Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9

Panduan pelaporan pajak

Panduan pelaporan pajak
Emas Digital, Aset Crypto, Reksa Dana, dan Saham ID
Produk
Tarif Pajak
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emasEmas Digital
Semua keuntungan modal dari penjualan emas digital di aplikasi Pluang dikenakan pajak dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu untuk melaporkannya.
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emasAset Crypto
Pajak akan dikenakan pada setiap transaksi jual beli di Pluang.
Tarif pajak efektif yang akan dikenakan atas nilai transaksi Aset Crypto adalah sebagai berikut:
  • Transaksi pembelian: Tidak dikenakan pajak*
  • Transaksi penjualan: PPh 0,21%**
*Berdasarkan PMK 50/2025.**Tarif pajak berdasarkan PPh Pasal 22.
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emasReksa Dana
0%Reksa Dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi. Pasal 4 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa Reksa Dana atau pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emasSaham ID
Pajak dikenakan pada transaksi penjualan dan dividen.
  • Transaksi pembelian: Tidak dikenakan pajak
  • Transaksi penjualan: PPh final 0,1% dari nilai transaksi (sebelum biaya)*. Pajak ini dipotong secara otomatis saat kamu menjual saham.
  • Dividen: 10% dari total dividen*. Dividen diterima dalam nilai kotor (gross). Pengguna bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyetorkan pajaknya, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan kembali ke instrumen yang memenuhi syarat (seperti modal, efek, simpanan bank, atau investasi sektor riil) di Indonesia selama minimal 3 tahun.**
*Berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. **Berdasarkan UU Cipta Kerja.
Saham AS, Yield USD, Options, dan Crypto Futures
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi Saham AS, Options, dan Crypto Futures, serta bunga yang dihasilkan dari Yield USD, dikenakan pajak berdasarkan kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17. Nasabah Pluang dapat melakukan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pencairan deviden yang sudah dikurangi pajak deviden di negara asal sebesar 15 persen dilaporkan sebagai bagian dari penambahan penghasilan nasabah dalam pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Transaksi Options Saham AS dan Crypto Futures juga dikenakan PPN sebesar 12%*, yang diterapkan pada biaya transaksi Pluang, biaya Jakarta Futures Exchange (JFX), dan biaya Central Finansial X (CFX). Harap dicatat bahwa tidak ada PPN untuk transaksi Saham AS atau Yield USD.
*Tarif PPN untuk biaya transaksi Options, biaya transaksi Crypto Futures, biaya JFX, dan biaya CFX adalah 12%, dihitung dengan rumus: nilai biaya x 11/12 x 12%, sesuai dengan PMK 131/2024. Perhitungan ini membuat tarif akhir PPN menjadi 11%.
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
Perhitungan Tarif Pajak Pasal 17
Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Golongan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Pajak (PPh)
I
0–Rp60jt
5%
II
> Rp60–250jt
15%
III
> Rp250–500jt
25%
IV
> Rp500jt–5M
30%
V
> Rp5M
35%
Jumlah Penghasilan Kena Pajak:
= Rp70.000.000
Perhitungan Pajak:
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000
Rp10.000.000 x 15%
= Rp1.500.000
Jumlah Pajak:
Rp3.000.000 + Rp1.500.000
= Rp4.500.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak:
= Rp300.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak:
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000
(Rp250.000.000 - Rp60.000.000) x 15%
= Rp28.500.000
(Rp300.000.000 - Rp250.000.000) x 25%
= Rp12.500.000
Jumlah Pajak:
Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000
= Rp44.000.000
Cara meminta laporan pajak dari Pluang
Kamu bisa meminta laporan pajak berdasarkan riwayat transaksi kamu untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan mengikuti petunjuk di bawah ini:
1Buka Halaman Akun kamu, lalu ketuk “Tax Reports” atau “Laporan Pajak“.
Ilustrasi platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
2Pilih “Tahun Pajak“ dan “Kelas Aset“ spesifik, lalu ketuk “Kirim ke Email“.
Ilustrasi platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
3Laporan pajak kamu akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.
Ilustrasi platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
Apa isi laporan pajak kamu dari Pluang?
Platform Pluang - investasi kripto, saham, dan emas
  • 1Ringkasan Total Laba / Rugi kamu pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 2Total Laba / Rugi kamu dari Saham AS pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 3Total Dividen Diterima kamu pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 4Total Yield Diterima dari Yield Saldo USD pada tahun pajak yang bersangkutan.
Cara melaporkan pendapatan investasi di formulir SPT
Kamu bisa mengetahui cara melaporkan pendapatan investasi kamu dari Saham AS, Crypto, Reksa Dana, dan Emas di formulir SPT dengan mengklik tombol di bawah ini.
banner-footerbanner-footer

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi #1