Apakah Perlu KTP untuk Menjual Emas di Pluang?
Tidak, kamu tidak perlu menunjukkan atau mengunggah KTP setiap kali menjual emas di Pluang. Identitasmu dicek saat kamu memverifikasi akun Pluang dengan e-KTP, atau dengan paspor jika kamu warga negara asing, dan setelah itu kamu bisa menjual dari aplikasi kapan pun kamu mau. Untuk menjual, buka halaman Emas, klik "Jual", masukkan nominal mulai Rp5.000 dalam Rupiah atau gram, lalu konfirmasi; hasilnya masuk ke saldo Rupiah. Jika aplikasi memintamu menyelesaikan langkah verifikasi sebelum menjual, selesaikan langkah itu dulu, lalu coba lagi. Identitasmu kembali berperan dalam dua situasi: menarik dana ke rekening bank, yang harus atas nama yang sama dengan akun Pluang dan kartu identitasmu, dan menarik emas fisik, yang melalui panggilan video verifikasi sebelum diproses.
Kapan KTP-mu diperlukan
| Aktivitas | Perlu KTP? | Yang terjadi |
|---|---|---|
| Verifikasi akun Pluang | Ya | Kamu mengirim foto e-KTP dan selfie (warga negara asing memakai paspor). |
| Membeli atau menjual emas di aplikasi | Tidak | Akunmu yang sudah terverifikasi sudah cukup. |
| Menarik hasil penjualan ke bank | Tidak perlu unggah, tetapi nama harus sama | Rekening bank harus atas namamu sendiri, sesuai dengan akun Pluang dan kartu identitasmu. |
| Menarik emas fisik | Panggilan verifikasi | Pluang mengirim email untuk menjadwalkan panggilan video verifikasi lewat Google Meet; permintaan dibatalkan jika tidak dijadwalkan dalam 5 hari kerja. |
| Mengubah data KTP | Ya | Hubungi Pluang Care dengan foto KTP baru dan selfie sambil memegangnya. |
Menjual emas batangan fisik. Setelah kamu menarik emas menjadi batangan fisik, gram tersebut keluar dari saldo emas Pluang-mu, jadi batangan itu tidak bisa dijual lewat tombol Jual di aplikasi. Jika nanti kamu menjual batangan itu di tempat lain, pembelinya menetapkan syaratnya sendiri, yang bisa termasuk menunjukkan KTP.
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah warga negara asing perlu KTP untuk menjual emas di Pluang?
Tidak. Warga negara asing (WNA) mendaftar dengan paspor yang masih berlaku dari negaranya, bukan KTP, dan warga negara AS juga mengirimkan formulir FATCA. Setelah akunnya menyelesaikan verifikasi yang diminta aplikasi, WNA bisa membeli dan menjual emas sama seperti WNI. Untuk menarik hasilnya, rekening bank harus atas nama pemilik akun sendiri, sesuai dengan nama di akun Pluang dan paspornya.
Q: Kenapa aplikasi meminta saya verifikasi sebelum bisa menjual emas?
Artinya masih ada langkah verifikasi di akunmu yang belum selesai atau sedang ditinjau. Selesaikan langkah yang ditampilkan aplikasi, lalu coba jual lagi; jika sedang ditinjau, tunggu hasilnya. Akun pengguna di bawah 18 tahun tidak bisa membeli atau menjual aset apa pun, termasuk emas. Untuk alasan lain penjualan bisa terhambat, seperti emas yang sudah dipakai untuk penarikan fisik, lihat artikel "Kenapa Emas Pluang Tidak Bisa Dijual?".
Q: Bagaimana jika data KTP saya berubah?
Hubungi Pluang Care untuk memperbaruinya: email ke tanya@pluang.com, live chat di aplikasi, atau telepon (021) 8063 0065, Senin sampai Jumat, pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Kamu perlu data KTP terbaru, alasan perubahan, foto KTP asli terbaru, dan selfie sambil memegangnya. Perubahan diproses dalam 1×24 jam setelah semua data lengkap, dan kamu akan diberi tahu lewat email.
Q: Apakah saya bisa menjual emas jika belum mendaftarkan rekening bank?
Bisa. Menjual emas dan menarik dana adalah dua langkah terpisah. Saat kamu menjual, hasilnya masuk ke saldo Rupiah di aplikasi Pluang, dan kamu bisa menyimpannya di sana atau memakainya untuk membeli aset lain. Kamu baru perlu rekening bank terdaftar atas namamu sendiri saat ingin menarik Rupiah ke bank, dan halaman penarikan menampilkan rinciannya sebelum kamu konfirmasi.