Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Saham Rp1 di BEI: Aturan Baru ARA ARB dan Dampaknya
shareIcon

Saham Rp1 di BEI: Aturan Baru ARA ARB dan Dampaknya

6 Oct 2026, 11:16 AM
·
Waktu baca: 5 menit
shareIcon
saham-rp1-aturan-ara-arb-baru
Diperbarui 6 Oktober 2026Per 28 September 2026, BEI menurunkan harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai (Keputusan Direksi BEI Kep-00136/BEI/09-2026, terbit 21 September 2026; dilaporkan Katadata, 23 September 2026). Mulai 1 Januari 2027, batas auto rejection (ARA/ARB) bawah juga kembali simetris dengan batas atas.Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, tier ARA dan ARB baru, contoh hitungan, dampak awal, dan risikonya sebagai bahan edukasi. Isinya bukan rekomendasi untuk bertransaksi.

Apa yang Berubah dari Aturan Harga Saham Minimum Rp1 di BEI?

Harga saham minimum Rp1 adalah batas bawah harga yang diizinkan BEI untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, menggantikan batas lama Rp50. Dasarnya dua keputusan direksi BEI: Kep-00136/BEI/09-2026 (perubahan Peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas) dan Kep-00137/BEI/09-2026 (unit penyertaan DINFRA).

BEI menyebut tujuannya meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, dan memberi fleksibilitas bagi pelaku pasar (Katadata, 23 September 2026). Pemberitaan Agustus 2026 sempat menyebut target penerapan 7 September 2026, tetapi aturan final berlaku 28 September 2026.

Jawaban Singkat

  • Sejak 28 September 2026, harga minimum turun dari Rp50 menjadi Rp1.
  • Hingga 31 Desember 2026: ARA 35%/25%/20% sesuai rentang harga, ARB 15%.
  • Mulai 1 Januari 2027: ARB sama dengan ARA.

Bagaimana Tier ARA dan ARB Baru Sebelum dan Sesudah 1 Januari 2027?

Batas ARA / ARB per rentang harga (Katadata, 23 September 2026)
Rentang hargaSebelum 28 Sep 202628 Sep–31 Des 2026Mulai 1 Jan 2027
Rp1–Rp10Belum ada (batas bawah Rp50)ARA Rp1 / ARB Rp1ARA Rp1 / ARB Rp1
Rp11–Rp200ARA 35% / ARB 15% (mulai Rp50)ARA 35% / ARB 15%ARA 35% / ARB 35%
>Rp200–Rp5.000ARA 25% / ARB 15%ARA 25% / ARB 15%ARA 25% / ARB 25%
>Rp5.000ARA 20% / ARB 15%ARA 20% / ARB 15%ARA 20% / ARB 20%

Untuk unit penyertaan DINFRA, rentang Rp1–Rp10 memakai batas Rp1, sedangkan harga di atas Rp10 memakai batas 10% yang simetris.

Berapa Contoh Batas ARA dan ARB pada Harga Rp100, Rp1.000, dan Rp6.000?

Ilustrasi hitungan dari harga penutupan sebelumnya
Harga penutupanBatas ARABatas ARB hingga 31 Des 2026Batas ARB mulai 1 Jan 2027
Rp100Rp135 (+35%)Rp85 (−15%)Rp65 (−35%)
Rp1.000Rp1.250 (+25%)Rp850 (−15%)Rp750 (−25%)
Rp6.000Rp7.200 (+20%)Rp5.100 (−15%)Rp4.800 (−20%)

Hitungan di atas adalah ilustrasi sederhana dari tabel tier. Batas aktual mengikuti pembulatan fraksi harga di sistem JATS.

Pada rentang Rp1–Rp10, batasnya berupa nominal Rp1, sehingga secara persentase sangat lebar: Rp1 dari harga Rp2 berarti 50%, dari harga Rp10 berarti 10%. Pada harga Rp5, satu lot (100 lembar) bernilai Rp500.

Apa Dampaknya bagi Saham Harga Rendah atau Semi-Gocap?

Saham semi-gocap adalah saham dengan harga sekitar Rp52–Rp100 per lembar. Sebelum aturan baru, harga tidak bisa turun di bawah Rp50. Kini saham yang tertahan di Rp50 dapat diperdagangkan di bawahnya.

Pada 25 September 2026, hari bursa terakhir sebelum aturan berlaku, 86 dari 111 saham semi-gocap turun dengan rata-rata −7,09% dan 11 saham menyentuh ARB (RCTI+, 25 September 2026). Pada hari pertama, 28 September 2026, sedikitnya 23 saham menyentuh ARB, mayoritas turun 14% ke Rp43, dan IHSG melemah 1% ke 6.174 (Fortune IDN, 28 September 2026). Penyebabnya tidak tunggal: analis juga menyebut imbal hasil obligasi AS dan pelemahan rupiah (RCTI+).

Angka ini bukan cerminan performa mendatang. Periode data: 25–28 Sep 2026 · Data per 28 Sep 2026

Mengapa BEI Menurunkan Batas Harga dan Menormalkan ARB?

CEO BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini bertujuan memberi likuiditas dan price discovery yang lebih baik (RCTI+, 25 September 2026). Harga yang tertahan di Rp50 belum tentu mencerminkan nilai wajar, sehingga batas bawah baru memberi ruang bagi pasar membentuk harga (Fortune IDN, 28 September 2026).

Kembalinya ARB simetris disebut sebagai normalisasi setelah ARB diturunkan ke 15% pada April 2025 (Kabar Bursa, 28 September 2026). BEI juga menjalankan simulasi pada Agustus 2026 dan masih menindaklanjuti sekitar 8 Anggota Bursa sebelum implementasi (pemberitaan Agustus 2026).

Apa Risiko Aturan Baru bagi Investor Saham Harga Rp1–Rp10?

Risiko Volatilitas Persentase yang Lebar

Batas Rp1 pada harga satu digit berarti pergerakan persentase besar dalam sehari. Volatilitas setinggi itu dapat menggerus modal dengan cepat.

Risiko Likuiditas dan Loncatan Harga

Dengan fraksi harga Rp1, satu langkah harga pada saham Rp5 setara 20%. Saham harga rendah cenderung kurang likuid, sehingga order dapat sulit terisi pada harga yang kamu inginkan. Waspadai pula pola saham gorengan.

Risiko ARB Simetris Mulai 2027

Mulai 1 Januari 2027, saham di atas Rp10 bisa turun hingga 35%, 25%, atau 20% dalam sehari, bukan lagi 15%. Pesan stop loss pun bisa tereksekusi pada harga yang berbeda dari level yang kamu tetapkan.

Bagaimana Cara Menyikapi Aturan Baru dan Bertransaksi Saham Indonesia di Pluang?

Langkah Memeriksa Sebelum Membeli

  1. Cek rentang harga saham dan tier ARA/ARB yang berlaku hari itu.
  2. Hitung nilai per lot (harga × 100 lembar) sebelum order.
  3. Tetapkan batas cut loss sesuai toleransi risikomu.
  4. Batasi porsi saham harga rendah dan terapkan diversifikasi portofolio.
  5. Pantau pengumuman BEI dan emiten terkait.

Pluang menyediakan produk Saham Indonesia; informasi perizinannya ada di bagian akhir artikel. Kamu juga dapat memakai Screeners dan Web Trading untuk menyaring dan memantau saham.

Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.

Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.

Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.

Pelajari lebih lanjut tentang Saham Indonesia di Pluang.

FAQ Saham Rp1 dan Aturan ARA ARB Baru

Sejak kapan harga saham minimum di BEI menjadi Rp1?

Harga saham minimum di BEI menjadi Rp1 sejak Senin, 28 September 2026, turun dari batas lama Rp50. Aturan itu berlaku untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai berdasarkan Keputusan Direksi BEI Kep-00136/BEI/09-2026 yang terbit 21 September 2026 (Katadata, 23 September 2026).

Berapa batas ARA dan ARB saham harga Rp11 sampai Rp200 saat ini?

Hingga 31 Desember 2026, batas ARA saham harga Rp11–Rp200 adalah 35% dan ARB 15%. Mulai 1 Januari 2027, ARB naik menjadi 35% sehingga simetris dengan ARA, menurut Katadata (23 September 2026). Saham di atas Rp200 tetap memakai tier mereka sendiri.

Kapan ARB kembali simetris dengan ARA?

ARB kembali simetris dengan ARA mulai 1 Januari 2027. Setelah tanggal itu, batas ARB mengikuti ARA di semua rentang harga di atas Rp10: 35%, 25%, atau 20%, sedangkan rentang Rp1–Rp10 tetap Rp1 (Katadata, 23 September 2026). Sebelumnya ARB dibatasi 15%.

Kalau saham saya seharga Rp5, berapa batas ARA dan ARB hariannya?

Pada harga Rp5, batas ARA dan ARB sama-sama nominal Rp1, sehingga harga harian berkisar Rp4 sampai Rp6, atau ±20%. Satu lot (100 lembar) pada harga Rp5 bernilai Rp500. Aturan ini berlaku sejak 28 September 2026 untuk Pasar Reguler dan Tunai.

Apakah aturan harga minimum Rp1 berlaku untuk unit penyertaan DINFRA?

Ya. Menurut Katadata (23 September 2026), unit penyertaan DINFRA ikut turun ke harga minimum Rp1 dengan batas ARA dan ARB Rp1 untuk rentang Rp1–Rp10, serta batas simetris 10% untuk harga di atas Rp10, berbeda dari tier saham biasa yang bertingkat.

Kesimpulan

Harga minimum Rp1 memperluas ruang gerak harga, sementara tier ARA/ARB baru membuat pergerakan harian lebih lebar, terutama mulai 1 Januari 2027. Pahami batas harian, nilai per lot, dan risiko likuiditas sebelum bertransaksi.


Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Seluruh keputusan investasi menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca.

Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Maju Sekuritas sebagai Perusahaan Efek dan difasilitasi oleh PT Sarana Santosa Sejati sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Level II, berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1