Punya pengalaman belanja produk dari luar negeri atau berbisnis ekspor dan impor barang? Kamu tentu tidak asing dengan Portal Pengguna Jasa, yang adalah layanan dari Bea Cukai, bukan?
Bea cukai adalah “gerbang” lalu lintas keluar masuk berbagai barang dari luar ke dalam negeri maupun dari dalam ke luar negeri. Tugas portal ini ialah mengawasi apakah barang tersebut merupakan barang legal atau ilegal.
Dengan kemudahan teknologi yang kini serba canggih, para pebisnis tentunya dimudahkan juga untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Apalagi, Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu kini mempermudah para pelanggannya dengan berbagai fitur layanan andal dari portal mereka. Tinggal klik http://customer.beacukai.go.id, maka kita akan diantarkan pada portal serba-terintegrasi ini.
Portal pengguna jasa adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik. Semua pengguna jasa dapat mengakses informasi dari mana pun, kapan pun, asalkan terhubung dengan internet.
Sistem berbasis web ini terdiri dari berbagai subsistem/modul yang terintegrasi. Di antaranya mencakup modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online dan perizinan online, modul informasi PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), sampai modul untuk melakukan pengaduan.
Para pengguna Portal Pengguna Jasa dapat mengetahui status terkini PIB yang diajukan hingga melacak jejak proses dokumennya. Portal menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO), dengan satu user ID dan kata sandi, seorang pengguna dapat mengakses semua fitur aplikasi yang disediakan DJBC.
Baca juga: Per 30 Januari, Belanja dari Luar Negeri Minimal Rp45.000, Dikenai Pajak
Berikut ini adalah detail dari masing-masing layanan yang ditangani dalam situs web Portal Pengguna Jasa:
Sebelum menggunakan jasa dan melakukan kegiatan yang terkait Kepabeanan dan Cukai, kamu wajib melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan atau NIK melalui Sistem Registrasi Kepabeanan. NIK ini yang nantinya akan kamu pergunakan sebagai identitas dalam setiap kegiatan.
Dalam bagian ini, pengguna akan dapat mengakses berbagai layanan online yang sudah disediakan dalam Portal Pengguna Jasa adalah:
Fitur di mana kita dapat melakukan publikasi informasi mengenai data-data yang secara tetap digunakan dalam berbagai sistem seperti data satuan, data gudang, data kurs, hingga data pelabuhan.
Fitur dalam Portal Pengguna Jasa sebagai fasilitas untuk para pengguna di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengaduan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bea Cukai. Setiap pengguna yang sudah memiliki akses dalam portal ini dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi tanggapan secara realtime.
Baca juga: Akan Dijual Seharga Rp10 Ribu, Sri Mulyani Segera Terapkan Materai Digital
Sebelum mendapatkan akses penuh ke Portal Pengguna Jasa, kamu harus terdaftar sebagai pengguna portal. Bagaimana caranya? Berikut ini tahap registrasinya:
Setelah selesai mendaftar di Portal Pengguna Jasa, kamu sudah bisa sign-in di situs tersebut dan memanfaatkan berbagai fiturnya.
Kehadiran portal pengguna jasa tentu sangat bermanfaat bagi para pelaku ekspor-impor. Sebab, hanya dengan login di situs ini, mereka bisa memantau status dari layanan yang diajukan secara real time. Misalnya, mereka bisa tahu status terbaru dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mereka. Selain itu, mereka juga bisa memeriksa apakah perizinan online mereka memiliki dokumen yang tepat atau tidak secara daring.
Hal ini tentu akan memudahkan importir dan eksportir. Sebab, mereka tak perlu repot-repot bertandang ke kantor Bea Cukai hanya untuk menanyakan status terbaru kegiatan ekpor-impor mereka.
Dengan cara manual, biasanya pengusaha akan membuat dokumen pemberitahuan pabean, mencetaknya, dan membawanya ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC). Setelahnya, petugas Bea Cukai akan menerima berkas tersebut dan memberikan nomornya secara langsung. Tentu kegiatan itu bikin boros waktu, kan?
Nah, selama urusan bisa diselesaikan secara daring, tak perlu lagi repot-repot urus izin bea cukai secara manual!
Baca juga: Whatsapp Mulai Ditinggalkan Penggunanya, Kenapa?
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Beacukai.go.id, Customer Beacukai, Karinov
Bagikan artikel ini