Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

PERATURAN DAN KETENTUAN TRANSAKSI

KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL ASET KRIPTO

Efektif 24 September 2024

 

Pasal 100. KETENTUAN UTAMA

  1. Perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bursa dan/atau Peraturan Lembaga Kliring  sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam Bab ini.  
  2. Semua referensi waktu terkait Perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merujuk pada zona waktu Indonesia yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) atau GMT+7.
  3. Semua lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari  Peraturan dan Ketentuan Transaksi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ini.

Pasal 101. DEFINISI KONTRAK BERJANGKA ASET KRIPTO

Di dalam Peraturan ini, istilah-istilah yang menggunakan huruf tebal dalam Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Aset Kripto adalah Komoditi yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
  2. Kode Aset Kripto adalah penamaan dari Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
  3. Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya dari Aset Kripto yang mendasarinya, yang akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup.
  4. Mark Price adalah harga referensi yang digunakan untuk menghitung valuasi keuntungan dan kerugian Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto serta manajemen risiko. Mark Price dihitung menggunakan harga indeks rata-rata tertimbang dari beberapa bursa kripto global yang diselaraskan guna keperluan untuk menerapkan Funding Rate.
  5. Funding Rate adalah tarif yang digunakan untuk memastikan harga dari Kontrak Perpetual tetap sejalan dengan harga aset dasar.
  6. Saldo Margin adalah jumlah kolateral yang ada dalam saldo dompet derivatif Nasabah. Saldo Margin mencakup Keuntungan dan Kerugian yang belum direalisasi.
  7. Margin Tersedia (Available Margin) adalah jumlah Saldo Margin yang tersedia untuk digunakan dalam membuka pesanan/posisi baru maupun untuk mempertahankan posisi terbuka
  8. Initial Margin adalah jumlah saldo margin yang harus dimiliki Nasabah dalam saldo Margin Tersedia saat membuka pesanan/posisi baru.
  9. Maintenance Margin adalah jumlah Saldo Margin yang harus dipertahankan setiap saat untuk menghindari likuidasi.
  10. Margin Call adalah keadaaan dimana Pialang akan memberitahukan Nasabah untuk menambah Saldo Margin dikarenakan tingkat kecukupan margin atas posisi terbuka dari Nasabah berada di bawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini. Selama tingkat kecukupan margin masih dibawah ambang batas yang ditentukan di dalam Kontrak ini, Nasabah akan dibatasi untuk membuka posisi baru.
  11. Likuidasi adalah keadaan dimana saldo margin Nasabah turun di bawah ambang batas Maintenance Margin dan Akun Likuidasi Kliring akan menutup semua posisi terbuka Nasabah dan Saldo Margin yang tersisa untuk dilikuidasi atau keluar dari posisi di orderbook.
  12. Dana Asuransi adalah dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka yang terpisah dari Dana Jaminan Kliring yang digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi. Dana Asuransi akan menerima kontribusi lebih lanjut setiap kali likuidasi diselesaikan dengan hasil margin berlebih (surplus).
  13. Biaya yang Berlaku adalah biaya perdagangan dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
  14. Akun Likuidasi Kliring adalah akun perdagangan operasional yang dimiliki oleh Kliring. Semua posisi yang terlikuidasi dan saldo margin akan dipindahkan dari akun Nasabah yang terlikuidasi ke Akun Likuidasi Kliring agar akun Nasabah tidak terekspos atas risiko kerugian yang lebih besar akibat pergerakan pasar.

Pasal 102. KODE KONTRAK

Kode Kontrak untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah:

  1. berdenominasi IDR adalah [Kode Aset Kripto] IDR-P (misalnya BTCIDR-P);
  2. berdenominasi USDT dengan margin IDR adalah Kode Aset Kripto USDT-PX (misalnya BTCUSDT-PX).
  3. berdenominasi USDT dengan margin USD adalah Kode Aset Kripto USDT-P (misalnya BTCUSDT-P).

Pasal 103. RINCIAN KONTRAK

Rincian kontrak untuk setiap kontrak berjangka perpetual aset kripto akan bervariasi tergantung pada aset kripto yang mendasarinya. Rincian kontrak dapat dilihat pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan kontrak ini.

Pasal 104. HARI DAN JAM PERDAGANGAN

  1. Hari perdagangan kontrak berjangka perpetual aset kripto adalah hari Senin sampai hari Minggu. Jam perdagangan berlangsung selama 24 jam tanpa henti dari jam 00.00 hingga 23.59 WIB setiap harinya.
  2. Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan akan terus diperdagangkan terlepas dari hari libur umum atau akhir pekan. Perdagangan akan terus berlangsung kecuali kontrak ditangguhkan, aset yang mendasari ditangguhkan, atau perdagangan dihentikan untuk alasan lain seperti pemeliharaan sistem yang telah dijadwalkan.
  3. Penghentian perdagangan tidak menyebabkan adanya penyelesaian/settlement. Posisi terbuka dapat tetap terbuka selama periode penghentian perdagangan yang dijadwalkan, seperti saat Bursa melakukan pemeliharaan sistem yang sudah terjadwal.
  4. Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan informasi mengenai penghentian perdagangan melalui website resmi, email, dan/atau surat keputusan bersama.
  5. Kondisi-kondisi berikut dapat menyebabkan terjadinya penghentian perdagangan:
    1. Pembaruan dan/atau peningkatan system
    2. Pemeliharaan database dan/atau API
    3. Migrasi platform
    4. Respons terhadap adanya celah keamanan
    5. Serangan cyber
  6. Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan laporan posisi keuangan anggotanya setiap hari di akhir hari perdagangan.

Pasal 105. FUNDING RATE (TINGKAT PENDANAAN)

  1. Funding Rate adalah fitur dari Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang dirancang untuk membantu menghubungkan harga perdagangan kontrak berjangka perpetual aset kripto dengan Mark Price.
  2. Funding Rate terdiri dari dua komponen utama: Tingkat Premi/Discount (“Premium”) dan Tingkat Bunga (“Interest”). 
    • Premium didorong oleh penawaran dan permintaan dan tergantung pada sentimen pasar. Permintaan beli yang kuat akan menghasilkan premi pendanaan sementara permintaan jual yang kuat akan menghasilkan diskon pendanaan. 
    • Interest mencerminkan biaya pinjaman dan biasanya bernilai positif karena pemegang posisi beli perlu membayar pemegang posisi jual untuk penyediaan leverage. 
  3. Funding Rate diselesaikan pada interval reguler. Selama interval ini, jika funding rate positif, pemegang posisi beli akan membayar mereka yang memiliki posisi jual. Sebaliknya, jika funding rate negatif, pemegang posisi jual akan membayar mereka yang memiliki posisi beli. Mekanisme pembayaran pendanaan ini membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual aset kripto dengan aset yang mendasarinya. Periode funding rate adalah UTC 00.00 – 08.00, UTC 08.00 – 16.00, dan UTC 16.00 – 00.00.
  4. Semua pembayaran pendanaan diselesaikan langsung antara pemegang posisi beli dan posisi jual dan Bursa tidak mengenakan biaya apa pun.

Pasal 106. MARK PRICE

  1. Saat posisi Kontrak Berjangka Perpetual dibuka, semua penilaian posisi yang relevan termasuk perhitungan Keuntungan dan Kerugian (PnL) dan fungsi pemantauan risiko akan dilakukan menggunakan Mark Price. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa Mark Price tahan terhadap manipulasi dan secara akurat menangkap nilai sebenarnya dari aset referensi yang mendasarinya. Karena Mark Price didasarkan pada harga global, risikonya terhadap manipulasi akan rendah. Untuk memastikan bahwa Mark Price representatif terhadap harga global, Mark Price mempertimbangkan metrik seperti data volume platform dan peringkat yang akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh tim risiko internal.
  2. Perhitungan Mark Price berdenominasi IDR dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan untuk pendanaan dan terakhir dikonversi menjadi IDR menggunakan kurs USDIDR harian untuk membuat IDR Mark Price.
  3. Perhitungan Mark Price berdenominasi USDT dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan dengan Funding Rate menjadi USD Mark Price.
  4. Harga Indeks Bursa dapat mencakup harga dari bursa kripto global berikut: Binance, Bitfinex, BitMEX, Bybit, Coinbase, Crypto.com, Gate.io, HTX, Kraken, Kucoin, LBank, OKX. Pemilihan akhir bursa yang akan dimasukkan dalam perhitungan indeks harga serta bobotnya masing-masing akan bervariasi tergantung pada aset yang mendasarinya dan ketersediaan data yang real-time. Pembobotan dari masing-masing bursa kripto global tersebut mempertimbangkan volume perdagangan dan Tingkat likuiditas yang tersedia atas aset kripto dimaksud. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa kripto global yang dipilih dan pembobotannya akan diatur melalui Keputusan Bursa.
  5. Bursa berhak untuk memperbarui komposisi bursa kripto global yang membentuk Harga Indeks dengan menambahkan atau menghapus bursa konstituen atau menyesuaikan bobotnya yang sesuai. Pengaturan lebih lanjut mengenai komposisi dan bobot bursa kripto global akan diatur melalui surat Keputusan bursa.
  6. Mark Price akan diupdate setiap menit.

Pasal 107. HARGA PERDAGANGAN

  1. KUOTASI HARGA:
    Kuotasi harga dalam orderbook Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah:
    • Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto berdenominasi IDR dalam Rupiah Indonesia;
    • Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto berdenominasi USDT dalam USDT 
  2. PERUBAHAN HARGA MINIMUM
    • Perubahan Harga Minimum untuk semua Pesanan Beli dan Jual untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan mengikuti Pergerakan Harga Minimum seperti yang ditentukan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan kontrak ini.
  3. HARGA PENYELESAIAN AWAL DAN AKHIR DARI KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL ASET KRIPTO:
    • Harga penyelesaian awal dari kontrak berjangka perpetual aset kripto ini berpatokan pada Mark Price di saat perdagangan dimulai.
    • Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan diperdagangkan secara terus-menerus, tidak ada harga penyelesaian akhir / settlement yang dijadwalkan.

 

Pasal 108. LEVERAGE & MODEL CROSS MARGIN (MARGIN SILANG)

  1. Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan diperdagangkan di bawah model risiko Cross Margin (Margin Silang). Model ini memungkinkan nasabah untuk sepenuhnya memanfaatkan seluruh saldo margin mereka untuk menutupi kerugian dari semua posisi berjangka perpetual mereka. Model ini membantu nasabah mengurangi risiko likuidasi. 
  2. Leverage untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan tersedia mulai dari 5x hingga 50x. Tergantung pada tingkat leverage, parameter risiko berikut akan berlaku:

    Leverage

    Initial Margin

    Maintenance Margin

    5X

    20% dari nilai nosional pesanan

    5% dari nilai nosional posisi

    50X

    2% dari nilai nosional pesanan

    0.5% dari nilai nosional posisi

    Nilai nosional adalah nilai total rupiah dari suatu posisi yang didapat dari jumlah kontrak aset kripto yang diperdagangkan dikalikan dengan harga kontrak tersebut.

  3. Untuk membuka posisi baru, nasabah harus memiliki Margin Tersedia yang setidaknya sama atau lebih dari kebutuhan Initial Margin. Tergantung pada leverage kontrak, ini dapat berkisar antara 2% dari nilai nosional pesanan pada leverage 50x atau 20% dari nilai nosional pesanan pada leverage 5x.
  4. Setelah posisi dibuka, nasabah diharuskan menjaga saldo mereka di atas Maintenance Margin, yang dapat berkisar antara 0,5% dari nilai nosional posisi pada leverage 50x atau 5% dari nilai nosional posisi pada leverage 5x.
  5. Jika seorang nasabah memiliki lebih dari 1 posisi terbuka maka mereka perlu menjaga saldo margin di atas total Maintenance Margin dari semua posisi. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan pembatalan semua pesanan terbuka dan atau likuidasi dari semua posisi terbuka.
  6. Semua keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi secara otomatis ditambahkan atau dihapus dari saldo margin tersedia sehingga semua posisi dapat saling mengimbangi.
  7. Manfaat dari penerapan cross margin adalah untuk meminimalisir eksposur risiko atas keuntungan dan kerugian dari posisi terbuka Nasabah sehingga menjadikannya model margin yang ideal bagi Nasabah yang ingin melakukan lindung nilai dan bagi arbitrase yang strateginya bergantung pada variasi posisi terbuka baik posisi beli maupun posisi jual.

Pasal 109. MANAJEMEN RISIKO

  1. Untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan Perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto, prosedur dan langkah-langkah manajemen risiko lanjutan telah diatur untuk melindungi baik nasabah maupun bursa dari kerugian signifikan. Berikut adalah batas-batas manajemen risiko yang penting:

    INITIAL MARGIN CALL (50% ≤Margin Health Ratio ≤75% )

    Ketika rasio kecukupan margin nasabah melebihi 50%, nasabah akan diberi peringatan tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan dan diminta untuk menambah saldo margin tambahan. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah ke Pialang Berjangka untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

     

    FINAL MARGIN CALL (75% ≤Margin Health Ratio <100% )

    Ketika rasio kecukupan margin nasabah melebihi 75%, nasabah akan menerima peringatan lain tentang kecukupan margin akun secara keseluruhan. Selain itu, akun nasabah sekarang hanya dapat untuk menutup sebagian atau seluruh pesanan dan posisi terbuka dan tidak diperkenankan untuk membuka posisi baru,  hingga rasio kecukupan margin bisa berada di bawah ambang 75%. Semua pesanan baru yang dapat memperburuk rasio kecukupan margin nasabah akan ditolak.  Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah ke Pialang Berjangka untuk disampaikan ke Nasabah yang mengalami kekurangan margin (margin call).

     

    LIKUIDASI (Margin Health Ratio = 100%)

     

    1. Ketika rasio kecukupan margin nasabah mencapai 100%, maka posisi dari nabash akan dilikuidasi. Sistem program likuidasi Bursa akan terlebih dahulu menutup semua pesanan terbuka (open order) nasabah  untuk membebaskan margin yang tersedia guna membantu memperbaiki rasio kecukupan margin.
    2. Jika rasio kecukupan margin nasabah tetap pada 100% walaupun semua pesanan terbuka sudah ditutup, maka semua posisi terbuka dan sisa saldo margin dari nasabah akan dipindahkan ke Akun Likuidasi Kliring; Posisi terbuka Nasabah dianggap terlikuidasi pada titik ini.

     

  2. Setelah Akun Likuidasi Kliring mengambil alih posisi nasabah dan sisa saldo margin, sistem likuidasi akan memasang pesanan limit ke dalam orderbook untuk keluar dari posisi secara strategis dan meminimalkan dampak pasar.
  3. Bergantung pada keberhasilan Akun Likuidasi Kliring untuk keluar dari posisi yang dilikuidasi, salah satu dari 3 skenario berikut mungkin terjadi:

 

  1. Likuidasi dengan Surplus:
    • Jika Akun Likuidasi Kliring mampu menutup posisi sebelum saldo margin yang ditugaskan habis, sisa saldo margin dianggap sebagai surplus dan akan ditambahkan ke dana asuransi.
  2. Likuidasi dengan Kerugian:
    • Jika posisi terbuka milik Akun Likuidasi Kliring baru dapat ditutup saat posisi Margin yang tersedia minus atau rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh dana asuransi sampai batas tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
  3. Automatic Deleverage (“ADL”):
    1. Jika Akun Likuidasi Kliring tidak dapat menutup posisi terbukanya tanpa mengalami kerugian yang melebihi ambang batas yang ditentukan oleh Lembaga Kliring, maka Bursa menerapkan ADL.
    2. Setelah ADL diterapkan, Bursa akan secara sistematis melikuidasi posisi terbuka yang dimiliki oleh Akun Likuidasi Kliring dengan posisi terbuka milik Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
    3. Dalam hal menunjuk  pihak/Nasabah yang menjadi lawan transaksi dalam proses ADL, Bursa mengacu pada kriteria Nasabah dengan leverage paling tinggi dan potensi keuntungan paling besar. Nasabah yang terkena ADL setuju untuk tunduk pada aturan ini dan tidak dapat memprotes Bursa maupun Lembaga Kliring Berjangka dengan terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 110. MEKANISME PENGELOLAAN DANA ASURANSI 

  1. Dana Asuransi yang dikelola oleh Lembaga Kliring berjangka dapat berasal dari:
    1. Dana Lembaga Kliring Berjangka
    2. Dana Anggota Bursa dan Anggota Kliring Berjangka
    3. Surplus atas sisa margin dari Likuidas.
  2. Dana Asuransi ditempatkan pada suatu rekening terpisah khusus yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka.
  3. Dana Asuransi dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo margin Nasabah setelah dilikuidasi.
  4. Dana Asuransi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional dari Bursa, maupun Lembaga Kliring Berjangka.
  5. Dana Asuransi yang bersumber dari satu Anggota Kliring Berjangka hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah dari Anggota Kliring Berjangka tersebut.
  6. Dana Asuransi yang bersumber dari Lembaga Kliring Berjangka dan surplus atas sisa margin Likuidasi dapat digunakan untuk menutupi kerugian dari Nasabah seluruh Anggota Kliring Berjangka sampai sebesar 2.5% dari total posisi yang dilikuidasi. Lembaga Kliring Berjangka berhak untuk merubah batas penggunaan Dana Asuransi ini sewaktu-waktu melalui surat Keputusan Lembaga Kliring Berjangka.

 

Pasal 111. BIAYA YANG BERLAKU

  1. Biaya yang terkait dengan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto mencakup biaya perdagangan Bursa, biaya transaksi Pialang dan biaya likuidasi. Semua biaya ditarik dari rekening terpisah Pialang yang ada di Lembaga Kliring setiap ada transaksi.
  2. Bursa dapat menyesuaikan besaran biaya Perdagangan dari waktu ke waktu melalui Surat Keputusan Bersama.
  3. Biaya transaksi maksimal yang diterapkan oleh PT PG Berjangka sebagai Pialang yaitu 50bps dari total jumlah transaksi. Biaya transaksi disimulasikan sebagai berikut:

    Harga BTCUSDT = $60,000
    Kuantitas = 0.01 BTCUSDT
    Biaya Transaksi Pialang = $60,000 x 0.01 x 0.50% = 3 USDT

Pasal 112. BATAS POSISI

  1. Jumlah maksimum posisi terbuka yang diizinkan untuk pihak manapun merujuk pada spesifikasi kontrak yang terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan kontrak ini.

Pasal 113. METODE DAN PROSEDUR PENYELESAIAN

Penyelesaian untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah dalam bentuk penyelesaian secara tunai (cash settlement).

Pasal 114. PENDAFTARAN TRANSAKSI UNTUK PROSES KLIRING

Semua transaksi yang telah terjadi secara elektronik diteruskan oleh Bursa kepada Lembaga Kliring untuk dilakukan proses penjaminan dan penyelesaian.

Pasal 115. PENGHENTIAN KONTRAK

Jika aktivitas perdagangan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto dihentikan oleh Bursa, semua posisi terbuka akan ditutup menggunakan  (TWAP) dari Mark Price dari waktu penghentian.

LAMPIRAN A KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL IDR 

Kode Kontrak

BTCIDR-P

ETHIDR-P

SOLIDR-P

WLDIDR-P

DOGEIDR-P

Aset Dasar

BTCIDR

ETHIDR

SOLIDR

WLDIDR

DOGEIDR

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

BTCIDR Funding Rate

ETHIDR Funding Rate

SOLIDR Funding Rate

WLDIDR Funding Rate

DOGEIDR Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

0,001 BTC (1 lot)

0,01 ETH (1 lot)

0,1 SOL (1 lot)

1 WLD (1 lot)

100 DOGE (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

50 BTC

1.200 ETH

6.000 SOL

3.500 WLD

7.500.000 DOGE

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Perubahan Harga Minimum*

Rp 1.000 per BTC

Rp 1.000 per ETH

Rp 1.000 per SOL

Rp 1 per WLD

Rp 1 per DOGE

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

LAMPIRAN A (Lanjutan) KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL USDT

Simbol

XRPIDR-P

AVAXIDR-P

ARBIDR-P

RNDRIDR-P

NEARIDR-P

Aset Dasar

XRPIDR

AVAXIDR

ARBIDR

RNDRIDR

NEARIDR

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

XRPIDR Funding Rate

AVAXIDR Funding Rate

ARBIDR Funding Rate

RNDRIDR Funding Rate

NEARIDR Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

10 XRP (1 lot)

0,1 AVAX (1 lot)

10 ARB (1 lot)

1 RNDR (1 lot)

1 NEAR (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

270.000 XRP

2.000 AVAX

100.000 ARB

3.500 RNDR

56.000 NEAR

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Rupiah

Perubahan Harga Minimum*

Rp 1 per XRP

Rp 1.000 per AVAX

Rp 1 per ARB

Rp 1 per RNDR

Rp 1 per NEAR

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

 

*Bursa dapat mengubah parameter-parameter tersebut tergantung pada kondisi pasar dan saran/feedback dari peserta pasar, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku

LAMPIRAN A.1. KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL IDR

Simbol

USDTIDR-P

Aset Dasar

USDTIDR

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

USDTIDR Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Unit Kontrak*

1 USDT (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

Batas Posisi*

3.000.000 USDT

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

Rupiah

Perubahan Harga Minimum*

Rp 1 per USDT

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung tingkat leverage

Margin Model

Cross Margin

Contoh Formula

Funding Rate

 

Funding Rate = Premium + clamp(Interest- Premium, 0.05%, -0.05%)

Premium Rate =MAX(0, Impact Bid* - Mark Price) - MAX(0, Mark Price - Impact Ask*)Last Traded Price

*Impact Bid & Ask adalah harga yang diharapkan untuk mengeksekusi pesanan beli atau jual senilai IDR 150 juta

 

Mark Price

Index Price = Σ Exchange Weight [n] × Exchange Last Price [n]

Exchange Weight = Bobot yang ditetapkan untuk setiap bursa kripto global

Exchange Last Price = Harga terakhir yang diperdagangkan di bursa kripto

USD Mark Price = Index Price × (1+ Funding Rate (Time until session endFunding Interval))  (1 session = 8 jam)

IDR Mark Price = USD Mark Price × USDIDR FX Rate

 

Contoh perhitungan Mark Price

Misalkan Harga Indeks (Index Price) untuk BTCIDR-P hanya mencakup harga dari Crypto.com dan Binance, masing-masing dengan bobot 50%. 

Harga BTC di Crypto.com = 65.000 USD, Harga BTC di Binance = 66.000 USD 

Harga Indeks dapat dihitung sebagai berikut: 

Harga Indeks = 65.000 x 50% + 66.000 x 50% = 65.500 USD

Selanjutnya, misalkan kita berada di jam ke-2 dari sesi pendanaan 8 jam (yaitu, tersisa 6 jam) dan bahwa tingkat pendanaan saat ini adalah + 0.10%, maka perhitungan Mark Price akan menjadi:

 USD Mark Price = 65.500 x (1 + 0.001 x (68)) = 65.549,125 USD

Mark Price IDR cukup dikonversi dengan harga forex USDIDR hari tersebut.

 

 

Terminologi Margin KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL IDR

Term

Definisi

Contoh

Wallet Balance

Wallet Balance = Deposits + Withdrawals + Realized PnL

Rp 10.000.000

Unrealized PnL 

Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi dari semua posisi terbuka

  • Rp 1.000.000

Initial Margin

Jumlah margin yang diperlukan untuk membuka pesanan baru.


Initial Margin  = Harga Masuk × Jumlah Posisi × (2% - 20%)


Misalkan ada 1 pesanan terbuka yang mengonsumsi Rp 1.500.000 untuk Margin Awal (dengan leverage 50x, nilai nosional pesanan akan menjadi Rp 75.000.000)


Rp 1.500.000

Margin Balance (Saldo Margin)

Margin Balance = Wallet Balance + Unrealized PnL

Rp 9.000.000

Total Order Margin

Jumlah margin yang terkunci dalam pesanan terbuka

Total Order Margin =  Σ Order Price[n] ×Order Qty[n] x (2% atau 20% tergantung leverage)

Rp 1.500.000


Position Margin 

Jumlah margin yang terkunci untuk menjaga posisi tetap terbuka, juga dikenal sebagai jumlah maintenance margin semua posisi. Jika saldo margin total turun di bawah ambang batas ini, semua posisi akan dilikuidasi.


Position Margin = Σ Entry Price[n]×Position Qty[n] x (0.5% atau 5% tergantung leverage)

Misalkan ada 1 posisi terbuka yang memakai Rp 5.000.000 untuk Maintenance Margin


Rp 5.000.000

Available Margin (Margin Tersedia)

Avai.  Margin = Margin Balance-In Order Margin - Position Margin  

Rp 2.500.000

 

Margin Health Ratio Kontrak Berjangka Perpetual IDR dan USDT

Margin Health Ratio= Position Margin Available Margin + Σ Position Margin

  • Healthy :  Margin Health Ratio 50%
  • Initial Margin Call :   50% ≤Margin Health Ratio ≤75%
  • Final Margin Call :  75%≤Margin Health Ratio <100%
  • Liquidation:   Margin Health Ratio = 100%

 

Available Margin = Margin Balance -Σ Position Margin -Σ Open Order Margin

Position Initial Margin = Entry Price ×Position Qty × (2% atau 20% tergantung leverage)

Position Margin = Maintenance Margin = Entry Price ×Position Qty ×(0.5% atau 5% tergantung leverage)

Contoh Margin Health Ratio (5x leverage) 

Waktu

Skenario

A) Margin Balance

B) PnL

C) Initial Margin (Fixed)

D) Maintenance Margin (Fixed)

E) Available Margin 

F) Margin Health Ratio

 

Formula

  

Posisi Masuk x 20%

Posisi Masuk x 5%

A - D

D / (D + E)

T0

Nasabah menyetor Rp 50.000.000 sebagai margin

Rp 50.000.000

Rp 0

0

0

Rp 50.000.000

0%

T1

Nasabah membuka posisi nosional sebesar Rp 200.000.000

Rp 50.000.000

Rp 0

Rp 40.000.000

Rp 10.000.000

Rp 40.000.000

20%

T2

Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000

Rp 40.000.000

- Rp 10.000.000

Rp 40.000.000

Rp 10.000.000

Rp 30.000.000

25%

T3

Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 20.000.000 -> Panggilan Margin Awal

Rp 20.000.000

- Rp 30.000.000

Rp 40.000.000

Rp 10.000.000

Rp 10.000.000

50%

T4

Mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 6.668.000 ->  Panggilan Margin Akhir

Rp 13.332.000

- Rp 36.668.000

Rp 40.000.000

Rp 10.000.000

Rp 3.332.000

75%

T5

Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 3.333.200 -> Likuidasi

Rp 10.000.000

- Rp 40.000.000

Rp 40.000.000

Rp 10.000.000

Rp 0

100%

 

Contoh Margin Health Ratio (50x leverage)

Waktu

Skenario

A) Margin Balance

B) PnL

C) Initial Margin (Fixed)

D) Maintenance Margin (Fixed)

E) Available Margin 

F) Margin Health Ratio

 

Formula

  

Posisi Masuk x 20%

Posisi Masuk x 5%

A - D

D / (D + E)

T0

Nasabah menyetor Rp 5.000.000 sebagai margin

Rp 5.000.000

Rp 0

0

0

Rp 5.000.000

0%

T1

Nasabah membuka posisi nosional sebesar Rp 200.000.000

Rp 5.000.000

Rp 0

Rp 4.000.000

Rp 1.000.000

Rp 4.000.000

20%

T2

Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000

Rp 4.000.000

- Rp 1.000.000

Rp 4.000.000

Rp 1.000.000

Rp 3.000.000

25%

T3

Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 2.000.000 -> Panggilan Margin Awal

Rp 2.000.000

- Rp 3.000.000

Rp 4.000.000

Rp 1.000.000

Rp 1.000.000

50%

T4

Mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 666.800 ->  Panggilan Margin Akhir

Rp 1.333.200

- Rp 3.666.800

Rp 4.000.000

Rp 1.000.000

Rp 333.200

75%

T5

Nasabah mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 333.200 -> Likuidasi

Rp 1.000.000

- Rp 4.000.000

Rp 4.000.000

Rp 1.000.000

Rp 0

100%

 

 

 

Lampiran B Untuk Kontrak Berjangka Perpetual USDT dengan Margin IDR

Kode Kontrak

BTCUSDT-PX

ETHUSDT-PX

SOLUSDT-PX

WLDUSDT-PX

DOGEUSDT-PX

Aset Dasar

BTCUSDT

ETHUSDT

SOLUSDT

WLDUSDT

DOGEUSDT

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

BTCUSDT Funding Rate

ETHUSDT

 Funding Rate

SOLUSDT Funding Rate

WLDUSDTFunding Rate

DOGEUSDT Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

0,001 BTC (1 lot)

0,01 ETH (1 lot)

0,1 SOL (1 lot)

1 WLD (1 lot)

100 DOGE (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

50 BTC

1.200 ETH

6.000 SOL

3.500 WLD

7.500.000 DOGE

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 

setiap hari

00:00 - 24:00 

setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

USDT

USDT

USDT

USDT

USDT

Perubahan Harga Minimum*

USDT 0.1 per BTC

USDT 0.01 per ETH

USDT 0.0001 per SOL

USDT 0.0001 per WLD

USDT 0.00001 per DOGE

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan 

melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Mekanisme Penyelesaian

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

 

Lampiran B.1 (Lanjutan) Untuk Kontrak Berjangka Perpetual USDT dengan Margin IDR

Simbol

XRPUSDT -PX

AVAXUSDT -PX

ARBUSDT -PX

RNDRUSDT -PX

NEARUSDT -PX

Aset Dasar

XRPUSDT

AVAXUSDT

ARBUSDT

RNDRUSDT

NEARUSDT

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

XRPUSDT Funding Rate

AVAXUSDT Funding Rate

ARBUSDTFunding Rate

RNDRUSDTFunding Rate

NEARUSDT Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

10 XRP (1 lot)

0,1 AVAX (1 lot)

10 ARB (1 lot)

1 RNDR (1 lot)

1 NEAR (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

270.000 XRP

2.000 AVAX

100.000 ARB

3.500 RNDR

56.000 NEAR

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

USDT

USDT

USDT

USDT

USDT

Perubahan Harga Minimum*

USDT 0.0001 per XRP

USDT 0.001 per AVAX

USDT 0.0001 per ARB

USDT 0.001 per RNDR

USDT 0.01 per NEAR

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Mekanisme Penyelesaian

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = IDR 10.000

*Bursa dapat mengubah parameter-parameter tersebut tergantung pada kondisi pasar dan saran/feedback dari peserta pasar, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Lampiran C Untuk Kontrak Berjangka Perpetual USDT dengan Margin USD

Kode Kontrak

BTCUSDT-P

ETHUSDT-P

SOLUSDT-P

WLDUSDT-P

DOGEUSDT-P

Aset Dasar

BTCUSDT

ETHUSDT

SOLUSDT

WLDUSDT

DOGEUSDT

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

BTCUSDT Funding Rate

ETHUSDT

 Funding Rate

SOLUSDT Funding Rate

WLDUSDTFunding Rate

DOGEUSDT Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

0,001 BTC (1 lot)

0,01 ETH (1 lot)

0,1 SOL (1 lot)

1 WLD (1 lot)

100 DOGE (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

50 BTC

1.200 ETH

6.000 SOL

3.500 WLD

7.500.000 DOGE

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 

setiap hari

00:00 - 24:00 

setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

USDT

USDT

USDT

USDT

USDT

Perubahan Harga Minimum*

USDT 0.1 per BTC

USDT 0.01 per ETH

USDT 0.0001 per SOL

USDT 0.0001 per WLD

USDT 0.00001 per DOGE

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan 

melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung 

tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Mekanisme Penyelesaian

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

 

Lampiran C.1 (Lanjutan) Untuk Kontrak Berjangka Perpetual USDT dengan Margin USD

Simbol

XRPUSDT -P

AVAXUSDT -P

ARBUSDT -P

RNDRUSDT -P

NEARUSDT -P

Aset Dasar

XRPUSDT

AVAXUSDT

ARBUSDT

RNDRUSDT

NEARUSDT

Tingkat Pendanaan (Funding Rate)

XRPUSDT Funding Rate

AVAXUSDT Funding Rate

ARBUSDTFunding Rate

RNDRUSDTFunding Rate

NEARUSDT Funding Rate

Interval Pendanaan (Funding Interval)*

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Bervariasi

Unit Kontrak*

10 XRP (1 lot)

0,1 AVAX (1 lot)

10 ARB (1 lot)

1 RNDR (1 lot)

1 NEAR (1 lot)

Lot Perdagangan Minimum*

1

1

1

1

1

Batas Posisi*

270.000 XRP

2.000 AVAX

100.000 ARB

3.500 RNDR

56.000 NEAR

Hari dan Jam Perdagangan

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

00:00 - 24:00 setiap hari

Kuotasi Harga

USDT

USDT

USDT

USDT

USDT

Perubahan Harga Minimum*

USDT 0.0001 per XRP

USDT 0.001 per AVAX

USDT 0.0001 per ARB

USDT 0.001 per RNDR

USDT 0.01 per NEAR

Batas Perubahan Harga*

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Ditentukan melalui SEB

Hari Perdagangan Terakhir

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Harga Penyelesaian / Settlement

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Tidak Berlaku

Initial Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Maintenance Margin*

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Tergantung tingkat leverage

Model Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Cross Margin

Mekanisme Penyelesaian

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

USDT. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang IDR dengan nilai tukar USDT 1 = USD 1

*Bursa dapat mengubah parameter-parameter tersebut tergantung pada kondisi pasar dan saran/feedback dari peserta pasar, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1