Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNew

arrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUATAN REKENING DAN TRANSAKSI REKSA DANA
PT SARANA SANTOSA SEJATI
(“SSS”)

Perhatian: Pengguna diwajibkan untuk membaca syarat dan ketentuan berikut (“SK SSS”) sebelum melakukan pembuatan rekening atau melakukan transaksi reksa dana melalui PT Sarana Santosa Sejati (selanjutnya dapat disebut sebagai “Kami” atau “SSS”). SK SSS dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan pendaftaran dan/atau registrasi pada SSS, Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh SK SSS ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Pengguna dengan Kami. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Pengguna terhadap situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi reksa dana sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna dianjurkan untuk mengunjungi situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi reksa dana baik yang disediakan oleh SSS maupun gerai SSS secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.

PT Sarana Santosa Sejati adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/PM.21/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana tanggal 14 Desember 2020. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PT Sarana Santosa Sejati dapat menunjuk gerai pemasaran dengan persetujuan dari Manajer Investasi dan OJK.

I. Definisi

Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam SK SSS ini memiliki arti sebagai berikut:

“Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)” adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

“Badan" adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pengguna.

“Bank Kustodian" adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Penggunanya.

“SSS” adalah PT Sarana Santosa Sejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha dan telah mendapatkan izin dari OJK sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa Dana.

“Gerai” adalah tempat penjualan efek Reksa Dana yang dibuka berdasarkan kerja sama antara Kami dengan pihak lain yang memiliki jaringan usaha luas dalam kegiatan usahanya setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Manajer Investasi dan OJK. Dalam hal ini Kami telah memiliki kerja sama dengan PT Bumi Santosa Cemerlang (Situs/Aplikasi Pluang) dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Aplikasi Gojek).

“Hari Bursa" adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

“Hari Kalender” adalah setiap hari Senin sampai Minggu pada kalender Masehi, dengan tidak mempertimbangkan hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Hari Libur” adalah hari libur nasional atau resmi yang ditetapkan oleh suatu Pemerintah Indonesia

“Kode Akses” adalah sarana untuk melakukan verifikasi identitas dan kewenangan penggunaan layanan Transaksi Reksa Dana. Sehubungan dengan itu, setiap perintah yang diberikan oleh Pengguna kepada Kami melalui layanan Transaksi Reksa Dana adalah merupakan perintah yang sah yang dibuat oleh Pengguna dan mengikat Pengguna.

“Manajer Investasi" adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para Pengguna atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Pengguna - kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku – yang telah bekerjasama dengan SSS dalam rangka melakukan distribusi Reksa Dana kepada Pengguna.

Pengguna" adalah pihak baik Perorangan atau Badan, yang membuat rekening dan/atau melakukan Transaksi Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Saya’ dan ‘Anda’ merujuk pada Pengguna, yaitu pihak yang melakukan setiap transaksi Reksa Dana (investor).

Nilai Aktiva Bersih" adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" adalah Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

“Pembelian" adalah tindakan yang dilakukan Pengguna untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pengalihan" adalah tindakan yang dilakukan Pengguna untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.

“Penjualan Kembali" adalah tindakan yang dilakukan Pengguna untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dimana Kami tergabung.

“Perorangan" adalah individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Pengguna.

“Rekening Reksa Dana” adalah catatan yang menunjukkan posisi efek Reksa Dana dan/atau dana Pengguna pada Bank Kustodian.

“Reksa Dana" adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank, tidak dijamin oleh bank dan tidak termasuk simpanan yang merupakan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan.

“SK SSS” adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk dan wajib dipatuhi serta mengikat setiap Pengguna yang melakukan pembuatan rekening dan melakukan setiap Transaksi Reksa Dana melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

“Transaksi Reksa Dana" adalah fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh SSS melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai termasuk pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan Reksa Dana.

“Unit Penyertaan" berarti satuan unit yang merupakan kepemilikan Pengguna atas produk Reksa Dana tertentu.

II. Umum

    1. Untuk dapat melakukan Transaksi Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, Pengguna harus memiliki rekening Reksa Dana yang terdaftar pada sistem SSS.

    2. Kami bertindak sebagai agen penjual dan/atau penyedia Unit Penyertaan pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

    3. Kami dalam hal ini merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk memasarkan Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

    4. Dalam rangka pemasaran efek Reksa Dana kepada Pengguna, Kami dapat dibantu oleh Gerai yang telah disetujui oleh Manajer Investasi dan OJK.

    5. Kami tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang akan diperoleh Pengguna dari hasil setiap transaksi Unit Penyertaan melalui Transaksi Reksa Dana yang dilakukan pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

    6. Dengan melakukan transaksi Unit Penyertaan melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai sebagai penyedia fitur Transaksi Reksa Dana, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan Kami, termasuk setiap Gerai, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Kami atau yang diajukan kepada Kami baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Transaksi Reksa Dana dari Pengguna.

    7. Profil risiko dan rekomendasi produk merupakan ilustrasi dari Reksa Dana yang didistribusikan melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, Pengguna dengan sadar bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan jenis Reksa Dana, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Pengguna juga membebaskan Kami, termasuk setiap Gerai, anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Pengguna dan/atau yang diderita oleh Kami baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi Transaksi Reksa Dana dari Pengguna.

    8. Kami bertanggung jawab atas kelancaran proses Transaksi Reksa Dana Pengguna meliputi proses pendaftaran, pembelian dan penjualan dan memastikan proses-proses tersebut dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.

    9. Pengguna wajib mempelajari dan dengan melakukan pemilihan dianggap telah mempelajari dan memahami segala resiko yang mungkin terkait dengan seluruh pilihan Unit Penyertaan yang ditawarkan melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, karenanya Kami tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan Unit Penyertaan tersebut.

    10. Setiap informasi dan data yang diterima oleh Kami melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai merupakan dan menjadi milik Kami, karenanya Kami berhak untuk menyimpan, menggunakan informasi dan data tersebut, sepanjang diizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    11. Sepanjang tidak bertentangan dengan SK SSS ini, setiap syarat dan ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai (termasuk pengaturan terkait besaran biaya jasa/fee) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Pengguna dengan ini menyatakan menyetujui dan tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.

    12. Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK SSS ini. Apabila Anda menggunakan situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai secara terus-menerus dan berlanjut setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK SSS maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

    13. Pengguna dapat membuka Rekening Reksa Dana setelah mengisi formulir pembukaan rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK SSS. Dengan menyetujui dan menandatangani formulir pembukaan rekening, maka Pengguna tunduk dan terikat pada SK SSS serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kami, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

    14. Kami mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:

      1. Formulir pembukaan rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;

      2. Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar;

      3. Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.

    15. Kami dan/atau setiap Gerai (sebagaimana relevan) berhak membatasi dan menghentikan akses Pengguna dalam menggunakan situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai untuk Transaksi Reksa Dana setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK SSS ini atau perjanjian lain antara Kami dengan Pengguna yang baik secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Transaksi Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan Rekening Reksa Dana atau Transaksi Reksa Dana oleh Pengguna.

    16. Pengguna menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur dari situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai oleh Pengguna adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari SSS dan/atau Gerai (sebagaimana relevan) kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli Reksa Dana tertentu.

    17. Pengguna dengan ini membebaskan Kami, Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari Transaksi Reksa Dana yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik yang disediakan oleh Kami.

    18. Selain SK SSS ini, Pengguna akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam Transaksi Reksa Dana yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.

III. Pendaftaran dan Pembukaan rekening Reksa Dana Secara Elektronik

Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Pengguna sebagaimana dimuat dalam Peraturan OJK No. 12 /POJK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah oleh Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta seluruh peraturan pelaksanaanya yang berlaku, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Pengguna setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembukaan Rekening Reksa Dana melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Perorangan.

  2. Pembukaan Rekening Reksa Dana khusus untuk Pengguna Badan dapat dilakukan dengan melengkapi formulir dan dokumen persyaratan dan menyerahkannya secara langsung ke kantor Kami.

  3. Kami berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pengguna, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pengguna, serta informasi lain yang memungkinkan Kami untuk dapat mengetahui profil Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

  4. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pengguna dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.

  5. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Kami untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Kami.

  6. Pelaksanaan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dapat dilakukan melalui pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan dengan ketentuan:

    1. Pelaksanaan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna melalui pertemuan langsung (face to face) secara elektronik yang dilakukan menggunakan perangkat atau sarana elektronik yang dimiliki Kami yang memungkinkan calon Pengguna berinteraksi secara langsung dengan petugas Kami (misalnya video call atau media sejenis lainnya); atau

    2. Proses verifikasi perihal ketepatan dan kebenaran informasi yang diberikan oleh Pengguna melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada poin a dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

      - Otentikasi faktor “What You Have”, yaitu dokumen identitas yang dimiliki oleh calon Pengguna yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau dokumen lain yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

      - Otentikasi faktor “What You Are”, yaitu data biometrik yang dapat mengidentifikasi calon Pengguna.

SSS berhak untuk menolak permohonan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik yang diajukan oleh Pengguna melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, jika Pengguna tidak memberikan persetujuan, tidak melengkapi, dan/atau tidak menyertakan dokumen yang memuat data pribadi Pengguna sebagaimana disyaratkan untuk pembukaan dan pendaftaran dan pembukaan rekening reksa dana SSSS secara elektronik yang diatur berdasarkan SK SSS ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik, Pengguna akan menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.

SSS bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.

Pengguna menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.

Pengguna memberi kuasa kepada PGB untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Pengguna sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dengan ini Pengguna menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy.

IV. Keterbukaan Informasi Tentang Pengguna

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi

    1. Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Kami untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta/diperlukan oleh pihak - pihak yang tersebut di bawah ini:

      1. Mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana SSS telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan produk reksa dana, seperti pembukaan akun, transaksi investasi secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pengguna pada situs/aplikasi yang diselenggarakan SSS dan/atau Gerai;

      2. SSS dapat menyediakan data Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional SSS maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharan kualitas layanan SSS dan/atau Gerai.

      3. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan Transaksi Reksa Dana oleh Pengguna;

      4. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Transaksi Reksa Dana oleh Pengguna;

      5. Perusahaan afiliasi Kami dalam kaitannya dengan akses dan/atau permohonan Transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Pengguna untuk produk investasi lainnya yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

      6. Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Kami tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada bagian ini. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Kami dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh Kami.

    2. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Kami sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna menggunakan fitur-fitur atau layanan-layanan pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, yang secara sah dapat dilakukan Kami tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan/atau kuasa tersendiri dari Pengguna.

    3. Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka rekening reksa dana dapat dilihat lebih lanjut pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK SSS ini.

V. Transaksi Reksa Dana

    1. Instruksi

      Pengguna dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pengguna dianggap sah apabila diterima oleh Kami dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kami. Pengguna wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Kami melalui media atau sarana yang ditentukan Kami. Kami tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Kami. Kami tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pengguna, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

    2. Pelaksanaan Instruksi

      Semua instruksi Pengguna yang diterima oleh Kami akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur Transaksi Reksa Dana, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VI mengenai Mekanisme Transaksi di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Pengguna yang telah disampaikan kepada Kami tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

    3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi

      Instruksi Pengguna hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila Transaksi Reksa Dana atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Kami.

    4. Keabsahan Instruksi

      Pengguna bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran instruksi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) yang disampaikan melalui Kami, termasuk namun tidak terbatas melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai. Instruksi tersebut tidak memerlukan tanda tangan basah Pengguna dan instruksi yang disampaikan dengan menggunakan kode akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Kami.

    5. Pernyataan Pengguna terkait dengan Transaksi Reksa Dana

      1. Pengguna dapat melakukan Transaksi Reksa Dana melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai setelah permohonan pembukaan rekening Reksa Dana disetujui oleh Kami, dengan diberikannya Kode Akses oleh Kami melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai kepada Pengguna, yang dengan ini Pengguna menyatakan bertanggung jawab penuh:

        1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan kode akses. Kode akses merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Pengguna.

        2. atas segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan Rekening Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai melalui kode akses, termasuk namun tidak terbatas pada instruksi Transaksi Reksa Dana, yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan instruksi dengan kode akses.

        3. atas semua perubahan yang terjadi pada data Pengguna yang disebabkan oleh penggunaan kode akses, Pemohon wajib memberitahu Kami dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan kode akses oleh pihak yang tidak berhak. Pengguna dengan ini membebaskan Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan pemberi lisensi maupun pihak terkait sepenuhnya dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau penggunaan kode akses oleh pihak yang tidak berhak.

      2. Dengan ini Pengguna bertanggung jawab penuh dan membebaskan Kami dari segala tuntutan yang mungkin timbul sebagai akibat pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik (e-mail) atau pesan singkat (SMS) ke alamat e-mail atau nomor telepon selular yang tercantum dalam Rekening Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai atau formulir atas nama Pengguna.

      3. Pengguna memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Kami kepada Pengguna bersifat pribadi dan rahasia, oleh karenanya Pengguna berkewajiban dan berjanji untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Kode Akses dan juga:

        1. tidak memberitahukan dan/atau tidak memberikan Kode Akses kepada orang lain.

        2. tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahuinya Kode Akses oleh orang lain.

        3. menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak. Dengan ini Pengguna membebaskan Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan Kami dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang timbul sebagai akibat penggunaan atau penyalahgunaan Kode Akses yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.

      4. Pengguna bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran instruksi yang disampaikan melalui Transkasi Reksa Dana. Instruksi tersebut tidak memerlukan tanda tangan basah Pengguna dan instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Kode Akses merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Kami.

VI. Mekanisme Transaksi

    1. Ketentuan Umum Transaksi Reksa Dana

      1. Pengguna dapat menggunakan layanan Transaksi Reksa Dana untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dengan situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

      2. Pengguna akan mendapatkan aktivasi layanan Transaksi Reksa Dana setelah diterimanya Kode Akses yang dikirim oleh Kami ke alamat email yang telah terdaftar di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

      3. Untuk setiap pelaksanaan Transaksi Reksa Dana:

        1. Hanya dapat dilakukan untuk Rekening Reksa Dana Pengguna yang telah terdaftar di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

        2. Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah Transaksi Reksa Dana (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah menu layanan yang telah ditentukan oleh Kami pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai. Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul oleh kelalaian, ketidaktepatan, dan/atau ketidak lengkapan perintah/data dari Pengguna.

      4. Setiap instruksi yang telah dikirim oleh Pengguna yang tersimpan pada pusat data Kami merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti instruksi dari Pengguna kepada Kami untuk melaksanakan Transaksi Reksa Dana yang dimaksud.

      5. Segala perintah Transaksi Reksa Dana dari Pengguna yang telah terkirim tidak dapat dibatalkan.

      6. Pengguna wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kami melalui Customer Service/Call Center Kami apabila terdapat atau menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak benar.

      7. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam angka 7 di atas, berdasarkan pertimbangan sendiri, Kami dapat dan berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Pengguna, apabila Kami mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan layanan Transaksi Reksa Dana oleh pihak yang tidak berhak.

      8. Pemohon menyetujui dan mengakui bahwa:

        1. semua catatan, rekaman atau data dalam bentuk elektronik, digital, bentuk dokumen cetak atau bentuk lainnya, dari perintah dan/atau komunikasi dari Pengguna yang diterima oleh Kami melalui layanan Transaksi Reksa Dana adalah alat bukti yang sah atas perintah atau komunikasi tersebut.

        2. Catatan atau rekaman atas perintah dari Pengguna kepada Kami dan komunikasi lain antara Kami dengan Pengguna melalui layanan Transaksi Reksa Dana yang tersimpan pada pusat data Kami dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, baik berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahannya, kebenaran, atau keasliannya.

    2. Tata Cara Pembelian (Subscription)

      Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui Kami . Setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli, Pengguna memberikan Instruksi Pembelian yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai (“Instruksi Pembelian”) dengan terlebih dahulu memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan, serta menyatakan telah membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet Reksa Dana. Jika Instruksi Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Pengguna akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Instruksi Pembelian dan pembayaran atas Instruksi Pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di Rekening Reksa Dana.

    3. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

      Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Kami. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Pengguna memberikan Instruksi untuk menjual kembali Unit Penyertaan pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai ("Instruksi Penjualan") dengan terlebih dahulu memilih rekening tujuan pencairan. Rekening tujuan pencairan adalah rekening atas nama Pengguna. Instruksi Penjualan terkirim setelah Pengguna memberikan konfirmasi atas jumlah penjualan dan rekening tujuan pencairan, serta memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan. Instruksi Penjualan yang disampaikan kepada Kami paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama. Instruksi Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pengguna pada Bank yang tercatat pada Kami maksimal 7 (tujuh) Hari Bursa.

    4. Tata Cara Pengalihan (Switching)

      Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kami. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi formulir elektronik pengalihan unit penyertaan ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh Kami hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Kami, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

VIII. Konfirmasi, Laporan Bulanan, dan Pemberitahuan

    1. Konfirmasi Transaksi

      Atas setiap Transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Pengguna, Kami akan memberikan informasi sementara kepada Pengguna melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS dan/atau Gerai selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah Transaksi Reksa Dana. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan (UP) dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.

    2. Laporan Bulanan

      Bank Kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Transaksi Reksa Dana yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening atau melalui media lain yang ditentukan oleh Kami. Pemegang Unit Penyertaan berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.

    3. Pemberitahuan

      Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pengguna atau dari Kami, dilaksanakan dengan risiko pada Pengguna. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pengguna.

VIII. Penutupan Rekening

Kami memiliki hak untuk menutup Rekening Reksa Dana milik Pengguna pada situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai apabila Pengguna tidak memiliki Unit Penyertaan.

IX. Penghentian Akses Transaksi Reksa Dana

    1. Kami berhak untuk menghentikan layanan Transaksi Reksa Dana, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kepada Pengguna maupun kepada pihak lain manapun.

    2. Akses Transaksi Reksa Dana akan dihentikan sementara waktu oleh Kami apabila:

      1. Pengguna meminta kepada Kami untuk menghentikan akses layanan Transaksi Reksa Dana sementara waktu.

      2. Pemohon salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.

      3. Kami melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Akses Transaksi Reksa Dana akan dihentikan secara permanen oleh Kami apabila:

      1. Pengguna meminta kepada Kami untuk menghentikan akses layanan Transaksi Reksa Dana secara permanen.

      2. Pengguna menutup Rekening Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai.

      3. Kami melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali Transkasi Reksa Dana melalui customer service/call center Kami jika akses Transaksi Reksa Dana dihentikan sementara waktu. Jika akses Transaksi Reksa Dana diberhentikan secara permanen, maka Pemohon wajib melakukan registrasi ulang.

X. Pengalihan Layanan Transaksi Reksa Dana

Pengguna tidak diperkenankan mengalihkan layanan Transaksi Reksa Dana ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kam.

XI. Ganti Rugi

    1. Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Kami, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian Kami selaku penyedia layanan Transaksi Reksa Dana.

    2. Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pengguna, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

XII. Biaya-Biaya

Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan layanan Transaksi Reksa Dana atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses pada layanan Transaksi Reksa Dana.

XIII. Force Majeure

Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK SSS ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Kami (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

XIV. Pengguna Meninggal Dunia

    1. Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kami mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Kami diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.

    2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Kami akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Pengguna dan Kami, setiap Gerai (sebagaimana relevan) dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Pengguna dimaksud.

XV. Lain-lain

    1. Hal lain dan Perubahan

      Hal-hal yang belum diatur oleh SK SSS ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat perubahan peraturannya oleh Kami sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Kewenangan Menandatangani

      Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada SK SSS ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pemberi Kuasa

      Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana di situs/aplikasi yang disediakan oleh SSS maupun Gerai, termasuk memberikan instruksi kepada Kami, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kami.

    4. Hukum yang Berlaku

      Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

    5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

      Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Kami . Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pengguna dan SSS dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1