Asset icon - trade crypto, stocks, and gold on Pluang
Trade on Pluang
One platform for all markets
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
BETA

Mengapa nasabah Pluang diharuskan memilih antara BAKTI atau Pengadilan Negeri?

Sebagai bagian dari regulasi OJK, apabila di kemudian hari ditemukan adanya dispute antara PT. PG Berjangka dengan nasabah (permasalahan yang tidak dapat terselesaikan antara PG Berjangka dengan nasabah), maka untuk proses penyelesaiannya nasabah diperkenankan untuk memilih jalur penyelesaian melalui BAKTI (Badan Arbitrase Komoditi Berjangka) atau Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk menjamin bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat.