Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Pluang Web TradingNewarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Pelajari

Apa itu IPO?
shareIcon

Apa itu IPO?

0 dilihat·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Apa itu IPO?

Sobat Cuan yang rajin menyimak kabar finansial dan ekonomi pasti sering menemukan kabar mengenai "Perusahaan A yang akan melakukan Initial Public Offering" alias IPO. Tapi, apa itu konsep IPO? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Mengenal IPO Secara Singkat

Initial Public Offering (IPO) dikenal dengan istilah penawaran umum perdana. IPO adalah aksi perusahaan yang menggalang dana dengan melepas saham atau kepemilikannya kepada masyarakat umum melalui bursa saham. Oleh karenanya, tak jarang perusahaan yang melakukan aksi tersebut disebut sebagai perusahaan go public.

Secara teori, perusahaan akan melepas sebagian kecil kepemilikannya jika mereka merasa punya prospek bisnis yang menjanjikan ke depan.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menghelat IPO dengan total saham beredar sebanyak 100.000 lembar, maka sang pemilik perusahaan hanya akan melepas 20% dari kepemilikannya yakni 20.000 lembar saja.

Aksi tersebut dapat dimaklumi, mengingat pemilik perusahaan tentu ingin tetap memegang kendali jika potensi bisnisnya cemerlang di masa depan. Namun, pemilik perusahaan perlahan bisa kehilangan status pengendali jika jumlah sahamnya setelah IPO terus menyusut dibanding saat penawaran umum perdana.

Di sisi lain, perusahaan bisa melepas saham lebih banyak ke publik jika mereka benar-benar membutuhkan pendanaan. Aksi tersebut umumnya dilancarkan oleh perusahaan sektor teknologi yang memang selalu butuh dana segar demi mengembangkan inovasinya.

Selain itu, dana yang akan diraup dari perusahaan saat IPO sangat tergantung dengan jumlah saham yang dilepas.

Sebagai contoh, anggap Perusahaan A melakukan IPO dengan melepas 20% dari 100.00 lembar sahamnya ke publik dengan harga Rp10.000 per lembar. Maka, perusahaan itu akan mendulang pendanaan publik sebesar Rp200 juta. Berikut rumusnya:

Jumlah saham beredar x harga perdana = 20.000 lembar x Rp10.000 = Rp200 juta

Namun, harga saham perusahaan yang meningkat pasca IPO juga bisa mendongkrak nilai perusahaan tersebut.

Contohnya, jika perusahaan A memiliki 100.000 lembar saham ke publik saat IPO dengan harga Rp10.000 per lembar, maka nilai perusahaan mereka terbilang Rp1 miliar.

Ternyata, seiring berjalannya waktu, harga saham A meroket ke Rp15.000 per lembar. Nah, apresiasi harga saham tersebut membuat nilai perusahaan melonjak jadi Rp1,5 miliar.

Apakah Semua Perusahaan Bisa Melakukan IPO?

Perusahaan memang diperkenankan menggalang dana dari publik melalui IPO. Hanya saja, tak semua perusahaan layak menggelar penawaran umum perdana karena mereka harus memenuhi berbagai syarat sebelum melakukannya.

Payung hukum utama pelaksanaan IPO di Indonesia termuat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 1 ayat 22 beleid tersebut menyebut, sebuah perusahaan bisa menjadi perusahaan publik asal sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan punya modal disetor minimal Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Beleid yang sama juga menyebut bahwa perusahaan yang bisa melakukan IPO adalah emiten yang telah menyampaikan pendaftaran ke otoritas pengawas pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, sebagai tindak lanjut atas UU tersebut, OJK pun memiliki 12 aturan utama terkait tata cara dan pendaftaran IPO.

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), selaku pihak yang diberi amanat UU Pasar Modal untuk menjadi penyelenggara sistem jual-beli efek di Indonesia, juga menerbitkan aturan mengenai kriteria-kriteria bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya ke publik yakni Peraturan BEI I-V Tahun 2019.

Kriteria tersebut memang terbilang cukup banyak, Sobat Cuan. Namun, secara umum, berikut adalah syarat-syarat bagi perusahaan yang berniat melantai di bursa efek.

  1. Memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi minimal 12 bulan.
  2. Memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5 miliar.
  3. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK atas laporan keuangan auditan buku tahun terakhir.
  4. Berkenan menjual sekurang-kurangnya 150 juta lembar saham ke publik, atau
    1. Menjual 20% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan di bawah Rp500 juta.
    2. Melego 15% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan berada di antara Rp500 juta hingga Rp2 triliun.
    3. Menjual 10% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan lebih dari Rp2 triliun.

Ditulis oleh
channel logo

Marco Antonius

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
1.

Cara Menakar Mahal & Murah Saham IPO

card-image
2.

Mengenal Manfaat & Cara Membaca Prospektus Perusahaan IPO

card-image
3.

Apa itu IPO?

card-image
4.

Apa Untungnya Beli Saham IPO?

card-image
5.

Alasan Perusahaan Melakukan IPO

card-image

Pelajari Materi Lainnya

cards
Pemula
Diversifikasi 101

Salah satu konsep penting dalam investasi adalah...

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1