PERATURAN PERDAGANGAN KONTRAK DERIVATIF KOMODITI — MULTILATERAL
(Efektif 25 September 2026)
1. KETENTUAN UTAMA
Peraturan Perdagangan Kontrak Derivatif Komoditi multilateral ini mengacu dan tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka Jakarta — termasuk Bab 41 (Kontrak Gulir Micro Emas US Dollar), Bab 42 (Kontrak Gulir Micro Perak US Dollar), dan Bab 44 (Kontrak Gulir Berkala Micro Brent Crude Oil) beserta Lampiran Spesifikasi Kontraknya yang telah memperoleh persetujuan Bappebti pada tanggal 13 Juli 2026 — serta Peraturan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), sepanjang tidak ditentukan secara khusus di dalam peraturan ini. Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pemberian Amanat antara PT PG Berjangka dengan Nasabah.
2. MEKANISME TRANSAKSI
- Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik (online) pada aplikasi PT PG Berjangka (aplikasi Pluang). Amanat Nasabah diteruskan ke sistem perdagangan multilateral Bursa Berjangka Jakarta dan didaftarkan serta dijamin penyelesaiannya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
- Harga terbentuk melalui pertemuan amanat jual dan amanat beli para Peserta Bursa di sistem perdagangan Bursa. PT PG Berjangka bertindak sebagai Pialang Berjangka, tidak menjadi lawan transaksi Nasabah, tidak menetapkan harga, dan tidak menambahkan markup maupun spread atas harga yang terbentuk di Bursa.
- Transaksi menggunakan dana margin dalam mata uang USD pada Dompet Margin USD Nasabah. Seluruh kontrak diselesaikan secara tunai (cash settlement) dalam USD; tidak ada serah terima fisik komoditi.
- Amanat jual dan beli yang telah sepadan (matched) di sistem perdagangan bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan, kecuali transaksi pada harga wrong quote yang dinyatakan batal oleh Bursa dan/atau PT PG Berjangka.
3. MARGIN CALL
- Margin Call terjadi apabila Margin Level (Ekuitas ÷ Margin × 100%) berada di bawah 70% (tujuh puluh persen), baik pada saat pasar berjalan maupun pasar tutup, berdasarkan harga bid dan offer pada sistem.
- Peringatan dini disampaikan melalui banner aplikasi dan notifikasi push pada saat Margin Level mencapai 80%. Pemberitahuan Margin Call disampaikan melalui notifikasi aplikasi dan/atau email terdaftar Nasabah.
- Untuk menjawab Margin Call, Nasabah dapat menempatkan dana tambahan dan/atau melikuidasi sebagian atau seluruh posisi.
- Pemantauan Margin Level dilakukan sistem secara terus-menerus (real-time). Margin Call merupakan pemberitahuan, bukan pemberian tenggang waktu; tidak terdapat tenggang waktu T+1 atau tenggang waktu lainnya untuk memenuhi kekurangan margin.
4. FORCE LIQUIDATION (AUTOCUT)
- Apabila Margin Level mencapai 30% (tiga puluh persen) atau di bawahnya, sistem secara otomatis melikuidasi seluruh kontrak atas posisi Nasabah yang berada dalam kondisi rugi mengambang (floating loss) tanpa memerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
- Apabila pasar untuk kontrak yang menjadi objek likuidasi sedang tutup, likuidasi atas kontrak tersebut dilaksanakan segera setelah pasar dibuka kembali sepanjang kriteria pada angka 1 masih terpenuhi.
- Likuidasi dilaksanakan pada harga pasar yang tersedia pada saat eksekusi; dalam kondisi pasar bergerak cepat, harga likuidasi dapat lebih buruk daripada tingkat yang memicu likuidasi. Komisi dan biaya transaksi yang berlaku dikenakan atas transaksi likuidasi.
- Proses Margin Call dan Force Liquidation tetap berjalan meskipun Nasabah tidak sedang mengakses aplikasi atau terdapat gangguan koneksi pada perangkat Nasabah.
5. PENAMBAHAN DANA / DEPOSIT
Penempatan dana dilakukan ke Rekening Terpisah (Segregated Account) PT PG Berjangka melalui aplikasi Pluang. PT PG Berjangka tidak menerima dana tunai maupun dana margin dari/kepada pihak ketiga selain Nasabah.
6. PENARIKAN DANA / WITHDRAWAL
Penarikan dana diajukan melalui aplikasi dan dikirimkan ke rekening bank terdaftar atas nama Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permintaan diterima dan dikonfirmasi PT PG Berjangka. Biaya bank yang timbul (apabila ada) dibebankan kepada Nasabah sesuai ketentuan pada aplikasi.
7. PELAKSANAAN ORDER TRANSAKSI
- Penyampaian order. Amanat disampaikan secara online melalui aplikasi PT PG Berjangka. Harga transaksi adalah harga yang terbentuk di sistem perdagangan Bursa Berjangka Jakarta.
- Jenis order yang tersedia pada saat peluncuran: Market Order, Limit Order, dan Stop Order. Stop Loss, Take Profit, dan Stop-Limit Order akan tersedia pada tahap berikutnya dan diberitahukan melalui aplikasi.
- Masa berlaku pending order mengikuti pilihan Nasabah: Day (batal otomatis saat pasar tutup). Pending order dapat dibatalkan Nasabah sepanjang belum tereksekusi.
- Netting. Posisi beli dan posisi jual pada kontrak yang sama saling hapus (netting) sesuai urutan transaksi; transaksi untuk keperluan locking tidak difasilitasi.
- Penolakan amanat hanya dilakukan atas: amanat melebihi batas lot yang diperkenankan; kebutuhan margin melebihi Free Margin; amanat di luar jam perdagangan; rekening berstatus Dorman; kuotasi basi/tidak tersedia di sistem bursa; berlakunya pengendalian darurat, Keadaan Kahar, atau penghentian perdagangan oleh Bursa; atau amanat yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
- Batas posisi dan batas amanat mengikuti spesifikasi kontrak (Bagian 12) dan batas per amanat yang ditetapkan PT PG Berjangka pada aplikasi.
8. LAPORAN NASABAH
- Nasabah dapat mengakses laporan transaksi melalui aplikasi, serta mengunduh Laporan Bulanan melalui menu Dokumen pada aplikasi.
- Nasabah wajib memeriksa laporan dan segera melaporkan kesalahan melalui Layanan Pelanggan. Apabila dalam 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak penerimaan konfirmasi tidak terdapat sanggahan, konfirmasi transaksi dianggap benar dan sah.
9. KERAHASIAAN
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan kredensial dan kode akses pribadinya, tidak memberikannya kepada pihak lain, dan segera menggantinya apabila diduga diketahui pihak lain. PT PG Berjangka tidak pernah meminta kata sandi Nasabah, dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan kredensial oleh pihak lain selain Nasabah.
10. PERSELISIHAN
- Pembuktian atas fakta-fakta dilakukan antara lain berdasarkan sejarah transaksi, laporan, catatan sistem dengan stempel waktu, kuotasi yang ditampilkan kepada Nasabah, log eksekusi, serta referensi pendaftaran transaksi pada Bursa dan Lembaga Kliring, mengacu pada data terakhir yang tercatat di PT PG Berjangka.
- Pengaduan disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada aplikasi atau saluran resmi perusahaan, dan ditangani sesuai SOP Penanganan Pengaduan Nasabah yang telah disetujui Bappebti.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, penyelesaian sengketa dilakukan melalui sarana yang difasilitasi Bappebti dan/atau lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemberian Amanat.
11. FORMULA PERHITUNGAN PROFIT/LOSS DAN BIAYA
Profit (Loss) = (Harga Jual − Harga Beli) × Satuan Kontrak × Jumlah Lot — seluruhnya dalam USD.
- Biaya transaksi terdiri atas komisi, biaya Bursa dan Lembaga Kliring yang diteruskan kepada Nasabah, serta PPN sesuai ketentuan perpajakan. Besaran tarif dipublikasikan pada aplikasi dan setiap perubahannya diberitahukan sebelum diberlakukan.
- Beda Tingkat Bunga (MICROGOLDUSD: mekanisme GOFO; MICROSILVER: mekanisme SIFO) dihitung oleh Bursa dan didebit/dikredit oleh Lembaga Kliring atas posisi terbuka pada tiap akhir hari perdagangan. PT PG Berjangka hanya meneruskan pendebitan/pengkreditan tersebut tanpa markup.
- Biaya rollover MICROBRENT dikenakan pada Hari Pergantian Bulan Kontrak sesuai penetapan SKB Bursa dan Lembaga Kliring, dan dipublikasikan pada aplikasi.
12. SPESIFIKASI KONTRAK
Spesifikasi kontrak mengacu pada Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka Jakarta Bab 41, Bab 42, dan Bab 44 beserta Lampiran Spesifikasi Kontraknya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ringkasan:
| | MICROGOLDUSD | MICROSILVER | MICROBRENT |
|---|
| Nama pada aplikasi | Gold / Emas | Silver / Perak | Brent Crude Oil |
| Jenis kontrak | Kontrak Gulir (tanpa jatuh tempo) | Kontrak Gulir (tanpa jatuh tempo) | Kontrak Gulir Berkala (rollover bulanan) |
| Satuan kontrak (1 lot) | 1 troy ounce | 10 troy ounce | 10 barel |
| Tick | USD 0,001/toz | USD 0,001/toz | USD 0,05/barel |
| Jam perdagangan | Mengikuti kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari liburnya), sesuai SKB Bursa dan Lembaga Kliring | Senin–Jumat 09.00–01.30 WIB (keesokan harinya) |
| Batas posisi netto | 100.000 lot | 100.000 lot | 10.000 lot |
| Margin Awal Minimum | Sebagaimana ditampilkan pada aplikasi PT PG Berjangka sebelum amanat dikirimkan |
| Penyelesaian | Tunai (cash settlement) dalam USD; tidak ada serah terima fisik |
Jam perdagangan yang berlaku setiap saat, beserta perubahannya yang ditetapkan Bursa, ditampilkan pada aplikasi PT PG Berjangka.
13. LAIN-LAIN
- Harga yang ditampilkan pada aplikasi terbentuk oleh mekanisme pasar multilateral di Bursa; penghentian perdagangan dan batas perubahan harga mengikuti ketentuan Bursa.
- Waktu yang digunakan pada aplikasi adalah Waktu Indonesia Barat (WIB/GMT+7).
- Keadaan Hectic Market adalah keadaan pasar tidak normal yang terpenuhi apabila terjadi paling sedikit satu dari: (i) kuotasi bid atau offer hanya ada satu sisi; (ii) spread di sistem perdagangan Bursa melebar signifikan dibanding kondisi normal; atau (iii) fluktuasi harga ekstrem akibat berita politik, ekonomi, terorisme, bencana alam, dan hal lain yang mempengaruhi pasar finansial — dan bukan disebabkan wrong quote. Dalam keadaan ini spread mengikuti kuotasi yang tersedia di Bursa.
- Kuotasi Basi (Stale Quote) dan Pengendalian Darurat. Apabila integritas pasokan harga tidak dapat dipastikan atau terjadi keadaan darurat, pembukaan posisi baru dihentikan sementara (close-only) dan pesanan tertunda dapat dibatalkan; penutupan posisi yang mengurangi risiko tetap diupayakan tersedia. Pemberlakuan dan pencabutannya diberitahukan melalui aplikasi dan/atau situs perusahaan.
- Transaksi dilaksanakan melalui Sistem Elektronik; Nasabah memahami risiko kegagalan perangkat keras, perangkat lunak, dan koneksi internet pada perangkat Nasabah. Gangguan sistemik pada sistem PT PG Berjangka diberitahukan melalui saluran informasi perusahaan, dan Nasabah dapat meminta bantuan Layanan Pelanggan.
- Keadaan Kahar (Force Majeure) mengikuti ketentuan Perjanjian Pemberian Amanat serta ketentuan Keadaan Darurat pada spesifikasi kontrak masing-masing. Selama Keadaan Kahar, mekanisme margin, Margin Call, dan Force Liquidation tetap berjalan sepanjang harga dan sistem tersedia.
- Transaksi pada harga wrong quote dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Peraturan ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan diberitahukan kepada Nasabah melalui aplikasi dan/atau situs perusahaan.