Produk
Tarif Pajak
Semua keuntungan modal dari penjualan emas digital di aplikasi Pluang dikenakan pajak dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu untuk melaporkannya.
Pajak akan dikenakan pada setiap transaksi jual beli di Pluang.
Tarif pajak efektif yang akan dikenakan atas nilai transaksi Aset Crypto adalah sebagai berikut:
Transaksi pembelian: Tidak dikenakan pajak*
Transaksi penjualan: PPh 0,21%**
*Berdasarkan PMK 50/2025.
**Tarif pajak berdasarkan PPh Pasal 22.
0%
Reksa Dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi. Pasal 4 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa Reksa Dana atau pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
Pajak dikenakan pada transaksi penjualan dan dividen.
Transaksi pembelian: Tidak dikenakan pajak
Transaksi penjualan: PPh final 0,1% dari nilai transaksi (sebelum biaya)*. Pajak ini dipotong secara otomatis saat kamu menjual saham.
Dividen: 10% dari total dividen*. Dividen diterima dalam nilai kotor (gross). Pengguna bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyetorkan pajaknya, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan kembali ke instrumen yang memenuhi syarat (seperti modal, efek, simpanan bank, atau investasi sektor riil) di Indonesia selama minimal 3 tahun.**
*Berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.
**Berdasarkan UU Cipta Kerja.
Golongan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Pajak (PPh)
0–Rp60jt
5%
> Rp60–250jt
15%
> Rp250–500jt
25%
> Rp500jt–5M
30%
> Rp5M
35%
Berdasarkan ketentuan Pasal 17, kita dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Contoh (1)
Apabila seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp10.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, perhitungannya adalah sebagai berikut:
= Rp70.000.000
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000Rp10.000.000 x 15%
= Rp1.500.000Rp3.000.000 + Rp1.500.000
= Rp4.500.000Contoh (2)
Apabila Seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp200.000.000 per tahun dari gaji tahunan dan Rp100.000.000 per tahun dari Yield Saldo USD, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= Rp300.000.000
Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000(Rp250.000.000 - Rp60.000.000) x 15%
= Rp28.500.000(Rp300.000.000 - Rp250.000.000) x 25%
= Rp12.500.000Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000
= Rp44.000.000Buka Halaman Akun kamu, lalu ketuk “Tax Reports” atau “Laporan Pajak“.

Pilih “Tahun Pajak“ dan “Kelas Aset“ spesifik, lalu ketuk “Kirim ke Email“.

Laporan pajak kamu akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.

