Produk
Tarif Pajak
Semua keuntungan modal dari penjualan emas digital di aplikasi Pluang akan dikenakan pajak, dan menjadi tanggung jawab individu untuk melaporkannya.
Tarif PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli pada aplikasi Pluang.
Tarif PPN yang akan dikenakan atas nilai transaksi Aset Kripto adalah sebagai berikut:
Transaksi pembelian0.11%
Transaksi penjualan0.10%
0%
Reksa Dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi. Pasal 4 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa Reksa Dana atau pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
Golongan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Pajak (PPh)
0–Rp60jt
5%
> Rp60–250jt
15%
> Rp250–500jt
25%
> Rp500jt–5M
30%
> Rp5M
35%
Berdasarkan ketentuan Pasal 17, kita dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Contoh (1)
Apabila seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp10.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, perhitungannya adalah sebagai berikut:
= Rp70.000.000
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000Rp10.000.000 x 15%
= Rp1.500.000Rp3.000.000 + Rp1.500.000
= Rp4.500.000Contoh (2)
Apabila Seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp200.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp100.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000(Rp250.000.000 - Rp60.000.000) x 15%
= Rp28.500.000(Rp300.000.000 - Rp250.000.000) x 25%
= Rp12.500.000Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000
= Rp44.000.000Buka Halaman Akun kamu, lalu ketuk “Tax Reports” atau “Laporan Pajak“.
Pilih “Tahun Pajak“ dan “Kelas Aset“ spesifik, lalu ketuk “Kirim ke Email“.
Laporan pajak kamu akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.