga setiap adanya kerugian yang ditimbulkan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BSC,
      • BSC tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan atas adanya pemblokiran transaksi, baik pada penerimaan dan pengiriman Aset Kripto, yang dilakukan oleh BSC dikarenakan adanya resiko tinggi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
      • BSC akan mengenakan network fee kepada Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC dengan besaran yang dipengaruhi density dari jaringan dan volume transaksi.

 

VII. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI

    1. Pembelian Aset Kripto dapat dilakukan menggunakan Token/ Koin berdasarkan jenis kontrak yang akan diperdagangkan;
    2. Mata Uang yang dipakai untuk melakukan transaksi Aset Kripto adalah Rupiah;
    3. Rumus perhitungan total nilai aset beli:
      TOTAL NILAI ASET BELI = Harga Beli x Jumlah Koin
    4. Rumus perhitungan total nilai aset jual:
      TOTAL NILAI ASET JUAL = Harga Jual x Jumlah Koin
    5. Formula perhitungan untung / rugi:
      Formula perhitungan untung rugi secara realtime dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
      BELI = Harga Beli – Harga Tengah
      JUAL = Harga Tengah – Harga Jual
    6. Formula perhitungan saldo (equity)
      SALDO (EQUITY) = Total Saldo Kripto + Total Saldo Dana

 

VIII. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

    1. TRANSAKSI ASET KRIPTO
      1. Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
      2. Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi transaksi apabila Pelanggan Aset Kripto tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
      3. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilaporkan ke Bappebti;
      4. Minimal transaksi Aset Kripto adalah IDR 5,000;
      5. Verifikasi transaksi Aset Kripto dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment), dengan:
        1. Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
        2. Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
        3. Meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan; dan
        4. Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Pelanggan Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
      6. Pelanggan Aset Kripto wajib untuk memiliki kecukupan dana untuk memberikan instruksi Limit Order dan Market Order.

    2. KUOTASI HARGA
      1. Spread untuk Harga Beli dan Harga Jual diberikan berdasarkan kondisi pergerakan dari harga yang diberikan oleh penyedia data harga (provider);
      2. Penyedia data harga (provider) adalah gabungan dari beberapa sumber seperti Binance, FalconX, dan lain-lain.

    3. MEKANISME TRANSAKSI

      1. Calon Pelanggan Aset Kripto membuka rekening pada Pedagang Fisik Aset Kripto, Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan Aset Kripto dapat disetujui menjadi Pelanggan Aset Kripto, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi, Pelanggan Aset Kripto melakukan transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchanger);
      2. Pelanggan Aset Kripto wajib melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchanger) atau melakukan deposit Aset Kripto ke Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum dapat melakukan transaksi;
      3. Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi aset kripto yang berbentuk: Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto;
      4. Seluruh transaksi Pelanggan Aset Kripto akan dilaporkan dan dicatatkan di Lembaga Kliring;
      5. Pedagang Fisik Aset kripto bertanggung jawab menyimpan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto;
      6. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi kesesuaian jumlah saldo dana dan aset kripto yang ada pada Pedagang Fisik Aset Kripto;
      7. Pedagang Fisik Aset Kripto menyampaikan laporan berkala kepada Bappebti atas transaksi dan jumlah aset kripto yang dikelola oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.

    4. TATA CARA PERDAGANGAN
      1. Beli / Jual Aset Kripto
        1. Membeli Aset Kripto
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis kripto yang tersedia.
          3. Pilih aset kripto yang ingin dibeli.
          4. Ketika berada di halaman aset kripto, klik Beli yang berada di bagian bawah layar.
          5. Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan pembelian. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order
          6. Tentukan nilai aset yang ingin dibeli (minimum beli adalah Rp5.000).
          7. Klik tombol “Tinjau Order” untuk diarahkan ke halaman konfirmasi.
          8. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi pembelian.
          9. Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
          10. Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.
        2. Menjual Aset Kripto
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis Aset Kripto yang tersedia.
          3. Pilih Aset Kripto yang ingin dijual.
          4. Ketika berada di halaman Aset Kripto, klik Jual yang berada di bagian bawah layar.
          5. Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan penjualan. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order
          6. Tentukan nilai Aset Kripto yang ingin dijual (minimum jual adalah Rp5.000).
          7. Klik tombol “Tinjau Order” untuk diarahkan ke halaman konfirmasi.
          8. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penjualan.
          9. Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
          10. Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.

      2. Penyetoran (Deposit)
        • Berikut adalah tata cara untuk melakukan deposit di BSC:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Pilih menu Saldo di bagian bawah layar.
          3. Di bagian Saldo IDR, klik tombol Top Up.
          4. Pada menu ini, ada dua pilihan melakukan cara untuk melakukan setoran, yaitu Transfer Bank dan E-Wallet.
          5. Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan top up melalui transfer bank dan VA (Virtual Account) dengan minimum nilai sebesar Rp10.000.
          6. Selain itu, Pelanggan Aset Kripto juga dapat melakukan top up melalui e-wallet seperti Gopay, ShopeePay, Dana, dan LinkAja.
        • Jika ingin melakukan proses deposit Aset Kripto, pastikan jenis Aset Kripto terlebih dahulu. Berikut cara deposit Aset Kripto:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik menu Crypto Send and Receive di bagian atas layar.
          3. Klik menu Terima.
          4. Pilih Aset Kripto yang ingin didepositkan.
          5. Pilih jaringan dari Aset Kripto yang ingin didepositkan.
          6. Alamat deposit akan muncul di layar.
          7. Klik menu “Bagikan Address” untuk melakukan copy terhadap alamat deposit.
          8. Masukkan detail alamat deposit di wallet pengirim.
          9. Pastikan saat deposit mohon cek terlebih dahulu terkait dengan detail transaksi tersebut mulai dari alamat/memo yang dimasukkan hingga jaringan yang digunakan sudah sesuai. Jika sudah sesuai, Pelanggan Aset Kripto menunggu Aset Kripto masuk ke wallet BSC dan Pelanggan Aset Kripto bisa melakukan pengecekan di riwayat Penyetoran.

      3. Penarikan (Withdrawal) Rupiah
        • Berikut adalah tata cara untuk melakukan penarikan Rupiah di BSC:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik menu Saldo di bagian bawah layar dan pilih menu Tunai.
          3. Pilih menu Tarik Saldo.
          4. Tambahkan detail Rekening Penerima. Pada tahap ini, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank harus sesuai dengan rekening bank pelanggan yang telah didaftarkan saat pertama kali mendaftar dan sesuai dengan nama pelanggan terdaftar.
          5. Masukkan nominal saldo Rupiah yang hendak ditarik. Batasan penarikan saldo adalah minimal Rp 10.000.
          6. Klik ‘Lanjutkan’ dan cek kembali kesesuaian seluruh informasi.
          7. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penarikan saldo.
          8. Masukin PIN transaksi.

    5. TRADING HALT
      1. Trading Halt adalah periode dimana Pedagang Fisik Aset Kripto melakukan penangguhan sementara terhadap aktivitas jual beli Pelanggan Aset Kripto dikarenakan kondisi tertentu,
      2. Kondisi sebagaimana disebutkan pada angka (1) di atas dapat disebabkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada, pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan, antisipasi dari berita di pasar, koreksi ketidakseimbangan order, atau gangguan teknis lainnya,
      3. Pelaksanaan Trading Halt dapat dilihat oleh Pelanggan Aset Kripto di halaman atau label masing-masing Aset Kripto yang disediakan untuk transaksi Aset Kripto oleh BSC.

    6. PEMBATALAN TRANSAKSI
      • Pedagang Fisik Aset Kripto berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatalan transaksi berdasarkan pertimbangan dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, volatilitas pasar, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan;
      • Pelanggan Aset Kripto setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, Pedagang Fisik Aset Kripto berhak menolak untuk memproses segala transaksi;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Pelanggan Aset Kripto dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan;
      • Pelanggan Aset Kripto mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Pelanggan Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto akan melaporkan seluruh transaksi ke Bappebti.

 

IX. WAKTU PERDAGANGAN

Dalam keadaan normal, Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari)

Hari Perdagangan: Senin – Minggu

Jam Perdagangan: 00.00 – 24.00

 

X. KYC TRADING LIMIT

KYC LEVELTRADINGCRYPTO
CRYPTO DEPOSITCRYPTO WITHDRAWAL
DEPOSITLIMITWITHDRAWALLIMIT
KYC 0-----
KYC 1Tidak Terbatas

≤ 5 BTC per 24 jam

Unlimited/bulan

 

XI. TRANSACTION FEE DAN PENARIKAN DANA

BSC senantiasa memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran dalam menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto.

Biaya Transaksi di BSC Crypto
NoTipe TransaksiTipe AsetBiaya (Fee)
1.TakerSemua Aset0,1 %
2.MakerSemua Aset0,1 %
3.WithdrawalIDR10,000
    • Network fee akan dikenakan kepada Pelanggan Aset Kripto yang hendak melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC. Besaran dari network fee bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh density dari jaringan dan volume transaksi pada waktu pengiriman sehingga dapat berubah sewaktu-waktu dan diperbaharui secara real time.
    • Jumlah Network fee terkini diinfokan kepada Pelanggan Aset Kripto pada layar konfirmasi pengiriman sebelum Pelanggan menyelesaikan transaksi pengiriman Aset Kripto di BSC.

 

XII. DAFTAR PRODUK

NoCoin NameCoin Symbol

1

Ethereum

ETH

2

Klaytn

KLAY

3

Solana

SOL

4

Tezos

XTZ

5

IOTA

IOTA

6

USDC

USDC

7

Polkadot

DOT

8

The Sandbox

SAND

9

Bitcoin

BTC

10

Cosmos

ATOM

11

0x Protocol

ZRX

12

Litecoin

LTC

13

Cardano

ADA

14

Chainlink

LINK

15

Uniswap

UNI

16

Stellar

XLM

17

XRP

XRP

18

TRON

TRX

19

Decentraland

MANA

20

Enjin Coin

ENJ

21

UMA

UMA

22

Polygon

MATIC

23

Basic Attention Token

BAT

24

Ren

REN

25

Qtum

QTUM

26

Solar

SXP

27

TrueUSD

TUSD

28

BNB

BNB

29

Theta Network

THETA

30

Synthetix

SNX

31

Compound

COMP

32

Cronos

CRO

33

VeChain

VET

34

Aurora

AOA

35

Status

SNT

36

Cartesi

CTSI

37

Dogecoin

DOGE

38

Maker

MKR

39

Tether USDt

USDT

40

Storj

STORJ

41

Venus

XVS

42

Zilliqa

ZIL

43

Omg Network

OMG

44

Harmony

ONE

45

MultiversX

EGLD

46

Orbs

ORBS

47

iExec RLC

RLC

48

Algorand

ALGO

49

EOS

EOS

50

WazirX

WRX

51

Wrapped Bitcoin

WBTC

52

Electroneum

ETN

53

Avalanche

AVAX

54

PancakeSwap

CAKE

55

Quant

QNT

56

Polymath

POLY

57

Dai

DAI

58

Loopring

LRC

59

Ethereum Classic

ETC

60

Numeraire

NMR

61

Bitcoin Cash

BCH

62

yearn.finance

YFI

63

Neo

NEO

64

Origin Protocol

OGN

65

Kusama

KSM

66

Waves

WAVES

67

Stella

ALPHA

68

Nano

XNO

69

Golem

GLM

70

Ravencoin

RVN

71

Fantom

FTM

72

Kava

KAVA

73

NEM

XEM

74

BitTorrent

BTTOLD

75

ICON

ICX

76

Serum

SRM

77

Pax Dollar

USDP

78

Kyber Network Crystal v2

KNC

79

Bitcoin Diamond

BCD

80

Ardor

ARDR

81

Ontology

ONT

82

JUST

JST

83

Siacoin

SC

84

XDC Network

XDC

85

OKB

OKB

86

Band Protocol

BAND

87

PAX Gold

PAXG

88

Ankr

ANKR

89

DigiByte

DGB

90

Ampleforth

AMPL

91

Orion

ORN

92

Bitcoin SV

BSV

93

Dent

DENT

94

Request

REQ

95

LYFE

LYFE

96

WAX

WAXP

97

Lisk

LSK

98

StormX

STMX

99

Loom Network

LOOM

100

Metadium

META

101

COTI

COTI

102

High Performance Blockchain

HPB

103

Terra Classic

LUNC

104

BakeryToken

BAKE

105

PlayGame

PXG

106

Balancer

BAL

107

Powerledger

POWR

108

Augur

REP

109

DFI.Money

YFII

110

Coin98

C98

111

UNUS SED LEO

LEO

112

Moonriver

MOVR

113

Unifi Protocol DAO

UNFI

114

Oasis Network

ROSE

115

Spell Token

SPELL

116

Verasity

VRA

117

Sun (New)

SUN

118

Chia

XCH

119

YooShi

YOOSHI

120

BurgerCities

BURGER

121

Enzyme

MLN

122

Dego Finance

DEGO

123

MOBOX

MBOX

124

Kadena

KDA

125

OctoFi

OCTO

126

Arweave

AR

127

Bluzelle

BLZ

128

Ellipsis

EPX

129

Efinity Token

EFI

130

Yield Guild Games

YGG

131

Ooki Protocol

OOKI

132

Star Atlas

ATLAS

133

NanoByte Token

NBT

134

ARPA

ARPA

135

Wrapped NXM

WNXM

136

Frax Share

FXS

137

Ethereum Name Service

ENS

138

Energi

NRG

139

Hegic

HEGIC

140

Beam

BEAMX

141

Convex Finance

CVX

142

Highstreet

HIGH

143

Bitcoin Standard Hashrate Token

BTCST

144

Frontier

FRONT

145

Orbit Chain

ORC

146

Phala Network

PHA

147

IDK

IDK

148

Glitch

GLCH

149

SelfKey

KEY

150

Beefy

BIFI

151

VCGamers

VCG

152

TROY

TROY

153

Raydium

RAY

154

Litentry

LIT

155

Render

RNDR

156

Keep3rV1

KP3R

157

Aurory

AURY

158

Celer Network

CELR

159

TrustSwap

SWAP

160

NULS

NULS

161

JasmyCoin

JASMY

162

Efforce

WOZX

163

Crypto Global United

CGU

164

Rook

ROOK

165

Flux

FLUX

166

Tranchess

CHESS

167

LinkEye

LET

168

Chainbing

CBG

169

Ethernity

ERN

170

ABBC Coin

ABBC

171

TitanSwap

TITAN

172

Velo

VELO

173

VidyX

VIDYX

174

King DAG

KDAG

175

Dock

DOCK

176

Livepeer

LPT

177

Contentos

COS

178

Pando

PANDO

179

Coinweb

CWEB

180

Marlin

POND

181

COMBO

COMBO

182

IQ

IQ

183

JOE

JOE

184

Kin

KIN

185

Gitcoin

GTC

186

SuperVerse

SUPER

187

Splintershards

SPS

188

Santos FC Fan Token

SANTOS

189

Radworks

RAD

190

Automata Network

ATA

191

Saffron.finance

SFI

192

Bread

BRD

193

BinaryX

BNX

194

Alpine F1 Team Fan Token

ALPINE

195

AVA

AVA

196

Ergo

ERG

197

Spartan Protocol

SPARTA

198

PowerPool

CVP

199

League of Kingdoms Arena

LOKA

200

Dusk

DUSK

201

AIOZ Network

AIOZ

202

Mines of Dalarnia

DAR

203

Degree Crypto Token

DCT

204

Carry

CRE

205

Gas

GAS

206

Alitas

ALT

207

DEAPcoin

DEP

208

BTRIPS

BTR

209

Attila

ATT

210

Kunci Coin

KUNCI

211

SHILL Token

SHILL

212

Tokenplace

TOK

213

Yieldly

YLDY

214

DGPayment

DGP

215

Acala Token

ACA

216

SuperRare

RARE

217

CLV

CLV

218

Play It Forward DAO

PIF

219

Stratis

STRAX

220

Bitcoin Gold

BTG

221

Aergo

AERGO

222

GXChain

GXC

223

Pundi X (New)

PUNDIX

224

Syscoin

SYS

225

Rupiah Token

IDRT

226

aelf

ELF

227

BORA

BORA

228

Waltonchain

WTC

229

STASIS EURO

EURS

230

Decred

DCR

231

MediBloc

MED

232

Ark

ARK

233

Hive

HIVE

234

Metal DAO

MTL

235

PIVX

PIVX

236

Steem

STEEM

237

BitShares

BTS

238

Gemini Dollar

GUSD

239

Wing Finance

WING

240

Nexus

NXS

241

STP

STPT

242

Nxt

NXT

243

v.systems

VSYS

244

Firo

FIRO

245

VIDY

VIDY

246

DATA

DTA

247

Einsteinium

EMC2

248

Groestlcoin

GRS

249

Navcoin

NAV

250

district0x

DNT

251

LBRY Credits

LBC

252

Aragon

ANT

253

Bytom

BTM

254

NKN

NKN

255

DAD

DAD

256

GoChain

GO

257

AdEx

ADX

258

Hashgard

GARD

259

Function X

FX

260

PumaPay

PMA

261

Tokenomy

TEN

262

AidCoin

AID

263

Vertcoin

VTC

264

Civic

CVC

265

Hifi Finance

HIFI

266

BTU Protocol

BTU

267

Cosmo Coin

COSM

268

Hedera

HBAR

269

Wanchain

WAN

270

Toko Token

TKO

271

DIA

DIA

272

NEAR Protocol

NEAR

273

Holo

HOT

274

VeThor Token

VTHO

275

Gala

GALA

276

THORChain

RUNE

277

SushiSwap

SUSHI

278

xMoney

UTK

279

Internet Computer

ICP

280

Chiliz

CHZ

281

Chromia

CHR

282

MyNeighbourAlice

ALICE

283

Theta Fuel

TFUEL

284

Polkastarter

POLS

285

Helium

HNT

286

Stacks

STX

287

Fetch.ai

FET

288

Alchemix

ALCX

289

Aave

AAVE

290

dYdX

DYDX

291

Reef

REEF

292

Viction

VIC

293

Axie Infinity

AXS

294

Bancor

BNT

295

Audius

AUDIO

296

Ocean Protocol

OCEAN

297

Illuvium

ILV

298

Celsius

CEL

299

Conflux

CFX

300

ForTube

FOR

301

Keep Network

KEEP

302

Dvision Network

DVI

303

Telcoin

TEL

304

Injective

INJ

305

Alpaca Finance

ALPACA

306

Biconomy

BICO

307

Pintu Token

PTU

308

Curve DAO Token

CRV

309

Aavegotchi

GHST

310

TerraClassicUSD

USTC

311

Trust Wallet Token

TWT

312

1inch Network

1INCH

313

eCash

XEC

314

SKALE

SKL

315

IOST

IOST

316

Mina

MINA

317

Shentu

CTK

318

Badger DAO

BADGER

319

ThunderCore

TT

320

Anyswap

ANY

321

WOO

WOO

322

The Graph

GRT

323

Filecoin

FIL

324

IoTeX

IOTX

325

Mdex

MDX

326

Nexo

NEXO

327

Shiba Inu

SHIB

328

Alchemy Pay

ACH

329

Vulcan Forged (PYR)

PYR

330

Reserve Rights

RSR

331

Prom

PROM

332

Ariva

ARV

333

TrueFi

TRU

334

Celo

CELO

335

WINkLink

WIN

336

Perpetual Protocol

PERP

337

API3

API3

338

Cindrum

CIND

339

ApeCoin

APE

340

Voxies

VOXEL

341

BIDR

BIDR

342

Dao Maker

DAO

343

Astar

ASTR

344

renBTC

RENBTC

345

Amp

AMP

346

KOK

KOK

347

Achain

ACT

348

Linear Finance

LINA

349

Harvest Finance

FARM

350

Smooth Love Potion

SLP

351

Orchid

OXT

352

KardiaChain

KAI

353

Revain

REV

354

HedgeTrade

HEDG

355

BarnBridge

BOND

356

Anchor Protocol

ANC

357

Mirror Protocol

MIR

358

XSGD

XSGD

359

Nervos Network

CKB

360

Vanar Chain

VANRY

361

SafePal

SFP

362

Ana Coin

ANA

363

Flow

FLOW

364

Alien Worlds

TLM

365

Immutable

IMX

366

PlayDapp

PLA

367

DODO

DODO

368

Biswap

BSW

369

IDEX

IDEX

370

Auto

AUTO

371

DeXe

DEXE

372

Nusa

NUSA

373

GMT

GMT

374

Secret

SCRT

375

Measurable Data Token

MDT

376

Lido DAO

LDO

377

KuCoin Token

KCS

378

LTO Network

LTO

379

MANTRA

OM

380

Huobi Token

HT

381

MovieBloc

MBL

382

Tellor

TRB

383

Mask Network

MASK

384

Observer

OBSR

385

Optimism

OP

386

Moonbeam

GLMR

387

MARBLEX

MBX

388

LooksRare

LOOKS

389

VITE

VITE

390

Osmosis

OSMO

391

Galxe

GAL

392

Aptos

APT

393

Everscale

EVER

394

Ontology Gas

ONG

395

Gnosis

GNO

396

Metacraft

MCT

397

BitTorrent(New)

BTT

398

Manchester City Fan Token

CITY

399

Streamr

DATA

400

S.S. Lazio Fan Token

LAZIO

401

Kava Lend

HARD

402

LeverFi

LEVER

403

Ignis

IGNIS

404

EthereumPoW

ETHW

405

PERL.eco

PERL

406

PlatON

LAT

407

T-mac DAO

TMG

408

ONBUFF

ONIT

409

Terra

LUNA

410

GMX

GMX

411

Hiblocks

HIBS

412

PLCU

PLCU

413

Krypton DAO

KRD

414

FC Barcelona Fan Token

BAR

415

Stargate Finance

STG

416

Multichain

MULTI

417

Bonfida

FIDA

418

Cream Finance

CREAM

419

Adappter Token

ADP

420

Threshold

T

421

IRISnet

IRIS

422

Beta Finance

BETA

423

dForce

DF

424

ETHUP

ETHUP

425

Flamingo

FLM

426

Komodo

KMD

427

pNetwork

PNT

428

Bounce Token

AUCTION

429

Bella Protocol

BEL

430

FIO Protocol

FIO

431

QuickSwap (New)

QUICK

432

FC Porto Fan Token

PORTO

433

Defigram

DFG

434

ConstitutionDAO

PEOPLE

435

Mithril

MITH

436

WEMIX

WEMIX

437

UniLend

UFT

438

BENQI

QI

439

AC Milan Fan Token

ACM

440

TokenClub

TCT

441

ETHDOWN

ETHDOWN

442

Cortex

CTXC

443

BNBDOWN

BNBDOWN

444

Paris Saint-Germain Fan Token

PSG

445

Volt Inu

VOLT

446

Akropolis

AKRO

447

Atletico De Madrid Fan Token

ATM

448

OG Fan Token

OG

449

Abyss

ABYSS

450

ADAUP

ADAUP

451

VIDT DAO

VIDT

452

BNBUP

BNBUP

453

XRPUP

XRPUP

454

SOLVE

SOLVE

455

New BitShares

NBS

456

Adventure Gold

AGLD

457

DOTUP

DOTUP

458

DOTDOWN

DOTDOWN

459

Rootstock Infrastructure Framework

RIF

460

Tribe

TRIBE

461

Aion

AION

462

BTCUP

BTCUP

463

StaFi

FIS

464

Voyager Token

VGX

465

Kommunitas

KOM

466

Vexanium

VEX

467

Honest

HNST

468

Duckie Land

MMETA

469

SANGKARA MISA

MISA

470

Hara Token

HART

471

MIRA

MIRA

472

GICTrade

GICT

473

Tokoin

TOKO

474

ASIX+

ASIX+

475

AK12

AK12

476

Shanum

SHAN

477

Arbitrum

ARB

478

Rocket Pool

RPL

479

Sui

SUI

480

SingularityNET

AGIX

481

Hashflow

HFT

482

Flare

FLR

483

SPACE ID

ID

484

Blur

BLUR

485

Liquity

LQTY

486

Bitgert

BRISE

487

ID Digital Rupiah

IDDR

488

Open Campus

EDU

489

FLOKI

FLOKI

490

NEOPIN

NPT

491

Pepe

PEPE

492

Creo Engine

CREO

493

MASHIDA

MSHD

494

NEFTiPEDIA

NFT

495

KUY Token

KUY

496

DOOiT V2

DOO

497

TWELVE ZODIAC

TWELVE

498

Tether Gold

XAUt

499

Worldcoin

WLD

500

Arkham

ARKM

501

MobileCoin

MOB

502

Tether EURt

EURt

503

Pendle

PENDLE

504

Casper

CSPR

505

Centrifuge

CFG

506

Magic

MAGIC

507

Aleph Zero

AZERO

508

Clash of Liliput

COL

509

Mantle

MNT

510

Radiant Capital

RDNT

511

Sei

SEI

512

CyberConnect

CYBER

513

ssv.network

SSV

514

Maverick Protocol

MAV

515

AirSwap

AST

516

ORDI

ORDI

517

Giant Mammoth

GMMT

518

Baby Doge Coin

BabyDoge

519

Gains Network

GNS

520

H2O DAO

H2O

521

AS Roma Fan Token

ASR

522

ShredN

SHRED

523

Utility Web3Shot

UW3S

524

Kaspa

KAS

525

Gifto

GFT

526

Metars Genesis

MRS

527

Eminer

EM

528

Vibing

VBG

529

Ampleforth Governance Token

FORTH

530

Bone ShibaSwap

BONE

531

CyberHarbor

CHT

532

Suzuverse

SGT

533

Reserved Protocol Coin

RPC

534

Reserved Protocol Coin USD

USRC

535

SILK (Spider Tanks)

SILK

536

Murasaki

MURA

537

MiL.k

MLK

538

Lybra Finance

LBR

539

Palapa Token

PLPA

540

Anoa

ANOA

541

Lyfe Silver

LSILVER

542

IDRX

IDRX

543

Lyfe Gold

LGOLD

544

Crypto Sustainable Token

CST

545

AIDR

AIDR

 

XIII. KEAMANAN TRANSAKSI

Untuk keamanan dalam bertransaksi, Pelanggan Aset Kripto dapat menerapkan PIN (Personal Identification Number), PIN adalah sebuah fitur keamanan online, dimana Pelanggan Aset Kripto dapat menerapkan keamanan tambahan di aplikasi, Misalnya, jika Pelanggan Aset Kripto ingin melakukan log in pada akun miliknya, Pelanggan Aset Kripto akan diminta untuk memasukkan kode PIN yang telah dibuat, Kegunaan fitur keamanan PIN ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, untuk melakukan penarikan dana Crypto, Pelanggan Aset Kripto juga dapat menerapkan sistem 2FA SMS yang memungkinkan Pelanggan Aset Kripto untuk menerapkan sistem keamanan tambahan supaya riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

XIV. KETENTUAN SISTEM PERDAGANGAN

Dari waktu ke waktu, BSC dapat menangguhkan perdagangan untuk sementara waktu sehubungan dengan adanya maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem.

Apabila terdapat maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pada sistem perdagangan BSC, Pelanggan Aset Kripto akan menerima pemberitahuan dalam bentuk email dan notifikasi pada aplikasi yang disediakan oleh BSC selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum terjadinya maintenance atau pemeliharaan, dan/atau peningkatan sistem. Tanpa adanya kondisi khusus yang mempengaruhi proses maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem, BSC akan mengikuti proses sebagaimana tertulis dalam bagian ini untuk menutup dan membuka kembali perdagangan.

 

XV. PENILAIAN RISIKO

    1. Penilaian risiko terhadap aset kripto
      Sebagai bagian dari evaluasi penambahan aset kripto ke sistem perdagangan, BSC melakukan penilaian kepada masing-masing aset kripto. Hal-hal yang menjadi bagian dari penilaian aset kripto adalah:
      • Kapitalisasi pasar token
      • Keamanan sistem blockchain token
      • Ketersediaan token di exchange lain
      • Kapabilitas teknologi blockchain
      • Popularitas token
      • Likuiditas token

    2. Penilaian risiko terhadap Pelanggan Aset Kripto
      1. Penilaian Risiko Sektoral
        Kami melaksanakan penilaian risiko secara sektoral terhadap Pelanggan Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap wilayah-wilayah yang terbagi atas risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko rendah pada sistem kami, yang mana parameter tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
      2. Penilaian Risiko Berdasarkan Pekerjaan
        Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan jenis pekerjaan terhadap Pelanggan Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap pekerjaan-pekerjaan Pelanggan Aset Kripto, sebagai contoh untuk Pelanggan Aset Kripto yang termasuk ke dalam Politically Exposed Persons (PEP) akan dikategorikan sebagai risiko tinggi. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.
      3. Penilaian Risiko Berdasarkan Transaksi
        Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan transaksi yang dilaksanakan oleh Pelanggan Aset Kripto, yang mana kami telah memiliki parameter pada sistem kami untuk penilaian risiko ini berdasarkan volume, jumlah transaksi, dan aspek transaksi lainnya yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.

 

XVI. LAYANAN PENGADUAN PELANGGAN ASET KRIPTO

Untuk pertanyaan dan pengaduan, Pelanggan Aset Kripto dapat menghubungi BSC melalui email tanya@bumisantosacemerlang.com dan telepon di nomor 021-50928895

 

XVII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PELANGGAN ASET KRIPTO

    1. Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak;
    2. Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Trading Rules ini akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
      1. Pertama-tama Pelanggan Aset Kripto dapat menghubungi layanan Pengaduan Pelanggan Aset Kripto untuk menjelaskan masalah yang dihadapi;
      2. Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Aset Kripto serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Pelanggan Aset Kripto; c. Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Aset Kripto; d. Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Pelanggan Aset Kripto.
    3. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas, dalam 21 (dua puluh satu) hari setelah terjadinya perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat, maka Pelanggan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.
    4. Dalam hal tidak tercapai mufakat, para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka atau peraturan Bappebti.

 

XVIII. FORCE MAJEURE

BSC tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK BSC ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan BSC (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pelanggan Aset Kripto dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.

Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

 

XIX. PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU-PPT)

Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan dan prosedur operasional yang telah diselaraskan dengan penerapan program APU&PPT, baik dalam suatu dokumen terpisah dari Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini maupun telah terakomodir dalam Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini, meliputi lingkup-lingkup sebagai berikut:

    1. Peran Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
      1. Direksi
        1. Memastikan bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT,
        2. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris;
        3. Memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
        4. Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT,
        5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT,
        6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme,
        7. Memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
      2. Dewan Komisaris
        1. Memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Dewan Direksi,
        2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT,
        3. Memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.

    2. Ketentuan Pendaftaran dan Assessment untuk Calon Pelanggan Aset Kripto
      1. Seluruh calon Pelanggan Aset Kripto wajib melakukan pendaftaran awal ke Perusahaan untuk dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto dan mengakses layanan Perusahaan,
      2. Perusahaan hanya akan menerima Pelanggan Aset Kripto yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum,
      3. Kriteria umum adalah perorangan, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau paspor dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal calon Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
      4. Kriteria lainnya terkait mekanisme permohonan sebagai Pelanggan Aset Kripto diatur sesuai kebijakan Perusahaan yang berlaku.

    3. Assessment Pengajuan Calon Pelanggan Aset Kripto
      1. Perusahaan akan menjalankan proses CDD kepada seluruh calon Pelanggan Aset Kripto antara lain dan tidak terbatas ke:
        1. Pencatatan Identifikasi dan verifikasi dokumen identitas secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku,
        2. Pencatatan informasi pribadi secara elektronik
        3. Pencatatan informasi lainnya secara elektronik yang diselaraskan dengan kebutuhan bisnis dan kebutuhan penerapan APU&PPT,
        4. Terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Pelanggan Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner),
        5. Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
      2. Perusahaan akan menjalankan proses EDD apabila calon Pelanggan Aset Kripto atau Pelanggan Aset Kripto:
        1. Adanya transaksi diatas Rp 100,000,000 dengan akumulasi kurun waktu 30 hari kalender,
        2. Ditemukan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan,
        3. Pemilik Manfaat tergolong sebagai PEP dan berdasarkan tingkat risiko
        4. Pelaksanaan EDD berkala oleh Perusahaan
        5. Penilaian calon pelanggan Aset Kripto / Pelanggan Aset Kripto yang tergolong berisiko tinggi.
      3. Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberikan oleh calon Pelanggan Aset Kripto serta mengelompokan calon Pelanggan Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Terhadap calon Pelanggan Aset Kripto atau pelanggan yang termasuk dalam risiko tinggi, Perusahaan akan melaksanakan prosedur EDD.
        Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberilkan oleh calon Pelanggan Aset Kripto serta mengelompokan calon Pelanggan Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    4. Penolakan Hubungan Usaha / Transaksi
      Perusahaan berhak untuk menolak calon Pelanggan Aset Kripto, menolak permohonan Transaksi dan/atau menghentikan hubungan usaha Pelanggan Aset Kripto oleh karena hal-hal berikut:
      1. Masuk dalam daftar hitam Perusahaan maupun daftar hitam lainnya;
      2. Masuk dalam DTTOT dan DPPSPM;
      3. Calon Pelanggan Aset Kripto/Pelanggan Aset Kripto tidak bersedia untuk mengikuti ketentuan CDD & EDD;
      4. Tidak menyetujui ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh Perusahaan;
      5. Diminta oleh otoritas berwenang seperti PPATK, Regulator, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan dan lainnya;
      6. Pelanggan Aset Kripto terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum;
      7. Masuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan;
      8. Penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan yang melanggar hukum;
      9. Sumber dana untuk Transaksi terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

        Apabila terjadi penghentian/penutupan hubungan usaha dengan Pelanggan Aset Kripto, maka Pelanggan Aset Kripto akan diberitahukan secara surat elektronik/e-mail oleh Perusahaan.
    5. Pemantauan
      1. Pemantaun terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:
        1. Mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto
        2. Menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk penelusuran atas identitas Pelanggan Aset Kripto, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi,
        3. Melakukan pelaporan ke PPATK jika transaksi yang dijalankan masuk ke kategori mencurigakan.
      2. Pemblokiran Serta Merta
        • Pemblokiran serta-merta terhadap akun-akun Pelanggan Aset Kripto dapat dilakukan apabila:
          1. Perusahaan mendapat/menerima informasi DTTOT dan/atau DPPSPM yang terkini dari PPATK atau Regulator; dan/atau
          2. Perusahaan menerima instruksi untuk melakukan pemblokiran akun Pelanggan Aset Kripto dari PPATK / Regulator/ KPK / Pengadilan.
        • Proses pemblokiran secara garis besar sebagai berikut:
          1. Personil UKK berkoordinasi dengan unit-unit kerja yang relevan lainnya untuk bersama-sama melakukan screening terhadap database,
          2. Apabila ada temuan, maka akan dibuatkan sebuah laporan temuan tertulis untuk pengajuan persetujuan internal dari Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk oleh Direksi dan kemudian pemblokiran dilakukan oleh unit yang berkoordinasi dengan unit UKK dan disaksikan oleh personil UKK,
          3. Apabila tidak ada temuan, maka unit UKK tetap akan membuat laporan NIHIL yang akan disampaikan kepada pihak otoritas.

    6. Penatausahaan Dokumen
      • Dokumen yang terkait dengan data Pelanggan Aset Kripto dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
        1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Pelanggan Aset Kripto,
        2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha.
      • Dokumen Pelanggan Aset Kripto yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan.

    7. Pengendalian Internal
      1. Perusahaan memiliki unit UKK sebagai penanggung jawab penerapan program APU&PPT di Perusahaan yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direksi dan Komisaris:
        • menunjuk nama dan uraian tugas petugas APU&PPT
        • mencantumkan nama penanggung jawab, penghubung dan pelapor terkait pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK (antara lain menggunakan aplikasi GOAML), Regulator dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
      2. Pemisahan fungsi UKK (yang setara dengan fungsi audit internal dan bersifat independen) dengan fungsi-fungsi kerja bisnis dan operasional lainnya, yang mana dalam hal ini UKK menjalankan fungsi independent dalam memantau dan memeriksa penerapan APU&PPT di seluruh fungsi kerja Perusahaan,
      3. Sesuai dengan lingkup bisnisnya, Perusahaan wajib menyelenggarakan audit internal atau eksternal dalam kurun waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang antara lain sebagai berikut:
        • Audit untuk operasional sebagaimana mengacu pada kebijakan manajemen,
        • Audit atas penerapan APU&PPT di Perusahaan maupun fungsi-fungsi kerja Perusahaan.

    8. Sistem Manajemen Informasi
      Perusahaan wajib menerapkan pengelolaan terhadap data, informasi, dokumen terkait penerapan APU&PPT dengan mengacu pada prinsip manajemen keamanan sistem informasi sebagai berikut:
      1. Pengkinian dokumen kebijakan APU&PPT yang disimpan oleh fungsi kerja UKK dan dibuat rangkumannya untuk diimplementasikan pada unit-unit kerja lainnya yang relevan yang mekanisme penyediaan informasinya mengikuti ketentuan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku,
      2. Menatausahakan data/informasi Pelanggan Aset Kripto selama akun Pelanggan Aset Kripto aktif atau minimum selama 5 tahun sejak berakhirnya hubungan dengan Perusahaan, yang mana dalam hal ini termasuk:
        1. identitas Pelanggan Aset Kripto dan dokumen pendukungnya,
        2. bukti verifikasi data Pelanggan Aset Kripto, 
        3. hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan,
        4. korespondensi dengan Pelanggan Aset Kripto,
        5. informasi mengenai Transaksi.
      3. Mendokumentasikan dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait:
        1. penerapan CDD/EDD dan pengkiniannya,
        2. pendaftaran keanggotaan sebagai penyelenggara jasa keuangan di PPATK,
        3. temuan-temuan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan,
        4. penolakan/pemblokiran/pembatalan suatu Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan yang spesifik,
        5. pencabutan blokir atas suatu rekening atau Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,
        6. pelaporan ke PPATK, Regulator, Kepolisian Negara Republik Indonesi dan otoritas lainnya

    9. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
      1. Sumber Daya Manusia
        Sebagai penerapan pengendalian internal dan mitigasi risiko, Perusahaan menyelenggarakan seleksi calon pegawai dengan melakukan pre-employment screening atau employee due diligence untuk mengetahui profil calon pegawai sekaligus menghindari adanya potensi-potensi yang merugikan Perusahaan di kemudian hari antara lain fraud/penipuan, kriminalitas, dan lain sebagainya, yang mana dapat meliputi:
        1. Dokumen identitas;
        2. Kompetensi yaitu berupa sertifikat atau bukti pendidikan formal dan riwayat pekerjaan dan/atau bukti referensi kerja.
      2. Pelatihan
        Pelatihan/Training APU & PPT dipersiapkan minimum 1 (satu) kali setahun, Peningkatan pemahaman (awareness) pegawai terhadap penerapan APU & PPT diselenggarakan oleh unit UKK bersama unit lain yang dalam hal ini dilakukan secara berkesinambungan.
        Metode-metode pelatihan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
        1. Diskusi secara tatap muka, yang antara lain dapat dilakukan pada saat pertemuan townhall;
        2. Workshop yang dijadwalkan secara khusus dan dapat mengundang nara sumber yang kompeten;
        3. Pelatihan (training) yang diselenggarakan secara internal untuk seluruh pegawai;
        4. Pelatihan (training) eksternal untuk unit UKK yang bersumber dari PPATK, Regulator, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
        5. Self-learning atau e-learning yaitu pembelajaran melalui materi atau modul yang disediakan oleh unit UKK dan disebarkan ke seluruh pegawai, atau menggunakan referensi materi, website atau regulasi dari PPATK, Regulator atau Bank Indonesia.

XIX. PENYAMPAIAN SYARAT DAN KETENTUAN DALAM HAL PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO MENGAMBIL POSISI UNTUK DIRI SENDIRI

Sebagai bagian dari pelaksanaan perdagangan aset fisik kripto, BSC dapat mengambil posisi untuk diri sendiri. Dalam hal ini, BSC berkomitmen untuk mengikuti pedoman berikut: 

    1. Memberikan prioritas kepada Pelanggan Aset Kripto dalam pengambilan posisi jual atau beli.
    2. Tidak menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto.
    3. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pedagang Fisik Aset Kripto sendiri dan menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Berjangka sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
    4. Melakukan pencatatan tersendiri untuk setiap posisi yang diambil.

 

KERAHASIAAN 

Setiap account memiliki Nomor Login dan Password yang sifatnya SANGAT PRIBADI dan RAHASIA, Setelah menerima password standar dari Perusahaan, Pelanggan Aset Kripto pada kesempatan pertama W A J I B untuk segera merubah password standard tersebut dengan password yang diinginkan.

PT BUMI SANTOSA CEMERLANG tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak manapun untuk meminta password account trading Anda dengan alasan apapun

Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan Nomor Login dan password akibat kelalaian Nasabah sendiri

 

DISCLAIMER

Perdagangan Berjangka memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam Perdagangan Berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan Perdagangan Berjangka serta isi dari Perjanjian dan Peraturan transaksi.

 

Dengan ini, Pelanggan Aset Kripto telah membaca, mengetahui, mengeri dengan baik dan benar serta menyetujui semua Peraturan dan Ketentuan (Trading Rules & Regulations) ini.

Catatan: PT Bumi Santosa Cemerlang memiliki hak penuh untuk merubah Peraturan dan Ketentuan Transaksi ini sewaktu – waktu tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada Pelanggan Aset Kripto.

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1