Investasi

down-icon
image
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Pro

icon
support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Pocket

icon

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
support-icon
Bantuan

Tentang Kami

arrow-icon

Pluang+

|

Panduan pelaporan pajak

item

Emas Digital, Aset Kripto, dan Reksa Dana

Produk

Tarif Pajak

image
Emas Digital

Semua keuntungan modal dari penjualan emas digital di aplikasi Pluang akan dikenakan pajak, dan menjadi tanggung jawab individu untuk melaporkannya.

image
Aset Kripto

Tarif PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli pada aplikasi Pluang.

Tarif PPN yang akan dikenakan atas nilai transaksi Aset Kripto adalah sebagai berikut:

  • Transaksi pembelian -0.11%

  • Transaksi penjualan -0.10%

image
Reksa Dana

0%

Reksa Dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi. Pasal 4 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa Reksa Dana atau pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.

Saham AS dan Yield USD

Keuntungan yang diperoleh dari transaksi Saham AS dan bunga yang dihasilkan dari Yield USD dianggap sebagai keuntungan modal bersih, yang dikenakan pajak berdasarkan kategori Pajak Penghasilan, atau PPh Pasal 17. Harap dicatat bahwa Pluang tidak mengirimkan informasi capital gain atas nama pengguna kepada otoritas pajak.
Pencairan dividen sudah termasuk pajak dividen sebesar 15% dan tidak perlu dilaporkan secara mandiri pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) kamu.
image

Perhitungan Tarif Pajak Pasal 17

Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Golongan

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Pajak (PPh)

I

0–Rp60jt

5%

II

> Rp60–250jt

15%

III

> Rp250–500jt

25%

IV

> Rp500jt–5M

30%

V

> Rp5M

35%

Berdasarkan ketentuan Pasal 17, kita dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Contoh (1)

Apabila seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp10.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak:

= Rp70.000.000

Perhitungan Pajak:

Rp60.000.000 x 5%

= Rp3.000.000

Rp10.000.000 x 15%

= Rp1.500.000
Jumlah Pajak:

Rp3.000.000 + Rp1.500.000

= Rp4.500.000

Contoh (2)

Apabila Seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp200.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp100.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak:

Rp60.000.000 x 5%

= Rp3.000.000

(Rp250.000.000 - Rp60.000.000) x 15%

= Rp28.500.000

(Rp300.000.000 - Rp250.000.000) x 25%

= Rp12.500.000
Jumlah Pajak:

Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000

= Rp44.000.000

Cara meminta laporan pajak dari Pluang

Kamu bisa meminta laporan pajak berdasarkan riwayat transaksi kamu untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan mengikuti petunjuk di bawah ini:
1

Buka Halaman Akun kamu, lalu ketuk “Tax Reports” atau “Laporan Pajak“.

image
2

Pilih “Tahun Pajak“ dan “Kelas Aset“ spesifik, lalu ketuk “Kirim ke Email“.

image
3

Laporan pajak kamu akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.

image

Apa isi laporan pajak kamu dari Pluang?

image
  • 1
    Ringkasan Total Laba / Rugi kamu pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 2
    Total Laba / Rugi kamu dari Saham AS pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 3
    Total Dividen Diterima kamu pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • 4
    Total Yield Diterima dari Yield Saldo USD pada tahun pajak yang bersangkutan.

Cara melaporkan pendapatan investasi di formulir SPT

Kamu bisa mengetahui cara melaporkan pendapatan investasi kamu dari Saham AS, Kripto, Reksa Dana, dan Emas di formulir SPT dengan mengklik tombol di bawah ini.
banner-footer

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi #1