Lot Saham
Lot saham adalah satuan standar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, di mana 1 lot setara dengan 100 lembar saham.
Apa itu Lot Saham dan Mengapa Menggunakan Satuan Lot?
BEI menetapkan satuan lot untuk menyederhanakan dan menstandardisasi transaksi di bursa. Sebelum 2014, 1 lot di BEI setara dengan 500 lembar saham. Sejak Januari 2014, BEI mengubahnya menjadi 100 lembar per lot untuk menurunkan modal minimum pembelian saham dan memperluas akses investasi bagi investor ritel dengan modal lebih kecil.
Perhitungan Modal Berdasarkan Satuan Lot
Modal Minimum = Harga Saham × 100 lembar × Jumlah Lot |
Odd Lot: Kepemilikan Kurang dari 1 Lot
Saham yang dimiliki kurang dari 100 lembar disebut odd lot. Odd lot bisa terjadi karena pembagian saham bonus, rights issue, atau pembelian di pasar negosiasi. Saham odd lot tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler BEI — hanya bisa ditransaksikan di pasar negosiasi yang mekanismenya berbeda dan likuiditasnya jauh lebih rendah.
Pasar | Satuan Minimum | Mekanisme Harga | Likuiditas |
Pasar Reguler | 1 lot (100 lembar) | Order book otomatis (JATS) | Tinggi |
Pasar Negosiasi | Bebas (termasuk odd lot) | Kesepakatan bilateral | Rendah |
Pasar Tunai | 1 lot | Seperti reguler, T+0 settlement | Rendah |
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Lot Saham
Apakah dividen dihitung per lot atau per lembar? Dividen dihitung per lembar saham, bukan per lot. Jadi jika dividen Rp 50/lembar dan Anda punya 5 lot (500 lembar), total dividen yang diterima adalah Rp 25.000 (sebelum pajak).
Kenapa ada saham yang harganya tinggi tapi tetap bisa dibeli dengan modal kecil? Karena saham tersebut mungkin pernah melakukan stock split — memecah nilai nominal saham sehingga harga per lembar turun dan jumlah lembar bertambah, tanpa mengubah total nilai kepemilikan investor.
Istilah Terkait: Odd Lot • Stock Split • Pasar Reguler • JATS • Harga Saham
Ditulis oleh
Marcella Kusuma





