Biaya Transaksi
Transaksi pembelian Saham Indonesia di Pluang dikenakan biaya sebesar 0,15%, dan 0,25% untuk transaksi penjualan. Biaya ini sudah termasuk pajak dan biaya pihak ketiga. Pelajari rincian biaya berikut:
|
| Biaya Levy (BEI, KSEI) | 0,03% x total transaksi |
| Biaya KPEI | 0,01% x total transaksi |
| Biaya Transaksi | 0,0961261% x total transaksi |
| PPN pada Biaya Levy | 11% x Biaya Levy |
| PPN pada Biaya Transaksi | 11% x biaya transaksi |
| PPh (Khusus transaksi penjualan) | 0,1% x total transaksi |
Contoh
1. Membeli saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Total Saham Dibeli
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI
= Rp2.550.000 x 0,01% = Rp255
Biaya Transaksi
= Rp2.550.000 x 0,0961261% = Rp2.451
PPN pada Biaya Levy
= Rp765 x 11% = Rp84
PPN pada Biaya Transaksi
= Rp2.451 x 11% = Rp270
Total Pajak dan Biaya = Rp3.825
Perlu Dibayarkan = Rp2.553.825
2. Menjual saham BBCA 3 lot ketika harga sahamnya Rp8.500
Contoh Perhitungan:
Jumlah Saham
3 lot (300 lembar)
Total Saham Dijual
Rp8.500 x 3 lot x 100 lembar
= Rp2.550.000
Perhitungan
Biaya Levy
= Rp2.550.000 x 0,03% = Rp765
Biaya KPEI
= Rp2.550.000 x 0,01% = Rp255
Biaya Transaksi
= Rp2.550.000 x 0,0961261% = Rp2.451
PPN pada Biaya Levy
= Rp765 x 11% = Rp84
PPN pada Biaya Transaksi
= Rp2.451 x 11% = Rp270
PPh
= Rp2.550.000 x 0,1% = Rp2.550
Total Pajak dan Biaya = Rp6.375
Akan Diterima = Rp2.543.625
Biaya e-Meterai (Bea Meterai)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga dikenakan e-meterai atau bea meterai sebesar Rp10.000. Biaya ini dikenakan kepada pengguna sebagai pihak yang berkewajiban membayar bea meterai.
Transaksi yang Dikenakan Biaya e-Meterai
Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar modal dengan total nilai transaksi jual, beli, maupun jual dan beli di atas Rp10.000.000, baik transaksi di pasar Reguler, Tunai dan Nego.
Trading Saham Indonesia Aman dan Berlisensi
Saham Indonesia (oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II yang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek) berizin dan diawasi oleh OJK.
Pelajari lebih lanjut