Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro (Segera Hadir)
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Advanced Order

support-icon
Dirancang untuk Investor (Segera Hadir)
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

chatRoomImage

Scan kode QR untuk download Pluang di Android dan iOS.

Informasi Terkini UntukmuBlogBerita & AnalisisPelajariKamus
bookmark

Cari berita, blog, atau artikel

Berita & Analisis

Lindungi Konsumen, Bappebti Terbitkan Aturan Investasi Aset Kripto

Lindungi Konsumen, Bappebti Terbitkan Aturan Investasi Aset Kripto

12 Jan 2021, 1:20 PM·Waktu baca: 3 menit
Kategori
Lindungi Konsumen, Bappebti Terbitkan Aturan Investasi Aset Kripto

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi aset kripto di Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020.

Di dalam aturan yang terbit 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ini ditujukan demi memperkuat aspek perlindungan konsumen bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, jenis-jenis aset kripto selain yang tercantum di daftar itu wajib melakukan delisting. Namun, aturan ini juga tengatur langkah-langkah penyelesaian kepada pelanggan akibat aksi delisting tersebut.

Baca juga: Apa Itu Mata Uang Kripto?

Pokok Pengaturan Investasi Aset Kripto

Ada lima hal yang menjadi pokok peraturan tersebut:

1. Terdapat dua pendekatan menentukan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan, yakni pendekatan yuridis dan pendekatan Analisis Hirearki Proses (AHP).

Secara yuridis, Bappebti mempertimbangkan peringkat 500 Coin Market Cap (CMC) untuk menentukan jenis-jenis aset kripto yang diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pasar Fisik Aset.

Sementara dari sisi AHP, Bappebti memperhatikan beberapa aspek seperti keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan aset tersebut, tata kelola sistem blockchain dan peta jalan pengembangan sistem blockchain sebelum aset-aset itu diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti memperbolehkan sebuah aset kripto untuk diperdagngkan jika mampu melewati skor AHP di atas 6,5.

2. Mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto.

3. Tata cara atau mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar.

4. Langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto.

5. Terdapat ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh pedagang fisik aset kripto jika mereka memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk ke peringkat 500 CMC namun memiliki nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

Baca juga: Alasan Investasi Crypto Asset Makin Digemari

Banner Blog Pluang

Tak hanya melindungi konsumen

Selain melindungi konsumen, penerbitan regulasi ini diharapkan mampu mencegah penggunaan aset kripto untuk memfasilitasi tindakan kriminal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai dengan rekomendasi internasional Financial Action Task Force.

Tak hanya itu, aturan ini diharapkan juga mampu memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Investasi kripto kian digandrungi

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan saat ini volume perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan menjangkau segmen pasar yang kian luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto beberapa pekan belakangan, utamanya adalah Bitcoin.

Asal tahu saja, saat ini harga Bitcoin telah melonjak lebih dari 220% dibandingkan awal 2020. Harga 1 keping bitcoin kini dibanderol antara Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta. Bahkan, pada awal tahun ini, harga bitcoin sempat menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus menanjak.

Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia.

Baca: Apa Saja yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi? Simak di Sini

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Sumber: Kontan.co.id

Baca juga:

Apa Itu Mata Uang Kripto?

Alasan Investasi Crypto Asset Makin Digemari

Apa Saja yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi? Simak di Sini

Ditulis oleh
channel logo

Linda Noviana

Right baner

Bagikan artikel ini

Apakah artikel ini berguna untukmu?

like
like
Right baner
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1

Daftar