Belakangan ini jagat media daring dan media sosial dihebohkan dengan keributan ihwal investasi minuman keras (miras). Bahkan, keributan ini juga marak diperbincangkan di aplikasi Clubhouse. Ada apa sih dengan miras?
Ternyata akar masalahnya adalah sebuah peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tentang investasi, di mana salah satu isinya adalah pembukaan investasi miras.
Baca juga: Bekraf Ditiadakan di Era Jokowi Jilid II, Apa Pengaruhnya Bagi Industri Kreatif?
Di dalam Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah memperbolehkan investasi miras mengandung alkohol dan anggur di empat provinsi. Yakni, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Alasannya, mempertimbangkan kearifan lokal yang terdapat di wilayah-wilayah tersebut.
Adapun untuk investasi miras di luar wilayah yang dimaksud, izinnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur setempat.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperbolehkan perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol dan pedagang eceran kaki lima untuk menjualnya asal di dalam jaringan distribusi dan tempat yang khusus.
Investasi miras bisa dijalankan oleh investor asing, investor domestik, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Investor asing juga diperbolehkan bergerak di dalamnya asal dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Mereka juga wajib membentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di Indonesia.
Baca juga: Cara Sukses Investasi dengan Aturan Investasi No. 72
Keributan pun terjadi di media sosial setelah beleid itu dipublikasikan. Sebagian mendukung rencana tersebut, sementara lainnya justru menolaknya mentah-mentah.
Salah satu penolakan muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan fatwa MUI. Tak hanya itu, MUI menyebut bahwa miras bukan hanya dilarang agama, namun juga merusak nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa aturan izin investasi miras ini merupakan bukti bahwa pemerintah lebih mengedepankan keuntungan golongan pengusaha tertentu.
Pemerintah pun akhirnya buka suara ihwal keributan tersebut. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, aturan itu ditujukan untuk memberikan legalitas bagi kelompok masyarakat yang selama ini sudah memproduksi miras secara kecil-kecilan di empat provinsi yang dimaksud. Bahkan, usulan kebijakan itu pun datang dari pemerintah daerah.
Ia juga menyebut, aturan ihwal izin investasi miras sebenarnya sudah ada sejak 1931, 14 tahun sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Hingga saat ini, sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Lindungi Konsumen, Bappebti Siapkan Instrumen Pengawasan Baru Aset Kripto
Pada Selasa (2/3), Jokowi akhirnya mencabut aturan yang kontroversial itu. Hal ini dilakukannya setelah menerima masukan dari ulama, MUI, PBNU, Muhammadiyan, dan organisasi masyarakat lainnya.
“Saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, kemarin.
Bahlil kemudian menambahkan bahwa segala izin investasi miras yang dikeluarkan sebelum terbitnya aturan ini masih akan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
“Monggo saja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Aturan Anggaran 50/30/20, Cara Efektif Rem Jumlah Pengeluaran
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: CNN Indonesia
Bagikan artikel ini