Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Rekonsiliasi
shareIcon

Rekonsiliasi

18576  dilihat·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Rekonsiliasi

Apa itu rekonsiliasi? Pengertian rekonsiliasi adalah Suatu laporan tentang perbedaan saldo antara pencatatan perusahaan dengan laporan bank. Laporan yang dibuat oleh perusahaan ini harus disertai dengan keterangan-keterangan penyebab dari perbedaan-perbedaan tersebut.

Penyebab Adanya Rekonsiliasi

Penyebab-penyebab perbedaan saldo antara catatan bank dengan catatan perusahaan antara lain :

Piutang perusahaan yang telah ditagih oleh bank langsung ditambahkan pada rekening perusahaan, tetapi oleh bank belum diberitahukan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan belum membukukannya.

Atas simpanan perusahaan pada bank, bank akan memberikan jasa bunga. Bunga yang diberikan oleh bank ini sudah ditambahkan kepada rekening perusahaan. Sedangkan perusahaan sendiri belum mencatatnya karena belum diberitahu oleh bank.

Baca: Apa Itu Laporan Laba Rugi (Income Statement)?

Atas jasa bunga simpanan yang telah diberikan oleh bank, bank akan memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga tersebut. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh bank ini sudah dikurangkan kepada rekening perusahaan, sedangkan perusahaan sendiri belum mencatatnya karena belum diberitahu oleh bank.

Perusahaan mungkin saja mengeluarkan cek untuk suatu pembayaran. Cek yang dikeluarkan oleh perusahaan tadi ternyata belum diuangkan oleh si pemegangnya. Sehingga bank belum mengurangi jumlah uang yang ada sebesar cek yang belum diuangkan oleh si pemegang cek itu.

Perusahaan mungkin saja menerima suatu cek kosong dan telah membukukannya karena tidak mengetahui kalau cek itu kosong. Bagi bank cek ini tidak dibukukan/ditambahkan kedalam rekening perusahaan. Karena cek yang diterima oleh perusahaan itu ternyata tidak mempunyai dana pada bank.

Atas jasa-jasa yang diberikan oleh bank untuk kepentingan perusahaan, bank akan membebankan biaya pada perusahaan. Pembebanan ini ternyata belum diberitahukan oleh bank kepada perusahaan, sehingga perusahaan belum membukukan jumlah yang dibebankan oleh bank.

Baca juga: Pengembangan Vaksin Covid-19, Pertaruhan antara Pandemi dan Ekonomi

Penyebab  Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) harus dibuat adalah karena :

Secara berkala bank akan mengirimkan catatan-catatan simpanan dan pengambilan kembali beserta saldo yang ada kepada perusahaan untuk diketahui. Sekaligus untuk dicocokkan dengan catatan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.

Saldo simpanan menurut bank kadang-kadang tidak cocok dengan saldo simpanan menurut perusahaaan. Bila hal itu terjadi perusahaan harus mencari sebab-sebab ketidaksamaan antara saldo bank dengan saldo perusahaan.

Setelah sebab-sebab yang menimbulakan ketidaksamaan ini ditemukan, pihak perusahaan harus menyusun suatu laporan tentang perbedaan saldo antara catatan perusahaan dengan laporan bank yaitu Laporan Rekonsiliasi Bank.

Baca: Mau Cairkan JHT? Cek Dulu Saldo BPJS TK-mu dengan 3 Cara Mudah Berikut

Diversifikasikan Portofoliomu dengan Investasi Emas Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk membeli emas digital dan Indeks S&P 500 Futures dengan harga paling kompetitif di pasaran! Selisih harga jual-beli terendah dan tanpa biaya tersembunyi apapun.

Untuk produk investasi emas, kamu bisa menarik emas fisik dalam bentuk logam mulia Antam dengan kadar 999,9 mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi dalam kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS seperti Apple, Facebook, Netflix, Nike, dan lainnya.

Investasi kamu aman karena disimpan dan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (BUMN). Produk investasi di Pluang dikelola oleh PT PG Berjangka yang sudah berlisensi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Segera download Pluang dan nikmati keuntungannya!

Sumber: learn.robinhood.com

Baca juga:

Mau Cairkan JHT? Cek Dulu Saldo BPJS TK-mu dengan 3 Cara Mudah Berikut

Pengembangan Vaksin Covid-19, Pertaruhan antara Pandemi dan Ekonomi

Penawaran Kartu Kredit, Ambil atau Jangan?

Ditulis oleh
channel logo

Satya Nagara

Right baner

Satya Nagara

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Soft Fork

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1