RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN/ATAU LAYANAN VERSI UMUM

Nama Pedagang Aset Keuangan Digital : PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)

Tanggal Izin Usaha : 01 Februari 2025

Nomor Izin Usaha : S-11/D.07/2025

I. FITUR UTAMA PEDAGANG ASET KEUANGAN DIGITAL 

1. Produk dan/atau Layanan Pedagang Aset Keuangan Digital 

  • Perdagangan Aset Kripto
  • Perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital
  • Aktivitas Staking 

2. Tujuan Investasi

  1. Aset Kripto (Spot) - Produk dan/atau layanan transaksi Spot bertujuan untuk memfasilitasi pengguna dalam melakukan pembelian (Buy), penjualan (Sell), pengiriman (Send), dan penerimaan (Receive) aset kripto melalui platform dan web trading perdagangan aset keuangan digital, sehingga pengguna dapat memperoleh, melepaskan, atau memindahkan kepemilikan atas aset kripto sesuai dengan harga pasar dan ketentuan yang berlaku pada platform.
  2. Derivatif Aset Keuangan Digital (Crypto Futures) - Produk dan/atau layanan Crypto Futures bertujuan untuk memfasilitasi pengguna dalam melakukan transaksi kontrak derivatif atas aset kripto sebagai underlying melalui platform dan web trading perdagangan aset keuangan digital, yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi terhadap pergerakan harga aset kripto pada periode tertentu tanpa harus memiliki aset kripto yang menjadi underlying secara langsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada platform.
  3. Staking - Produk dan/atau layanan Staking bertujuan untuk memfasilitasi pengguna dalam mendelegasikan sejumlah Aset Kripto miliknya ke dalam jaringan Blockchain dengan tujuan berpartisipasi dalam melakukan validasi atas transaksi Aset Kripto dalam Blockchain untuk mendapatkan reward atau imbalan berdasarkan mekanisme konsensus Proof of Stake. 
 

Aset Kripto (Spot) 

Derivatif Aset Keuangan Digital (Crypto Futures) 

Staking

Minimum Investasi

Rp 10,000

Nilai minimum investasi berbeda-beda. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut.

  • ETH = 32 ETH, SOL = 0.01 SOL
  • POL (MATIC), ATOM, OSMO, AXL = 0 

Maksimum Investasi

Nilai maksimum investasi berbeda. Lihat tautan berikut.

Nilai maximum investasi  berbeda-beda. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut.

-

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital 

PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) 

 

Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital 

PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) 

II. Manfaat dan Risiko Perdagangan Aset Kripto, Deriviatif Aset Keuangan Digital dan Aktivitas Staking 

III. ASET KEUANGAN DIGITAL BERUPA ASET KRIPTO TERBESAR  - Informasi kinerja historis terdapat di dalam website resmi Pluang.

IV. PERSYARATAN DAN TATA CARA 

Untuk melakukan pendaftaran menjadi Konsumen, calon Konsumen perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:

Catatan: Informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang

V. Biaya

 

Aset Kripto (Spot) 

Derivatif Aset Keuangan Digital (Crypto Futures) 

Staking

Biaya Maker dan Biaya Taker 
Maker Fee / Taker Fee

Biaya untuk Aset Kripto dapat dilihat melalui tautan berikut 

Biaya untuk Aset Kripto dapat dilihat melalui tautan berikut 

-

Biaya Penarikan/Kirim Aset Keuangan Digital
Withdrawal Fee / Transfer Fee

Biaya kirim untuk setiap aset berbeda dan dapat dilihat melalui tautan berikut

-

-

Biaya Deposit 

Biaya deposit melalui metode seperti Direct BCA Transfer, Virtual Account, E-Wallet, QRIS dan metode lainnya dapat dilihat melalui tautan berikut 

Biaya Penarikan 

Biaya penarikan saldo dapat dilihat melalui tautan berikut 

Catatan: Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan investasi Aset Kripto, Derivatif Aset Keuangan Digital dan Staking bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Perusahaan, fluktuasi pasar, maupun ketentuan regulasi yang berlaku.

VI. KINERJA HISTORIS

Informasi kinerja historis terdapat didalam platform resmi Pluang, serta diakses di dalam website resmi Pluang. 

VII. Simulasi 

1. Simulasi Transaksi Aset Kripto (Spot)

Maker
Beli (Buy) Jual (Sell) 
 Persentase BiayaNilai (Persentase Biaya x Nilai Transaksi) Persentase BiayaNilai (Persentase Biaya x Nilai Transaksi)
Nilai Transaksi Rp 1.000.000Nilai Transaksi Rp 1.000.000
Biaya Transaksi (Maker Fee) 0,10%Rp 1.000Biaya Transaksi (Maker Fee) 0,10%Rp 1.000
Pajak Biaya Transaksi 0.11%Rp 110Pajak Biaya Transaksi 0.11%Rp 110
Biaya CFX (termasuk Pajak) 0.01%Rp 200Biaya CFX (termasuk Pajak) 0.01%Rp 200
Pajak Transaksi Penjualan (PPN)0%-Pajak Transaksi Penjualan (PPN)0,21%Rp 2.100
Total Biaya0.1221%Rp 1.221Total Biaya0.3321%Rp 3.321
Nilai yang didapatkanRp 998.779,-Nilai yang didapatkanRp 996.679,-

 

Taker 
Beli (Buy) Jual (Sell) 
 Persentase BiayaNilai (Persentase Biaya x Nilai Transaksi) Persentase BiayaNilai (Persentase Biaya x Nilai Transaksi)
Nilai Transaksi Rp 1.000.000Nilai Transaksi Rp 1.000.000
Biaya Transaksi (Maker Fee) 0,15%Rp 1.500Biaya Transaksi (Maker Fee) 0,15%Rp 1.500
Pajak Biaya Transaksi 0.11%Rp 110Pajak Biaya Transaksi 0.11%Rp 110
Biaya CFX (termasuk Pajak) 0.0111%Rp 111Biaya CFX (termasuk Pajak) 0.0111%Rp 111
Pajak Transaksi Penjualan (PPN)0%-Pajak Transaksi Penjualan (PPN)0.21%Rp 2.100
Total Biaya0.1721%Rp 3.432Total Biaya0.3821%Rp 3.821
Nilai yang didapatkanRp 998.279,-Nilai yang didapatkanRp 996.179,-

2. Simulasi Kirim dan Terima Aset Kripto (Spot)

Kirim (Send) Terima (Receive) 
Nama AsetUSDTNama AsetUSDT
Jumlah Aset yang dikirim1.000 USDTJumlah Aset yang dikirim1.000 USDT
Network Fee60 USDT (Network fee untuk aset lain dapat dilihat disini)Network Fee0
PPN atas Network Fee(11/12 × 12% × 60 USDT) = 6.6 USDT PPN atas Network Fee0
PPN atas Jumlah 0% (Bebas PPN) PPN atas Jumlah 0
Total pajak6.6 USDTTotal pajak0
Jumlah Bersih yang Diterima1.000 USDT - 60 USDT - 6.6 USDT = 933.4 USDTJumlah Bersih yang Diterima1.000 USDT 

* Pluang tidak mengenakan biaya untuk Kirim dan Terima Aset Crypto dari satu akun Pluang ke akun Pluang lainnya.

3. Simulasi Derivatif Aset Keuangan Digital (Crypto Futures) 

Kirim (Send) Terima (Receive) 
Jumlah0.03 BTCJumlah0.03 BTC
Harga BTCUSDT-PERP saat transaksi100.000 USDTHarga BTCUSDT-PERP saat transaksi100.000 USDT
Nilai Transaksi0.03 x 100,000 USDT = 3,000 USDTNilai Transaksi0.03 x 100,000 USDT = 3,000 USDT
Biaya Transaksi (Maker Fee) 0.1665%Biaya Transaksi (Taker Fee) 0.2775%
Biaya Akhir 0.1665% x 3,000 USDT = 4.995 USDTBiaya Akhir 0,2775% x 3.000 USDT = 8,325 USDT

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

  1. Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antara para pihak.
  2. Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam perdagangan Aset Keuangan Digital akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
    1. Pertama-tama Konsumen Aset Keuangan Digital dapat menghubungi layanan Pengaduan Konsumen Aset Keuangan Digital untuk menjelaskan masalah yang dihadapi
    2. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Keuangan Digital akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Keuangan Digital serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Konsumen Aset Keuangan Digital.
    3. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Keuangan Digital akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Keuangan Digital.
    4. Divisi Pengaduan Konsumen Aset Keuangan Digital akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Konsumen Aset Keuangan Digital.
  3. Jika Konsumen merasa pengaduannya tidak ditangani dengan baik, Konsumen dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan mengawasi penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Dalam hal tidak tercapai mufakat, para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian melalui LAPS bersifat final dan mengikat, kecuali para pihak memilih untuk melanjutkan ke proses hukum.
  5. PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) akan mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian pengaduan dan memberikan laporan berkala kepada OJK. BSC akan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
  6. Untuk pertanyaan dan pengaduan, Konsumen dapat menghubungi layanan pengaduan melalui email cs@bumisantosacemerlang.com dan telepon di nomor 021-50928895.

IX. PENAFIAN/DISCLAIMER

  1. Konsumen Aset Keuangan Digital dengan ini memberikan konfirmasi bahwa Konsumen telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Aset Keuangan Digital oleh PT Bumi Santosa Cemerlang sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Aset Keuangan Digital (“Ringkasan”) ini dan telah mengetahui, memahami, dan menerima semua akibat yang timbul sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, termasuk manfaat, syarat dan ketentuan, risiko, biaya, dan pembebanan sehubungan dengan hal tersebut. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan ini.
  2. Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon Konsumen Aset Keuangan Digital yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika ada perbedaan informasi antara Ringkasan ini dan Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang, maka Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang yang berlaku.
  3. PT Bumi Santosa Cemerlang dapat menolak permohonan layanan nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  4. Dalam hal Kami menemukan indikasi atau memiliki alasan yang wajar untuk menduga bahwa Anda telah mengalihkan, memindahtangankan, atau membiarkan Akun Anda dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari Kami. Anda memberikan persetujuan dan kuasa sepenuhnya kepada Kami untuk menolak, mencabut, membatalkan, menghentikan, atau menangguhkan transaksi Anda guna memitigasi risiko atas penggunaan Layanan pada Aplikasi Pluang.
  5. Konsumen Aset Keuangan Digital setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Konsumen Aset Keuangan Digital yang disebabkan oleh, antara lain:
    1. Kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Konsumen Aset Keuangan Digital
    2. Laporan Akun BSC atau pemberitahuan penggunaan layanan BSC yang dikirim kepada Konsumen Aset Kripto diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun BSC
    3. Password Akun BSC diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Konsumen Aset Kripto
    4. Akun BSC diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kelalaian Konsumen Aset Kripto ( memberikan informasi Akun kepada pihak lain, mengklik link (terkena Phising), dan/atau tindakan pengambilalihan akun lainnya)
  6. Konsumen Aset Keuangan Digital memahami dan menyetujui bahwa Konsumen Aset Keuangan Digital akan menggunakan Akun BSC dan Layanan untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan BSC tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Konsumen Aset Keuangan Digital atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan tindakan pembekuan atau pemblokiran serta merta oleh Perusahaan akibat penggunaan Layanan oleh Konsumen Aset Keuangan Digital untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Dalam melakukan transaksi menggunakan sistem BSC, Konsumen Aset Keuangan Digital mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, BSC berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. BSC tidak bertanggung jawab apabila BSC atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
  8. Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan Aset Keuangan Digital, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan Aset Kripto serta isi dari Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang.
  9. BSC tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan BSC (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Konsumen Aset Kripto  dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.
  10. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
  11. BSC tidak memberikan saran investasi, rekomendasi, atau pertimbangan keuangan dalam bentuk apapun kepada Konsumen. Seluruh informasi yang tersedia pada platform BSC disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan bukan merupakan dasar pengambilan keputusan investasi.
  12. Konsumen sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap keputusan investasi yang diambil dan disarankan untuk memperoleh saran independen dari pihak yang berkompeten sebelum melakukan transaksi, khususnya pada produk Derivatif Aset Keuangan Digital dan Staking. BSC tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari keputusan investasi Konsumen.

 

 

 


PT Bumi Santosa Cemerlang Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Tanggal Cetak Dokumen 21 May 2026 

no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1