Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Apa Itu Portal Pengguna Jasa Bea Cukai dan Bagaimana Cara Membuatnya?
shareIcon

Apa Itu Portal Pengguna Jasa Bea Cukai dan Bagaimana Cara Membuatnya?

15 Mar 2021, 3:00 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Apa Itu Portal Pengguna Jasa Bea Cukai dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Punya pengalaman belanja produk dari luar negeri atau berbisnis ekspor dan impor barang? Kamu tentu tidak asing dengan Portal Pengguna Jasa, yang adalah layanan dari Bea Cukai, bukan?

Bea cukai adalah “gerbang” lalu lintas keluar masuk berbagai barang dari luar ke dalam negeri maupun dari dalam ke luar negeri. Tugas portal ini ialah mengawasi apakah barang tersebut merupakan barang legal atau ilegal.

Dengan kemudahan teknologi yang kini serba canggih, para pebisnis tentunya dimudahkan juga untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Apalagi, Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu kini mempermudah para pelanggannya dengan berbagai fitur layanan andal dari portal mereka. Tinggal klik http://customer.beacukai.go.id, maka kita akan diantarkan pada portal serba-terintegrasi ini.

Portal pengguna jasa adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik. Semua pengguna jasa dapat mengakses informasi dari mana pun, kapan pun, asalkan terhubung dengan internet.

Sistem berbasis web ini terdiri dari berbagai subsistem/modul yang terintegrasi. Di antaranya mencakup modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online dan perizinan online, modul informasi PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), sampai modul untuk melakukan pengaduan.

Para pengguna Portal Pengguna Jasa dapat mengetahui status terkini PIB yang diajukan hingga melacak jejak proses dokumennya. Portal menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO), dengan satu user ID dan kata sandi, seorang pengguna dapat mengakses semua fitur aplikasi yang disediakan DJBC.

Baca juga: Per 30 Januari, Belanja dari Luar Negeri Minimal Rp45.000, Dikenai Pajak

Apa Saja Fitur Portal Pengguna Jasa?

Berikut ini adalah detail dari masing-masing layanan yang ditangani dalam situs web Portal Pengguna Jasa:

1. Registrasi Kepabeanan

Sebelum menggunakan jasa dan melakukan kegiatan yang terkait Kepabeanan dan Cukai, kamu wajib melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan atau NIK melalui Sistem Registrasi Kepabeanan. NIK ini yang nantinya akan kamu pergunakan sebagai identitas dalam setiap kegiatan.

2. Layanan Kepabeanan dan Cukai

Dalam bagian ini, pengguna akan dapat mengakses berbagai layanan online yang sudah disediakan dalam Portal Pengguna Jasa adalah:

  • Submit Dokumen Pelengkap, sistem layanan online untuk pengguna jasa Bea Cukai dapat mengirimkan berkas-berkas yang digunakan sebagai lampiran pemberitahuan pabean atau cukai secara softcopy untuk menggantikan berkas hardcopy yang selama ini harus disampaikan langsung ke kantor bea cukai bersangkutan. Dengan fitur ini, pengguna bisa banyak hemat waktu dan tenaga. Tinggal klik tombol send dan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Bea Cukai setempat.
  • Fitur Sistem Perijinan Online, sistem layanan online yang dapat digunakan pengguna untuk mengajukan dokumen perizinan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas-fasilitas tersebut contohnya fasilitas pembebasan ataupun penangguhan, dan lainnya. Bagian ini juga meliputi perizinan sampai bidang kawasan berikat.
  • Sistem Aplikasi Cukai Online, aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini menyediakan fitur untuk para Pengusaha Barang Kena Cukai secara Online. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna jasa dapat dengan mudah melakukan kegiatan di bidang cukai langsung dari kantor masing-masing.

3. Publikasi Data Kepabeanan

  • Akses Browse Data Manifes (BC 1.1), fitur di mana kita dapat melihat data manifes atas barang impor yang akan diajukan pemberitahuannya.
  • Browse Data PIB (Pemberitahuan Impor Barang), fitur Portal Pengguna Jasa ini memungkinkan kita dapat melihat status Dokumen PIB yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya secara lengkap.
  • Fitur Browse Data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), fitur yang memiliki fungsi untuk melihat status Dokumen PEB yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya.
  • Browse Data Utang, fitur yang berfungsi untuk melihat data utang yang masih menjadi tanggungan untuk diselesaikan kewajiban bayarnya oleh pengguna jasa bea dan cukai.

4. Publikasi Referensi 

Fitur di mana kita dapat melakukan publikasi informasi mengenai data-data yang secara tetap digunakan dalam berbagai sistem seperti data satuan, data gudang, data kurs, hingga data pelabuhan.

5. Layanan Pengaduan Portal Pengguna Jasa

Fitur dalam Portal Pengguna Jasa sebagai fasilitas untuk para pengguna di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengaduan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bea Cukai. Setiap pengguna yang sudah memiliki akses dalam portal ini dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi tanggapan secara realtime.

Baca juga: Akan Dijual Seharga Rp10 Ribu, Sri Mulyani Segera Terapkan Materai Digital

Cara Registrasi Portal Pengguna Jasa Bea Cukai

Sebelum mendapatkan akses penuh ke Portal Pengguna Jasa, kamu harus terdaftar sebagai pengguna portal. Bagaimana caranya? Berikut ini tahap registrasinya:

  • Buka situs www.customer.beacukai.go.id
  • Klik Pendaftaran User Baru yang berada di sebelah kanan layar
  • Isi formulir
  • Setelah selesai, akan muncul notifikasi bahwa registrasi user berhasil dilaksanakan
  • Aktifkan pengguna Portal Pengguna Jasa dengan mengklik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran pengguna
  • Apabila sudah aktif, lakukan sign in
  • Klik Registrasi Kepabeanan (di sebelah kiri)
  • Klik tulisan “Klik di sini” (warna biru di bagian bawah)
  • Pilih tempat kegiatan usaha, klik “Nasional” lanjutkan
  • Selanjutnya, pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa, lalu simpan
  • Pilih menu data isian registrasi, lalu isikan tiap formulir dan unggah dokumen
  • Unduh dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form isian

Setelah selesai mendaftar di Portal Pengguna Jasa, kamu sudah bisa sign-in di situs tersebut dan memanfaatkan berbagai fiturnya.

Manfaat Portal Pengguna Jasa

Kehadiran portal pengguna jasa tentu sangat bermanfaat bagi para pelaku ekspor-impor. Sebab, hanya dengan login di situs ini, mereka bisa memantau status dari layanan yang diajukan secara real time. Misalnya, mereka bisa tahu status terbaru dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mereka. Selain itu, mereka juga bisa memeriksa apakah perizinan online mereka memiliki dokumen yang tepat atau tidak secara daring.

Hal ini tentu akan memudahkan importir dan eksportir. Sebab, mereka tak perlu repot-repot bertandang ke kantor Bea Cukai hanya untuk menanyakan status terbaru kegiatan ekpor-impor mereka.

Dengan cara manual, biasanya pengusaha akan membuat dokumen pemberitahuan pabean, mencetaknya, dan membawanya ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC). Setelahnya, petugas Bea Cukai akan menerima berkas tersebut dan memberikan nomornya secara langsung. Tentu kegiatan itu bikin boros waktu, kan?

Nah, selama urusan bisa diselesaikan secara daring, tak perlu lagi repot-repot urus izin bea cukai secara manual!

Baca juga: Whatsapp Mulai Ditinggalkan Penggunanya, Kenapa?

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Beacukai.go.id, Customer Beacukai, Karinov

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1