Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Berita & Analisis

Lindungi Konsumen, Bappebti Siapkan Instrumen Pengawasan Baru Aset Kripto

Lindungi Konsumen, Bappebti Siapkan Instrumen Pengawasan Baru Aset Kripto

19 Feb 2021, 4:00 AM·Waktu baca: 3 menit
Kategori
Lindungi Konsumen, Bappebti Siapkan Instrumen Pengawasan Baru Aset Kripto

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut akan menerbitkan instrumen baru untuk melindungi konsumen aset kripto di Indonesia.

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati mengatakan, instrumen ini nantinya bisa menjadi panduan untuk mengawasi pasar aset kripto secara lebih komprehensif dan skema perlindungan konsumen. Aturan ini dibutuhkan lantaran perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis dengan risiko sangat tinggi.

Hanya saja, Mardyana tak menyebut apakah instrumen ini nantinya berbentuk Peraturan Bappebti (Perba) atau dalam bentuk payung hukum lain. Namun, instrumen ini nantinya akan menjadi pelengkap bagi aturan aset kripto sebelumnya yang diterbitkan Bappebti, yakni Perba Nomor 7 tahun 2020.

Aturan yang terbit 17 Desember 2020 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

Melalui beleid tersebut, Bappebti juga menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ini ditujukan demi memperkuat aspek perlindungan konsumen bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, jenis-jenis aset kripto selain yang tercantum di daftar itu wajib melakukan delisting. Namun, aturan ini juga tengatur langkah-langkah penyelesaian kepada pelanggan akibat aksi delisting tersebut.

Selain melindungi konsumen, penerbitan regulasi ini diharapkan mampu mencegah penggunaan aset kripto untuk memfasilitasi tindakan kriminal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai dengan rekomendasi internasional Financial Action Task Force.

Tak hanya itu, aturan ini diharapkan juga mampu memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Aturan ini juga dibuat setelah tingginya animo masyarakat terhadap investasi aset kripto lantaran pertumbuhan harganya yang fantastis. Harga Bitcoin, contohnya, sudah melesat 570% sejak awal 2020 hingga saat ini.

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Mardyana dikutip dari siaran pers Bappebti.

Sembari menyusun instrumen anyar itu, Mardyana menyebut bahwa Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan meminta laporan keuangan calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Baca juga: Lindungi Konsumen, Bappebti Terbitkan Aturan Investasi Aset Kripto

Konsumen Perlu Memahami Mekanisme dan Risiko Aset Kripto

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengimbau konsumen juga proaktif untuk melindungi dirinya sendiri dengan cara memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.

Menurutnya, konsumen harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi juga mengingatkan konsumen bahwa aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Baca juga: Apa Itu Mata Uang Kripto?

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Siaran Pers Bappebti

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar