Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Apa itu Crypto
shareIcon

Apa itu Crypto

30 Sep 2026, 2:35 PM
·
Waktu baca: 7 menit
shareIcon
Apa itu Crypto
Apa itu crypto? Aset digital berbasis blockchain yang perdagangannya diawasi OJK. Cek cara kerja, jenis, pajak, risiko & cara mulai. Pelajari lebih lanjut.

Crypto (aset kripto) adalah aset digital yang dicatat dan dipindahkan melalui jaringan blockchain, yaitu buku besar digital yang dijalankan banyak komputer tanpa satu pihak pengendali. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto per Juli 2026, dengan nilai transaksi Rp20,52 triliun pada bulan tersebut (OJK via Warta Ekonomi, 27 Agustus 2026). Artikel ini membahas pengertian crypto, cara kerjanya, jenis-jenisnya, status hukumnya di Indonesia, pajak, manfaat dan risiko, serta cara mulai membelinya.

Apa Itu Crypto dan Bagaimana Asal-usulnya?

Crypto adalah aset digital berbasis kriptografi yang kepemilikannya dicatat di blockchain, sehingga transaksi bisa diverifikasi tanpa bank atau lembaga perantara. Istilah “crypto” berasal dari kriptografi, teknik penyandian yang dipakai untuk melindungi data transaksi dan membuktikan kepemilikan aset.

Jawaban Singkat

•           Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain dan bisa dimiliki dalam pecahan.

•           Di Indonesia, crypto diperdagangkan sebagai aset di bawah pengawasan OJK, bukan alat pembayaran.

•           Harganya sangat fluktuatif, sehingga nilainya bisa naik atau turun tajam.

Ekosistem crypto dimulai dari Bitcoin. Konsepnya diperkenalkan dalam whitepaper Bitcoin karya Satoshi Nakamoto pada 2008, dan jaringannya mulai berjalan pada 2009. Sejak itu, ribuan crypto lain muncul dengan fungsi yang berbeda-beda.

Bagaimana Cara Kerja Crypto?

Crypto bekerja dengan mencatat setiap transaksi ke dalam blok data yang disusun berurutan di blockchain, lalu diverifikasi oleh jaringan komputer sebelum dianggap sah. Berikut alurnya secara sederhana:

1.         Transaksi dikirim. Pengirim menandatangani transaksi dengan private key, kode rahasia yang membuktikan kepemilikan aset.

2.         Transaksi diverifikasi. Komputer di jaringan (node) memeriksa bahwa pengirim memang memiliki aset tersebut dan tidak memakainya dua kali.

3.         Transaksi dimasukkan ke blok. Pada Bitcoin, penambang (miner) bersaing memecahkan teka-teki komputasi (proof of work). Jaringan lain seperti Ethereum memakai validator yang mempertaruhkan asetnya (proof of stake).

4.         Blok ditambahkan ke rantai. Setelah terkonfirmasi, catatan transaksi sulit diubah dan tidak dapat dibatalkan.

Aset crypto disimpan di wallet (dompet digital). Hot wallet terhubung ke internet, sedangkan cold wallet disimpan offline. Jika private key hilang, aset di wallet pribadi tidak bisa dipulihkan.

Apa Saja Jenis-Jenis Crypto?

Jenis-jenis crypto dibedakan berdasarkan fungsinya: mata uang digital seperti Bitcoin, platform smart contract seperti Ethereum dan Solana, stablecoin, serta token beragun aset seperti token emas.

Jenis

Fungsi

Contoh

Karakteristik (data per 28 September 2026)

Mata uang digital

Penyimpan dan pemindah nilai

Bitcoin (BTC)

Harga USD84.378,51 (≈ Rp1,52 miliar); pasokan maksimum 21 juta BTC

Platform smart contract

Basis aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan NFT

Ethereum (ETH), Solana (SOL)

ETH USD2.684,90 (≈ Rp48,21 juta); SOL USD121,69 (≈ Rp2,19 juta)

Stablecoin

Nilai dipatok ke aset lain, umumnya dolar AS

-

Tetap membawa risiko penerbit dan cadangan

Token beragun aset

Mewakili kepemilikan aset fisik, misalnya emas

PAXG, XAUT

Harga mengikuti emas, tetapi berstatus aset kripto

Sumber harga: CoinMarketCap via Liputan6, 28 September 2026, kurs Rp17.957 per USD. Angka ini bukan cerminan performa mendatang

Periode data: 28 September 2026 · Data per 28 September 2026

Informasi hanya untuk identifikasi, bukan rekomendasi investasi.

Aset di luar Bitcoin sering disebut altcoin. Pasokan Bitcoin dibatasi 21 juta BTC, dan lebih dari 95% di antaranya telah ditambang (CoinDesk, 23 Januari 2026). Pasokan terbatas tidak mencegah harga turun tajam.

Apakah Crypto Legal di Indonesia?

Ya, crypto legal di Indonesia sebagai aset yang diperdagangkan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK, tetapi bukan alat pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK (Hukumonline). Ekosistemnya terdiri dari PAKD, bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan:

Komponen ekosistem (per Juli 2026)

Jumlah

Contoh

PAKD berizin

27

Platform tempat konsumen membeli dan menjual

Bursa aset keuangan digital

2

CFX

Lembaga kliring dan penyelesaian

2

Kliring Komoditi Indonesia (KKI)

Pengelola tempat penyimpanan

2

-

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di CFX

1.214

-

Sumber: OJK via Warta Ekonomi, 27 Agustus 2026.

Sebelum mendaftar, cocokkan nama badan hukum aplikasi dengan daftar PAKD di situs OJK, karena daftar ini dapat berubah.

Berapa Jumlah Investor dan Nilai Transaksi Crypto di Indonesia?

OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto di Indonesia per Juli 2026, dengan nilai transaksi Rp20,52 triliun pada bulan tersebut. Nilai transaksi ini turun 28,2% dibanding bulan sebelumnya (OJK via Infobanknews, 7 September 2026).

Indikator

Nilai

Periode

Jumlah konsumen aset kripto

22,93 juta

Per Juli 2026

Nilai transaksi aset kripto

Rp20,52 triliun

Juli 2026

Perubahan nilai transaksi bulanan

−28,2%

Juni ke Juli 2026

Nilai transaksi derivatif aset kripto

Rp3,41 triliun

Juni 2026

Sumber: OJK via Warta Ekonomi (27 Agustus 2026) dan Infobanknews (7 September 2026). Angka ini bukan cerminan performa mendatang

Periode data: 1 Juni–31 Juli 2026

Apa Beda Crypto dengan Saham dan Uang Rupiah?

Bedanya ada pada apa yang dimiliki dan apa yang menopang nilainya: crypto adalah aset digital tanpa penerbit tunggal di banyak kasus, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan, dan rupiah adalah alat pembayaran sah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Aspek

Crypto

Saham

Uang rupiah

Yang dimiliki

Aset digital di blockchain

Bagian kepemilikan perusahaan

Alat pembayaran sah

Penerbit / pengelola

Umumnya jaringan terdesentralisasi

Perusahaan tercatat (emiten)

Bank Indonesia

Jam perdagangan

24 jam, 7 hari

Mengikuti jam bursa

-

Sumber nilai

Permintaan pasar dan fungsi jaringan

Kinerja perusahaan dan dividen

Kebijakan moneter

Pengawas di Indonesia

OJK

OJK

Bank Indonesia

Fluktuasi nilai

Sangat tinggi

Sedang hingga tinggi

Rendah dalam jangka pendek, tergerus inflasi

Apa Saja Manfaat dan Risiko Crypto?

Manfaat crypto terletak pada akses pasar 24 jam, pembelian dalam pecahan, dan transparansi catatan blockchain, sedangkan risikonya meliputi volatilitas tinggi, likuiditas, peretasan, dan perubahan regulasi.

Manfaat:

•           Pasar 24 jam. Crypto bisa diperdagangkan setiap hari tanpa jam tutup bursa.

•           Bisa dibeli dalam pecahan. Kamu tidak perlu membeli 1 BTC utuh.

•           Catatan transparan. Transaksi di blockchain publik bisa ditelusuri siapa pun.

•           Diversifikasi. Crypto bisa menjadi bagian kecil dari diversifikasi portofolio, dengan porsi yang sesuai profil risikomu.

Risiko:

1.        Volatilitas tinggi. Harga SOL, misalnya, berubah 8,82% dalam 7 hari hingga 28 September 2026 (CoinMarketCap).

2.         Risiko likuiditas. Aset dengan volume kecil bisa sulit dijual di harga yang diinginkan.

3.         Peretasan dan penipuan. Phishing, proyek palsu, dan pencurian private key bisa menyebabkan kehilangan aset.

4.         Transaksi tidak dapat dibatalkan. Aset yang terkirim ke alamat yang salah umumnya tidak bisa ditarik kembali.

5.         Perubahan regulasi. Kebijakan di Indonesia maupun negara lain dapat memengaruhi harga dan ketersediaan aset.

Berapa Pajak Crypto di Indonesia?

Penjualan aset kripto melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan pembelian tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025. Ketentuan ini diatur dalam PMK 50/2025 (Direktorat Jenderal Pajak, 8 September 2025). Untuk penjualan melalui penyelenggara luar negeri, tarif PPh-nya 1%.

Contohnya, penjualan aset kripto senilai Rp1.000.000 melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Rp2.100 (0,21% × Rp1.000.000). Pajak ini adalah ketentuan perpajakan, bukan komponen biaya platform.

Bagaimana Cara Mulai Membeli Crypto di Pluang?

Kamu bisa mulai membeli crypto di Pluang dari Rp10.000, dan menjualnya mulai Rp5.000. Karena crypto bisa dibeli dalam pecahan, Rp10.000 setara sekitar 0,0000066 BTC dengan harga per 28 September 2026.

1.         Unduh aplikasi Pluang, daftar, dan selesaikan verifikasi identitas.

2.         Aktifkan PIN dan autentikasi dua faktor (2FA) sebelum mengisi saldo.

3.         Isi saldo melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

4.         Buka menu Crypto, cari aset, lalu pelajari informasinya di halaman detail.

5.         Masukkan nominal minimal Rp10.000, periksa rincian biaya di halaman biaya crypto, lalu konfirmasi.

6.         Untuk menjual, pilih aset di portofolio, masukkan nominal minimal Rp5.000, lalu konfirmasi.

Jika ingin membeli rutin tanpa menebak harga, kamu bisa mempelajari strategi dollar cost averaging. Strategi ini tidak menghilangkan risiko penurunan harga.

Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.

Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.

Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.

Pelajari lebih lanjut

FAQ Seputar Crypto

Apa itu crypto dalam bahasa sederhana?

Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain dan bisa dibeli dalam pecahan. Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto di Indonesia.

Apakah crypto legal di Indonesia?

Legal sebagai aset yang diperdagangkan melalui PAKD berizin dan diawasi OJK, tetapi bukan alat pembayaran. Pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, dan per Juli 2026 terdapat 27 PAKD berizin.

Apa bedanya Bitcoin dan crypto?

Bitcoin adalah salah satu jenis crypto, diluncurkan pada 2009 dengan pasokan maksimum 21 juta BTC. Crypto lain, seperti Ethereum dan Solana, disebut altcoin dan memiliki fungsi berbeda.

Berapa modal minimal membeli crypto di Pluang?

Pembelian crypto di Pluang mulai Rp10.000 dan penjualan mulai Rp5.000. Dengan harga Bitcoin per 28 September 2026, Rp10.000 setara sekitar 0,0000066 BTC.

Berapa pajak jual crypto di Indonesia?

Penjualan aset kripto melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi sesuai PMK 50/2025. Pembelian aset kripto tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025.

Kesimpulan

Crypto adalah aset digital yang tercatat di blockchain, dan di Indonesia diperdagangkan sebagai aset di bawah pengawasan OJK, bukan sebagai alat pembayaran. Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta konsumen aset kripto dan 27 PAKD berizin. Crypto menawarkan pasar 24 jam dan pembelian dalam pecahan, tetapi harganya sangat fluktuatif dan membawa risiko likuiditas, peretasan, serta perubahan regulasi.

Investasi aset kripto mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Pahami karakteristik produk, lalu sesuaikan dengan profil risiko serta tujuan finansialmu sebelum bertransaksi.

Informasi Produk dan Perizinan

Aset Kripto: Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar ilustrasi pada artikel ini dibuat menggunakan AI.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1