Mengapa Laporan Pajak untuk aset Saham AS, Reksadana, dan Emas hanya berisi total keuntungan/kerugian terealisasi?
-
Saham AS:Keuntungan terealisasi dari transaksi Saham AS dan bunga yang didapat dari USD Yield adalah keuntungan modal bersih. Berdasarkan PPh Pasal 17, keuntungan modal bersih yang didapatkan wajib pajak termasuk ke dalam penghasilan terkena pajak.
Dividen yang dibagikan sudah dipotong pajak, namun kamu tetap perlu melaporkan dividen tersebut pada SPT.
-
Reksa Dana: Reksa Dana adalah produk investasi di bawah aset finansial yang tidak dikenakan pajak untuk setiap keuntungannya. Berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3, reksadana atau pemegang unit penyertaan tidak dikenakan pajak.
-
Emas: Semua keuntungan yang didapat dari penjualan emas digital di aplikasi Pluang tidak dikenakan pajak.
Sebagai catatan, Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih para penggunanya ke Dirjen Pajak.








