TRADING RULES
| Nama Pedagang Aset Keuangan Digital | : PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) |
| Nama Platform | : Pluang |
| Alamat | : THE PLAZA OFFICE TOWER LANTAI 15 UNIT 15B-C JL MH THAMRIN KAV 28-30, GONDANGDIA, MENTENG, KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, 10350 |
|
Nomor Perizinan PAKD
|
: S-11/D.07/2025
|
|
Website
|
: https://pluang.com/
|
I. DEFINISI
A. DEFINISI UMUM DAN UNTUK ASET KRIPTO
-
-
- Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
- Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
- Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
- Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.
- Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.
- Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
- Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.
- PT Bumi Santosa Cemerlang yang selanjutnya disingkat ‘BSC’ adalah Pedagang Aset Keuangan Digital sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan sebagaimana ditegaskan oleh Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-11/D.07/2025 Tanggal 01 Februari 2025.
- Akun BSC adalah akun yang dibuat oleh Konsumen pada aplikasi yang disediakan oleh BSC untuk melakukan transaksi pada sistem perdagangan BSC.
- Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga tertentu sesuai preferensi Konsumen.
- Market Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di Pasar Aset Keuangan Digital.
- Stop Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto dengan harga terbaik yang tersedia dari pesanan yang ada di Pasar Aset Keuangan Digital. ketika harga Aset Kripto mencapai atau melewati satu patokan harga yang ditentukan oleh Konsumen.
- Stop Limit Order adalah pesanan untuk membeli atau menjual suatu Aset Kripto yang terdiri dari dua harga, harga berhenti dan harga batas. Ketika harga Aset Kripto mencapai atau melampaui harga berhenti, pesanan ini menjadi pesanan limit dan akan dieksekusi dengan harga batas yang ditentukan oleh Konsumen.
- Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.
- Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali, yaitu bitcoin.
B. DEFINISI UNTUK PERDAGANGAN DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
-
-
- Kode Aset Kripto adalah penamaan dari Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
- Derivatif Aset Keuangan Digital adalah kontrak yang nilainya dari Aset Kripto yang mendasarinya, yang akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup.
- Mark Price adalah harga referensi yang digunakan untuk menghitung valuasi keuntungan dan kerugian Derivatif Aset Keuangan Digital serta manajemen risiko. Mark Price dihitung menggunakan harga indeks rata-rata tertimbang dari beberapa bursa kripto global yang diselaraskan guna keperluan untuk menerapkan Funding Rate.
- Funding Rate adalah tarif yang digunakan untuk memastikan harga dari Kontrak Perpetual tetap sejalan dengan harga aset dasar.
- Saldo Margin adalah jumlah kolateral yang ada dalam saldo dompet derivatif Nasabah. Saldo Margin mencakup Keuntungan dan Kerugian yang belum direalisasi.
- Margin Tersedia (Available Margin) adalah jumlah Saldo Margin yang tersedia untuk digunakan dalam membuka pesanan/posisi baru maupun untuk mempertahankan posisi terbuka.
- Initial Margin adalah jumlah saldo margin yang harus dimiliki Nasabah dalam saldo Margin Tersedia saat membuka pesanan/posisi baru.
- Maintenance Margin adalah jumlah Saldo Margin yang harus dipertahankan setiap saat untuk menghindari likuidasi.
- Margin Call adalah keadaaan dimana PAKD akan memberitahukan Nasabah untuk menambah Saldo Margin dikarenakan tingkat kecukupan margin atas posisi terbuka dari Nasabah berada di bawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak. Selama tingkat kecukupan margin masih dibawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini, Nasabah akan dibatasi untuk membuka posisi baru.
- Likuidasi adalah keadaan dimana saldo margin Nasabah turun di bawah ambang batas Maintenance Margin dan Akun Likuidasi Kliring akan menutup semua posisi terbuka Nasabah dan Saldo Margin yang tersisa untuk dilikuidasi atau keluar dari posisi di orderbook.
- Dana Asuransi adalah dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Dana Jaminan Kliring yang digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi. Dana Asuransi akan menerima kontribusi lebih lanjut setiap kali likuidasi diselesaikan dengan hasil margin berlebih (surplus).
- Biaya yang Berlaku adalah biaya perdagangan dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
- Akun Likuidasi Kliring adalah akun perdagangan operasional yang dimiliki oleh Kliring. Semua posisi yang terlikuidasi dan saldo margin akan dipindahkan dari akun Nasabah yang terlikuidasi ke Akun Likuidasi Kliring agar akun Nasabah tidak terekspos atas risiko kerugian yang lebih besar akibat pergerakan pasar.
II. PROSES PENDAFTARAN Konsumen
-
- Untuk melakukan pendaftaran menjadi Konsumen, calon Konsumen perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Nomor Telepon Konsumen
- Email Konsumen
- KTP Konsumen
- Selfie Konsumen
- Data Pekerjaan
- Tingkat Pendapatan Tahunan
- Sumber Dana
- Tujuan Investasi
- Data calon Konsumen kemudian akan dilakukan screening melalui pengecekan sebagai berikut:
- Verifikasi keaslian selfie melalui liveness detection
- Verifikasi data KTP menggunakan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Verifikasi selfie ke Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Melakukan screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) & daftar sanksi lainnya
- Melakukan screening Politically Exposed Person (PEP) / Relatives and Close Associates (RCA)
- BSC akan melakukan verifikasi atas seluruh dokumen calon Konsumen dan akan menerima atau menolak Konsumen sesuai dengan peraturan dan kebijakan BSC, Calon Konsumen yang diterima atau ditolak akan mendapatkan informasi melalui email dan dapat melihat status proses know your customer di sistem aplikasi.
III. PERNYATAAN DAN JAMINAN
-
- Konsumen Aset Kripto telah menyatakan bahwa BSC telah memberikan penjelasan yang lengkap, jelas, dan benar mengenai transaksi Aset Kripto.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto memahami transaksi Aset Kripto.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa transaksi Aset Kripto yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana yang digunakan bukan merupakan hasil pencucian uang dan/atau tindakan pelanggaran hukum.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa seluruh kerugian yang timbul dari transaksi Aset Kripto yang disebabkan atas kelalaian Konsumen sepenuhnya ditanggung oleh Konsumen dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari BSC.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto tidak masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto telah memiliki kecakapan hukum untuk melaksanakan transaksi Aset Kripto.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto tidak akan menggunakan Akun Konsumen Aset Kripto untuk melakukan tindakan pidana atau tindakan lainnya yang berlawanan dengan hukum.
- Konsumen Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Konsumen Aset Kripto menerima segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Akun oleh Konsumen Aset Kripto.
IV. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan transaksi Aset Kripto, dalam kapasitasnya, Pedagang Aset Keuangan Digital dan Konsumen Aset Kripto memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, diantaranya adalah:
-
-
- Kewajiban Pedagang Aset Keuangan Digital:
-
- Menyediakan Trading Rules yang dapat diakses Konsumen Aset Kripto di aplikasi.
- Menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh transaksi secara real time kepada OJK dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only).
- Mengikuti edukasi yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Menyampaikan laporan berkala dan sewaktu waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut oleh OJK.
- Menyajikan catatan elektronik transaksi dan pesanan jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen dalam sistem perdagangan milik Pedagang yang dapat diakses langsung oleh Konsumen.
- Menjamin order yang disampaikan Konsumen dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Pedagang Aset Keuangan Digital secara realtime dan isinya sesuai dengan amanat order.
- Menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Keuangan Digital yang signifikan.
- Memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Keuangan Digital.
- Menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan, atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital kepada masyarakat.
- Menerapkan program APU, PPT, serta PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT serta PPPSPM.
- Memiliki kantor atau tempat kedudukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan merupakan kantor bersama, ruang kerja bersama, atau kantor virtual;
- Jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang;
- Memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang;
- Melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
- Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan OJK, otoritas atau kementerian/lembaga pemerintahan lain.
- Menginformasikan kepada Konsumen Aset Kripto dalam rangka terjadinya delisting aset kripto dari sistem perdagangan BSC.
- Kewajiban Konsumen Aset Kripto:
- Konsumen Aset Kripto setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Konsumen Aset Kripto yang disebabkan oleh, antara lain:
- Kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Konsumen Aset Kripto
- Laporan Akun BSC atau pemberitahuan penggunaan layanan BSC yang dikirim kepada Konsumen Aset Kripto diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun BSC
- Password Akun BSC diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Konsumen Aset Kripto
- Akun BSC diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kelalaian Konsumen Aset Kripto ( memberikan informasi Akun kepada pihak lain, mengklik link (terkena Phising), dan/atau tindakan pengambilalihan akun lainnya)
- Konsumen Aset Kripto memahami dan menyetujui bahwa Konsumen Aset Kripto akan menggunakan Akun BSC dan Layanan untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan BSC tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Konsumen Aset Kripto atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan tindakan pembekuan atau pemblokiran serta merta oleh Perusahaan akibat penggunaan Layanan oleh Konsumen Aset Kripto untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal BSC yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto secara langsung maupun tidak langsung.
- Dalam melakukan transaksi menggunakan sistem BSC, Konsumen Aset Kripto mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, BSC berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. BSC tidak bertanggung jawab apabila BSC atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau adanya pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
V. PENGKINIAN DATA
Pengkinian terkait data/informasi terkait dengan APU, PPT & PPPSPM sebagai berikut:
-
- Melakukan analisa terhadap transaksi Konsumen Aset Kripto
- Melakukan pengkinian data, informasi dan/atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan
- Melakukan review terhadap profil dan transaksi pelanggan yang termasuk tingkat risiko menengah dan/atau rendah
- Dalam hal melakukan pengkinian data, Perusahaan wajib untuk:
- Melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Konsumen Aset Kripto
- Menyusun rencana pengkinian data
- Menyusun realisasi pengkinian data
VI. PERSYARATAN KEUANGAN
-
- REKENING TERPISAH
- Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing masing Konsumen; dan/atau Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan.
- Dana yang dimaksud wajib menggunakan mata uang Rupiah.
- Nomor rekening terpisah BSC yang telah disetujui oleh OJK
|
Nama Bank
|
Nomor Rekening Terpisah
|
|
Bank Central Asia
|
0357845151
|
|
Bank CIMB Niaga
|
800173649500
|
|
Bank Artha Graha
|
1080426158
|
- ASET KRIPTO
- Konsumen Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Konsumen Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada akun BSC.
- Saldo Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto yang tercatat di Pedagang Aset Keuangan Digital wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
- Saldo Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Aset Keuangan Digital dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian merupakan jumlah Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto.
- Pedagang Aset Keuangan Digital, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time.
- Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Aset Keuangan Digital.
- Pedagang Aset Keuangan Digital wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage yang ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto.
- PENARIKAN ASET KRIPTO DAN PENARIKAN DANA
- Konsumen Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan Pedagang Aset Keuangan Digital untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto.
- Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Konsumen Aset Kripto kepada Pedagang Aset Keuangan Digital wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
- Dana sebagaimana dimaksud diatas wajib menggunakan mata uang Rupiah.
- PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN ASET KRIPTO
- Dalam hal Konsumen Aset Kripto akan mengirim Aset Kripto:
- BSC menerapkan prinsip Know Your Transactions (KYT) dengan memakai blockchain analytic tools berbasis Regulatory Technology (RegTech);
- Penerapan Travel Rule dimana:
- Jika nilai aset kripto yang akan dikirim ke wallet lain nilainya kurang dari $1,000, Konsumen Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
- Nama pemilik wallet penerima
- Alamat wallet penerima
- Jika nilai aset kripto yang akan dikirimkan ke wallet lain nilainya lebih atau sama dengan $1,000, Konsumen Aset Kripto diawajibkan untuk menyediakan informasi dibawah ini:
- Nama pemilik wallet penerima
- Alamat wallet penerima
- Alamat fisik penerima
- BSC akan melakukan pemblokiran apabila Konsumen Aset Kripto mengirimkan Aset Kripto kepada penerima yang terindikasi pernah melakukan aktivitas dalam kategori perjudian, terorisme, pencucian uang, penipuan, ransomware, dana curian, pasar gelap, dan lainnya berdasarkan pengecekan sistem KYT.
- BSC melakukan pemblokiran apabila Konsumen Aset Kripto dalam proses mengirimkan Aset Kripto kepada negara-negara tertentu sesuai dengan daftar Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh The Office of Foreign Assets Control (OFAC) melalui pengecekan sistem KYT.
- Dalam hal Konsumen Aset Kripto menerima pengiriman Aset Kripto, BSC akan melakukan verifikasi atas Aset Kripto yang diterima oleh Konsumen Aset Kripto, Jika berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh BSC, Aset Kripto yang diterima oleh Konsumen Aset Kripto berasal dari pengirim yang dapat dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka BSC akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan penilaiannya sendiri termasuk namun tidak terbatas atas pembekuan akun atau pemberhentian serta-merta.
- Konsumen Aset Kripto memahami dan menyetujui bahwa jika pengiriman Aset Kripto oleh Konsumen Aset Kripto ditujukan kepada wallet penerima yang dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka transaksi tersebut akan diblokir dan dibatalkan.
- Konsumen Aset Kripto setuju bahwa Konsumen Aset Kripto telah memasukkan data yang diperlukan secara benar dan setuju bahwa setiap pengiriman Aset Kripto yang dilakukan tidak dapat dibatalkan, sehingga setiap adanya kerugian yang ditimbulkan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BSC.
- BSC tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan atas adanya pemblokiran transaksi, baik pada penerimaan dan pengiriman Aset Kripto, yang dilakukan oleh BSC dikarenakan adanya resiko tinggi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- BSC akan mengenakan network fee kepada Konsumen Aset Kripto yang akan melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC dengan besaran yang dipengaruhi density dari jaringan dan volume transaksi yang dapat dilihat langsung pada Sistem BSC.
VII. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI
-
- Mata Uang yang dipakai untuk melakukan transaksi Aset Kripto adalah Rupiah.
- Rumus perhitungan total nilai aset beli:
- TOTAL NILAI ASET BELI = ( Harga Beli x Jumlah Koin ) + Biaya Transaksi + Pajak atas Biaya Transaksi.
- Rumus perhitungan total nilai aset jual:
- TOTAL NILAI ASET JUAL = ( Harga Jual x Jumlah Koin ) + Biaya Transaksi + Pajak atas Biaya Transaksi.
- Formula perhitungan untung rugi secara realtime dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
- BELI = Harga Beli - Harga Tengah
- JUAL = Harga Tengah - Harga Jual
- Formula perhitungan saldo (equity)
- SALDO (EQUITY) = Total Saldo Kripto + Total Saldo Dana
VIII. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI
-
- TRANSAKSI ASET KRIPTO
- Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.
- Pedagang dilarang memfasilitasi transaksi apabila Konsumen Aset Kripto tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.
- Setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang wajib dilaporkan ke OJK.
- Minimal transaksi Aset Kripto dapat dilihat pada tautan di bagian Batas Transaksi
- Verifikasi transaksi Aset Kripto dilakukan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment), dengan:
- Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto.
- Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto.
- Meminta kepada Pedagang dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan.
- Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Konsumen Aset Kripto dan/atau Pedagang Aset Keuangan Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
- Konsumen Aset Kripto wajib untuk memiliki kecukupan dana untuk memberikan instruksi Limit Order dan Market Order.
- KUOTASI HARGA
- Spread untuk Harga Beli dan Harga Jual diberikan berdasarkan kondisi pergerakan dari harga yang diberikan oleh penyedia data harga (provider).
- Penyedia data harga (provider) adalah gabungan dari beberapa sumber seperti Binance, FalconX, dan lain-lain.
- MEKANISME TRANSAKSI

a) Keterangan Gambar Mekanisme:
- Calon Konsumen Aset Kripto membuka rekening pada Pedagang Aset Keuangan Digital, Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Konsumen Aset Kripto dapat disetujui menjadi Konsumen Aset Kripto, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi, Konsumen Aset Kripto melakukan transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (Exchanger).
- Konsumen Aset Kripto wajib melakukan penyetoran dana ke Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian atau melakukan deposit Aset Kripto ke Pedagang Aset Keuangan Digital sebelum dapat melakukan transaksi.
- Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi aset kripto yang berbentuk:Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto.
- Seluruh transaksi Konsumen Aset Kripto akan dilaporkan dan dicatatkan di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
- Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung jawab menyimpan paling sedikit 70% Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto.
- Pedagang Aset Keuangan Digital juga bertanggung jawab atas Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto yang tidak ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian akan melakukan verifikasi kesesuaian jumlah saldo dana dan aset kripto yang ada pada Pedagang Aset Keuangan Digital.
- Pedagang Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan berkala kepada OJK atas transaksi dan jumlah aset kripto yang dikelola oleh Pedagang Aset Keuangan Digital.
- TATA CARA PERDAGANGAN
- Beli / Jual Aset Kripto
- Membeli Aset Kripto
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis kripto yang tersedia.
- Pilih aset kripto yang ingin dibeli.
- Ketika berada di halaman aset kripto, klik Beli yang berada di bagian bawah layar.
- Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan pembelian. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order.
- Tentukan nilai aset yang ingin dibeli.
- Klik tombol “Tinjau Order” untuk diarahkan ke halaman konfirmasi.
- Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi pembelian.
- Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
- Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.
- Menjual Aset Kripto
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Klik tanda kaca pembesar di menu bagian bawah layar untuk melihat jenis Aset Kripto yang tersedia.
- Pilih Aset Kripto yang ingin dijual.
- Ketika berada di halaman Aset Kripto, klik Jual yang berada di bagian bawah layar.
- Tentukan tipe pesanan yang ingin digunakan untuk melakukan penjualan. Pilihan yang tersedia mencakup: Market order, Limit Order, Stop Order dan Stop Limit Order.
- Tentukan nilai Aset Kripto yang ingin dijual dengan maksimal sampi degan jumlah Aset Kripto yang dimiliki.
- maksimal sampai dengan jumlah Aset Kripto yang dimiliki.
- Swipe up atau geser untuk melakukan konfirmasi penjualan.
- Kemudian konfirmasi bahwa perdagangan berhasil akan muncul di layar.
- Cek riwayat pemesanan untuk melihat detail transaksi yang telah terjadi.
- Penyetoran (Deposit)
- Berikut adalah tata cara untuk melakukan deposit di BSC:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Pilih menu Saldo di bagian bawah layar.
- Di bagian Saldo IDR, klik tombol Top Up.
- Pada menu ini, ada pilihan metode untuk melakukan setoran dana.
- Metode top-up dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan/atau ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Deposit Aset Kripto (Receive)
- Jika ingin melakukan proses deposit Aset Kripto, pastikan jenis Aset Kripto serta jaringan pengirim dan penerima telah sesuai. . Berikut cara deposit Aset Kripto:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Klik menu Saldo di bagian bawah layar dan pilih menu Crypto.
- Klik menu Terima (Receive).
- Pilih Aset Kripto yang ingin didepositkan.
- Pilih jaringan dari Aset Kripto yang ingin didepositkan.
- Alamat deposit akan muncul di layar.
- Klik menu “Bagikan Address” untuk melakukan copy terhadap alamat deposit.
- Masukkan detail alamat deposit di wallet pengirim.
- Pastikan saat deposit mohon cek terlebih dahulu terkait dengan detail transaksi tersebut mulai dari alamat/memo yang dimasukkan hingga jaringan yang digunakan sudah sesuai. Jika sudah sesuai, Konsumen Aset Kripto menunggu Aset Kripto masuk ke wallet BSC dan Konsumen Aset Kripto bisa melakukan pengecekan di riwayat Penyetoran.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab dalam hal Konsumen Aset Kripto melakukan kesalahan pengiriman, baik kesalahan pilihan Aset Kripto dan/atau kesalahan pemilihan jaringan, yang menyebabkan tidak diterimanya Aset Kripto tersebut oleh Perusahaan.
- Penarikan (Withdrawal) Rupiah
- Berikut adalah tata cara untuk melakukan penarikan Rupiah di BSC:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Klik menu Saldo di bagian bawah layar dan pilih menu Tunai.
- Pilih menu Tarik Saldo.
- Pilih akun Bank yang ingin kamu gunakan untuk tujuan transfer atau tambahkan detail Rekening Penerima. Pada tahap ini, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank harus sesuai dengan rekening bank Konsumen yang telah didaftarkan saat pertama kali mendaftar dan sesuai dengan nama Konsumen terdaftar.
- Masukkan nominal saldo Rupiah yang hendak ditarik.
- Klik ‘Lanjutkan’ dan cek kembali kesesuaian seluruh informasi.
- Swipe up atau geser layar ke atas untuk melakukan konfirmasi penarikan saldo.
- Masukin PIN transaksi.
- Pengiriman Aset Kripto (Send)
- Jika ingin melakukan proses pengiriman Aset Kripto, pastikan jenis Aset Kripto serta jaringan pengirim dan penerima telah sesuai. Berikut cara pengiriman Aset Kripto:
- Buka dan masuk ke menu home pada aplikasi yang disediakan oleh BSC.
- Klik menu Crypto Send di bagian atas layar.
- Klik menu Kirim (Send).
- Pilih Aset Kripto yang ingin dikirimkan.
- Masukan Jumlah Aset Kripto yang ingin dikirimkan.
- Pengecekan Travel Rules akan berlaku sesuai ketentuan. Harap melakukan pengisian sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang berlaku dengan sebenar-benarnya.
- Pilih jaringan dari Aset Kripto yang ingin digunakan untuk pengiriman.
- Masukan Alamat deposit Aset Kripto. Pastikan Alamat deposit sudah sesuai untuk Aset Kripto dan jaringan yang digunakan pada Sistem BSC.
- Lakukan otentikasi multi-faktor (Multi-Factor Authentication/MFA)
- Perusahaan tidak bertanggung jawab dalam hal Konsumen Aset Kripto melakukan kesalahan pengiriman, baik kesalahan pilihan Aset Kripto dan/atau kesalahan pemilihan jaringan, yang menyebabkan tidak diterimanya Aset Kripto tersebut oleh Alamat Wallet penerima. .
- TRADING HALT
- Trading Halt adalah periode dimana Pedagang Aset Keuangan Digital melakukan penangguhan sementara terhadap aktivitas jual beli Konsumen Aset Kripto dan/atau Derivatif Aset Keuangan Digital dikarenakan kondisi tertentu.
- Kondisi sebagaimana disebutkan pada angka (1) di atas dapat disebabkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada, pergerakan harga Aset Kripto atau Derivatif Aset Keuangan Digital yang signifikan, antisipasi dari berita di pasar, koreksi ketidakseimbangan order, atau gangguan teknis lainnya.
- Pelaksanaan Trading Halt dapat dilihat oleh Konsumen BSC di halaman atau label masing-masing Aset Kripto atau Derivatif Aset Keuangan Digital yang disediakan untuk transaksi Aset Kripto atau Derivatif Aset Keuangan Digital oleh BSC.
- PEMBATALAN TRANSAKSI
- Pedagang Aset Keuangan Digital berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatalan transaksi berdasarkan pertimbangan dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, volatilitas pasar, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan.
- Konsumen Aset Kripto setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, Pedagang Aset Keuangan Digital berhak menolak untuk memproses segala transaksi.
- Pedagang Aset Keuangan Digital berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Konsumen Aset Kripto dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan dan/atau tindakan melawan hukum dan pidana lainnya.
- Konsumen Aset Kripto mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Konsumen Aset Kripto.
- Konsumen Aset Kripto memahami, menerima, serta Pedagang Aset Keuangan Digital tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini.
- Pedagang Aset Keuangan Digital akan melaporkan seluruh transaksi ke OJK.
IX. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PERDAGANGAN DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- PROSES PENDAFTARAN TAMBAHAN UNTUK TRANSAKSI PERDAGANGAN DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Untuk dapat melakukan transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital atas aset kripto, Konsumen diwajibkan mengikuti proses pendaftaran tambahan di luar Proses Pendaftaran Konsumen sebagaimana dijelaskan pada bagian II – PROSES PENDAFTARAN KONSUMEN. Proses tambahan tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Knowledge Test - Konsumen wajib mengikuti knowledge test untuk memastikan pemahaman dasar atas produk dan risiko perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
- Pernyataan Pemahaman Risiko - Konsumen wajib menyampaikan pernyataan bahwa Konsumen telah memahami risiko-risiko terkait transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital.
- MEKANISME PERDAGANGAN DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Kode kontrak untuk Derivatif Aset Keuangan Digital adalah Berdenominasi USDT dengan margin USDT adalah Kode Aset Kripto USDT-P (misalnya BTCUSDT-P).
- Rincian kontrak untuk setiap Derivatif Aset Keuangan Digital akan bervariasi tergantung pada aset kripto yang mendasarinya.
- Derivatif Aset Keuangan Digital tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan akan terus diperdagangkan terlepas dari hari libur umum atau akhir pekan. Perdagangan akan terus berlangsung kecuali kontrak ditangguhkan, aset yang mendasari ditangguhkan, atau perdagangan dihentikan untuk alasan lain seperti pemeliharaan sistem yang telah dijadwalkan.
- Penghentian perdagangan tidak menyebabkan adanya penyelesaian/settlement. Posisi terbuka dapat tetap terbuka selama periode penghentian perdagangan yang dijadwalkan, seperti saat Bursa melakukan pemeliharaan sistem yang sudah terjadwal.
- Bursa dan Lembaga Kliring akan menyampaikan informasi mengenai penghentian perdagangan melalui website resmi, email, dan/atau surat keputusan bersama.
- Kondisi-kondisi berikut dapat menyebabkan terjadinya penghentian perdagangan:
- Pembaruan dan/atau peningkatan system
- Pemeliharaan database dan/atau API
- Migrasi platform
- Respons terhadap adanya celah keamanan
- Serangan cyber
- Lembaga Kliring akan menyampaikan laporan posisi keuangan anggotanya setiap hari di akhir hari perdagangan.
- Harga perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital
- Kuotasi harga dalam orderbook Derivatif Aset Keuangan Digital adalah Derivatif Aset Keuangan Digital berdenominasi USDT dalam USDT
- Perubahan Harga Minimum untuk semua Pesanan Beli dan Jual untuk membeli atau menjual Derivatif Aset Keuangan Digital akan mengikuti Pergerakan Harga Minimum.
- Harga penyelesaian awal dari Derivatif Aset Keuangan Digital ini berpatokan pada Mark Price di saat perdagangan dimulai.
- Derivatif Aset Keuangan Digital akan diperdagangkan secara terus-menerus, tidak ada harga penyelesaian akhir / settlement yang dijadwalkan.
- Jumlah maksimum posisi terbuka yang diizinkan untuk pihak manapun merujuk pada spesifikasi kontrak.
- Penyelesaian untuk Derivatif Aset Keuangan Digital adalah dalam bentuk penyelesaian secara tunai (cash settlement).
- Semua transaksi yang telah terjadi secara elektronik diteruskan oleh Bursa kepada Lembaga Kliring untuk dilakukan proses penjaminan dan penyelesaian.
- Jika aktivitas perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital dihentikan oleh Bursa, semua posisi terbuka akan ditutup menggunakan time-weighted average price (TWAP) dari Mark Price dari waktu penghentian.
- KETENTUAN FUNDING RATE PADA DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Funding Rate adalah fitur dari Derivatif Aset Keuangan Digital yang dirancang untuk membantu menghubungkan harga perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital dengan Mark Price.
- Funding Rate terdiri dari dua komponen utama: Tingkat Premi/Discount (“Premium”) dan Tingkat Bunga (“Interest”).
- Premium didorong oleh penawaran dan permintaan dan tergantung pada sentimen pasar. Permintaan beli yang kuat akan menghasilkan premi pendanaan sementara permintaan jual yang kuat akan menghasilkan diskon pendanaan.
- Interest mencerminkan biaya pinjaman dan biasanya bernilai positif karena pemegang posisi beli perlu membayar pemegang posisi jual untuk penyediaan leverage.
- Funding Rate diselesaikan pada interval reguler. Selama interval ini, jika funding rate positif, pemegang posisi beli akan membayar mereka yang memiliki posisi jual. Sebaliknya, jika funding rate negatif, pemegang posisi jual akan membayar mereka yang memiliki posisi beli. Mekanisme pembayaran pendanaan ini membantu menghubungkan harga perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital dengan aset yang mendasarinya. Periode funding rate adalah UTC 00.00 – 08.00, UTC 08.00 – 16.00, dan UTC 16.00 – 00.00.
- Semua pembayaran pendanaan diselesaikan langsung antara pemegang posisi beli dan posisi jual dan Bursa tidak mengenakan biaya apa pun.
- KETENTUAN MARK PRICE PADA DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Saat posisi Derivatif Aset Keuangan Digital dibuka, semua penilaian posisi yang relevan termasuk perhitungan Keuntungan dan Kerugian (PnL) dan fungsi pemantauan risiko akan dilakukan menggunakan Mark Price. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa Mark Price tahan terhadap manipulasi dan secara akurat menangkap nilai sebenarnya dari aset referensi yang mendasarinya. Karena Mark Price didasarkan pada harga global, risikonya terhadap manipulasi akan rendah. Untuk memastikan bahwa Mark Price representatif terhadap harga global, Mark Price mempertimbangkan metrik seperti data volume platform dan peringkat yang akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh tim risiko internal.
- Perhitungan Mark Price berdenominasi IDR dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan untuk pendanaan dan terakhir dikonversi menjadi IDR menggunakan kurs USDIDR harian untuk membuat IDR Mark Price.
- Perhitungan Mark Price berdenominasi USDT dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan dengan Funding Rate menjadi USD Mark Price.
- Harga Indeks Bursa dapat mencakup harga dari bursa kripto global berikut: Binance, Bitfinex, BitMEX, Bybit, Coinbase, Crypto.com, Gate.io, HTX, Kraken, Kucoin, LBank, OKX. Pemilihan akhir bursa yang akan dimasukkan dalam perhitungan indeks harga serta bobotnya masing-masing akan bervariasi tergantung pada aset yang mendasarinya dan ketersediaan data yang real-time. Pembobotan dari masing-masing bursa kripto global tersebut mempertimbangkan volume perdagangan dan Tingkat likuiditas yang tersedia atas aset kripto dimaksud. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa kripto global yang dipilih dan pembobotannya akan diatur melalui Keputusan Bursa.
- Bursa berhak untuk memperbaharui komposisi bursa kripto global yang membentuk Harga Indeks dengan menambahkan atau menghapus bursa konstituen atau menyesuaikan bobotnya yang sesuai. Pengaturan lebih lanjut mengenai komposisi dan bobot bursa kripto global akan diatur melalui surat Keputusan bursa.
- Mark Price akan diupdate setiap menit.
- KETENTUAN DYNAMIC LEVERAGE & MODEL CROSS MARGIN (MARGIN SILANG) PADA DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Derivatif Aset Keuangan Digital akan diperdagangkan di bawah model risiko Cross Margin (Margin Silang). Model ini memungkinkan nasabah untuk sepenuhnya memanfaatkan seluruh saldo margin mereka untuk menutupi kerugian dari semua posisi berjangka perpetual mereka. Model ini membantu nasabah mengurangi risiko likuidasi.
- Dynamic leverage pada Derivatif Aset Keuangan Digital memungkinkan nasabah untuk membuka posisi dengan nilai yang lebih besar dibandingkan modal awal yang dimiliki. Nasabah dapat memilih tingkat leverage mulai dari 1x hingga 25x. Setiap kontrak ditetapkan dengan batas maksimum leverage yang berbeda, dengan tujuan menjaga kesehatan ekosistem DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL serta memberikan pengalaman trading yang lebih aman dan stabil dalam berbagai kondisi pasar.
- Nilai nosional adalah nilai total rupiah dari suatu posisi yang didapat dari jumlah kontrak aset kripto yang diperdagangkan dikalikan dengan harga kontrak tersebut.
- Untuk membuka posisi baru, nasabah harus memiliki Margin Tersedia yang setidaknya sama atau lebih dari kebutuhan Initial Margin. Tergantung pada leverage kontrak, ini dapat berkisar antara 2% dari nilai nosional pesanan pada leverage 50x atau 20% dari nilai nosional pesanan pada leverage 5x.
- Setelah posisi dibuka, nasabah diharuskan menjaga saldo mereka di atas Maintenance Margin, yang dapat berkisar antara 0,5% dari nilai nosional posisi pada leverage 50x atau 5% dari nilai nosional posisi pada leverage 5x.
- Jika seorang nasabah memiliki lebih dari 1 posisi terbuka maka mereka perlu menjaga saldo margin di atas total Maintenance Margin dari semua posisi. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan pembatalan semua pesanan terbuka dan atau likuidasi dari semua posisi terbuka.
- Semua keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi secara otomatis ditambahkan atau dihapus dari saldo margin tersedia sehingga semua posisi dapat saling mengimbangi.
- Manfaat dari penerapan cross margin adalah untuk meminimalisir eksposur risiko atas keuntungan dan kerugian dari posisi terbuka Nasabah sehingga menjadikannya model margin yang ideal bagi Nasabah yang ingin melakukan lindung nilai dan bagi arbitrase yang strateginya bergantung pada variasi posisi terbuka baik posisi beli maupun posisi jual.
- KETENTUAN BIAYA YANG BERLAKU PADA DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
- Biaya yang terkait dengan Derivatif Aset Keuangan Digital mencakup biaya perdagangan Bursa,dan biaya likuidasi. Semua biaya ditarik dari rekening terpisah PAKD yang ada di Lembaga Kliring setiap ada transaksi.
- Bursa dapat menyesuaikan besaran biaya Perdagangan dari waktu ke waktu melalui Surat Keputusan Bersama.
- Biaya transaksi maksimal yang diterapkan oleh BSC sebagai PAKD yaitu 50bps dari total jumlah transaksi. Biaya transaksi disimulasikan sebagai berikut:
- Harga BTCUSDT = $60,000
- Kuantitas = 0.01 BTCUSDT
- Biaya Transaksi PAKD = $60,000 x 0.01 x 0.50% = 3 USDT
X. WAKTU PERDAGANGAN
Dalam keadaan normal, Konsumen Aset Kripto dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari)
Hari Perdagangan: Senin – Minggu
Jam Perdagangan: 00.00 – 24.00
XI. KYC TRADING LIMIT
| KYC LEVEL | TRADING | CRYPTO |
| CRYPTO DEPOSIT | CRYPTO WITHDRAWAL |
| DEPOSIT | LIMIT | WITHDRAWAL | LIMIT |
| KYC 0 | - | - | - | - | - |
| KYC 1 | ✓ | ✓ | Tidak Terbatas | ✓ |
≤ 5 BTC per 24 jam
Unlimited/bulan
|
XII. TRANSACTION FEE DAN PENARIKAN DANA
BSC senantiasa memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran dalam menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto. Seluruh biaya transaksi dapat diakses melalui tautan pada halaman Biaya Transaksi. Yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang akan tertera di halaman transaksi Sistem BSC.
-
- Network fee akan dikenakan kepada Konsumen Aset Kripto yang hendak melakukan pengiriman Aset Kripto ke wallet di luar wallet BSC. Besaran dari network fee bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh density dari jaringan dan volume transaksi pada waktu pengiriman sehingga dapat berubah sewaktu-waktu dan diperbaharui secara real time.
- Jumlah Network fee terkini diinfokan kepada Konsumen Aset Kripto pada layar konfirmasi pengiriman sebelum Konsumen menyelesaikan transaksi pengiriman Aset Kripto di BSC.
XIII. DAFTAR PRODUK
Jenis Aset Kripto dan Derivatif Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan oleh BSC adalah Aset Kripto dan Derivatif Aset Keuangan Digital yang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar Aset Kripto dan Derivatif Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan dapat dilihat melalui tautan pada halaman Aset kripto dan Derivatif Aset Keuangan Digital.
XIV. KEAMANAN TRANSAKSI
Untuk memastikan keamanan akun dan transaksi, Konsumen Aset Kripto dapat menggunakan fitur pengamanan yang tersedia pada aplikasi. Penerapan Two-Factor Authentication (2FA) melalui aplikasi autentikator untuk proses pengiriman aset kripto serta perubahan PIN, sehingga akses akun tetap terlindungi meskipun password diketahui pihak lain.
Selain itu, BSC juga melakukan penerapan fitur Verifikasi Perangkat sebagai salah satu sistem keamanan tambahan yang akan aktif ketika konsumen login menggunakan perangkat (ponsel atau tablet) yang belum pernah digunakan sebelumnya. Fitur ini dapat memastikan bahwa pengguna yang mengakses akun di perangkat baru tersebut benar-benar pemilik sah, serta melindungi akun dari potensi pengambilalihan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
XV. KETENTUAN SISTEM PERDAGANGAN
Dari waktu ke waktu, BSC dapat menangguhkan perdagangan untuk sementara waktu sehubungan dengan adanya maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem.
Apabila terdapat maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pada sistem perdagangan BSC, Konsumen Aset Kripto akan menerima pemberitahuan dalam bentuk email dan notifikasi pada aplikasi yang disediakan oleh BSC selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum terjadinya maintenance atau pemeliharaan, dan/atau peningkatan sistem. Tanpa adanya kondisi khusus yang mempengaruhi proses maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem, BSC akan mengikuti proses sebagaimana tertulis dalam bagian ini untuk menutup dan membuka kembali perdagangan. Dalam hal terdapat kondisi khusus, BSC dapat melakukan pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen Aset Kripto. Konsumen Aset Kripto memahami dan menyetujui bahwa dalam hal terjadi maintenance atau pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pada sistem perdagangan BSC, Konsumen Aset Kripto membebaskan BSC untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul sehubungan dengan hal diatas.
XVI. PENILAIAN RISIKO
A. Aset Kripto
-
- Penilaian risiko terhadap aset kripto
Sebagai bagian dari evaluasi penambahan aset kripto ke sistem perdagangan, BSC melakukan penilaian kepada masing-masing aset kripto. Hal-hal yang menjadi bagian dari penilaian aset kripto adalah:
- Kapitalisasi pasar token
- Keamanan sistem blockchain token
- Ketersediaan token di exchange lain
- Kapabilitas teknologi blockchain
- Popularitas token
- Likuiditas token
- Penilaian risiko terhadap Konsumen Aset Kripto
- Penilaian Risiko Sektoral
Kami melaksanakan penilaian risiko secara sektoral terhadap Konsumen Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap wilayah-wilayah yang terbagi atas risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko rendah pada sistem kami, yang mana parameter tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penilaian Risiko Berdasarkan Pekerjaan
Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan jenis pekerjaan terhadap Konsumen Aset Kripto, yang mana kami memiliki parameter terhadap pekerjaan-pekerjaan Konsumen Aset Kripto, sebagai contoh untuk Konsumen Aset Kripto yang termasuk ke dalam Politically Exposed Persons (PEP) akan dikategorikan sebagai risiko tinggi. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penilaian Risiko Berdasarkan Transaksi
Kami melaksanakan penilaian risiko berdasarkan transaksi yang dilaksanakan oleh Konsumen Aset Kripto, yang mana kami telah memiliki parameter pada sistem kami untuk penilaian risiko ini berdasarkan volume, jumlah transaksi, dan aspek transaksi lainnya yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto. Lebih lanjut, parameter yang kami gunakan pada sistem kami dapat berubah sewaktu-waktu.
B. PERDAGANGAN DERIVATIF ASET KEUANGAN DIGITAL
-
- Manajemen Risiko Pada Perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital
- Untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan Perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital , prosedur dan langkah-langkah manajemen risiko lanjutan telah diatur untuk melindungi baik nasabah maupun bursa dari kerugian signifikan. Berikut adalah batas-batas manajemen risiko yang penting:
- INITIAL MARGIN CALL (50% ≤Margin Health Ratio ≤75% )
- Ketika rasio kecukupan margin nasabah melebihi 50%, nasabah akan diberi peringatan tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan dan diminta untuk menambah saldo margin tambahan. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah ke PAKD untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).
- FINAL MARGIN CALL (75% ≤Margin Health Ratio <100% )
- Ketika rasio kecukupan margin nasabah melebihi 75%, nasabah akan menerima peringatan lain tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan. Selain itu, akun nasabah sekarang hanya dapat untuk menutup sebagian atau seluruh pesanan dan posisi terbuka dan tidak diperkenankan untuk membuka posisi baru, hingga rasio kecukupan margin bisa berada di bawah ambang 75%. Semua pesanan baru yang dapat memperburuk rasio kecukupan margin nasabah akan ditolak. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah ke PAKD untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).
- LIKUIDASI (Margin Health Ratio = 100%)
- Ketika rasio kecukupan margin nasabah mencapai 100%, maka posisi dari nabash akan dilikuidasi. Sistem program likuidasi Bursa akan terlebih dahulu menutup semua pesanan terbuka (open order) nasabah untuk membebaskan margin yang tersedia guna membantu memperbaiki rasio kecukupan margin.
- Jika rasio kecukupan margin nasabah tetap pada 100% walaupun semua pesanan terbuka sudah ditutup, maka semua posisi terbuka dan sisa saldo margin dari nasabah akan dipindahkan ke Akun Likuidasi Kliring; Posisi terbuka Nasabah dianggap terlikuidasi pada titik ini.
- Setelah Akun Likuidasi Kliring mengambil alih posisi nasabah dan sisa saldo margin, sistem likuidasi akan memasang pesanan limit ke dalam orderbook untuk keluar dari posisi secara strategis dan meminimalkan dampak pasar.
- Bergantung pada keberhasilan Akun Likuidasi Kliring untuk keluar dari posisi yang dilikuidasi, salah satu dari 3 skenario berikut mungkin terjadi:
- Likuidasi dengan Surplus:
- Jika Akun Likuidasi Kliring mampu menutup posisi sebelum saldo margin yang ditugaskan habis, sisa saldo margin dianggap sebagai surplus dan akan ditambahkan ke dana asuransi.
- Likuidasi dengan Kerugian:
- Jika posisi terbuka milik Akun Likuidasi Kliring baru dapat ditutup saat posisi Margin yang tersedia minus atau rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh dana asuransi sampai batas tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
- Automatic Deleverage (“ADL”):
- Jika Akun Likuidasi Kliring tidak dapat menutup posisi terbukanya tanpa mengalami kerugian yang melebihi ambang batas yang ditentukan oleh Lembaga Kliring, maka Bursa menerapkan ADL.
- Setelah ADL diterapkan, Bursa akan secara sistematis melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki oleh Akun Likuidasi Kliring dengan posisi terbuka milik Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
- Dalam hal menunjuk pihak/Nasabah yang menjadi lawan transaksi dalam proses ADL, Bursa mengacu pada kriteria Nasabah dengan leverage paling tinggi dan potensi keuntungan paling besar. Nasabah yang terkena ADL setuju untuk tunduk pada aturan ini dan tidak dapat memprotes Bursa maupun Lembaga Kliring Berjangka dengan terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
XVI. LAYANAN PENGADUAN Konsumen ASET KRIPTO
Untuk pertanyaan dan pengaduan, Konsumen dapat menghubungi BSC melalui email cs@bumisantosacemerlang.com dan telepon di nomor 021-50928895.
XVII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Konsumen ASET KRIPTO
-
- Dalam hal terjadi perselisihan, permasalahan dan/atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak.
- Semua perselisihan, permasalahan, dan/atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Trading Rules ini akan diselesaikan secara musyawarah, sesuai dengan proses sebagai berikut:
- Pertama-tama Konsumen Aset Kripto dapat menghubungi layanan Pengaduan Konsumen Aset Kripto untuk menjelaskan masalah yang dihadapi
- Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan menanyakan lebih detail terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Kripto serta juga menanyakan mengenai user ID, alamat email aktif yang didaftarkan oleh Konsumen Aset Kripto
- Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan melakukan pengecekan dan konfirmasi pada tim yang relevan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Konsumen Aset Kripto
- Divisi Pengaduan Konsumen Aset Kripto akan menyampaikan hasil pengecekan dan konfirmasi dari tim terkait kepada Konsumen Aset Kripto
- Jika Konsumen merasa pengaduannya tidak ditangani dengan baik, Konsumen dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan mengawasi penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dalam hal tidak tercapai mufakat, para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian melalui LAPS bersifat final dan mengikat, kecuali para pihak memilih untuk melanjutkan ke proses hukum.
- BSC akan mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian pengaduan dan memberikan laporan berkala kepada OJK. BSC akan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
XVIII. FORCE MAJEURE
BSC tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK BSC ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan BSC (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Konsumen Aset Kripto dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.
Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
XIX. PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU-PPT)
Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan dan prosedur operasional yang telah diselaraskan dengan penerapan program APU&PPT, baik dalam suatu dokumen terpisah dari Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini maupun telah terakomodir dalam Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini, meliputi lingkup-lingkup sebagai berikut:
-
- Peran Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi
- Memastikan bahwa Pedagang Aset Keuangan Digital memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT.
- Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris.
- Memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.
- Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.
- Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT.
- Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
- Memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal Konsumen telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
- Dewan Komisaris
- Memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Dewan Direksi.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.
- Memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
- Assessment Pengajuan Calon Konsumen Aset Kripto
- Perusahaan akan menjalankan proses CDD kepada seluruh calon Konsumen Aset Kripto antara lain dan tidak terbatas ke:
- Pencatatan Identifikasi dan verifikasi dokumen identitas secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pencatatan informasi pribadi secara elektronik.
- Pencatatan informasi lainnya secara elektronik yang diselaraskan dengan kebutuhan bisnis dan kebutuhan penerapan APU & PPT.
- Terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Konsumen Aset Kripto, Konsumen Aset Kripto, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
- terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
- Perusahaan akan menjalankan proses EDD apabila calon Konsumen Aset Kripto atau Konsumen Aset Kripto:
- Adanya transaksi diatas Rp 100,000,000 dengan akumulasi kurun waktu 30 hari kalender.
- Ditemukan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Pemilik Manfaat tergolong sebagai PEP dan berdasarkan tingkat risiko.
- Pelaksanaan EDD berkala oleh Perusahaan.
- Penilaian calon Konsumen Aset Kripto / Konsumen Aset Kripto yang tergolong berisiko tinggi.
- Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberikan oleh calon Konsumen Aset Kripto serta mengelompokan calon Konsumen Aset Kripto dan Konsumen Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap calon Konsumen Aset Kripto atau Konsumen yang termasuk dalam risiko tinggi, Perusahaan akan melaksanakan prosedur EDD.
Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberilkan oleh calon Konsumen Aset Kripto serta mengelompokan calon Konsumen Aset Kripto dan Konsumen Aset Kripto berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Penolakan Hubungan Usaha / Transaksi
Perusahaan berhak untuk menolak calon Konsumen Aset Kripto, menolak permohonan Transaksi dan/atau menghentikan hubungan usaha Konsumen Aset Kripto oleh karena hal-hal berikut:
- Masuk dalam daftar hitam Perusahaan maupun daftar hitam lainnya.
- Masuk dalam DTTOT dan DPPSPM.
- Calon Konsumen Aset Kripto/Konsumen Aset Kripto tidak bersedia untuk mengikuti ketentuan CDD & EDD.
- Tidak menyetujui ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
- Diminta oleh otoritas berwenang seperti PPATK, Regulator, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan dan lainnya.
- Konsumen Aset Kripto terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
- Masuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan yang melanggar hukum.
- Sumber dana untuk Transaksi terbukti berasal dari hasil tindakan melawan hukum dan/atau pidana.
- Apabila terjadi penghentian/penutupan hubungan usaha dengan Konsumen Aset Kripto, maka Konsumen Aset Kripto akan diberitahukan secara surat elektronik/e-mail oleh Perusahaan.
- Pemantauan
- Pemantaun terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:
- Mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto.
- Menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk penelusuran atas identitas Konsumen Aset Kripto, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
- Melakukan pelaporan ke PPATK jika transaksi yang dijalankan masuk ke kategori mencurigakan.
- Pemblokiran Serta Merta
- Pemblokiran serta-merta terhadap akun-akun Konsumen Aset Kripto dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila:
- Perusahaan mendapat/menerima informasi DTTOT dan/atau DPPSPM yang terkini dari PPATK atau Lembaga /Otoritas Pemerintahan terkait.
- Perusahaan menerima permohonan pengecekan atau pemblokiran akun Konsumen Aset Kripto dari Lembaga/Otoritas Pemerintahan, Penyelenggara AKD-AK (termasuk Bursa, Kliring, Lembaga Kustodian, Penyedia Jasa Pembayaran, Bank, Pedagang Aset Keuangan Digital), dan/atau LJK lainnya, dimana terdapat informasi transaksi mencurigakan atau indikasi tindakan melawan hukum dan/atau pidana lainnya.
- Perusahaan melalui mekanisme pengawasan internalnya mendapatkan indikasi penyalahgunaan akun Konsumen Aset Kripto termasuk indikasi tindak pidana, tindakan melawan hukum, dan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Konsumen Aset Kripto.
- Proses pemblokiran secara garis besar sebagai berikut:
- Personil UKK berkoordinasi dengan unit-unit kerja yang relevan lainnya untuk bersama-sama melakukan screening terhadap database.
- Apabila ada temuan, maka akan dibuatkan sebuah laporan temuan tertulis untuk pengajuan persetujuan internal dari Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk oleh Direksi dan kemudian pemblokiran dilakukan oleh unit yang berkoordinasi dengan unit UKK dan disaksikan oleh personil UKK.
- Apabila tidak ada temuan, maka unit UKK tetap akan membuat laporan NIHIL yang akan disampaikan kepada pihak otoritas.
- Pengendalian Internal
- Perusahaan memiliki unit UKK sebagai penanggung jawab penerapan program APU & PPT di Perusahaan yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direksi dan Komisaris:
- menunjuk nama dan uraian tugas petugas APU & PPT.
- mencantumkan nama penanggung jawab, penghubung dan pelapor terkait pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK (antara lain menggunakan aplikasi GOAML), Regulator dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pemisahan fungsi UKK (yang setara dengan fungsi audit internal dan bersifat independen) dengan fungsi-fungsi kerja bisnis dan operasional lainnya, yang mana dalam hal ini UKK menjalankan fungsi independen dalam memantau dan memeriksa penerapan APU & PPT di seluruh fungsi kerja Perusahaan.
- Sistem Manajemen Informasi
Perusahaan wajib menerapkan pengelolaan terhadap data, informasi, dokumen terkait penerapan APU & PPT dengan mengacu pada prinsip manajemen keamanan sistem informasi sebagai berikut:
- Pengkinian dokumen kebijakan APU & PPT yang disimpan oleh fungsi kerja UKK dan dibuat rangkumannya untuk diimplementasikan pada unit-unit kerja lainnya yang relevan yang mekanisme penyediaan informasinya mengikuti ketentuan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku.
- Mendokumentasikan dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait:
- Penerapan CDD/EDD dan pengkiniannya.
- Pendaftaran keanggotaan sebagai penyelenggara jasa keuangan di PPATK.
- Temuan-temuan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Penolakan/pemblokiran/pembatalan suatu Transaksi atas permintaan dari PPATK. Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan yang spesifik.
- Pencabutan blokir atas suatu rekening atau Transaksi atas permintaan dari PPATK. Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelaporan ke PPATK, Regulator, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan otoritas lainnya.
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
- Sumber Daya Manusia
Sebagai penerapan pengendalian internal dan mitigasi risiko, Perusahaan menyelenggarakan seleksi calon pegawai dengan melakukan pre-employment screening atau employee due diligence untuk mengetahui profil calon pegawai sekaligus menghindari adanya potensi-potensi yang merugikan Perusahaan di kemudian hari antara lain fraud/penipuan, kriminalitas, dan lain sebagainya, yang mana dapat meliputi:
- Dokumen identitas.
- Kompetensi yaitu berupa sertifikat atau bukti pendidikan formal dan riwayat pekerjaan dan/atau bukti referensi kerja.
- Pelatihan
Pelatihan/Training APU & PPT dipersiapkan minimum 1 (satu) kali setahun, Peningkatan pemahaman (awareness) pegawai terhadap penerapan APU & PPT diselenggarakan oleh unit UKK bersama unit lain yang dalam hal ini dilakukan secara berkesinambungan. Metode-metode pelatihan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
-
- Diskusi secara tatap muka, yang antara lain dapat dilakukan pada saat pertemuan townhall.
- Workshop yang dijadwalkan secara khusus dan dapat mengundang narasumber yang kompeten.
- Pelatihan (training) yang diselenggarakan secara internal untuk seluruh pegawai.
- Pelatihan (training) eksternal untuk unit UKK yang bersumber dari PPATK, Regulator, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Self-learning atau e-learning yaitu pembelajaran melalui materi atau modul yang disediakan oleh unit UKK dan disebarkan ke seluruh pegawai, atau menggunakan referensi materi, website atau regulasi dari PPATK, Regulator atau Bank Indonesia.
XX. PENYAMPAIAN SYARAT DAN KETENTUAN DALAM HAL PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO MENGAMBIL POSISI UNTUK DIRI SENDIRI
Sebagai bagian dari pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, BSC dapat mengambil posisi untuk diri sendiri. Dalam hal ini, BSC berkomitmen untuk mengikuti pedoman berikut:
-
- Memberikan prioritas kepada Konsumen Aset Kripto dalam pengambilan posisi jual atau beli.
- Tidak menggunakan dana atau Aset Kripto milik Konsumen Aset Kripto.
- Menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pedagang Aset Keuangan Digital sendiri dan menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
- Melakukan pencatatan tersendiri untuk setiap posisi yang diambil.
LAMPIRAN A. KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL IDR
Contoh Formula

Terminologi Margin KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL IDR
|
Term
|
Definisi
|
Contoh
|
|
Wallet Balance
|
Wallet Balance = Deposits + Withdrawals + Realized PnL
|
Rp 10.000.000
|
|
Unrealized PnL
|
Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi dari semua posisi terbuka
|
- Rp1.000.000
|
|
Initial Margin
|
Jumlah margin yang diperlukan untuk membuka pesanan baru.
Initial Margin = Harga Masuk × Jumlah Posisi × (2% - 20%)
|
Misalkan ada 1 pesanan terbuka yang mengonsumsi Rp 1.500.000 untuk Margin Awal (dengan leverage 50x, nilai nosional pesanan akan menjadi Rp 75.000.000)
Rp 1.500.000
|
|
Margin Balance (Saldo Margin)
|
Margin Balance = Wallet Balance + Unrealized PnL
|
Rp 9.000.000
|
|
Total Order Margin
|
Jumlah margin yang terkunci dalam pesanan terbuka
Total Order Margin = Σ Order Price[n] ×Order Qty[n] x (2% atau 20% tergantung leverage)
|
Rp 1.500.000
|
Position Margin
|
Jumlah margin yang terkunci untuk menjaga posisi tetap terbuka, juga dikenal sebagai jumlah maintenance margin semua posisi. Jika saldo margin total turun di bawah ambang batas ini, semua posisi akan dilikuidasi.
Position Margin = Σ Entry Price[n]×Position Qty[n] x (0.5% atau 5% tergantung leverage)
|
Misalkan ada 1 posisi terbuka yang memakai Rp 5.000.000 untuk Maintenance Margin
Rp 5.000.000
|
|
Available Margin (Margin Tersedia)
|
Avai. Margin = Margin Balance-In Order Margin - Position Margin
|
Rp 2.500.000
|
Margin Health Ratio Kontrak Berjangka Perpetual IDR dan USDT
Margin Health Ratio= Position Margin Available Margin / (Available Margin + Σ Position Margin)
-
- Healthy : Margin Health Ratio 50%
- Initial Margin Call : 50% ≤Margin Health Ratio ≤75%
- Final Margin Call : 75%≤Margin Health Ratio <100%
- Liquidation: Margin Health Ratio = 100%
Available Margin = Margin Balance -Σ Position Margin -Σ Open Order Margin
Position Initial Margin = Entry Price ×Position Qty × (2% atau 20% tergantung leverage)
Position Margin = Maintenance Margin = Entry Price ×Position Qty ×(0.5% atau 5% tergantung leverage)
Contoh Margin Health Ratio (5x leverage)
|
Waktu
|
Skenario
|
A) Margin Balance
|
B) PnL
|
C) Initial Margin (Fixed)
|
D) Maintenance Margin (Fixed)
|
E) Available Margin
|
F) Margin Health Ratio
|
| |
Formula
| | |
Posisi Masuk x 20%
|
Posisi Masuk x 5%
|
A - D
|
D / (D + E)
|
|
T0
|
Nasabah menyetor Rp 50.000.000 sebagai margin
|
Rp 50.000.000
|
Rp 0
|
0
|
0
|
Rp 50.000.000
|
0%
|
|
T1
|
Nasabah membuka posisi nosional sebesar Rp 200.000.000
|
Rp 50.000.000
|
Rp 0
|
Rp 40.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 40.000.000
|
20%
|
|
T2
|
Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000
|
Rp 40.000.000
|
- Rp 10.000.000
|
Rp 40.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 30.000.000
|
25%
|
|
T3
|
Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 20.000.000 -> Panggilan Margin Awal
|
Rp 20.000.000
|
- Rp 30.000.000
|
Rp 40.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 10.000.000
|
50%
|
|
T4
|
Mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 6.668.000 -> Panggilan Margin Akhir
|
Rp 13.332.000
|
- Rp 36.668.000
|
Rp 40.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 3.332.000
|
75%
|
|
T5
|
Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 3.333.200 -> Likuidasi
|
Rp 10.000.000
|
- Rp 40.000.000
|
Rp 40.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 0
|
100%
|
KERAHASIAAN
Setiap account memiliki nomor login dan password yang sifatnya SANGAT PRIBADI dan RAHASIA, Setelah menerima password standar dari Perusahaan, Konsumen Aset Kripto pada kesempatan pertama W A J I B untuk segera merubah password standard tersebut dengan password yang diinginkan.
|
PT BUMI SANTOSA CEMERLANG tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak manapun untuk meminta password account trading Anda dengan alasan apapun.
Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan Nomor Login dan password akibat kelalaian sendiri.
|
|
DISCLAIMER
Perdagangan Aset Kripto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan Aset Kripto, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan Aset Kripto serta isi dari Perjanjian dan Peraturan transaksi.
|
Dengan ini, Konsumen Aset Kripto telah membaca, mengetahui, mengeri dengan baik dan benar serta menyetujui semua Peraturan dan Ketentuan (Trading Rules & Regulations) ini,
Catatan: PT Bumi Santosa Cemerlang memiliki hak penuh untuk merubah Peraturan dan Ketentuan Transaksi ini sewaktu – waktu tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada Konsumen Aset Kripto.