Babak sejarah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral bermula sejak didirikan pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Javasche Bank NV. Simak artikel ini untuk tahu lebih jauh soal apa itu bank sentral dan peran BI.
Sejarah mencatat, Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank pertama yang didirikan pemerintah Republik Indonesia pada 1946. Lantas, mengapa hasil nasionalisasi De Javasche Bank NV yang kemudian didapuk sebagai bank sentral di Indonesia?
Bank Indonesia baru menjadi bank sentral 15 tahun setelah masa berdirinya. Pada 1968, BI perlu melepaskan statusnya sebagai bank umum berdasarkan UU Bank Sentral No 13 Tahun 1968. Proses cukup lama ini lantaran pemerintah RI perlu merumuskan peranan bank sentral.
Peran bank sentral terutama untuk menjaga stabilitas mata uang, menyelenggarakan peredaran uang, dan memajukan sistem perbankan, serta mengawasi kegiatan perbankan.
Ini termasuk juga merumuskan konsep independensi dan otonomi bank sentral. Dalam teorinya, konsep ini diperlukan oleh bank sentral untuk dapat memenuhi tugas sebagai penjaga stabilitas harga dan stabilitas moneter.
Baca juga: Investasi Emas Non-Fisik dalam Bentuk Emas ETF vs Emas Berjangka, Apa Bedanya?
Pada mulanya, pemerintah Indonesia mendirikan bank sentral bernama “Jajasan Poesat Bank Indonesia” pada 9 Oktober 1945. Ini merupakan langkah pertama untuk membentuk satu-satunya bank sirkulasi seperti yang pernah ada pada zaman Hindia Belanda.
Melalui UU No. 2 Prp Tahun 1946, “Jajasan Poesat Bank Indonesia” ini dilebur menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) dan menjalankan kerja-kerja dan konsep apa itu bank sentral.
Akan tetapi, jalan sejarah berkata lain. Bukan BNI yang lantas menjalankan fungsi sebagai bank sentral. Konferensi Meja Bundar 1949 menetapkan bahwa tugas bank sentral diserahkan kepada De Javasche Bank yang ketika itu masih milik Belanda.
Sebelumnya, fungsi De Javasche Bank adalah sebagai bank sirkulasi, di samping sebagai bank umum di zaman penjajahan. Artinya, De Javasche Bank belum pernah berfungsi sebagai bank sentral yang bertindak sebagai “the banker’s bank” dan “lender of the last resort”.
Peran bank sentral zaman Hindia Belanda dijalankan oleh De Nederlandsche Bank, yakni Bank Sentral Belanda yang menjalankan tugas di Indonesia dari kantor pusatnya di negeri Belanda.
Barulah oleh Menteri Keuangan Mr Jusuf Wibisono pada 30 April 1951, jalan De Javasche Bank menjadi bank sentral bagi Indonesia mulai terbuka. Ia menyatakan upaya untuk menasionalisasi De Javasche Bank.
Mengapa? Karena bank sentral adalah simbol kedaulatan moneter dan ekonomi (a symbol of sovereignty in monetary and economic affairs). Maka itu, konsep apa itu bank sentral pun digodok sejak 1953 BI berdiri hingga status BI resmi sebagai bank sentral pada 1968.
De Javasche Bank di kemudian hari dikenal sebagai Bank indonesia dan menjadi bank sentral bagi Indonesia, sementara BNI dicanangkan sebagai bank pembangunan.
Baca juga: Baru Belajar Investasi? Ketahui 5 Contoh Kelas Aset dan Cara Mengelolanya
Sesudah nasionalisasi De Javasche Bank, Bank Indonesia resmi berdiri pada 1 Juli 1953 dengan fungsi sebagai bank sentral seperti yang ditentukan undang-undang. Babak sejarah bank Indonesia pun dimulai.
Sebelumnya, De Javasche Bank sendiri memiliki perjalanan panjang sebagai bank sirkulasi tertua di Asia yang ketika dinasionalisasi usianya mencapai 125 tahun sejak berdirinya pada 1828.
Jadi, berdirinya Bank Indonesia mengambil banyak manfaat dari pengalaman De Javasche Bank. Artinya, konsep apa itu bank sentral bagi Bank Indonesia tidak datang dari nol, tapi mewarisi nasabah De Javasche Bank juga.
Dengan warisan tradisi pengamatan perkembangan ekonomi dan keuangan dari De Javasche Bank, BI bisa berperan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan dan menentukan kebijakan moneter.
Dalam UU Pokok Bank Indonesia Tahun 1953 pada pasal 7, dinyatakan bahwa Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral. Tugas utamanya untuk menjaga stabilitas mata uang, menyelenggarakan peredaran uang, memajukan sistem perbankan, serta mengawasi kegiatan perbankan dan perkreditan.
Sejak berdiri, BI telah mengalami berbagai periode dalam perkembangan politik dan ekonomi bangsa yang terus mengalami perubahan dan penuh gejolak. Perubahan peran BI tampak dalam UU Pokok Bank Indonesia dari waktu ke waktu.
Baca juga: Pahami Kinerja Sekuritas, Ini 3 Alasan Volatilitas Pasar Pengaruhi Peluang Profit
Jika ingin mengenal lebih jauh tentang BI, Museum BI yang beralamat di Jalan Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat bisa menjadi pintu masuk mengenali sejarah bank sentral Indonesia ini. Dulunya, ini merupakan lokasi De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia.
Sejak 1999, status Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta terbebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.
Tugas dan wewenang BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 1999.
Selanjutnya, beberapa amandemen UU Bank Indonesia pun diterapkan. Pada 2004, UU Bank Indonesia diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI.
Pada 2008, lewat PP Pengganti UU No 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 1999, ditegaskan BI berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan UU ini ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Baca juga: Hindari Prediksi Keliru atas Gerak Pasar, Coba 5 Cara Ini Agar Cuan Maksimal
Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur dengan seorang gubernur sebagai kepala yang dibantu oleh Deputi Gubernur Senior sebagai wakil serta empat sampai tujuh Deputi Gubernur.
Jabatan ini akan diemban selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk maksimal satu kali masa jabatan. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, maupun Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden Ri dengan rekomendasi dari Gubernur BI sendiri.
Forum Rapat Dewan Gubernur merupakan wadah untuk mengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Keputusan ini dicapai melalui musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak dapat tercapai, Gubernur akan mengambil keputusan akhir.
Berikut ini tujuan dan tugas bank Indonesia untuk menjalankan pokok apa itu bank sentral:
#1 Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
#2 Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
#3 Membuat dan mengawasi regulasi untuk semua bank yang ada di Indonesia
#4 Melakukan penelitian juga pemantauan
#5 Menyimpan uang kas negara dan memberikan bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.
#6 Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
#7 Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
#8 Menjaga stabilitas sistem keuangan
Sumber: Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa (Dawam Raharjo), Cermati
Bagikan artikel ini