BETA

Kenapa Koin Delisting di Pluang?

Koin di-delisting dari Pluang ketika PT Bumi Santosa Cemerlang — entitas berlisensi yang memfasilitasi semua perdagangan aset kripto di Pluang — menentukan bahwa suatu aset tidak lagi memenuhi standar platform dalam hal risiko, likuiditas, keaktifan proyek, atau kepatuhan regulasi. Delisting dilakukan untuk menjaga ekosistem investasi bagi seluruh pengguna, dan langkah serupa juga telah dilakukan oleh exchange global lainnya.

Pluang memantau semua aset kripto berdasarkan empat kriteria:

  • Pemantauan perkembangan & supply/demand — pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan setiap aset dan dinamika pasarnya.
  • Volume perdagangan dan likuiditas — aset dengan volume atau likuiditas yang terus-menerus rendah akan dievaluasi secara berkala.
  • Keaktifan proyek — proyek yang tidak aktif atau ditinggalkan menjadi kandidat delisting.
  • Keputusan regulator/pemerintah — Pluang mematuhi semua keputusan Bappebti, OJK, dan regulator lainnya. Koin yang dikeluarkan dari whitelist resmi Bappebti wajib di-delisting dari Pluang.

Yang terjadi saat koin delisting:

  1. Pembelian dihentikan lebih dulu; penjualan masih bisa dilakukan hingga tanggal cut-off.
  2. Setelah cut-off: sisa kepemilikan akan terjual otomatis di harga pasar terakhir (force sell), atau fitur kirim crypto diaktifkan agar kamu bisa mentransfer ke platform lain.
  3. Pluang mengirimkan notifikasi proaktif melalui email dan pesan di aplikasi sebelum tanggal delisting.

Apakah koin saya akan hilang kalau terjadi delisting?
Tidak. Kamu masih bisa menjual sebelum cut-off. Jika masih ada saldo setelah delisting, Pluang akan menjual otomatis di harga pasar terakhir atau mengaktifkan fitur kirim crypto agar kamu bisa transfer ke platform lain.

Apakah regulasi Bappebti mempengaruhi koin yang tersedia di Pluang?
Ya. Semua aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia wajib terdaftar dalam whitelist resmi Bappebti. Koin yang dikeluarkan dari daftar tersebut wajib di-delisting dari Pluang.