Nama Pedagang | PT Pluang Emas Sejahtera (“PES”) |
Nama Platform | Pluang (Pluang Emas) |
Alamat | The Plaza Office Tower, Lantai 15, Unit 15F, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350 |
1.1 Akun adalah rekening yang berisi pencatatan transaksi yang dimiliki dan terdaftar atas nama Pelanggan Emas Digital pada Pluang (Pluang Emas).
1.2 Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan kepada Pelanggan Emas Digital yang besarnya adalah maksimal 1% dari nilai transaksi beli atau transaksi jual (sebagaimana relevan).
1.3 Emas adalah emas murni dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99.9% yang dapat diperdagangkan pada Pasar Fisik Emas Digital.
1.4 Emas Digital adalah Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
1.5 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
1.6 Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
1.7 Cicilan Emas adalah pembelian Emas Digital secara angsuran dengan total harga, jumlah emas, dan jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal.
1.8 Harga Beli adalah nilai rupiah per gram emas yang dibayarkan Pelanggan Emas Digital saat melakukan transaksi beli.
1.9 Harga Beli Rata-Rata adalah total nilai rupiah yang sudah dibayarkan Pelanggan Emas Digital untuk membeli Emas Digital dibagi dengan total pembelian gram emas
1.10 Harga Jual adalah nilai rupiah per gram emas yang didapat Pelanggan Emas Digital saat melakukan transaksi jual.
1.11 Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jum’at, kecuali hari libur nasional di Indonesia.
1.12 Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka dan Pasar Fisik.
1.13 Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
1.14 Pedagang Fisik Emas Digital adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Emas Digital baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Emas Digital.
1.15 Pelanggan Emas Digital adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Emas Digital untuk membeli atau menjual Emas yang diperdagangkan di Pasar Fisik Emas Digital.
1.16 Penarikan Emas Fisik adalah penukaran Saldo Emas menjadi emas fisik batangan.
1.17 Pengelola Tempat Penyimpanan Emas adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Emas.
1.18 Bukti Simpan Emas adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Emas yang disimpan.
1.19 Pluang (Pluang Emas) adalah platform investasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dan menawarkan cara modern untuk jual beli serta berinvestasi Emas Digital.
1.20 Saldo adalah Saldo Emas dan/atau Saldo Tunai sebagaimana relevan.
1.21Saldo Emas adalah keseluruhan Emas yang dimiliki oleh Pelanggan Emas Digital yang disimpan dalam Akun Pelanggan Emas Digital
1.22 Saldo Tunai adalah keseluruhan dana yang dimiliki Pelanggan Emas Digital yang disimpan dalam Akun Pelanggan Emas Digital.
1.23 Titip Emas adalah penitipan Saldo Emas kepada PES sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PES dan diinformasikan kepada Pelanggan Emas Digital.
2.1 Jual dan/atau Beli
2.1.1 Ketentuan Amanat
Dapat dilakukan jika mempunyai saldo emas yang mencukupi.
2.1.2 Maksimal - Minimal Transaksi
2.1.3 Kuotasi Harga
2.1.4 Pembatalan Transaksi
2.2. Cicilan Emas
2.2.1 Cicilan Emas dapat dilaksanakan untuk Emas dengan berat senilai, 1 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 500 gram, 1000 gram.
2.2.2 Jangka waktu program Cicilan Emas adalah 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, 18 (delapan belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
2.2.3 PES akan mengenakan bunga untuk Cicilan Emas yang kemudian akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh PES.
2.2.4 Total Emas pada program Cicilan Emas akan diberikan secara keseluruhan kepada Pelanggan Emas Digital setelah semua pembayaran atas Cicilan Emas telah dilunasi.
2.2.5 Pelanggan Emas Digital telah membaca dan memahami informasi dan ketentuan atas Cicilan Emas yang disediakan oleh PES, termasuk namun tidak terbatas pada, ketentuan mengenai pembayaran pertama atas Cicilan Emas dan uang muka yang besarannya yang ditentukan oleh PES.
2.2.6 PES akan menginformasikan kepada Pelanggan Emas Digital mengenai detail dan ketentuan dari Cicilan Emas, antara lain, sebagai berikut: (a) ID cicilan, (b) tanggal, (c) jumlah emas, (d) masa angsuran, (e) pembayaran pertama (f) rencana dan jadwal program Cicilan Emas dan (g) total nilai Cicilan Emas. Pelanggan Emas Digital dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan dan detail dari Cicilan Emas tersebut.
2.2.7 Pelanggan Emas Digital wajib untuk melakukan pembayaran atas Cicilan Emas pada tanggal 25 setiap bulannya dan Pelanggan Emas Digital wajib untuk memastikan bahwa Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital cukup untuk membayar Cicilan Emas setiap bulan pada saat jatuh tempo pembayaran cicilan sebagaimana disampaikan dalam jadwal Cicilan Emas. Pelanggan Emas Digital dengan ini menyetujui PES melakukan penarikan otomatis atas Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital pada situs/aplikasi yang disediakan oleh PES sebesar Cicilan Emas yang jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya.
2.2.8 Dalam hal Pelanggan Emas Digital tidak melakukan pembayaran Cicilan Emas atau pada saat dilakukan penarikan otomatis sebagaimana dimaksud pada paragraf 2.2.7 di atas, Saldo Tunai tidak mencukupi untuk membayar Cicilan Emas selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka Cicilan Emas akan dibatalkan dan cicilan yang sudah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya pembatalan. Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya pembatalan yang besarannya sejumlah uang muka yang sudah dibayarkan ditambah penalti 10% dari nilai total pokok cicilan Emas.
2.2.9 Pelanggan Emas Digital dapat membatalkan Cicilan Emas setiap waktu dengan mengakses situs/aplikasi yang disediakan oleh PES. Pelanggan Emas Digital memahami dan menyetujui bahwa dalam hal pembatalan Cicilan Emas tersebut, Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya pembatalan yang besarannya sejumlah uang muka yang sudah dibayarkan ditambah penalti 10% dari nilai total pokok cicilan Emas.
2.3 Titip Emas
2.3.1 Pelanggan Emas Digital dapat menitipkan Saldo Emas ke PES.
2.3.2 Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya administrasi maksimal 1% dari nilai jual emas dan bunga maksimum 3% per bulan. Biaya administrasi dan bunga untuk Titip Emas dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan PES.
2.3.3 PES akan menginformasikan kepada Pelanggan Emas Digital mengenai detail dan ketentuan dari Titip Emas. Pelanggan Emas Digital dianggap telah memahami dan menyetujui detail dan ketentuan dari Titip Emas tersebut.
2.3.4 Ketentuan Titip Emas akan memuat paling sedikit:
2.3.4.1 Jumlah Emas yang dititipkan
2.3.4.2 Harga Emas
2.3.4.3 Periode penitipan
2.3.4.4 Besaran pinjaman
2.3.4.5 Besaran biaya administrasi dan bunga
2.3.4.6 Jumlah Dana yang dapat diterima
2.3.4.7 Mekanisme penyelesaian gagal bayar
2.3.5 Pelanggan Emas Digital dapat membatalkan Titip Emas setiap waktu sebelum tanggal jatuh tempo yang disediakan oleh PES dengan melakukan pembayaran penuh terhadap pokok pinjaman dan biaya pembatalan sebesar 10% dari nilai total titip Emas. Seluruh proses pembatalan titip emas tunduk pada ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh PES dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
2.3.6 Dalam hal Pelanggan Emas Digital tidak melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo, maka Emas yang dititipkan akan dijual di pasar dan Pelanggan Emas Digital akan menerima dana sebesar hasil penjualan Emas dikurangi pokok pinjaman dan biaya pembatalan yang besarannya sejumlah 10% dari nilai total titip Emas.
2.3.7 Batasan minimal dan maksimal jumlah gram yang dapat dititipkan adalah:
Minimal: 1 gram
Maksimal: 1 kilogram
2.4. Keamanan Transaksi
Pelanggan Emas Digital paham dan mengerti bahwa kata kunci (password) dan/atau PIN untuk Akun dan/atau transaksi bersifat rahasia dan Pelanggan Emas Digital setuju untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan kata kunci (password) dan/atau PIN yang dibuat dan digunakan pada Akun dan/atau transaksi transaksi. PES tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan kata kunci (password) dan/atau PIN Akun dan/atau transaksi. Untuk beberapa transaksi yang bersifat sensitif seperti contohnya Penarikan Emas Fisik, PES dapat meminta Pelanggan Emas Digital untuk memasukan kata kunci (password) dan/atau PIN kembali sebagai bentuk konfirmasi dan autentikasi dari Pelanggan Emas Digital.
3.1 Rekening Terpisah
3.1.1 Rekening yang terpisah dari rekening operasional Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti dipergunakan untuk menampung Saldo Tunai Pelanggan Emas Digital.
3.1.2 Pedagang Fisik Emas Digital wajib mengawasi Saldo Tunai Pelanggan Emas Digital yang tersimpan di dalam rekening terpisah Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring.
3.2 Penarikan Dana dari Saldo Tunai
3.2.1 Pelanggan Emas Digital dapat melakukan penarikan dana dari Saldo Tunai setelah dilakukan verifikasi oleh sistem.
3.2.2 Rekening tujuan dalam penarikan dana dari Saldo Tunai tersebut harus sesuai dengan nama Pelanggan Emas Digital yang terdaftar.
3.2.3 Pedagang Fisik Emas Digital akan mengirimkan dana sesuai dengan instruksi penarikan dalam waktu paling lama 1 x Hari Kerja.
3.2.4 Pelanggan Emas Digital setuju bahwa setiap penarikan dana dari Saldo Tunai akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap penarikan.
3.3 Penarikan Emas Fisik dan Biaya-Biaya Terkait
3.3.1 Emas Digital yang tersimpan dapat ditarik secara fisik menjadi Emas fisik dalam bentuk Emas batangan (bar).
3.3.2 Emas batangan yang disediakan adalah Emas dengan kadar kemurnian minimal 99,9% sebagai berikut:
3.3.3 Biaya cetak Emas batangan dihitung dengan menggunakan nilai tukar dalam gramasi emas dan dibayarkan menggunakan Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital.
3.3.4 Biaya cetak Emas batangan adalah sebagai berikut:
Gram | Biaya Cetak / gram dalam Rupiah* |
1 | Rp 95.000 |
5 | Rp 180.000 |
10 | Rp 280.000 |
50 | Rp 700.000 |
100 | Rp 900.000 |
3.3.5 Pelanggan Emas Digital wajib memastikan bahwa alamat kirim tercantum adalah benar. PES tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh kesalahan penulisan alamat Pelanggan Emas Digital oleh Pelanggan Emas Digital.
3.3.6 Transaksi Emas Digital merupakan objek pajak, jumlah besaran pajak akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan data NPWP Pelanggan Emas Digital dan akan dibebankan kepada Pelanggan Emas Digital dalam nominal gram Emas Digital.
3.4 Biaya Penyimpanan
3.4.1 Emas Digital yang dibeli oleh Pelanggan Emas Digital merupakan Emas fisik yang akan ditempatkan di tempat penyimpanan fisik Emas Digital. Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar-besarnya Rp 15.000 per gram setiap tahunnya atau gramasi Saldo Emas yang dimiliki Pelanggan Emas Digital setara dengan Rp 15.000 setiap tahunnya. Untuk menghitung pengenaan biaya penyimpanan tersebut, setiap total Saldo Emas akan dikenakan pembulatan keatas, dengan simulasi sebagai berikut:
Jika Saldo Emas yang dimiliki Pelanggan Emas Digital sebesar 0,2 gram maka akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp 15.000 per tahunnya. Sementara jika Saldo Emas yang dimiliki Pelanggan Emas Digital sebesar 1,1 gram maka akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp 30.000 per tahunnya. Pelanggan Emas Digital sepakat bahwa biaya penyimpanan ini akan dipotong secara otomatis dari Saldo Tunai atau Saldo Emas Pelanggan Emas Digital pada saat jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal anniversary account opening masing-masing Pelanggan Emas Digital.
3.5 Biaya Lain
3.5.1 Pelanggan Emas Digital yang tidak aktif yang memiliki Saldo akan dikenakan biaya administrasi berupa dormant fee sebesar-besarnya Rp. 20.000 atau gramasi Saldo Emas yang dimiliki Pelanggan Emas Digital setara dengan Rp. 20.000 per bulan.
3.5.2 Jika saldo pelanggan tersisa kurang dari dormant fee, pelanggan akan dikirimkan pemberitahuan melalui e-mail dan akun pelanggan akan tertutup otomatis by sistem.
4.1 Membeli Emas Digital Pembelian Emas Digital dapat dilakukan menggunakan Saldo Tunai.
4.1.1 Pembelian Emas Digital melalui Saldo Tunai dikenakan Biaya Transaksi. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Emas Digital yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah pembelian Emas Digital.
4.1.2 Rumus perhitungan pembelian Emas Digital:
4.2 Menjual Emas Digital
4.2.1 Penjualan Emas Digital dikenakan Biaya Transaksi. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Rupiah yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah penjualan Emas Digital.
4.2.2 Rumus perhitungan penjualan Emas Digital adalah sebagai berikut:
4.3 Menarik Emas Fisik
4.3.1 Pelanggan Emas Digital dapat menukarkan Emas Digital menjadi Emas fisik.
4.3.2 Detail ketentuan mengenai penarikan Emas tercantum di paragraf 3.3.
4.3.3 Semua biaya penarikan Emas fisik akan dibayarkan dengan menggunakan Saldo Emas Digital.
4.3.4 Contoh ilustrasi:
Seorang Pelanggan Emas Digital yang sudah terverifikasi memutuskan untuk menarik Emas Digital dalam bentuk Logam Mulia pecahan 1 gram. Jumlah Emas Digital yang dibutuhkan adalah:
Harga emas 1 gram: Rp 800.000
+ delivery fee: Rp 9.000
+ insurance fee 3%: Rp 24000
+ printing fee: Rp 90.000
Total biaya: Rp 923.000 (1,1538g)
4.4 Formula Perhitungan Untung / Rugi
4.4.1 Formula perhitungan untung rugi secara real time dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
4.4.2 Perhitungan untung / rugi = Harga Jual - Harga Beli Rata-Rata - Biaya Transaksi
4.5 Formula Perhitungan Saldo (Equity):
Saldo (Equity) = total Saldo Emas + total Saldo Tunai
Dalam keadaan normal, Pelanggan Emas Digital dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari)
Hari Perdagangan : Senin - Minggu
Jam Perdagangan : 00:00 - 24:00
Emas Digital, Emas fisik, dan Emas logam mulia yang dimaksud di dalam konteks perdagangan Emas Digital memiliki spesifikasi teknis paling sedikit sebagai berikut:
7.1 Penyerahan Emas fisik dilakukan menggunakan jasa kurir pihak ketiga dengan menggunakan layanan berasuransi.
7.2 Setelah Pelanggan Emas Digital melakukan penarikan Emas fisik, Pelanggan Emas Digital dapat meminta resi pelacakan jasa kurir pihak ketiga.
7.3 Ketika menerima paket, Pelanggan Emas Digital wajib memeriksa keadaan paket. Pelanggan Emas Digital berhak untuk menolak paket jika kondisi rusak / robek.
7.4 Pelanggan Emas Digital wajib melakukan perekaman dalam proses pembukaan (unboxing) paket demi menjaga asuransi dari pihak kurir.
7.5 Penyerahan dapat diterima oleh Pelanggan Emas Digital maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan dikonfirmasi oleh PES.
8.1 Layanan pengaduan pelanggan PES dapat dihubungi melalui: (021) 50886249 atau tanya@pluang.com
8.2 Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak;
8.3 Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Trading Rules ini akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
8.3.1 Pertama-tama Pelanggan Emas Digital dapat menghubungi layanan Pengaduan Pelanggan Emas Digital untuk menjelaskan masalah yang dihadapi;
8.3.2 Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Emas Digital serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Pelanggan Emas Digital;
8.3.3 Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Emas Digital;
8.3.4 Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Pelanggan Emas Digital.
8.4 Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas, dalam 21 (dua puluh satu) hari setelah terjadinya perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat, maka Pelanggan Emas Digital dan Pedagang Fisik Emas Digital dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.
PES tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Trading Rules ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PES (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PES, pembatasan yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Bursa Berjangka Jakarta serta terganggunya sistem perdagangan kliring berjangka Indonesia dan penyelesaian transaksi.