ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
Kamus
Emiten
shareIcon

Emiten

0  dilihat·Waktu baca: 1 menit
shareIcon
Emiten
Emiten adalah perusahaan atau pihak yang menerbitkan dan menawarkan efek (saham, obligasi, atau instrumen investasi lain) kepada publik melalui pasar modal.

Apa itu Emiten dalam Pasar Modal Indonesia?

Di Indonesia, emiten adalah entitas yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan efek dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten wajib memenuhi standar keterbukaan informasi (disclosure) yang ditetapkan OJK, termasuk mempublikasikan laporan keuangan berkala, laporan tahunan, dan setiap informasi material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi publik.

Kewajiban Utama Emiten Berdasarkan Regulasi OJK

Kewajiban

Frekuensi

Dasar Regulasi

Laporan keuangan tahunan (audited)

Setahun sekali

POJK No. 29/2016

Laporan keuangan kuartalan

Per 3 bulan

POJK No. 29/2016

Keterbukaan informasi material

Segera setelah terjadi

POJK No. 31/2015

Laporan tahunan (Annual Report)

Setahun sekali

POJK No. 29/2016

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Minimal setahun sekali

UU No. 40/2007

Emiten vs Perusahaan Publik: Apa Bedanya?

Emiten dan perusahaan publik sering digunakan secara bergantian, namun secara teknis berbeda. Emiten merujuk pada pihak yang menerbitkan efek — bisa perusahaan, pemerintah, atau institusi. Perusahaan publik (Tbk.) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan modal disetor minimal Rp 3 miliar. Semua perusahaan Tbk. adalah emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan Tbk.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Emiten

Di mana bisa melihat daftar emiten yang terdaftar di BEI? Daftar lengkap tersedia di idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/

Siapa yang mengawasi emiten di Indonesia? OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi emiten dari sisi regulasi pasar modal, sedangkan BEI mengawasi aktivitas perdagangan saham emiten di bursa.

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1