
Crypto (aset kripto) adalah aset digital yang dicatat dan dipindahkan melalui jaringan blockchain, yaitu buku besar digital yang dijalankan banyak komputer tanpa satu pihak pengendali. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto per Juli 2026, dengan nilai transaksi Rp20,52 triliun pada bulan tersebut (OJK via Warta Ekonomi, 27 Agustus 2026). Artikel ini membahas pengertian crypto, cara kerjanya, jenis-jenisnya, status hukumnya di Indonesia, pajak, manfaat dan risiko, serta cara mulai membelinya.
Crypto adalah aset digital berbasis kriptografi yang kepemilikannya dicatat di blockchain, sehingga transaksi bisa diverifikasi tanpa bank atau lembaga perantara. Istilah “crypto” berasal dari kriptografi, teknik penyandian yang dipakai untuk melindungi data transaksi dan membuktikan kepemilikan aset.
Jawaban Singkat
• Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain dan bisa dimiliki dalam pecahan.
• Di Indonesia, crypto diperdagangkan sebagai aset di bawah pengawasan OJK, bukan alat pembayaran.
• Harganya sangat fluktuatif, sehingga nilainya bisa naik atau turun tajam.
Ekosistem crypto dimulai dari Bitcoin. Konsepnya diperkenalkan dalam whitepaper Bitcoin karya Satoshi Nakamoto pada 2008, dan jaringannya mulai berjalan pada 2009. Sejak itu, ribuan crypto lain muncul dengan fungsi yang berbeda-beda.
Crypto bekerja dengan mencatat setiap transaksi ke dalam blok data yang disusun berurutan di blockchain, lalu diverifikasi oleh jaringan komputer sebelum dianggap sah. Berikut alurnya secara sederhana:
1. Transaksi dikirim. Pengirim menandatangani transaksi dengan private key, kode rahasia yang membuktikan kepemilikan aset.
2. Transaksi diverifikasi. Komputer di jaringan (node) memeriksa bahwa pengirim memang memiliki aset tersebut dan tidak memakainya dua kali.
3. Transaksi dimasukkan ke blok. Pada Bitcoin, penambang (miner) bersaing memecahkan teka-teki komputasi (proof of work). Jaringan lain seperti Ethereum memakai validator yang mempertaruhkan asetnya (proof of stake).
4. Blok ditambahkan ke rantai. Setelah terkonfirmasi, catatan transaksi sulit diubah dan tidak dapat dibatalkan.
Aset crypto disimpan di wallet (dompet digital). Hot wallet terhubung ke internet, sedangkan cold wallet disimpan offline. Jika private key hilang, aset di wallet pribadi tidak bisa dipulihkan.
Jenis-jenis crypto dibedakan berdasarkan fungsinya: mata uang digital seperti Bitcoin, platform smart contract seperti Ethereum dan Solana, stablecoin, serta token beragun aset seperti token emas.
Jenis | Fungsi | Contoh | Karakteristik (data per 28 September 2026) |
Mata uang digital | Penyimpan dan pemindah nilai | Harga USD84.378,51 (≈ Rp1,52 miliar); pasokan maksimum 21 juta BTC | |
Platform smart contract | Basis aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan NFT | ETH USD2.684,90 (≈ Rp48,21 juta); SOL USD121,69 (≈ Rp2,19 juta) | |
Stablecoin | Nilai dipatok ke aset lain, umumnya dolar AS | - | Tetap membawa risiko penerbit dan cadangan |
Token beragun aset | Mewakili kepemilikan aset fisik, misalnya emas | Harga mengikuti emas, tetapi berstatus aset kripto |
Sumber harga: CoinMarketCap via Liputan6, 28 September 2026, kurs Rp17.957 per USD. Angka ini bukan cerminan performa mendatang
Periode data: 28 September 2026 · Data per 28 September 2026
Informasi hanya untuk identifikasi, bukan rekomendasi investasi.
Aset di luar Bitcoin sering disebut altcoin. Pasokan Bitcoin dibatasi 21 juta BTC, dan lebih dari 95% di antaranya telah ditambang (CoinDesk, 23 Januari 2026). Pasokan terbatas tidak mencegah harga turun tajam.
Ya, crypto legal di Indonesia sebagai aset yang diperdagangkan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK, tetapi bukan alat pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK (Hukumonline). Ekosistemnya terdiri dari PAKD, bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan:
Komponen ekosistem (per Juli 2026) | Jumlah | Contoh |
PAKD berizin | 27 | Platform tempat konsumen membeli dan menjual |
Bursa aset keuangan digital | 2 | |
Lembaga kliring dan penyelesaian | 2 | |
Pengelola tempat penyimpanan | 2 | - |
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di CFX | 1.214 | - |
Sumber: OJK via Warta Ekonomi, 27 Agustus 2026.
Sebelum mendaftar, cocokkan nama badan hukum aplikasi dengan daftar PAKD di situs OJK, karena daftar ini dapat berubah.
OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto di Indonesia per Juli 2026, dengan nilai transaksi Rp20,52 triliun pada bulan tersebut. Nilai transaksi ini turun 28,2% dibanding bulan sebelumnya (OJK via Infobanknews, 7 September 2026).
Indikator | Nilai | Periode |
Jumlah konsumen aset kripto | 22,93 juta | Per Juli 2026 |
Nilai transaksi aset kripto | Rp20,52 triliun | Juli 2026 |
Perubahan nilai transaksi bulanan | −28,2% | Juni ke Juli 2026 |
Nilai transaksi derivatif aset kripto | Rp3,41 triliun | Juni 2026 |
Sumber: OJK via Warta Ekonomi (27 Agustus 2026) dan Infobanknews (7 September 2026). Angka ini bukan cerminan performa mendatang
Periode data: 1 Juni–31 Juli 2026
Bedanya ada pada apa yang dimiliki dan apa yang menopang nilainya: crypto adalah aset digital tanpa penerbit tunggal di banyak kasus, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan, dan rupiah adalah alat pembayaran sah yang diterbitkan Bank Indonesia.
Aspek | Crypto | Saham | Uang rupiah |
Yang dimiliki | Aset digital di blockchain | Bagian kepemilikan perusahaan | Alat pembayaran sah |
Penerbit / pengelola | Umumnya jaringan terdesentralisasi | Perusahaan tercatat (emiten) | Bank Indonesia |
Jam perdagangan | 24 jam, 7 hari | Mengikuti jam bursa | - |
Sumber nilai | Permintaan pasar dan fungsi jaringan | Kinerja perusahaan dan dividen | Kebijakan moneter |
Pengawas di Indonesia | OJK | OJK | Bank Indonesia |
Fluktuasi nilai | Sangat tinggi | Sedang hingga tinggi | Rendah dalam jangka pendek, tergerus inflasi |
Manfaat crypto terletak pada akses pasar 24 jam, pembelian dalam pecahan, dan transparansi catatan blockchain, sedangkan risikonya meliputi volatilitas tinggi, likuiditas, peretasan, dan perubahan regulasi.
Manfaat:
• Pasar 24 jam. Crypto bisa diperdagangkan setiap hari tanpa jam tutup bursa.
• Bisa dibeli dalam pecahan. Kamu tidak perlu membeli 1 BTC utuh.
• Catatan transparan. Transaksi di blockchain publik bisa ditelusuri siapa pun.
• Diversifikasi. Crypto bisa menjadi bagian kecil dari diversifikasi portofolio, dengan porsi yang sesuai profil risikomu.
Risiko:
1. Volatilitas tinggi. Harga SOL, misalnya, berubah 8,82% dalam 7 hari hingga 28 September 2026 (CoinMarketCap).
2. Risiko likuiditas. Aset dengan volume kecil bisa sulit dijual di harga yang diinginkan.
3. Peretasan dan penipuan. Phishing, proyek palsu, dan pencurian private key bisa menyebabkan kehilangan aset.
4. Transaksi tidak dapat dibatalkan. Aset yang terkirim ke alamat yang salah umumnya tidak bisa ditarik kembali.
5. Perubahan regulasi. Kebijakan di Indonesia maupun negara lain dapat memengaruhi harga dan ketersediaan aset.
Penjualan aset kripto melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan pembelian tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025. Ketentuan ini diatur dalam PMK 50/2025 (Direktorat Jenderal Pajak, 8 September 2025). Untuk penjualan melalui penyelenggara luar negeri, tarif PPh-nya 1%.
Contohnya, penjualan aset kripto senilai Rp1.000.000 melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Rp2.100 (0,21% × Rp1.000.000). Pajak ini adalah ketentuan perpajakan, bukan komponen biaya platform.
Kamu bisa mulai membeli crypto di Pluang dari Rp10.000, dan menjualnya mulai Rp5.000. Karena crypto bisa dibeli dalam pecahan, Rp10.000 setara sekitar 0,0000066 BTC dengan harga per 28 September 2026.
1. Unduh aplikasi Pluang, daftar, dan selesaikan verifikasi identitas.
2. Aktifkan PIN dan autentikasi dua faktor (2FA) sebelum mengisi saldo.
3. Isi saldo melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
4. Buka menu Crypto, cari aset, lalu pelajari informasinya di halaman detail.
5. Masukkan nominal minimal Rp10.000, periksa rincian biaya di halaman biaya crypto, lalu konfirmasi.
6. Untuk menjual, pilih aset di portofolio, masukkan nominal minimal Rp5.000, lalu konfirmasi.
Jika ingin membeli rutin tanpa menebak harga, kamu bisa mempelajari strategi dollar cost averaging. Strategi ini tidak menghilangkan risiko penurunan harga.
Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain dan bisa dibeli dalam pecahan. Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto di Indonesia.
Legal sebagai aset yang diperdagangkan melalui PAKD berizin dan diawasi OJK, tetapi bukan alat pembayaran. Pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, dan per Juli 2026 terdapat 27 PAKD berizin.
Bitcoin adalah salah satu jenis crypto, diluncurkan pada 2009 dengan pasokan maksimum 21 juta BTC. Crypto lain, seperti Ethereum dan Solana, disebut altcoin dan memiliki fungsi berbeda.
Pembelian crypto di Pluang mulai Rp10.000 dan penjualan mulai Rp5.000. Dengan harga Bitcoin per 28 September 2026, Rp10.000 setara sekitar 0,0000066 BTC.
Penjualan aset kripto melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi sesuai PMK 50/2025. Pembelian aset kripto tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025.
Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain, dan di Indonesia diperdagangkan sebagai aset di bawah pengawasan OJK, bukan sebagai alat pembayaran. Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto dan 27 PAKD berizin. Crypto menawarkan pasar 24 jam dan pembelian dalam pecahan, tetapi harganya sangat fluktuatif dan membawa risiko likuiditas, peretasan, serta perubahan regulasi.
Investasi aset kripto mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Pahami karakteristik produk, lalu sesuaikan dengan profil risiko serta tujuan finansialmu sebelum bertransaksi.
Aset Kripto: Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.