Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Berita & Analisis

Memahami Pengertian Outsourcing Serta Kelebihan dan Kekurangan
shareIcon

Memahami Pengertian Outsourcing Serta Kelebihan dan Kekurangan

14 Aug 2023, 9:45 AM·Waktu baca: 6 menit
shareIcon
Kategori
Outsourcing adalah

Outsourcing adalah salah satu praktik bisnis yang sering dilakukan perusahaan. Namun, seperti apa konsep dan pengertian Outsourcing?

Apa itu Outsourcing?

Secara konsepnya, Outsourcing adalah sebuah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan jasa atau barang yang sebenarnya bisa dilakukan perusahaan tersebut secara mandiri. Dalam Bahasa Indonesia, Outsourcing kerap dirujuk sebagai alih daya.

Pada praktik ini, perusahaan akan meminta perusahaan alih daya untuk menyediakan layanan jasa atau barang dalam satu jangka waktu tertentu. Nantinya, perusahaan tersebut akan memberikan kompensasi kepada lembaga Outsourcing sebagai imbalannya.

Pada awalnya, Outsourcing adalah sebuah skema operasi bisnis yang diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada 1989. Namun, praktik ini lambat laun menjadi praktik umum mulai dekade 1990an.

Namun, dalam aktivitas bisnis di Indonesia, istilah Outsourcing adalah istilah yang lekat dalam kondisi ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, sebuah badan usaha akan meminta perusahaan Outsourcing untuk menyediakan tenaga kerja sementara yang bisa melakukan fungsi dan pekerjaan tertentu di badan usaha tersebut.

Hanya saja, status tenaga kerja tersebut bukanlah karyawan tetap perusahaan, namun karyawan Outsourcing yang memiliki masa kerja berdasarkan durasi kontrak kerja. Sehingga, karyawan Outsourcing nantinya tidak memiliki hak dan manfaat yang serupa seperti karyawan tetap.

Baca Juga: Memahami Pengertian Human Capital Serta Jenis dan Contohnya

Apa Tujuan Outsourcing?

Terdapat banyak alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa perusahaan alih daya. Lantas, apa saja di antaranya?

1. Sebagai Langkah Efisiensi Biaya

Bagi perusahaan, Outsourcing adalah upaya-upaya yang umum dilakukan untuk menghemat biaya operasional.

Dalam konteks ketenagakerjaan, aktivitas Outsourcing bisa membantu perusahaan untuk mengurangi beban sumber daya manusia di bidang-bidang tertentu, misalnya layanan konsumen dan urusan administrasi.

Adapun biaya-biaya terkait tenaga kerja yang bisa ditekan meliputi biaya manfaat karyawan, asuransi, hingga biaya pelatihan karyawan. Selain itu, perusahaan juga bisa mengurangi beban rekrutmen.

2. Perusahaan Fokus pada Bisnisnya

Outsourcing adalah penyerahan sebagian tugas dari perusahaan ke penyedia jasa pihak ketiga. Dengan demikian, maka perusahaan bisa mengalihkan sebagian tugas-tugasnya ke pihak ketiga sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.

Ketika fokus pada kegiatan bisnisnya, perusahaan bisa mengalokasikan sumber daya atau anggaran yang dimilikinya secara efektif. Akibatnya, perusahaan bisa mempertahankan sifat kompetitifnya di pasar.

Ketika ditempatkan ke konteks ketenagakerjaan, perusahaan pengguna jasa dapat meminta pihak penyediaan jasa pekerja untuk menyediakan tenaga kerja di bidang-bidang yang dirasa kurang esensial bagi pertumbuhan bisnis.

Sehingga, perusahaan pengguna jasa bisa mengerahkan upaya lebih leluasa untuk merekrut atau mengelola tenaga kerja di divisi-divisi yang dianggap lebih krusial bagi pengembangan bisnisnya.

3. Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Bagi tenaga kerja, bekerja melalui skema Outsourcing dapat membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan lebih cepat dari biasanya.

Hal ini mengingat skema dan syarat rekrutmen melalui Outsourcing dianggap lebih mudah dibanding melamar sebagai pekerja tetap di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Upah Minimum

Seperti Apa Aturan Outsourcing di Indonesia?

Dalam konteks ketenagakerjaan, Indonesia rupanya memiliki aturan hukum tertulis mengenai kegiatan Outsourcing. Hal itu terangkum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian dilengkapi di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja menyebut bahwa kegiatan Outsourcing tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang semata.

Padahal, pasal 66 UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Baca Juga: Apa Itu Biaya Produksi? Mengenal Definisi dan Jenis Biaya Produksi

Seperti Apa Sistem Kerja dan Hak Tenaga Kerja Outsourcing?

Selain mengatur definisi dan legalitas kegiatan ketenagakerjaan Outsourcing, Indonesia juga mengatur ketentuan sistem kerja Outsourcing dan hak-hak yang bisa didapatkan oleh tenaga kerja Outsourcing.

Dalam aturan tersebut, tenaga kerja Outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa akan dikontrak berdasarkan dua perjanjian kerja sama, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kendati demikian, pekerja atau buruh Outsourcing tetap mendapatkan beberapa perlakuan yang sama seperti karyawan tetap. Lantas, apa saja hak-hak yang bisa didapatkan pegawai Outsourcing?

1. Berhak Mendapatkan Pesangon

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja memastikan bahwa pekerja Outsourcing adalah tenaga kerja yang tetap berhak memperoleh pesangon jika terdapat PHK.

Adapun uang pesangon yang dimaksud diberikan paling rendah satu bulan upah jika pekerja masa kerja pekerja di bawah satu tahun.

2. Berhak Didaftarkan ke Program Jaminan Sosial

Pasal 99 UU Cipta Kerja menyebut bahwa pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah wajib diikutsertakan pada program-program jaminan sosial.

Adapun jenis program jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

3. Berhak Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain menyebutkan bahwa kontrak dan ketentuan Outsourcing harus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Berhak Mendapatkan Upah Lembur

Pekerja Outsourcing adalah pekerja yang juga berhak mendapatkan upah lembur. Hal itu diatur di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatakan bahwa pekerja alih daya berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih dari tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Risiko dan Manfaatnya

Mengenal Kelebihan Outsourcing atau Alih Daya

Sebagai praktik bisnis, Outsourcing adalah skema yang memiliki kelebihan sebagai berikut:

1. Pekerjaan Outsourcing Mempermudah Masyarakat Mendapat Pekerjaan

Bagi pekerja, mengambil pekerjaan Outsourcing bisa menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk masuk ke dunia kerja. Ini mengingat proses dan syarat rekrutmen yang cenderung lebih mudah dibanding melamar ke perusahaan sebagai tenaga kerja tetap.

Dengan demikian, masyarakat bisa memiliki kesempatan lebih mudah untuk mengembangkan keahliannya, mendapat pengalaman profesional, dan mempelajari pengetahuan baru. Hal tersebut nantinya bisa digunakannya untuk mencari kesempatan yang lebih baik atau berkarier di jenis pekerjaan baru nantinya.

2. Perusahaan bisa Fokus pada Bisnisnya

Seperti yang disinggung sebelumnya, dengan menyerahkan sebagian tugasnya ke perusahaan penyedia jasa, maka perusahaan pengguna jasa dapat lebih leluasa dalam mengerahkan daya dan upaya untuk mengembangkan bisnisnya.

Dalam hal ini, perusahaan tak perlu khawatir mengenai urusan-urusan teknis yang cukup menyita perhatian namun sejatinya tidak begitu esensial bagi pertumbuhan bisnis perusahaan.

Kekurangan Outsourcing

Namun, selain kelebihan, terdapat pula kekurangan skema bisnis dengan memanfaatkan jasa Outsourcing. Lantas, apa saja kekurangan-kekurangan tersebut?

1. Pekerja Tidak Bisa Meniti Jenjang Karier di Perusahaan

Karyawan Outsourcing melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak kerja yang memiliki durasi terbatas. Hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja tersebut membuat mereka tidak bisa meniti karier lebih jauh di perusahaan tersebut.

2. Periode Kerja Sangat Singkat

Periode kerja yang tertulis di kontrak kerja umumnya memiliki waktu singkat. Akibatnya, pekerja Outsourcing dihadapi ketidakpastian tinggi mengenai karier profesionalnya di masa depan.

3. Kebocoran Informasi Perusahaan

Sistem kerja yang terbatas membuat perusahaan memiliki ikatan yang lemah dengan karyawan Outsourcing.

Jika tenaga kerja yang direkrut tidak berkualitas, maka hal itu hanya akan menimbulkan risiko bagi perusahaan. Salah satunya adalah rentannya tenaga kerja tersebut membocorkan informasi penting perusahaan ke pihak lain.

4. Ketergantungan Terhadap Jasa Outsourcing

Perusahaan bisa memiliki sifat ketergantungan jika terlalu keseringan menggunakan jasa tenaga kerja Outsourcing. Sayangnya, hal ini pun memiliki dampak negatif terhadap perusahaan.

Apabila perusahaan terlalu bergantung pada jasa Outsourcing, maka mereka ditakutkan akan mengabaikan proses pengembangan karyawan internalnya. Kondisi itu, jika dibiarkan berlarut-larut, akan merusak keberlangsungan bisnis di masa depan.

Mulai Perjalanan Investasimu dengan Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang untuk investasi Saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!

Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!

Sumber: Investopedia, OCBC NISP

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
ekonomi
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, dan Sifatnya
news card image
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1