Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

TRADING RULES

Nama Pedagang Aset Keuangan Digital: PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC)
Nama Platform: BSC Crypto
Alamat: THE PLAZA OFFICE TOWER LANTAI 15 UNIT 15B-C
JL MH THAMRIN KAV 28-30, GONDANGDIA, MENTENG, KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 10350

 

I. DEFINISI

    1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
    2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
    3. Otoritas Jasa Keuangan adalah adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
    5. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
    6. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.
    7. Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
    8. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
    9. Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
    10. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.
    11. Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Konsumen.

    12. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.

    13. Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital.

    14. Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.

    15. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.

    16. PT Bumi Santosa Cemerlang yang selanjutnya disingkat ‘BSC’ adalah Pedagang Aset Keuangan Digital sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan sebagaimana ditegaskan oleh Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-11/D.07/2025 Tanggal 01 Februari 2025

    17. Akun BSC adalah akun yang dibuat oleh Konsumen pada aplikasi yang disediakan oleh BSC untuk melakukan transaksi pada sistem perdagangan BSC.

    18. Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga tertentu sesuai preferensi Konsumen.

    19. Market Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di Pasar Aset Keuangan Digital.

    20. Stop Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di Pasar Aset Keuangan Digital. ketika harga Aset Kripto mencapai atau melewati satu patokan harga yang ditentukan oleh Konsumen.

    21. Stop Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto yang terdiri dari dua harga, harga berhenti dan harga batas. Ketika harga Aset Kripto mencapai atau melampaui harga berhenti, pesanan ini menjadi pesanan limit dan akan dieksekusi dengan harga batas yang ditentukan oleh Konsumen.

    22. Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.

       

    23. Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali, yaitu bitcoin.

 

II. PROSES PENDAFTARAN Konsumen 

    1. Untuk melakukan pendaftaran menjadi Konsumen, calon Konsumen perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:
      • KTP Konsumen
      • Selfie Konsumen
      • Data Pekerjaan
      • Tingkat Pendapatan Tahunan
      • Sumber Dana
      • Tujuan Investasi
    2. Data calon Konsumen kemudian akan dilakukan screening melalui pengecekan sebagai berikut:
      • Verifikasi data KTP ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
      • Verifikasi keaslian selfie melalui liveness detection
      • Verifikasi selfie ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
      • Melakukan screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) & daftar sanksi lainnya
      • Melakukan screening Politically Exposed Person (PEP) / Relatives and Close Associates (RCA)
    3. BSC akan melakukan verifikasi atas seluruh dokumen calon Konsumen dan akan menerima atau menolak Konsumen sesuai dengan peraturan dan kebijakan BSC, Calon Konsumen yang diterima atau ditolak akan mendapatkan informasi melalui email dan dapat melihat status proses know your customer di sistem aplikasi.
    4. BSC hanya akan menerima Konsumen yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum.

 

III. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Konsumen Aset Kripto telah menyatakan bahwa BSC telah memberikan penjelasan yang lengkap, jelas, dan benar mengenai transaksi Aset Kripto.
    2. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto memahami transaksi Aset Kripto.
    3. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa transaksi Aset Kripto yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana yang digunakan bukan merupakan hasil pencucian uang dan/atau tindakan pelanggaran hukum.
    5. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa seluruh kerugian yang timbul dari transaksi Aset Kripto yang disebabkan atas kelalaian Konsumen sepenuhnya ditanggung oleh Konsumen dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari BSC.
    6. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto tidak masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
    7. Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto telah memiliki kecakapan hukum untuk melaksanakan transaksi Aset Kripto.

 

IV. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan transaksi Aset Kripto, dalam kapasitasnya, Pedagang Aset Keuangan Digital dan Konsumen Aset Kripto memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, diantaranya adalah:

      1. Kewajiban Pedagang Aset Keuangan Digital:
        1. Menyediakan Trading Rules yang dapat diakses Konsumen Aset Kripto di aplikasi;
        2. Menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh transaksi secara real time kepada OJK dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
        3. Mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
        4. Menyampaikan laporan berkala dan sewaktu waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut oleh OJK;
        5. Menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Pedagang Aset Keuangan Digital yang dapat diakses langsung oleh Konsumen Aset kripto;
        6. Menjamin order yang disampaikan Konsumen Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Pedagang Aset Keuangan Digital secara realtime dan isinya sesuai dengan amanat order;
        7. Menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
        8. Memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto;
        9. Menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
        10. Menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
        11. Melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
        12. Melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala OJK.
        13. Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan OJK, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
        14. Menginformasikan kepada Konsumen Aset Kripto dalam rangka terjadinya delisting aset kripto dari sistem perdagangan BSC paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal delisting.
      2. Kewajiban Konsumen Aset Kripto:
        1. Konsumen Aset Kripto setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Konsumen Aset Kripto yang disebabkan oleh, antara lain:
          1. kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Konsumen Aset Kripto;
          2. Laporan Akun BSC atau pemberitahuan penggunaan layanan BSC yang dikirim kepada Konsumen Aset Kripto diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun BSC;
          3. Password Akun BSC diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Konsumen Aset Kripto.
        2. Konsumen Aset Kripto memahami dan setuju bahwa Konsumen Aset Kripto akan menggunakan Akun BSC dan Layanan untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan BSC tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Konsumen Aset Kripto atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Konsumen Aset Kripto untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto secara langsung maupun tidak langsung.
        3. Dalam melakukan transaksi menggunakan sistem BSC, Konsumen Aset Kripto mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, BSC hanya menerima Konsumen Aset Kripto yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum sehingga BSC berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. BSC tidak bertanggung jawab apabila BSC atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

 

V. PENGKINIAN DATA

Pengkinian terkait data/informasi terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:

    1. Melakukan analisa terhadap transaksi Konsumen Aset Kripto,
    2. Melakukan pengkinian data, informasi dan/atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan,
    3. Melakukan review terhadap profil dan transaksi pelanggat yang termasuk tingkat risiko menengah dan/atau rencah,
    4. Dalam hal melakukan pengkinian data, Perusahaan wajib untuk:
      • melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Konsumen Aset Kripto,
      • menyusun rencana pengkinian data,
      • menyusun realisasi pengkinian data.

 

VI. PERSYARATAN KEUANGAN

    1. REKENING TERPISAH
      • Konsumen Aset Kripto yang akan melakukan transaksi Aset Kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang Aset Keuangan Digital untuk kepentingan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
      • Rekening Terpisah adalah rekening yang dikhususkan untuk menyimpan dana Konsumen Aset Kripto pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK yang dipergunakan untuk menampung dana Konsumen Aset Kripto.
      • Dana yang dimaksud wajib menggunakan mata uang Rupiah.
    2. ASET KRIPTO
      • Konsumen Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Konsumen Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada akun BSC;
      • Saldo Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto yang tercatat di Pedagang Aset Keuangan Digital wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
      • Saldo Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Aset Keuangan Digital dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian merupakan jumlah Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time;
      • Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Aset Keuangan Digital;
      • Pedagang Aset Keuangan Digital wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage yang ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto.

    3. PENARIKAN ASET KRIPTO DAN PENARIKAN DANA
      • Konsumen Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan Pedagang Aset Keuangan Digital untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto;
      • Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Konsumen Aset Kripto kepada Pedagang Aset Keuangan Digital wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
      • Dana sebagaimana dimaksud diatas wajib menggunakan mata uang Rupiah.

    4. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN ASET KRIPTO
      • Dalam hal Konsumen Aset Kripto akan mengirim Aset Kripto:
        1. BSC menerapkan prinsip Know Your Transactions (KYT) dengan memakai blockchain analytic tools berbasis Regulatory Technology (RegTech);
        2. Penerapan Travel Rule dimana:
          1. Jika nilai aset kripto yang akan dikirim ke wallet lain nilainya kurang dari $1,000, Konsumen Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
            1. Nama pemilik wallet penerima
            2. Alamat wallet penerima
          2. Jika nilai aset kripto yang akan dikirimkan ke wallet lain nilainya lebih atau sama dengan $1,000, Konsumen Aset Kripto diawajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
            1. Nama pemilik wallet penerima
            2. Alamat wallet penerima 
            3. Alamat fisik penerima
        3. BSC akan melakukan pemblokiran apabila Konsumen Aset Kripto mengirimkan Aset Kripto kepada penerima yang terindikasi pernah melakukan aktivitas dalam kategori perjudian, terorisme, pencucian uang, penipuan, ransomware, dana curian, pasar gelap, dan lainnya berdasarkan pengecekan sistem KYT;
        4. BSC melakukan pemblokiran apabila Konsumen Aset Kripto dalam proses mengirimkan Aset Kripto kepada negara-negara tertentu sesuai dengan daftar Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh The Office of Foreign Assets Control (OFAC) melalui pengecekan sistem KYT.
      • Dalam hal Konsumen Aset Kripto menerima pengiriman Aset Kripto:
        BSC akan melakukan verifikasi atas Aset Kripto yang diterima oleh Konsumen Aset Kripto, Jika berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh BSC, Aset Kripto yang diterima oleh Konsumen Aset Kripto berasal dari pengirim yang dapat dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka BSC akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
        1. BSC akan melaporkan transaksi penerimaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (“PPATK”);
        2. BSC akan menunggu tanggapan dari PPATK atas pelaporan tersebut;
        3. Jika tidak ada tanggapan dari PPATK, maka BSC akan menghentikan pemblokiran atas Aset Kripto yang diterima oleh Konsumen Aset Kripto;
        4. Jika PPATK memberikan tanggapan, BSC akan melanjutkan pemblokiran atas transaksi penerimaan tersebut sesuai dengan instruksi PPATK dan kebijakan BSC.
      • Konsumen Aset Kripto memahami dan menyetujui bahwa jika pengiriman Aset Kripto oleh Konsumen Aset Kripto ditujukan kepada wallet penerima yang dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka transaksi tersebut akan diblokir dan dibatalkan,
      • Konsumen Aset Kripto setuju bahwa Konsumen Aset Kripto telah memasukkan data yang diperlukan secara benar dan setuju bahwa setiap pengiriman Aset Kripto yang dilakukan tidak dapat dibatalkan, sehingga setiap adanya kerugian yang ditimbulkan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BSC,
      • BSC tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan atas adanya pemblokiran transaksi, baik pada penerimaan dan pengiriman Aset Kripto, yang dilakukan oleh BSC dikarenakan adanya resiko tinggi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
      • BSC akan mengenakan network fee kepada Konsumen Aset Kripto yang akan melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC dengan besaran yang dipengaruhi density dari jaringan dan volume transaksi.

 

VII. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI

    1. Pembelian Aset Kripto dapat dilakukan menggunakan Token/ Koin berdasarkan jenis kontrak yang akan diperdagangkan;
    2. Mata Uang yang dipakai untuk melakukan transaksi Aset Kripto adalah Rupiah;
    3. Rumus perhitungan total nilai aset beli:
      TOTAL NILAI ASET BELI = Harga Beli x Jumlah Koin
    4. Rumus perhitungan total nilai aset jual:
      TOTAL NILAI ASET JUAL = Harga Jual x Jumlah Koin
    5. Formula perhitungan untung / rugi:
      Formula perhitungan untung rugi secara realtime dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
      BELI = Harga Beli – Harga Tengah
      JUAL = Harga Tengah – Harga Jual
    6. Formula perhitungan saldo (equity)
      SALDO (EQUITY) = Total Saldo Kripto + Total Saldo Dana

 

VIII. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

    1. TRANSAKSI ASET KRIPTO
      1. Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
      2. Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi transaksi apabila Konsumen Aset Kripto tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
      3. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang wajib dilaporkan ke OJK;
      4. Minimal transaksi Aset Kripto adalah IDR 5,000;
      5. Verifikasi transaksi Aset Kripto dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment), dengan:
        1. Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
        2. Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
        3. Meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan; dan
        4. Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Konsumen Aset Kripto dan/atau Pedagang Aset Keuangan Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
      6. Konsumen Aset Kripto wajib untuk memiliki kecukupan dana untuk memberikan instruksi Limit Order dan Market Order.

    2. KUOTASI HARGA
      1. Spread untuk Harga Beli dan Harga Jual diberikan berdasarkan kondisi pergerakan dari harga yang diberikan oleh penyedia data harga (provider);
      2. Penyedia data harga (provider) adalah gabungan dari beberapa sumber seperti Binance, FalconX, dan lain-lain.

    3. MEKANISME TRANSAKSI

      a) Keterangan Gambar Mekanisme:
      1. Calon Konsumen Aset Kripto membuka rekening pada Pedagang Aset Keuangan Digital, Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Konsumen Aset Kripto dapat disetujui menjadi Konsumen Aset Kripto, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi, Konsumen Aset Kripto melakukan transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (Exchanger);
      2. Konsumen Aset Kripto wajib melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Aset Keuangan Digital (Exchanger) atau melakukan deposit Aset Kripto ke Pedagang Aset Keuangan Digital sebelum dapat melakukan transaksi;
      3. Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi aset kripto yang berbentuk:Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto;
      4. Seluruh transaksi Konsumen Aset Kripto akan dilaporkan dan dicatatkan di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
      5. Pedagang Aset Keuangan Digital bertanggung jawab menyimpan Aset Kripto milik Konsumen  Aset Kripto;
      6. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian akan melakukan verifikasi kesesuaian jumlah saldo dana dan  aset kripto yang ada pada Pedagang Aset Keuangan Digital;
      7. Pedagang Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan berkala kepada OJK atas transaksi dan jumlah aset kripto yang dikelola oleh Pedagang Aset Keuangan Digital.

    4. TATA CARA PERDAGANGAN
      1. Beli / Jual Aset Kripto
        1. Membeli Aset Kripto
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis kripto yang tersedia.
          3. Pilih aset kripto yang ingin dibeli.
          4. Ketika berada di halaman aset kripto, klik Beli yang berada di bagian bawah layar.
          5. Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan pembelian. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order
          6. Tentukan nilai aset yang ingin dibeli (minimum beli adalah Rp5.000).
          7. Klik tombol “Tinjau Order” untuk diarahkan ke halaman konfirmasi.
          8. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi pembelian.
          9. Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
          10. Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.
        2. Menjual Aset Kripto
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis Aset Kripto yang tersedia.
          3. Pilih Aset Kripto yang ingin dijual.
          4. Ketika berada di halaman Aset Kripto, klik Jual yang berada di bagian bawah layar.
          5. Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan penjualan. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order
          6. Tentukan nilai Aset Kripto yang ingin dijual (minimum jual adalah Rp5.000).
          7. Klik tombol “Tinjau Order” untuk diarahkan ke halaman konfirmasi.
          8. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penjualan.
          9. Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
          10. Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.

      2. Penyetoran (Deposit)
        • Berikut adalah tata cara untuk melakukan deposit di BSC:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Pilih menu Saldo di bagian bawah layar.
          3. Di bagian Saldo IDR, klik tombol Top Up.
          4. Pada menu ini, ada dua pilihan melakukan cara untuk melakukan setoran, yaitu Transfer Bank dan E-Wallet.
          5. Konsumen Aset Kripto dapat melakukan top up melalui transfer bank dan VA (Virtual Account) dengan minimum nilai sebesar Rp10.000.
          6. Selain itu, Konsumen Aset Kripto juga dapat melakukan top up melalui e-wallet seperti Gopay, ShopeePay, Dana, dan LinkAja.
        • Jika ingin melakukan proses deposit Aset Kripto, pastikan jenis Aset Kripto terlebih dahulu. Berikut cara deposit Aset Kripto:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik menu Crypto Send and Receive di bagian atas layar.
          3. Klik menu Terima.
          4. Pilih Aset Kripto yang ingin didepositkan.
          5. Pilih jaringan dari Aset Kripto yang ingin didepositkan.
          6. Alamat deposit akan muncul di layar.
          7. Klik menu “Bagikan Address” untuk melakukan copy terhadap alamat deposit.
          8. Masukkan detail alamat deposit di wallet pengirim.
          9. Pastikan saat deposit mohon cek terlebih dahulu terkait dengan detail transaksi tersebut mulai dari alamat/memo yang dimasukkan hingga jaringan yang digunakan sudah sesuai. Jika sudah sesuai, Konsumen Aset Kripto menunggu Aset Kripto masuk ke wallet BSC dan Konsumen Aset Kripto bisa melakukan pengecekan di riwayat Penyetoran.

      3. Penarikan (Withdrawal) Rupiah
        • Berikut adalah tata cara untuk melakukan penarikan Rupiah di BSC:
          1. Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
          2. Klik menu Saldo di bagian bawah layar dan pilih menu Tunai.
          3. Pilih menu Tarik Saldo.
          4. Tambahkan detail Rekening Penerima. Pada tahap ini, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank harus sesuai dengan rekening bank Konsumen yang telah didaftarkan saat pertama kali mendaftar dan sesuai dengan nama Konsumen terdaftar.
          5. Masukkan nominal saldo Rupiah yang hendak ditarik. Batasan penarikan saldo adalah minimal Rp 10.000.
          6. Klik ‘Lanjutkan’ dan cek kembali kesesuaian seluruh informasi.
          7. Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penarikan saldo.
          8. Masukin PIN transaksi.

    5. TRADING HALT
      1. Trading Halt adalah periode dimana Pedagang Aset Keuangan Digital melakukan penangguhan sementara terhadap aktivitas jual beli Konsumen Aset Kripto dikarenakan kondisi tertentu,
      2. Kondisi sebagaimana disebutkan pada angka (1) di atas dapat disebabkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada, pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan, antisipasi dari berita di pasar, koreksi ketidakseimbangan order, atau gangguan teknis lainnya,
      3. Pelaksanaan Trading Halt dapat dilihat oleh Konsumen Aset Kripto di halaman atau label masing-masing Aset Kripto yang disediakan untuk transaksi Aset Kripto oleh BSC.

    6. PEMBATALAN TRANSAKSI
      • Pedagang Aset Keuangan Digital berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatalan transaksi berdasarkan pertimbangan dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, volatilitas pasar, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan;
      • Konsumen Aset Kripto setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, Pedagang Aset Keuangan Digital berhak menolak untuk memproses segala transaksi;
      • Pedagang Aset Keuangan Digital berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Konsumen Aset Kripto dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan;
      • Konsumen Aset Kripto mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Konsumen Aset Kripto;
      • Pedagang Aset Keuangan Digital tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini;
      • Pedagang Aset Keuangan Digital akan melaporkan seluruh transaksi ke OJK.

 

IX. WAKTU PERDAGANGAN

Dalam keadaan normal, Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari)

Hari Perdagangan: Senin – Minggu

Jam Perdagangan: 00.00 – 24.00

 

X. KYC TRADING LIMIT

KYC LEVELTRADINGCRYPTO
CRYPTO DEPOSITCRYPTO WITHDRAWAL
DEPOSITLIMITWITHDRAWALLIMIT
KYC 0-----
KYC 1Tidak Terbatas

≤ 5 BTC per 24 jam

Unlimited/bulan

 

XI. TRANSACTION FEE DAN PENARIKAN DANA

BSC senantiasa memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran dalam menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto.

Biaya Transaksi di BSC Crypto
NoTipe TransaksiTipe AsetBiaya (Fee)
1.TakerSemua Aset Kripto0,1 %
2.MakerSemua Aset Kripto0,1 %
3.WithdrawalIDR10,000
    • Network fee akan dikenakan kepada Konsumen Aset Kripto yang hendak melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC. Besaran dari network fee bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh density dari jaringan dan volume transaksi pada waktu pengiriman sehingga dapat berubah sewaktu-waktu dan diperbaharui secara real time.
    • Jumlah Network fee terkini diinfokan kepada Konsumen Aset Kripto pada layar konfirmasi pengiriman sebelum Konsumen menyelesaikan transaksi pengiriman Aset Kripto di BSC.

 

XII. DAFTAR PRODUK
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh BSC adalah seluruh Aset Kripto yang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

XIII. KEAMANAN TRANSAKSI

Untuk keamanan dalam bertransaksi, Konsumen Aset Kripto dapat menerapkan PIN (Personal Identification Number), PIN adalah sebuah fitur keamanan online, dimana Konsumen Aset Kripto dapat menerapkan keamanan tambahan di aplikasi, Misalnya, jika Konsumen Aset Kripto ingin melakukan log in pada akun miliknya, Konsumen Aset Kripto akan diminta untuk memasukkan kode PIN yang telah dibuat, Kegunaan fitur keamanan PIN ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, untuk melakukan penarikan dana Crypto, Konsumen Aset Kripto juga dapat menerapkan sistem 2FA SMS yang memungkinkan Konsumen Aset Kripto untuk menerapkan sistem keamanan tambahan supaya riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

XIV. KETENTUAN SISTEM PERDAGANGAN

Dari waktu ke waktu, BSC dapat menangguhkan perdagangan untuk sementara waktu sehubungan dengan adanya maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem.

Apabila terdapat maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pada sistem perdagangan BSC, Konsumen Aset Kripto akan menerima pemberitahuan dalam bentuk email dan notifikasi pada aplikasi yang disediakan oleh BSC selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum terjadinya maintenance atau pemeliharaan, dan/atau peningkatan sistem. Tanpa adanya kondisi khusus yang mempengaruhi proses maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem, BSC akan mengikuti proses sebagaimana tertulis dalam bagian ini untuk menutup dan membuka kembali perdagangan.

 

XV. PENILAIAN RISIKO

    1. Penilaian risiko terhadap aset kripto
      Sebagai bagian dari evaluasi penambahan aset kripto ke sistem perdagangan, BSC melakukan penilaian kepada masing-masing aset kripto. Hal-hal yang menjadi bagian dari penilaian aset kripto adalah:
      • Kapitalisasi pasar token
      • Keamanan sistem blockchain token
      • Ketersediaan token di exchange lain
      • Kapabilitas teknologi blockchain
      • Popularitas token
      • Likuiditas token

    2. Penilaian risiko terhadap Konsumen Aset Kripto
      1. Penilaian Risiko Sektoral
        Kami melaksanakan penilaian risiko secara sektoral terhadap Konsumen Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap wilayah-wilayah yang terbagi atas risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko rendah pada sistem kami, yang mana parameter tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
      2. Penilaian Risiko Berdasarkan Pekerjaan
        Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan jenis pekerjaan terhadap Konsumen Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap pekerjaan-pekerjaan Konsumen Aset Kripto, sebagai contoh untuk Konsumen Aset Kripto yang termasuk ke dalam Politically Exposed Persons (PEP) akan dikategorikan sebagai risiko tinggi. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.
      3. Penilaian Risiko Berdasarkan Transaksi
        Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan transaksi yang dilaksanakan oleh Konsumen Aset Kripto, yang mana kami telah memiliki parameter pada sistem kami untuk penilaian risiko ini berdasarkan volume, jumlah transaksi, dan aspek transaksi lainnya yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.

 

XVI. LAYANAN PENGADUAN Konsumen ASET KRIPTO

Untuk pertanyaan dan pengaduan, Konsumen Aset Kripto dapat menghubungi BSC melalui email tanya@bumisantosacemerlang.com dan telepon di nomor 021-50928895

 

XVII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Konsumen ASET KRIPTO

    1. Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak;
    2. Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Trading Rules ini akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
      1. Pertama-tama Konsumen Aset Kripto dapat menghubungi layanan Pengaduan Konsumen Aset Kripto untuk menjelaskan masalah yang dihadapi;
      2. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Kripto serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Konsumen Aset Kripto; c. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Kripto; d. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Konsumen Aset Kripto.
    3. Jika Konsumen merasa pengaduannya tidak ditangani dengan baik, Konsumen dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan mengawasi penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Dalam hal tidak tercapai mufakat, para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian melalui LAPS bersifat final dan mengikat, kecuali para pihak memilih untuk melanjutkan ke proses hukum.
    5. BSC akan mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian pengaduan dan memberikan laporan berkala kepada OJK. BSC akan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. 

XVIII. FORCE MAJEURE

BSC tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK BSC ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan BSC (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Konsumen Aset Kripto dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.

Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

 

XIX. PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU-PPT)

Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan dan prosedur operasional yang telah diselaraskan dengan penerapan program APU&PPT, baik dalam suatu dokumen terpisah dari Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini maupun telah terakomodir dalam Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini, meliputi lingkup-lingkup sebagai berikut:

    1. Peran Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
      1. Direksi
        1. Memastikan bahwa Pedagang Fisik Aset Keuangan Digital memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT,
        2. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris;
        3. Memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
        4. Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT,
        5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT,
        6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme,
        7. Memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal Konsumen telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
      2. Dewan Komisaris
        1. Memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Dewan Direksi,
        2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT,
        3. Memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.

    2. Ketentuan Pendaftaran dan Assessment untuk Calon Konsumen Aset Kripto
      1. Seluruh calon Konsumen Aset Kripto wajib melakukan pendaftaran awal ke Perusahaan untuk dapat menjadi Konsumen Aset Kripto dan mengakses layanan Perusahaan,
      2. Perusahaan hanya akan menerima Konsumen Aset Kripto yang merupakan perseorangan dan bukan merupakan badan hukum,
      3. Kriteria umum adalah perorangan, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau paspor dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal calon Konsumen Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
      4. Kriteria lainnya terkait mekanisme permohonan sebagai Konsumen Aset Kripto diatur sesuai kebijakan Perusahaan yang berlaku.

    3. Assessment Pengajuan Calon Konsumen Aset Kripto
      1. Perusahaan akan menjalankan proses CDD kepada seluruh calon Konsumen Aset Kripto antara lain dan tidak terbatas ke:
        1. Pencatatan Identifikasi dan verifikasi dokumen identitas secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku,
        2. Pencatatan informasi pribadi secara elektronik
        3. Pencatatan informasi lainnya secara elektronik yang diselaraskan dengan kebutuhan bisnis dan kebutuhan penerapan APU&PPT,
        4. Terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Konsumen Aset Kripto, Konsumen Aset Kripto, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner),
        5. Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
      2. Perusahaan akan menjalankan proses EDD apabila calon Konsumen Aset Kripto atau Konsumen Aset Kripto:
        1. Adanya transaksi diatas Rp 100,000,000 dengan akumulasi kurun waktu 30 hari kalender,
        2. Ditemukan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan,
        3. Pemilik Manfaat tergolong sebagai PEP dan berdasarkan tingkat risiko
        4. Pelaksanaan EDD berkala oleh Perusahaan
        5. Penilaian calon Konsumen Aset Kripto / Konsumen Aset Kripto yang tergolong berisiko tinggi.
      3. Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberikan oleh calon Konsumen Aset Kripto serta mengelompokan calon Konsumen Aset Kripto dan Konsumen Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Terhadap calon Konsumen Aset Kripto atau Konsumen yang termasuk dalam risiko tinggi, Perusahaan akan melaksanakan prosedur EDD.
        Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberilkan oleh calon Konsumen Aset Kripto serta mengelompokan calon Konsumen Aset Kripto dan Konsumen Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    4. Penolakan Hubungan Usaha / Transaksi
      Perusahaan berhak untuk menolak calon Konsumen Aset Kripto, menolak permohonan Transaksi dan/atau menghentikan hubungan usaha Konsumen Aset Kripto oleh karena hal-hal berikut:
      1. Masuk dalam daftar hitam Perusahaan maupun daftar hitam lainnya;
      2. Masuk dalam DTTOT dan DPPSPM;
      3. Calon Konsumen Aset Kripto/Konsumen Aset Kripto tidak bersedia untuk mengikuti ketentuan CDD & EDD;
      4. Tidak menyetujui ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh Perusahaan;
      5. Diminta oleh otoritas berwenang seperti PPATK, Regulator, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan dan lainnya;
      6. Konsumen Aset Kripto terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum;
      7. Masuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan;
      8. Penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan yang melanggar hukum;
      9. Sumber dana untuk Transaksi terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

        Apabila terjadi penghentian/penutupan hubungan usaha dengan Konsumen Aset Kripto, maka Konsumen Aset Kripto akan diberitahukan secara surat elektronik/e-mail oleh Perusahaan.
    5. Pemantauan
      1. Pemantaun terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:
        1. Mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto
        2. Menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk penelusuran atas identitas Konsumen Aset Kripto, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi,
        3. Melakukan pelaporan ke PPATK jika transaksi yang dijalankan masuk ke kategori mencurigakan.
      2. Pemblokiran Serta Merta
        • Pemblokiran serta-merta terhadap akun-akun Konsumen Aset Kripto dapat dilakukan apabila:
          1. Perusahaan mendapat/menerima informasi DTTOT dan/atau DPPSPM yang terkini dari PPATK atau Regulator; dan/atau
          2. Perusahaan menerima instruksi untuk melakukan pemblokiran akun Konsumen Aset Kripto dari PPATK / Regulator/ KPK / Pengadilan.
        • Proses pemblokiran secara garis besar sebagai berikut:
          1. Personil UKK berkoordinasi dengan unit-unit kerja yang relevan lainnya untuk bersama-sama melakukan screening terhadap database,
          2. Apabila ada temuan, maka akan dibuatkan sebuah laporan temuan tertulis untuk pengajuan persetujuan internal dari Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk oleh Direksi dan kemudian pemblokiran dilakukan oleh unit yang berkoordinasi dengan unit UKK dan disaksikan oleh personil UKK,
          3. Apabila tidak ada temuan, maka unit UKK tetap akan membuat laporan NIHIL yang akan disampaikan kepada pihak otoritas.

    6. Penatausahaan Dokumen
      • Dokumen yang terkait dengan data Konsumen Aset Kripto dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
        1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Konsumen Aset Kripto,
        2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha.
      • Dokumen Konsumen Aset Kripto yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan.

    7. Pengendalian Internal
      1. Perusahaan memiliki unit UKK sebagai penanggung jawab penerapan program APU&PPT di Perusahaan yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direksi dan Komisaris:
        • menunjuk nama dan uraian tugas petugas APU&PPT
        • mencantumkan nama penanggung jawab, penghubung dan pelapor terkait pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK (antara lain menggunakan aplikasi GOAML), Regulator dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
      2. Pemisahan fungsi UKK (yang setara dengan fungsi audit internal dan bersifat independen) dengan fungsi-fungsi kerja bisnis dan operasional lainnya, yang mana dalam hal ini UKK menjalankan fungsi independent dalam memantau dan memeriksa penerapan APU&PPT di seluruh fungsi kerja Perusahaan,
      3. Sesuai dengan lingkup bisnisnya, Perusahaan wajib menyelenggarakan audit internal atau eksternal dalam kurun waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang antara lain sebagai berikut:
        • Audit untuk operasional sebagaimana mengacu pada kebijakan manajemen,
        • Audit atas penerapan APU&PPT di Perusahaan maupun fungsi-fungsi kerja Perusahaan.

    8. Sistem Manajemen Informasi
      Perusahaan wajib menerapkan pengelolaan terhadap data, informasi, dokumen terkait penerapan APU&PPT dengan mengacu pada prinsip manajemen keamanan sistem informasi sebagai berikut:
      1. Pengkinian dokumen kebijakan APU&PPT yang disimpan oleh fungsi kerja UKK dan dibuat rangkumannya untuk diimplementasikan pada unit-unit kerja lainnya yang relevan yang mekanisme penyediaan informasinya mengikuti ketentuan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku,
      2. Menatausahakan data/informasi Konsumen Aset Kripto selama akun Konsumen Aset Kripto aktif atau minimum selama 5 tahun sejak berakhirnya hubungan dengan Perusahaan, yang mana dalam hal ini termasuk:
        1. identitas Konsumen Aset Kripto dan dokumen pendukungnya,
        2. bukti verifikasi data Konsumen Aset Kripto, 
        3. hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan,
        4. korespondensi dengan Konsumen Aset Kripto,
        5. informasi mengenai Transaksi.
      3. Mendokumentasikan dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait:
        1. penerapan CDD/EDD dan pengkiniannya,
        2. pendaftaran keanggotaan sebagai penyelenggara jasa keuangan di PPATK,
        3. temuan-temuan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan,
        4. penolakan/pemblokiran/pembatalan suatu Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan yang spesifik,
        5. pencabutan blokir atas suatu rekening atau Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,
        6. pelaporan ke PPATK, Regulator, Kepolisian Negara Republik Indonesi dan otoritas lainnya

    9. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
      1. Sumber Daya Manusia
        Sebagai penerapan pengendalian internal dan mitigasi risiko, Perusahaan menyelenggarakan seleksi calon pegawai dengan melakukan pre-employment screening atau employee due diligence untuk mengetahui profil calon pegawai sekaligus menghindari adanya potensi-potensi yang merugikan Perusahaan di kemudian hari antara lain fraud/penipuan, kriminalitas, dan lain sebagainya, yang mana dapat meliputi:
        1. Dokumen identitas;
        2. Kompetensi yaitu berupa sertifikat atau bukti pendidikan formal dan riwayat pekerjaan dan/atau bukti referensi kerja.
      2. Pelatihan
        Pelatihan/Training APU & PPT dipersiapkan minimum 1 (satu) kali setahun, Peningkatan pemahaman (awareness) pegawai terhadap penerapan APU & PPT diselenggarakan oleh unit UKK bersama unit lain yang dalam hal ini dilakukan secara berkesinambungan.
        Metode-metode pelatihan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
        1. Diskusi secara tatap muka, yang antara lain dapat dilakukan pada saat pertemuan townhall;
        2. Workshop yang dijadwalkan secara khusus dan dapat mengundang nara sumber yang kompeten;
        3. Pelatihan (training) yang diselenggarakan secara internal untuk seluruh pegawai;
        4. Pelatihan (training) eksternal untuk unit UKK yang bersumber dari PPATK, Regulator, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
        5. Self-learning atau e-learning yaitu pembelajaran melalui materi atau modul yang disediakan oleh unit UKK dan disebarkan ke seluruh pegawai, atau menggunakan referensi materi, website atau regulasi dari PPATK, Regulator atau Bank Indonesia.

XX. PENYAMPAIAN SYARAT DAN KETENTUAN DALAM HAL PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO MENGAMBIL POSISI UNTUK DIRI SENDIRI

Sebagai bagian dari pelaksanaan perdagangan aset fisik kripto, BSC dapat mengambil posisi untuk diri sendiri. Dalam hal ini, BSC berkomitmen untuk mengikuti pedoman berikut: 

    1. Memberikan prioritas kepada Konsumen Aset Kripto dalam pengambilan posisi jual atau beli.
    2. Tidak menggunakan dana atau Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto.
    3. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pedagang Aset Keuangan Digital sendiri dan menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
    4. Melakukan pencatatan tersendiri untuk setiap posisi yang diambil.

 

KERAHASIAAN 

Setiap account memiliki Nomor Login dan Password yang sifatnya SANGAT PRIBADI dan RAHASIA, Setelah menerima password standar dari Perusahaan, Konsumen Aset Kripto pada kesempatan pertama W A J I B untuk segera merubah password standard tersebut dengan password yang diinginkan.

PT BUMI SANTOSA CEMERLANG tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak manapun untuk meminta password account trading Anda dengan alasan apapun.

Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan Nomor Login dan password akibat kelalaian sendiri.

 

DISCLAIMER

Perdagangan Aset Kripto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dala erdagangan Aset Kripto, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan erdagangan Aset Kripto serta isi dari Perjanjian dan Peraturan transaksi.

 

Dengan ini, Konsumen Aset Kripto telah membaca, mengetahui, mengeri dengan baik dan benar serta menyetujui semua Peraturan dan Ketentuan (Trading Rules & Regulations) ini.

Catatan: PT Bumi Santosa Cemerlang memiliki hak penuh untuk merubah Peraturan dan Ketentuan Transaksi ini sewaktu – waktu tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada Konsumen Aset Kripto.

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1