Asset icon - trade crypto, stocks, and gold on Pluang
Trade on Pluang
One platform for all markets
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
BETA

Apakah saham yang saya transaksikan di luar jam reguler juga status kepemilikannya tercatat atas nama saya?

Dalam menyediakan akses ke produk Saham AS (baik pada saat jam reguler maupun menggunakan 24-Hour Market), Pluang difasilitasi oleh PT PG Berjangka melalui perannya sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. Transaksi dicatat pada Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Selain itu, PT PG Berjangka juga merupakan Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Melalui kemitraan Pluang bersama PT PG Berjangka, kamu dapat berinvestasi di Saham AS secara aman dan legal. Ketika kamu bertransaksi Saham AS di Pluang, kami memperdagangkan aset dasar Saham AS atas nama kamu. 

 

Transaksi kamu akan tercatat di PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Namun kamu tidak akan mendapatkan voting rights untuk saham-saham yang kamu miliki.