Apa itu reksa dana?
Reksa Dana adalah produk investasi yang legal di Indonesia dan diatur dalam pasal 1 ayat 27 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dipertegas oleh beberapa peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh OJK. Aturan- aturan tersebut menegaskan bahwa reksa dana adalah instrumen investasi yang berfungsi sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dialokasikan ke berbagai instrumen investasi.








