Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apakah Trading Saham Halal?

Trading saham bisa halal menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asalkan dua syarat terpenuhi: sahamnya sesuai syariah, dan cara kamu bertransaksi menghindari praktik yang dilarang fatwa. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, yang ditetapkan pada 8 Maret 2011, membolehkan jual beli efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek dengan akad jual beli (bai'). Fatwa ini melengkapi Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal. Menurut Fatwa No. 80, hanya saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang memenuhi syarat. OJK menetapkan daftar ini dua kali setahun, berlaku 1 Juni dan 1 Desember, dan bisa memperbaruinya di antaranya. Fatwa ini melarang praktik seperti spekulasi, manipulasi pasar, insider trading, short selling, dan transaksi margin dengan pembiayaan berbasis bunga. Jadi, halal atau tidaknya trading kamu bergantung pada saham yang kamu beli dan cara kamu bertransaksi.


Yang dibolehkan dan dilarang Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011

Menurut fatwa
DibolehkanJual beli saham syariah (yang masuk DES) di pasar reguler bursa efek, dengan akad jual beli (bai')
Dilarang: penipuan dan manipulasiFront running, informasi menyesatkan, wash sale, pre-arranged trade, pump and dump, cornering, dan marking the close
Dilarang: insider tradingBertransaksi berdasarkan informasi yang belum terbuka untuk publik
Dilarang: short sellingMenjual saham yang belum dimiliki (bai' al-ma'dum)
Dilarang: margin berbasis bungaMembeli saham dengan pembiayaan berbasis bunga (riba)

Cara mengecek apakah saham sesuai syariah. Cari saham tersebut di Daftar Efek Syariah (DES) terbaru dari OJK, yang dipublikasikan di situs resmi OJK. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang dihitung oleh BEI, berisi saham-saham syariah yang tercatat di bursa.

Margin dan short selling di Pluang. Pluang tidak menyediakan margin trading atau short selling untuk saham Indonesia, jadi setiap pembelian dibayar penuh dari danamu sendiri dan kamu hanya bisa menjual saham yang sudah kamu miliki. Saham yang kamu pilih, dan cara kamu memperdagangkannya, sepenuhnya ada di tanganmu.

Artikel ini merangkum isi fatwa yang sudah dipublikasikan. Artikel ini bukan sertifikasi syariah untuk produk apa pun. Jika kamu ragu tentang situasi tertentu, tanyakan kepada ahli syariah.


Pertanyaan terkait:

Q: Apa itu Daftar Efek Syariah (DES)?
Daftar Efek Syariah (DES) adalah daftar resmi OJK berisi efek yang memenuhi kriteria syariah. Agar saham sebuah perusahaan masuk daftar, kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, utang berbasis bunganya tidak boleh lebih dari 45% total asetnya, dan pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10% total pendapatannya. OJK menetapkan daftar ini dua kali setahun, berlaku 1 Juni dan 1 Desember, dan bisa memperbaruinya di antaranya, misalnya setelah ada pencatatan saham baru.

Q: Apakah margin trading halal?
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 melarang pembelian saham dengan pembiayaan berbasis bunga, karena bunganya termasuk riba. Begitulah cara kerja margin trading konvensional, jadi praktik ini tidak sesuai dengan fatwa tersebut. Pluang tidak menyediakan margin trading untuk saham Indonesia: setiap pembelian dibayar penuh dari dana di RDN-mu.

Q: Apakah trading jangka pendek atau day trading halal?
Fatwa ini tidak menetapkan masa simpan minimum. Fatwa ini bahkan membolehkan pembeli menjual kembali saham sebelum penyelesaian (settlement) transaksinya selesai. Yang dilarang adalah spekulasi dan manipulasi, seperti pump and dump atau menciptakan permintaan palsu. Para ulama berbeda pendapat tentang kapan trading jangka pendek yang sering menjadi spekulasi, jadi jika kamu sering bertransaksi dan ingin kepastian, diskusikan caramu dengan ahli syariah.

Q: Apakah Pluang punya produk investasi syariah lain?
Ya. Pluang menyediakan reksa dana syariah di samping reksa dana konvensional, serta lima ETF emas syariah yang tercatat di BEI sejak 10 Agustus 2026. Emas digital Pluang tidak bersertifikat halal MUI; kebolehannya bersandar pada fatwa umum DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai. Lihat "Apakah Emas Pluang Halal?" untuk detailnya.