Upah minimum adalah konsep yang sangat penting di dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Simak selengkapnya di sini!
Upah minimum adalah sebuah kebijakan untuk mengatur nilai kompensasi terendah yang diterima oleh pekerja dalam satu periode tertentu, misalnya per jam atau per bulan.
Sementara itu, organisasi buruh internasional (International Labor Organization/ILO) mendefinisikan upah minimum sebagai nilai remunerasi minimal yang harus dibayarkan dunia usaha kepada pekerja dalam satu jangka waktu tertentu. Nilai upah minimum tersebut tak bisa dikurangi melalui perjanjian bersama atau bentuk-bentuk perjanjian lain yang mengikat secara individu.
Apapun definisinya, upah minimum adalah "harga terendah" (floor price) yang perlu dibayar pemilik bisnis terhadap pekerjanya. Adapun ketetapan nilai upah minimum ditentukan berdasarkan keputusan, baik melalui peraturan pemerintah maupun ketentuan yang diterbitkan badan-badan lain yang mengatur kompensasi di suatu wilayah tertentu.
Baca Juga: Inflasi
Tujuan upah minimum adalah melindungi pekerja dari pembayaran kompensasi yang rendah dan tidak adil, yang kemungkinan bisa dilakukan oleh pemberi kerja. Melalui kebijakan ini, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya sehingga mereka bisa terbebas dari kemiskinan.
Di samping itu, kebijakan upah minimum juga menjamin keamanan dan kestabilan lingkungan kerja bagi pegawai, termasuk pekerja wanita, pekerja muda, dan pekerja migran.
Tujuan-tujuan tersebut sejatinya berangkat dari gagasan utama kebijakan upah minimum. Yakni, setiap pekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang mereka berikan namun tetap memperhatikan faktor-faktor ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
ILO mengatakan, kebijakan upah minimum bukanlah satu regulasi yang berdiri sendiri. Justru, pemerintah perlu menerapkan kebijakan upah minimum sebagai pelengkap kebijakan-kebijakan lain yang diharapkan dapat mempersepit celah ketimpangan antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Sementara itu, menurut ilmu makroekonomi, ketimpangan pendapatan merupakan salah satu tantangan yang dapat menjegal satu wilayah untuk menumbuhkan ekonominya. Sebab, hal itu merupakan penghalang bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan penghidupan layak yang setara dengan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi.
Upah minimum bukanlah sebuah konsep yang terlintas di benak pengambil kebijakan begitu saja. Justru, upah minimum adalah buah dari peristiwa yang terjadi di masa lampau.
Pada abad ke-19, beberapa negara sudah memasuki revolusi industri. Kala itu, pelaku usaha membutuhkan tenaga kerja berjumlah masif agar produktivitasnya terus meningkat antar waktu.
Sayangnya, para pelaku usaha kala itu dianggap bertindak adil terhadap para pekerja yang direkrutnya. Mereka mempekerjakan para pegawainya di lingkungan yang opresif dan membayar mereka dengan upah rendah agar bisa mendulang profitabilitas yang lebih baik antar waktu.
Bahkan, tak jarang, kondisi kerja menyedihkan itu membuat pekerja menderita masalah kesehatan yang parah. Peristiwa inilah yang menjadi awal mula istilah pekerja "toko keringat" (sweatshop workers) populer di kalangan masyarakat.
Akhirnya, beberapa serikat buruh di beberapa negara industri pun meminta kebijakan upah minimum demi melindungi anggotanya. Selain itu, mereka pun meminta pemberi kerja untuk menerapkan jam kerja yang lebih singkat dan lingkungan kerja yang lebih baik.
Kemudian, pemerintah negara-negara tersebut pun sadar akan pentingnya kebijakan upah minimum. Selandia Baru pun menjadi negara pertama di dunia yang menerapkannya mulai 1893. Tak berselang lama, khususnya di 1909, Inggris pun menerbitkan regulasi yang serupa.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) baru mengesahkan kebijakan upah minimum di 1938 melalui undang-undang standar keadilan buruh (The Fair Labor Standards Act). Kala itu, AS menerapkan upah minimum federal sebesar US$0.25 per jam.
Baca Juga: Pendapatan
Indonesia mencanangkan konsep upah minimum di konstitusinya, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya di pasal 28D ayat 2. Pasal itu berbunyi bahwa "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Aturan itu kemudian diturunkan di UU mengenai ketenagakerjaan, yang terakhir diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 88 beleid tersebut menjelaskan bahwa upah minimum adalah salah satu kebijakan pengupahan yang bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian, aturan yang sama juga menjelaskan mekanisme penetapan upah minimum.
Pasal 88C aturan yang sama menjelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sementara Bupati dan Wali Kota wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang nilainya harus di atas UMP.
Jika pelaku usaha kedapatan tidak memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum, maka pemerintah akan mengganjar pengusaha dengan sanksi penjara selama empat tahun. Hal ini tercantum di dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), yang disahkan menjadi UU di 2023.
Lebih lanjut, di aturan yang sama, pemerintah mengatakan bahwa formulasi upah minimum akan dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Nah, PP terkini mengenai hal itu tercantum di dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan itu menjelaskan bahwa nilai upah minimum, baik UMP atau upah minimum kabupaten/kota, harus mempertimbangkan dua variabel, yakni batas atas dan batas bawah upah minimum.
Sekadar informasi, batas atas upah minimum adalah acuan upah minimum tertinggi dengan formula seperti berikut.
Berikut adalah penjelasan dari variabel-variabel yang terdapat dalam formulasi tersebut.
Sementara itu, batas bawah upah minimum bernilai setengah dari batas atas upah minimum dengan rumus seperti berikut.
Nantinya, kepala daerah akan menentukan nilai upah minimum yang berada di antara batas atas dan batas bawah upah minimum tersebut.
Di peraturan yang sama, pemerintah juga mewajibkan penyesuaian upah minimum per tahunnya dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Untuk penyesuaian UMP, formulasi yang digunakan adalah sebagai berikut:
Berikut adalah penjelasan variabel-variabel dalam menghitung penyesuaian upah minimum per tahunnya.
Sementara itu, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa nilai upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Hal itu kemudian diturunkan menjadi tahapan formulasi seperti berikut:
Adapun penjelasan atas masing-masing variabel tersebut adalah:
2. Menghitung Nilai Relatif Upah Berdasarkan Penyerapan Tenaga Kerja
Adapun penjelasan atas masing-masing variabel tersebut adalah:
3. Menghitung Nilai Relatif Upah Berdasarkan Median Upah
Adapun penjelasan atas masing-masing variabel tersebut adalah:
Jika ketiga proses itu selesai, maka rata-rata nilai relatif upah minimum kabupaten/kota baru bisa diketahui dengan rumus:
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Referensi: Investopedia, ILO, PP No. 36 Tahun 2021
Bagikan artikel ini