Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Kamus

Merger dan Akuisisi

Merger dan Akuisisi

3518  dilihat·Waktu baca: 4 menit
Merger dan Akuisisi

Merger dan akuisisi (merger and acquisition, M&A) adalah istilah umum untuk menggambarkan konsolidasi perusahaan atau aset. Pengertian merger dan akuisisi dalam skala luas meliputi berbagai jenis transaksi keuangan.

Jenis-jenis transaksinya di antaranya merger, akuisisi, konsolidasi, penawaran tender, pembelian aset, dan akuisisi manajemen. Istilah M&A juga mengacu pada lembaga keuangan yang menangani aktivitas ini.

Esensi dari merger dan akuisisi ditentukan berdasarkan perbedaan pengertian merger dan akuisisi. Di Indonesia, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjelaskan perihal ini.

Dalam Pasal 1 Ayat [9] UUPT diterangkan bahwa merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan suatu perseroan untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain. Akibatnya, aktiva dan passiva perseroan beralih karena hukum tersebut.

Sementara itu, menurut Pasal 1 Ayat [11] UUPT, akuisisi atau pengambilalihan dijelaskan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan. Akibatnya, pengendalian atas perseroan tersebut pun beralih.

Ringkasnya, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan baru. Sementara, akuisisi adalah pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Perseroan Terbatas?

Jenis-jenis M&A

pengertian merger dan akuisisi

Istilah merger dan akuisisi sering digunakan secara bergantian. Meski, dalam kenyataannya, keduanya memiliki pemaknaan berbeda.

Ketika satu perusahaan mengambil alih entitas lain, dan menetapkan diri sebagai pemilik baru, pembelian itu disebut akuisisi. Dari sudut pandang hukum, perusahaan target tidak ada lagi, pembeli menyerap bisnis, dan saham pembeli terus diperdagangkan, sementara saham perusahaan target berhenti diperdagangkan.

Di sisi lain, merger menggambarkan dua perusahaan dengan ukuran yang kurang lebih sama, bergabung untuk bergerak maju sebagai suatu entitas baru. Tindakan ini dikenal sebagai “penggabungan yang sederajat”. Saham kedua perusahaan tersebut diserahkan dan saham perusahaan baru dikeluarkan sebagai gantinya.
Jenis-jenis merger dan akuisisi tersebut di antaranya:

  • Merger (penggabungan)

Dalam merger, dewan direksi atau dua perusahaan menyetujui kombinasi dan meminta persetujuan pemegang saham. Perusahaan yang diakuisisi menjadi bagian dari perusahaan yang mengakuisisi.

  • Acquisition (akuisisi)

Dalam akuisisi sederhana, perusahaan yang mengakuisisi memperoleh saham mayoritas di perusahaan yang diakuisisi.

  • Konsolidasi

Sebagai satu bentuk merger dan akuisisi, dalam konsolidasi, tercipta perusahaan baru. Pemegang saham kedua perusahaan harus menyetujui konsolidasi. Setelah persetujuan, mereka menerima ekuitas saham di perusahaan baru.

  • Penawaran tender

Dalam penawaran tender, satu perusahaan menawarkan untuk membeli saham perusahaan lain yang beredar dengan harga tertentu. Perusahaan yang mengakuisisi mengomunikasikan penawaran langsung kepada pemegang saham perusahaan lain, melalui manajemen dan dewan direksi.

  • Akuisisi aset

Dalam akuisisi aset, suatu perusahaan memperoleh aset perusahaan lain. Perusahaan yang asetnya diakuisisi harus mendapat persetujuan dari pemegang sahamnya. Pembelian aset tipikal terjadi ketika terjadi kebangkrutan suatu perusahaan.

  • Akuisisi manajemen

Dikenal juga sebagai istilah management-led buyout (MBO). Yakni, eksekutif perusahaan membeli saham pengendali di perusahaan lain, menjadikannya milik pribadi. Transaksi merger dan akuisisi semacam ini biasanya dibiayai secara tidak proporsional dengan utang. Dan mayoritas pemegang saham harus menyetujuinya.

Baca juga: Perbankan Terimpit Persaingan Fintech, OJK Dukung Merger Bank di Indonesia

Struktur umum penggabungan dan akuisisi

Keadaan merger dan akuisisi berdasarkan penjelasan jenis-jenis tersebut dapat disusun dengan berbagai cara. Di antaranya:

  • Penggabungan horizontal: dua perusahaan yang berada dalam persaingan langsung dan berbagi lini produk dan pasar yang sama.
  • Vertikal: terjadi di antara pelanggan dan perusahaan atau pemasok dan perusahaan.
  • Penggabungan kongenerik: dalam jenis merger dan akuisisi ini, dua bisnis yang melayani basis konsumen yang sama dengan cara berbeda, seperti pabrik TV dan perusahaan kabel.
  • Perluasan pasar: dua perusahaan yang menjual produk yang sama di pasar yang berbeda.
  • Penggabungan ekstensi produk: dua perusahaan yang menjual produk berbeda tetapi terkait di pasar yang sama.
  • Konglomerasi: dua perusahaan yang tidak memiliki area bisnis yang sama.

Selain cara-cara di atas, merger dan akuisisi juga dapat dibedakan dengan mengikuti dua metode pembiayaan. Tentunya, masing-masing dengan konsekuensi tersendiri bagi investor. Untuk metodenya, di antaranya penggabungan pembelian dan penggabungan konsolidasi.

Kedua perusahaan yang terlibat di kesepakatan merger dan akuisisi akan menilai perusahaan target secara berbeda. Penilaian objektif dilakukan berdasarkan beberapa ukuran metrik. Yakni rasio komparatif, price-earnings ratio (P/E ratio), rasio nilai untuk penjualan perusahaan (EV/penjualan), biaya penggantian, dan discounted cash flow (DCF).

Diversifikasikan Portofoliomu dengan Investasi Emas Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk membeli emas digital dengan harga paling kompetitif di pasaran! Selisih harga jual-beli terendah dan tanpa biaya tersembunyi apapun. Emas yang kamu beli aman karena disimpan di Kliring Berjangka Indonesia (BUMN), produk emas Pluang dikelola oleh PT PG Berjangka yang sudah terlisensi dan diawasi oleh BAPPEBTI. Kamu juga bisa menarik fisik emasnya dalam bentuk logam mulia Antam dengan kadar 999.9 mulai dari kepingan 1 gram hingga 100 gram!

Sumber: Investopedia

Simak juga:

Apa Itu Compound Interest?

4 Pilihan Investasi Jangka Panjang, Mana yang Terbaik?

Apa Itu EPS (Laba per Saham)?

Kenapa Kamu Harus Menabung Emas Online? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Apa Itu Return of Investment (ROI)?

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Artikel Terkait
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar