Emiten
Emiten adalah perusahaan atau pihak yang menerbitkan dan menawarkan efek (saham, obligasi, atau instrumen investasi lain) kepada publik melalui pasar modal.
Apa itu Emiten dalam Pasar Modal Indonesia?
Di Indonesia, emiten adalah entitas yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan efek dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten wajib memenuhi standar keterbukaan informasi (disclosure) yang ditetapkan OJK, termasuk mempublikasikan laporan keuangan berkala, laporan tahunan, dan setiap informasi material yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi publik.
Kewajiban Utama Emiten Berdasarkan Regulasi OJK
Kewajiban | Frekuensi | Dasar Regulasi |
Laporan keuangan tahunan (audited) | Setahun sekali | POJK No. 29/2016 |
Laporan keuangan kuartalan | Per 3 bulan | POJK No. 29/2016 |
Keterbukaan informasi material | Segera setelah terjadi | POJK No. 31/2015 |
Laporan tahunan (Annual Report) | Setahun sekali | POJK No. 29/2016 |
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) | Minimal setahun sekali | UU No. 40/2007 |
Emiten vs Perusahaan Publik: Apa Bedanya?
Emiten dan perusahaan publik sering digunakan secara bergantian, namun secara teknis berbeda. Emiten merujuk pada pihak yang menerbitkan efek — bisa perusahaan, pemerintah, atau institusi. Perusahaan publik (Tbk.) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan modal disetor minimal Rp 3 miliar. Semua perusahaan Tbk. adalah emiten, namun tidak semua emiten adalah perusahaan Tbk.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Emiten
Di mana bisa melihat daftar emiten yang terdaftar di BEI? Daftar lengkap tersedia di idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/
Siapa yang mengawasi emiten di Indonesia? OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi emiten dari sisi regulasi pasar modal, sedangkan BEI mengawasi aktivitas perdagangan saham emiten di bursa.
Ditulis oleh
Davion ArsinioContent Writer at Pluang














