Perdagangan Emas Fisik Digital
Trading Rules
| Nama Pedagang | PT Pluang Emas Sejahtera (“PES”) |
| Nama Platform | Pluang (Pluang Emas) |
| Alamat | The Plaza Office Tower, Lantai 15, Unit 15F, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350 |
| Website |
https://pluang.com/
|
1. DEFINISI
-
PT Pluang Emas Sejahtera Sejahtera yang selanjutnya disingkat ‘PES’ adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pedagang fisik emas digital yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022 tentang Persetujuan Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Pluang Emas Sejahtera tanggal 17 Januari 2022.
-
Emas adalah emas murni dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99.9% yang dapat diperdagangkan pada Pasar Fisik Emas Digital.
-
Emas Digital adalah Emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
-
Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik Emas terorganisir yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka dengan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual, beli, atau transaksi atas Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
-
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
-
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
-
Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital yang selanjutnya disebut Bursa Emas Digital adalah Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Emas Digital.
-
Anggota Bursa Berjangka adalah pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
-
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka dan Pasar Fisik Komoditi.
-
Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Emas Digital adalah Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melaksanakan pengkliringan dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi dalam rangka perdagangan Pasar Fisik Emas Digital.
-
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
-
Pedagang Fisik Emas Digital adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Emas Digital baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan.
-
Pelanggan Emas Digital adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Emas Digital untuk membeli, menjual, atau transaksi atas Emas yang diperdagangkan di Pasar Fisik Emas Digital.
-
Peserta Pasar Fisik Emas Digital yang selanjutnya disebut Peserta Emas Digital adalah pihak yang bertindak selaku penjual dan/atau pembeli Emas di Bursa Emas Digital yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bursa Emas Digital.
-
Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital adalah pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Emas Digital dan telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk menyalurkan amanat transaksi Emas atas perintah dari Peserta Emas Digital ke Pasar Fisik Emas Digital.
-
Pengelola Tempat Penyimpanan Emas adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Emas dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Emas.
-
Bukti Simpan Emas adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Emas yang disimpan.
-
Pluang (Pluang Emas) adalah platform investasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dan menawarkan cara modern untuk jual beli serta berinvestasi Emas Digital.
-
Akun adalah rekening yang berisi pencatatan transaksi yang dimiliki dan terdaftar atas nama Pelanggan Emas Digital pada Pluang (Pluang Emas).
-
Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan kepada Pelanggan Emas Digital sehubungan dengan transaksi beli atau transaksi jual Emas Digital, yang terdiri dari biaya transaksi, biaya transaksi pihak ketiga, pajak yang berlaku, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan transaksi.
-
Saldo adalah Saldo Emas dan/atau Saldo Tunai sebagaimana relevan.
-
Saldo Emas adalah nilai dan jumlah atas emas milik Pengguna pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
-
Pembelian Emas adalah transaksi pembelian emas secara elektronik yang dilakukan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
-
Penjualan Emas adalah transaksi penjualan emas secara elektronik yang dilakukan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
-
Harga Beli adalah nilai rupiah per gram emas yang dibayarkan Pelanggan Emas Digital saat melakukan transaksi beli.
-
Harga Beli Rata-Rata adalah total nilai rupiah yang sudah dibayarkan Pelanggan Emas Digital untuk membeli Emas Digital dibagi dengan total pembelian gram emas
-
Harga Jual adalah nilai rupiah per gram emas yang didapat Pelanggan Emas Digital saat melakukan transaksi jual.
-
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jum’at, kecuali hari libur nasional di Indonesia.
-
Penarikan Emas Fisik adalah penukaran Saldo Emas menjadi emas fisik batangan.
-
Saldo Tunai adalah keseluruhan dana yang dimiliki Pelanggan Emas Digital yang disimpan dalam Akun Pelanggan Emas Digital.
-
Titip Emas adalah penitipan Saldo Emas kepada PES sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PES dan diinformasikan kepada Pelanggan Emas Digital.
-
Program Cicilan Emas adalah program kepemilikan emas yang pembayarannya dilakukan secara cicilan melalui situs/aplikasi disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
2. SUSUNAN MANAJEMEN
Susunan manajemen PES terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris dan 2 (dua) orang Direktur.
3. PROSES PENDAFTARAN PELANGGAN EMAS DIGITAL
-
Untuk melakukan pendaftaran menjadi Pelanggan Emas Digital, calon Pelanggan Emas Digital perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:
-
Nomor Telepon Pelanggan Emas Digital
-
Email Pelanggan Emas Digital
-
Foto Dokumen Identitas Pelanggan Emas Digital (KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA)
-
Selfie Pelanggan Emas Digital
-
Nama Lengkap sesuai dengan Dokumen Identitas yang diberikan (KTP/Paspor)
-
Data Pekerjaan
-
Tingkat Pendapatan Tahunan
-
Sumber Dana
-
Tujuan Investasi
-
Data calon Pelanggan Emas Digital kemudian akan dilakukan screening melalui pengecekan sebagai berikut:
-
Verifikasi keaslian selfie melalui liveness detection
-
Verifikasi data KTP menggunakan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
-
Verifikasi selfie ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
-
Melakukan screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) & daftar sanksi lainnya
-
Melakukan screening Politically Exposed Person (PEP) / Relatives and Close Associates (RCA)
-
PES akan melakukan verifikasi atas seluruh dokumen calon Pelanggan Emas Digital dan akan menerima atau menolak Pelanggan Emas Digital sesuai dengan peraturan dan kebijakan PES, Calon Pelanggan Emas Digital yang diterima atau ditolak akan mendapatkan informasi melalui email dan dapat melihat status proses know your customer di sistem aplikasi.
4. PERNYATAAN DAN JAMINAN
-
Pelanggan Emas Digital telah menyatakan bahwa PES telah memberikan penjelasan yang lengkap, jelas, dan benar mengenai transaksi Emas Digital.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Emas Digital memahami transaksi Emas Digital.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa transaksi Emas Digital yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana yang digunakan bukan merupakan hasil pencucian uang dan/atau tindakan pelanggaran hukum.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa seluruh kerugian yang timbul dari transaksi Emas Digital yang disebabkan atas kelalaian Pelanggan Emas Digital sepenuhnya ditanggung oleh Pelanggan Emas Digital dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari PES.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Emas Digital tidak masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Emas Digital telah memiliki kecakapan hukum untuk melaksanakan transaksi Emas Digital.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Emas Digital tidak akan menggunakan Akun Pelanggan Emas Digital untuk melakukan tindakan pidana atau tindakan lainnya yang berlawanan dengan hukum.
-
Pelanggan Emas Digital menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Emas Digital menerima segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Akun oleh Pelanggan Emas Digital.
5. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan transaksi Emas Digital, dalam kapasitasnya, Pedagang Fisik Emas Digital dan Pelanggan Emas Digital memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, diantaranya adalah:
- Kewajiban Pedagang Fisik Emas Digital
- Menyediakan Trading Rules yang dapat diakses Pelanggan Emas Digital di aplikasi.
- Menyajikan catatan elektronik transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Emas Digital dalam sistem perdagangan Pedagang Fisik Emas Digital yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Emas Digital.
- Menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait Pasar Fisik Emas Digital ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada
- Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
- Menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh Pelanggan Emas Digital baik pada saat proses penerimaan Pelanggan Emas Digital, selama menjadi Pelanggan Emas Digital, pemantauan transaksi, dan melakukan proses pengkinian penilaian risiko Pelanggan Emas Digital secara berkala
- Melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
- Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain; dan
Bertanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening yang terpisah di Pedagang Fisik Emas Digital
- Kewajiban Pelanggan Emas Digital
- Pelanggan Emas Digital setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Pelanggan Emas Digital yang disebabkan oleh, antara lain:
- Kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Pelanggan Emas Digital.
- Laporan Akun PES atau pemberitahuan penggunaan layanan PES yang dikirim kepada Pelanggan Emas Digital diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun PES.
- Password Akun PES diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Pelanggan Emas Digital
- Akun PES diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kelalaian Pelanggan Emas Digital ( memberikan informasi Akun kepada pihak lain, mengklik link (terkena Phising), dan/atau tindakan pengambilalihan akun lainnya).
- Pelanggan Emas Digital memahami dan menyetujui bahwa Pelanggan Emas Digital akan menggunakan Akun PES dan Layanan untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal PES yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan PES tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pelanggan Emas Digital atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan tindakan pembekuan atau pemblokiran serta merta oleh Perusahaan akibat penggunaan Layanan oleh Pelanggan Emas Digital untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal PES yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Emas Digital secara langsung maupun tidak langsung.
- Dalam melakukan transaksi menggunakan sistem PES, Pelanggan Emas Digital mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, PES berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. PES tidak bertanggung jawab apabila PES atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
- Pelanggan Emas Digital memahami dan menyetujui bahwa harga Emas Digital dapat mengalami fluktuasi sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku, yang dapat mempengaruhi nilai investasi dan/atau menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, Pelanggan Emas Digital dengan ini menyatakan menerima dan menanggung sepenuhnya setiap risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan fluktuasi harga tersebut.
- Pelanggan Emas Digital memahami dan menyetujui bahwa layanan Emas Digital bergantung pada sistem elektronik dan jaringan komunikasi yang berpotensi mengalami gangguan, keterlambatan, atau kegagalan dari waktu ke waktu. Gangguan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan transaksi atau akses terhadap akun. Sepanjang gangguan atau kegagalan tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian Pedagang, Pelanggan Emas Digital dengan ini menyatakan menerima dan menanggung risiko serta dampak yang timbul karenanya.
6. PENGKINIAN DATA
- Pelanggan Emas Digital wajib melakukan pengkinian data secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada data dan/atau informasi pribadi Pelanggan.
- Pelanggan Emas Digital wajib segera melaporkan dan melakukan pengkinian data apabila terdapat perubahan pada informasi pribadi kepada tim PES.
- Kewajiban pengkinian data Pelanggan Emas Digital juga dilakukan secara berkala berdasarkan kategori tingkat risiko Pelanggan sebagaimana ditetapkan oleh PES, dengan frekuensi sebagai berikut:
-
| Kategori Risiko | Frekuensi Pengkinian Data |
| Risiko Tinggi (High Risk) | Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun |
| Risiko Menengah (Medium Risk) | Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun |
| Risiko Rendah (Low Risk) | Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun |
- Penetapan kategori tingkat risiko Pelanggan Emas Digital dilakukan oleh PES berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilain risiko dilakukan dengan:
- Melakukan analisa terhadap transaksi Pelanggan Emas Digital
- Melakukan pengkinian data, informasi dan/atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan
- Melakukan review terhadap profil dan transaksi pelanggan yang termasuk tingkat risiko menengah dan/atau rendah
- Dalam hal melakukan pengkinian data, Perusahaan wajib untuk:
- Melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Pelanggan Emas Digital
- Menyusun rencana pengkinian data
- Menyusun realisasi pengkinian data
7. PERSYARATAN KEUANGAN
- Rekening Terpisah
- Pelanggan Emas Digital yang melakukan perdagangan emas digital melalui Pedagang Fisik Emas Digital harus terlebih dahulu menempatkan dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama
- Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan masing masing Pelanggan Emas Digital.
- Dana yang dimaksud wajib menggunakan mata uang Rupiah.
- Nomor rekening terpisah PES yang telah disetujui oleh Bappebti
-
| Nama Bank | Nomor Rekening Terpisah |
| Bank Central Asia | 0357547541 |
| Bank CIMB Niaga | 800173225900 |
| Bank Artha Graha | 1080425781 |
8. KETENTUAN TRANSAKSI
- Biaya Transaksi dan Biaya Penarikan Dana
-
PES senantiasa memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran dalam menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Emas Digital. Seluruh biaya transaksi dapat diakses melalui tautan pada halaman https://pluang.com/biaya?feesTab=Gold. Biaya transaksi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang akan tertera di halaman transaksi Sistem PES.
- Jual dan/atau Beli
- Ketentuan Amanat
- Transaksi Beli
- Dapat dilakukan jika mempunyai saldo dana yang mencukupi.
- Memilih volume jumlah gramasi.
- Pelanggan Emas Digital dapat memilih untuk mengisi gram atau memilih nominal dalam bentuk Rupiah.
- Transaksi Jual
- Dapat dilakukan jika mempunyai saldo emas yang mencukupi.
- Setelah memilih produk Emas (Gold).
- Mengisi gramasi.
- Maksimal - Minimal Transaksi
- Minimal transaksi Emas Digital adalah Rp10,000. Nominal minimal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan/atau ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Maksimal transaksi Emas Digital untuk semua Pelanggan Emas Digital tidak dibatasi dengan tunduk pada ketentuan Know Your Customers.
- Kuotasi Harga
- Transaksi Emas Digital menerapkan sistem Floating Spread, yaitu selisih harga jual dan beli yang dapat berubah sesuai kondisi pasar. Komponen spread di aplikasi Pluang memperhitungkan kondisi volatilitas dan likuiditas aset untuk memastikan spread tersebut mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
- Pembatalan Transaksi
- PES berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatasan transaksi berdasarkan pertimbangan, dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan.
- Pelanggan Emas Digital setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, PES berhak menolak untuk memproses suatu transaksi.
- PES berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Pelanggan Emas Digital dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pelanggan Emas Digital mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui PES bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Pelanggan Emas Digital.
- PES tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau penolakan dari PES untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan penolakan dan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
- Program Cicilan Emas
- Pelanggan Emas Digital telah memahami, menerima dan menyetujui bahwa untuk mengikuti Program Cicilan Emas, Pengguna wajib menyelesaikan proses “Know Your Customers” sebagaimana yang disyaratkan oleh PES dari waktu ke waktu.
- Pelanggan Emas Digital telah memahami, menerima dan menyetujui bahwa Program Cicilan Emas dapat dilaksanakan atas emas dengan berat senilai 0.5 gram, 1 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 500 gram, 1000 gram.
- Jangka waktu program cicilan emas dapat dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, 18 (delapan belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, dan 36 (tiga puluh enam) bulan.
- PES akan mengenakan bunga untuk Program Cicilan Emas yang kemudian akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh PES.
- Pelanggan Emas Digital telah membaca dan memahami informasi dan ketentuan atas Program Cicilan Emas yang disediakan oleh PES, termasuk namun tidak terbatas pada, ketentuan pembayaran pertama atas cicilan emas dan uang muka yang besarannya yang ditentukan oleh PES.
- PES akan menginformasikan kepada Pelanggan Emas Digital mengenai detail dan ketentuan dari Cicilan Emas, antara lain, sebagai berikut: (a) ID cicilan, (b) tanggal, (c) jumlah emas, (d) masa angsuran, (e) pembayaran pertama (f) rencana dan jadwal program Cicilan Emas dan (g) total nilai Cicilan Emas. Pelanggan Emas Digital dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan dan detail dari Cicilan Emas tersebut.
- Pelanggan Emas Digital wajib untuk melakukan pembayaran atas Cicilan Emas pada tanggal 25 setiap bulannya dan Pelanggan Emas Digital wajib untuk memastikan bahwa Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital cukup untuk membayar Cicilan Emas setiap bulan pada saat jatuh tempo pembayaran cicilan sebagaimana disampaikan dalam jadwal Cicilan Emas. Pelanggan Emas Digital dengan ini menyetujui PES melakukan penarikan otomatis atas Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital pada situs/aplikasi yang disediakan oleh PES sebesar Cicilan Emas yang jatuh tempo tanggal 25 setiap bulannya.
- Dalam hal Pelanggan Emas Digital tidak melakukan pembayaran cicilan emas selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka Program Cicilan Emas akan dibatalkan dan Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya pembatalan yang besarannya sesuai dengan 8.3.10. Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud, emas yang sebelumnya telah dicicil tidak beralih kepemilikannya kepada Pelanggan Emas Digital. Kepemilikan emas hanya akan beralih kepada Pelanggan Emas Digital apabila seluruh cicilan telah dilunasi sepenuhnya. Sisa pembayaran cicilan yang telah dilakukan akan dikembalikan dalam bentuk Saldo IDR setelah dipotong biaya pembatalan yang ditentukan oleh PES.
- Pelanggan Emas Digital dapat membatalkan Program Cicilan Emas setiap waktu dengan mengakses situs/aplikasi yang disediakan oleh PES. Pelanggan Emas Digital memahami bahwa dalam hal pembatalan Program Cicilan Emas tersebut, Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya pembatalan oleh PES yang terdiri dari:
- Uang Muka,
- Biaya Admin,
- Denda Pembatalan
- Komponen formulasi perhitungan:
- Denda Pembatalan = (0.1 × Harga Emas × Jumlah Emas)
- Total Denda = Uang Muka (Down Payment) + Denda Pembatalan
- Jumlah Pengembalian (Refund Amount) = Total Pembayaran - Total Denda Pembatalan
- Titip Emas
- Pelanggan Emas Digital dapat menitipkan Saldo Emas ke PES.
- Pelanggan Emas Digital akan dikenakan biaya administrasi maksimal 1% dari nilai jual emas dan bunga maksimum 3% per bulan. Biaya administrasi dan bunga untuk Titip Emas dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan PES.
- PES akan menginformasikan kepada Pelanggan Emas Digital mengenai detail dan ketentuan dari Titip Emas. Pelanggan Emas Digital dianggap telah memahami dan menyetujui detail dan ketentuan dari Titip Emas tersebut.
- Ketentuan Titip Emas akan memuat paling sedikit:
- Jumlah Emas yang dititipkan
- Harga Emas
- Periode penitipan
- Besaran pinjaman
- Besaran biaya administrasi dan bunga
- Jumlah Dana yang dapat diterima
- Mekanisme penyelesaian gagal bayar
- Pelanggan Emas Digital dapat membatalkan Titip Emas setiap waktu sebelum tanggal jatuh tempo yang disediakan oleh PES dengan melakukan pembayaran penuh terhadap pokok pinjaman dan biaya pembatalan sebesar 10% dari nilai total titip Emas. Seluruh proses pembatalan titip emas tunduk pada ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh PES dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
- Dalam hal Pelanggan Emas Digital tidak melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo, maka Emas yang dititipkan akan dijual di pasar dan Pelanggan Emas Digital akan menerima dana sebesar hasil penjualan Emas dikurangi pokok pinjaman dan biaya pembatalan yang besarannya sejumlah 10% dari nilai total titip Emas.
- Penyetoran Dana (Deposit Dana)
- Berikut adalah tata cara untuk melakukan deposit di PES:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh PES.
- Pilih menu Saldo di bagian bawah layar.
- Di bagian Saldo IDR, klik tombol Top Up.
- Pada menu ini, ada pilihan metode untuk melakukan setoran dana.
- Metode top-up dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan/atau ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Penarikan Dana (Withdrawal Dana)
- Berikut adalah tata cara untuk melakukan penarikan Rupiah di PES:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh PES.
- Klik menu Saldo di bagian bawah layar dan pilih menu Tunai.
- Pilih menu Tarik Saldo.
- Pilih akun Bank yang ingin kamu gunakan untuk tujuan transfer atau tambahkan detail Rekening Penerima. Pada tahap ini, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank harus sesuai dengan rekening bank Pelanggan Emas
- Digital yang telah didaftarkan saat pertama kali mendaftar dan sesuai dengan nama Pelanggan Emas Digital terdaftar.
- Masukkan nominal saldo Rupiah yang hendak ditarik.
- Klik ‘Lanjutkan’ dan cek kembali kesesuaian seluruh informasi.
- Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penarikan saldo.
- Masukin PIN transaksi.
- Keamanan Transaksi
- Pelanggan Emas Digital paham dan mengerti bahwa kata kunci (password) dan/atau PIN untuk Akun dan/atau transaksi bersifat rahasia dan Pelanggan Emas Digital setuju untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan kata kunci (password) dan/atau PIN yang dibuat dan digunakan pada Akun dan/atau transaksi transaksi. PES tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan kata kunci (password) dan/atau PIN Akun dan/atau transaksi. Untuk beberapa transaksi yang bersifat sensitif seperti contohnya Penarikan Emas Fisik, PES dapat meminta Pelanggan Emas Digital untuk memasukan kata kunci (password) dan/atau PIN kembali sebagai bentuk konfirmasi dan autentikasi dari Pelanggan Emas Digital.
9. PERSYARATAN KEUANGAN
- Rekening Terpisah
- Rekening yang terpisah dari rekening operasional Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti dipergunakan untuk menampung Saldo Tunai Pelanggan Emas Digital.
- Pedagang Fisik Emas Digital wajib mengawasi Saldo Tunai Pelanggan Emas Digital yang tersimpan di dalam rekening terpisah Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring.
- Penarikan Dana dari Saldo Tunai
- Pelanggan Emas Digital dapat melakukan penarikan dana dari Saldo Tunai setelah dilakukan verifikasi oleh sistem.
- Rekening tujuan dalam penarikan dana dari Saldo Tunai tersebut harus sesuai dengan nama Pelanggan Emas Digital yang terdaftar.
- Pedagang Fisik Emas Digital akan mengirimkan dana sesuai dengan instruksi penarikan dalam waktu paling lama 1 x Hari Kerja.
- Pelanggan Emas Digital setuju bahwa setiap penarikan dana dari Saldo Tunai akan dikenakan biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang akan tertera di halaman transaksi Sistem PES.
- Penarikan Emas Fisik dan Biaya-Biaya Terkait
- Emas Digital yang tersimpan dapat ditarik secara fisik menjadi Emas fisik dalam bentuk Emas batangan (bar).
- Emas batangan yang disediakan adalah Emas dengan kadar kemurnian minimal 99,9% dalam gramasi: 1 gram, 5 gram, 10 gram, 50 gram, 100 gram, atau denominasi lain yang akan diinformasikan kemudian.
- Biaya Percetakan Emas Fisik - Biaya percetakan Emas fisik dapat dilihat pada https://pluang.com/biaya?feesTab=Gold. Biaya pencetakan emas fisik dihitung dengan menggunakan nilai tukar dalam gramasi emas dan dibayarkan menggunakan Saldo Tunai pada Akun Pelanggan Emas Digital. Biaya pencetakan Emas terpisah dari biaya lainnya, sebagai berikut:
- Biaya Pengiriman - Biaya pengiriman dihitung berdasarkan jarak, lokasi tujuan pengiriman, serta perhitungan biaya dari mitra jasa pengiriman. Ongkos kirim yang ditampilkan merupakan harga acuan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan informasi yang tersedia pada antarmuka mitra kurir yang bekerja sama.
- Biaya Asuransi - Biaya asuransi dihitung berdasarkan nilai Emas digital yang diajukan untuk dicetak atau ditarik.
- Pelanggan Emas Digital wajib memastikan bahwa alamat kirim tercantum adalah benar. PES tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh kesalahan penulisan alamat Pelanggan Emas Digital oleh Pelanggan Emas Digital.
- Transaksi Emas Digital merupakan objek pajak, jumlah besaran pajak akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan data NPWP Pelanggan Emas Digital dan akan dibebankan kepada Pelanggan Emas Digital dalam nominal gram Emas Digital.
- Biaya Lain
- Pelanggan Emas Digital yang dikategorikan sebagai tidak aktif akan dikenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan emas (dormant fee), yang akan dipotong dari saldo tunai / Emas Digital Pelanggan. Pelanggan Emas Digital dikategorikan sebagai tidak aktif apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir tidak melakukan transaksi.
- Pelanggan akan dikenakan dormant fee sampai dengan sisa saldo tunai /emas telah habis dan pelanggan wajib menyetorkan dana kembali untuk dapat melakukan transaksi kembali.
- Biaya atas denda penyimpanan dan pemeliharaan emas, dapat dilihat pada https://pluang.com/biaya?feesTab=Gold
10. FORMULASI PERHITUNGAN TRANSAKSI
- Membeli Emas Digital Pembelian Emas Digital dapat dilakukan menggunakan Saldo Tunai.
- Pembelian Emas Digital melalui Saldo Tunai dikenakan Biaya Transaksi. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Emas Digital yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah pembelian Emas Digital.
- Rumus perhitungan pembelian Emas Digital:
- Menjual Emas Digital
- Penjualan Emas Digital dikenakan Biaya Transaksi. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Rupiah yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah penjualan Emas Digital.
- Rumus perhitungan penjualan Emas Digital adalah sebagai berikut:
- Menarik Emas Fisik
- Pelanggan Emas Digital dapat menukarkan Emas Digital menjadi Emas fisik.
- Detail ketentuan mengenai penarikan Emas tercantum di paragraf 7.3.
- Semua biaya penarikan Emas fisik akan dibayarkan dengan menggunakan Saldo Pelanggan Emas Digital dan akan terlihat pada aplikasi.
- Sebagai ilustrasi, apabila seorang Pelanggan Emas Digital yang telah terverifikasi memutuskan untuk menarik Emas Digital dalam bentuk Logam Mulia pecahan 1 gram, maka saldo Emas Digital Pelanggan akan dikurangi adalah 1 gram ditambah dengan biaya penarikan, dengan rincian sebagai berikut:
-
| Komponen | Nilai |
| Harga Emas 1 gram | Rp 80,000 |
| Biaya Pengiriman (Delivery Fee) | Rp 9,000 |
| Biaya Asuransi (Insurance Fee) | Rp 24,000 |
| Biaya Cetak (Printing Fee) | Rp 90,000 |
| Total Gramasi yang Terpotong | Rp 123,000 / Rp 800,000 = 0.1538 Gram |
- Dengan demikian, saldo Emas Digital Pelanggan akan terpotong sejumlah 1,1538 gram.
- Formula Perhitungan Untung / Rugi
- Formula perhitungan untung rugi secara real time dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Perhitungan untung / rugi = Harga Jual - Harga Beli Rata-Rata - Biaya Transaksi
- Formula Perhitungan Saldo (Equity):
- Saldo (Equity) = total Saldo Emas + total Saldo Tunai
11. WAKTU PERDAGANGAN
Dalam keadaan normal, Pelanggan Emas Digital dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari).
Hari Perdagangan : Senin - Minggu
Jam Perdagangan : 00:00 - 24:00
12. SPESIFIKASI EMAS
Emas Digital, Emas fisik, dan Emas logam mulia yang dimaksud di dalam konteks perdagangan Emas Digital memiliki spesifikasi teknis paling sedikit sebagai berikut:
- Kadar Emas paling rendah 99,9%
- Memiliki sertifikat yang mencakup logo, berat, dan kode seri emas. Kode seri emas untuk pecahan logam mulia dibawah 10 gram, mungkin tidak tercantum sesuai dengan ketentuan manufaktur Emas logam mulia.
- Satuan Emas dalam berat yakni: 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram atau denominasi lain yang akan diinformasikan kemudian.
13. KETENTUAN PENYERAHAN
- Penyerahan Emas fisik dilakukan menggunakan jasa kurir pihak ketiga dengan menggunakan layanan berasuransi.
- Setelah Pelanggan Emas Digital melakukan penarikan Emas fisik, Pelanggan Emas Digital dapat meminta resi pelacakan jasa kurir pihak ketiga.
- Ketika menerima paket, Pelanggan Emas Digital wajib memeriksa keadaan paket. Pelanggan Emas Digital berhak untuk menolak paket jika kondisi rusak / robek.
- Pelanggan Emas Digital wajib melakukan perekaman dalam proses pembukaan (unboxing) paket demi menjaga asuransi dari pihak kurir.
- Penyerahan dapat diterima oleh Pelanggan Emas Digital maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan dikonfirmasi oleh PES.
14. PENGADUAN PELANGGAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Layanan pengaduan pelanggan PES dapat dihubungi melalui: (021) 50886249 atau CS@pluang-emas.com
- Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak;
- Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Trading Rules ini akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
- Pertama-tama Pelanggan Emas Digital dapat menghubungi layanan Pengaduan Pelanggan Emas Digital untuk menjelaskan masalah yang dihadapi;
- Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Emas Digital serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Pelanggan Emas Digital;
- Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pelanggan Emas Digital;
- Divisi Pengaduan Pelanggan Emas Digital akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Pelanggan Emas Digital.
- Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sebagaimana disebutkan pada angka 2 diatas, dalam 21 (dua puluh satu) hari setelah terjadinya perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat, maka Pelanggan Emas Digital dan Pedagang Fisik Emas Digital dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antara para pihak.
15. FORCE MAJEURE
PES tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Trading Rules ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PES (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.
Yang dimaksud dengan force majeure dalam Trading Rules ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PES, pembatasan yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia serta terganggunya sistem perdagangan PT Indonesia Clearing House dan penyelesaian transaksi.
16. PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU-PPT)
Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan dan prosedur operasional yang telah diselaraskan dengan penerapan program APU&PPT, baik dalam suatu dokumen terpisah dari Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini maupun telah terakomodir dalam Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini, meliputi lingkup-lingkup sebagai berikut:
- Peran Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi
- Memastikan bahwa Pedagang Fisik Emas Digital memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT.
- Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris.
- Memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.
- Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.
- Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT.
- Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
- Memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal Pelanggan telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
- Dewan Komisaris
- Memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Dewan Direksi.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.
- Memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
- Assessment Pengajuan Calon Pelanggan Emas Digital
- Perusahaan akan menjalankan proses CDD kepada seluruh calon Pelanggan Emas Digital antara lain dan tidak terbatas ke:
- Pencatatan Identifikasi dan verifikasi dokumen identitas secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pencatatan informasi pribadi secara elektronik.
- Pencatatan informasi lainnya secara elektronik yang diselaraskan dengan kebutuhan bisnis dan kebutuhan penerapan APU & PPT.
- Terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Pelanggan Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
- Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
- Perusahaan akan menjalankan proses EDD apabila calon Pelanggan Emas Digital atau Pelanggan Emas Digital:
- Adanya transaksi diatas Rp 100,000,000 dengan akumulasi kurun waktu 30 hari kalender. Ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dapat berubah dari waktu ke waktu.
- Ditemukan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Pemilik Manfaat tergolong sebagai PEP dan berdasarkan tingkat risiko.
- Pelaksanaan EDD berkala oleh Perusahaan.
- Penilaian calon Pelanggan Emas Digital atau Pelanggan Emas Digital yang tergolong berisiko tinggi.
- Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberikan oleh calon Pelanggan Emas Digital serta mengelompokan calon Pelanggan Emas Digital dan Pelanggan Emas Digital berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Terhadap calon Pelanggan Emas Digital atau Pelanggan Emas Digital yang termasuk dalam risiko tinggi, Perusahaan akan melaksanakan prosedur EDD.
- Penolakan Hubungan Usaha / Transaksi
- Perusahaan berhak untuk menolak calon Pelanggan Emas Digital, menolak permohonan Transaksi dan/atau menghentikan hubungan usaha Pelanggan Emas Digital oleh karena hal-hal berikut:
- Masuk dalam daftar hitam Perusahaan maupun daftar hitam lainnya.
- Masuk dalam DTTOT dan DPPSPM.
- Calon Pelanggan Emas Digital/Pelanggan Emas Digital tidak bersedia untuk mengikuti ketentuan CDD & EDD.
- Tidak menyetujui ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
- Diminta oleh otoritas berwenang seperti PPATK, Regulator, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan dan lainnya.
- Pelanggan Emas Digital terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
- Masuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan yang melanggar hukum.
- Sumber dana untuk Transaksi terbukti berasal dari hasil tindakan melawan hukum dan/atau pidana.
- Apabila terjadi penghentian/penutupan hubungan usaha dengan Pelanggan Emas Digital, maka Pelanggan Emas Digital akan diberitahukan secara surat elektronik/e-mail oleh Perusahaan,
- Pemantauan
- Pemantauan terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:
- Mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Emas Digital.
- Menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk penelusuran atas identitas Pelanggan Emas Digital, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
- Melakukan pelaporan ke PPATK jika transaksi yang dijalankan masuk ke kategori mencurigakan.
- Pemblokiran Serta Merta - Pemblokiran serta-merta terhadap akun-akun Pelanggan Emas Digital dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila:
- Perusahaan mendapat/menerima informasi DTTOT dan/atau DPPSPM yang terkini dari PPATK atau Lembaga /Otoritas Pemerintahan terkait.
- Perusahaan menerima permohonan pengecekan atau pemblokiran akun Pelanggan Emas Digital dari Lembaga/Otoritas Pemerintahan, Penyelenggara AKD-AK (termasuk Bursa, Kliring, Lembaga Kustodian, Penyedia Jasa Pembayaran, Bank, Pedagang Fisik Emas Digital), dan/atau LJK lainnya, dimana terdapat informasi transaksi mencurigakan atau indikasi tindakan melawan hukum dan/atau pidana lainnya.
- Perusahaan melalui mekanisme pengawasan internalnya mendapatkan indikasi penyalahgunaan akun Pelanggan Emas Digital termasuk indikasi tindak pidana, tindakan melawan hukum, dan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pelanggan Emas Digital.
- Proses pemblokiran secara garis besar sebagai berikut:
- Personil UKK berkoordinasi dengan unit-unit kerja yang relevan lainnya untuk bersama-sama melakukan screening terhadap database.
- Apabila ada temuan, maka akan dibuatkan sebuah laporan temuan tertulis untuk pengajuan persetujuan internal dari Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk oleh Direksi dan kemudian pemblokiran dilakukan oleh unit yang berkoordinasi dengan unit UKK dan disaksikan oleh personil UKK.
- Apabila tidak ada temuan, maka unit UKK tetap akan membuat laporan NIHIL yang akan disampaikan kepada pihak otoritas.
- Pengendalian Internal
- Perusahaan memiliki unit UKK sebagai penanggung jawab penerapan program APU & PPT di Perusahaan yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direksi dan Komisaris:
- menunjuk nama dan uraian tugas petugas APU & PPT.
- mencantumkan nama penanggung jawab, penghubung dan pelapor terkait pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK (antara lain menggunakan aplikasi GOAML), Regulator dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pemisahan fungsi UKK (yang setara dengan fungsi audit internal dan bersifat independen) dengan fungsi-fungsi kerja bisnis dan operasional lainnya, yang mana dalam hal ini UKK menjalankan fungsi independen dalam memantau dan memeriksa penerapan APU & PPT di seluruh fungsi kerja Perusahaan.
- Sistem Manajemen Informasi
- Perusahaan wajib menerapkan pengelolaan terhadap data, informasi, dokumen terkait penerapan APU & PPT dengan mengacu pada prinsip manajemen keamanan sistem informasi sebagai berikut:
- Pengkinian dokumen kebijakan APU & PPT yang disimpan oleh fungsi kerja UKK dan dibuat rangkumannya untuk diimplementasikan pada unit-unit kerja lainnya yang relevan yang mekanisme penyediaan informasinya mengikuti ketentuan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku.
- Mendokumentasikan dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait:
- Penerapan CDD/EDD dan pengkiniannya.
- Pendaftaran keanggotaan sebagai penyelenggara jasa keuangan di PPATK.
- Temuan-temuan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Penolakan/pemblokiran/pembatalan suatu Transaksi atas permintaan dari PPATK. Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan yang spesifik.
- Pencabutan blokir atas suatu rekening atau Transaksi atas permintaan dari PPATK. Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelaporan ke PPATK, Regulator, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan otoritas lainnya.
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
- Sumber Daya Manusia
- Sebagai penerapan pengendalian internal dan mitigasi risiko, Perusahaan menyelenggarakan seleksi calon pegawai dengan melakukan pre-employment screening atau employee due diligence untuk mengetahui profil calon pegawai sekaligus menghindari adanya potensi-potensi yang merugikan Perusahaan di kemudian hari antara lain fraud/penipuan, kriminalitas, dan lain sebagainya, yang mana dapat meliputi:
- Dokumen identitas.
- Kompetensi yaitu berupa sertifikat atau bukti pendidikan formal dan riwayat pekerjaan dan/atau bukti referensi kerja.
- Pelatihan
- Pelatihan/Training APU & PPT dipersiapkan minimum 1 (satu) kali setahun, Peningkatan pemahaman (awareness) pegawai terhadap penerapan APU & PPT diselenggarakan oleh unit UKK bersama unit lain yang dalam hal ini dilakukan secara berkesinambungan. Metode-metode pelatihan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Diskusi secara tatap muka, yang antara lain dapat dilakukan pada saat pertemuan townhall.
- Workshop yang dijadwalkan secara khusus dan dapat mengundang narasumber yang kompeten.
- Pelatihan (training) yang diselenggarakan secara internal untuk seluruh pegawai.
- Pelatihan (training) eksternal untuk unit UKK yang bersumber dari PPATK, Regulator, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Self-learning atau e-learning yaitu pembelajaran melalui materi atau modul yang disediakan oleh unit UKK dan disebarkan ke seluruh pegawai, atau menggunakan referensi materi, website atau regulasi dari PPATK, Regulator atau Bank Indonesia.
Version: 15 June 2026