Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Kamus

Daftar Negatif Investasi
shareIcon

Daftar Negatif Investasi

6379  dilihat·Waktu baca: 4 menit
shareIcon
Daftar Negatif Investasi

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah sebuah aturan yang berisikan larangan bagi investor untuk berinvestasi di beberapa sektor riil tertentu di Indonesia. Daftar ini menjadi landasan informasi bagi para investor, khususnya investor langsung asing (Foreign Direct Investor), sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan DNI adalah langkah pemerintah untuk melindungi kepentingan bisnis dan investasi masyarakat Indonesia dan memberikan peluang bisnis bagi investor asing. Kebijakan DNI pun tidak terbilang saklek, sebab daftar tersebut bisa diubah berdasarkan diskresi Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Lagi Gaduh Perpres Miras, Ada Apa Sih? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini!

DNI Adalah Upaya Pemerintah Lindungi Ekonomi Dalam Negeri

Landasan hukum mengenai DNI dimuat di dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kini sudah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyebut bahwa investasi sektor riil di Indonesia terbagi atas tiga golongan, yang adalah:

1. Bidang usaha terbuka
2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
3. Bidang usaha tertutup, yang kemudian dicatat dalam daftar negatif investasi

Di dalam UU tersebut, pemerintah juga sudah melarang investor asing untuk menanamkan modal di sektor-sektor yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan negara, seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Dengan kata lain, seluruh bidang usaha tersebut sudah otomatis masuk daftar hitam investasi berdasarkan UU.

Namun, aturan yang sama menyebut bahwa pemerintah bisa menambah sektor usaha lain ke daftar negatif investasi, yang 100% tertutup bagi asing, melalui Peraturan Presiden. Pemerintah bisa melakukan hal tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, dan kepentingan nasional lainnya.

Saat ini, Perpres terbaru mengenai daftar negatif Indonesia adalah Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Perpres tersebut menyatakan bahwa Indonesia melarang investor asing untuk berinvestasi di enam sektor, di antaranya:

  1. Budi daya atau industri narkoba
  2. Segala bentuk perjudian
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum di dalam appendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)
  4. Pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam
  5. Industri senjata kimia
  6. Industri kimia perusak ozon.

Perpres tersebut mengganti beleid sebelumnya, yakni Perpres No. 44 Tahun 2016 yang berisikan 20 bidang usaha tertutup bagi asing. Dengan kata lain, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 14 bidang usaha dari DNI yang tercantum di aturan sebelumnya.

Adapun, 14 bidang usaha yang sudah dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi per tahun ini adalah:

  1. Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
  2. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
  3. Industri Bahan Aktif Pestisida
  4. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol
  5. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur
  6. Industri Minuman Mengandung Malt
  7. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat
  8. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor
  9. Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)
  10. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
  11. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
  12. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
  13. Museum Pemerintah
  14. Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno)

Hanya saja, pemerintah berencana untuk merevisi kembali aturan ini. Hal ini adalah imbas dari kekecewaan publik setelah pemerintah mengeluarkan investasi minuman keras dari Daftar Negatif Investasi.

Baca juga: Pedes Banget! Simak 3 Komentar Nyinyir Investor Top Ini Terhadap Bitcoin!

Saat DNI Adalah Hambatan, Investor Asing Bisa Rambah Bidang Usaha Lain

Dengan kehadiran DNI, artinya investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dalam dua kategori usaha saja. Yakni, bidang usaha terbuka dan terbuka dengan persyaratan. Apa arti keduanya?

Bidang usaha terbuka adalah bidang usaha yang bisa dimasuki investor asing tanpa ada ketentuan mengenai batasan kepemilikan modal. Menurut Perpres No. 10 Tahun 2021, bidang usaha yang terbuka juga dibagi ke dalam dua kategori, yakni bidang usaha terbuka yang prioritas (seperti padat modal, padat karya, orientasi ekspor dan teknologi tinggi) serta bidang usaha terbuka yang harus bermitra dengan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan koperasi.

Bahkan, jika investor asing bersedia berinvestasi di sektor prioritas, pemerintah akan mengguyur mereka dengan berbagai fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan, seperti fasilitas bebas bayar PPh badan dalam beberapa tahun (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance). Di dalam perpres anyar tersebut, pemerintah memasukkan 245 sektor usaha yang dianggap prioritas.

Sementara itu, bidang usaha terbuka dengan persyaratan adalah bidang-bidang usaha yang bisa dimasuki investor asing. Asal, mereka membatasi kepemilikan modalnya di sektor-sektor tersebut. Saat ini, terdapat 46 bidang usaha yang bisa dimasuki asing dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2021.

Akibatnya, investor asing tidak diperkenankan menggenggam 100% kepemilikan jika berinvestasi di sektor-sektor yang dimaksud. Sehingga, mereka harus bermitra dengan perusahaan dalam negeri demi bisa berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Outlook Negatif S&P Bisa Tekan IHSG, Cermati Saham Emiten yang “Aman” Kala Pandemi

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: UU 25 Tahun 2007, Perpres No. 10 Tahun 2021, Tirto

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Galih Gumelar

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

ETF (Exchange Traded Fund)

Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1