Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apa lisensi dan regulasi OJK yang dimiliki Pluang untuk perdagangan saham?

Pluang menawarkan saham Indonesia melalui PT Pluang Maju Sekuritas (Izin OJK: KEP-196/PM/1992) dan PT Sarana Santosa Sejati (Izin OJK: 4/PM.02/STTD/MPPPE/2024), yang beroperasi sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II di bawah pengawasan OJK. Kliring transaksi dilakukan oleh KPEI dan penyimpanan saham oleh KSEI.


EntitasPeranIzin OJKRegulator
PT Pluang Maju SekuritasMitra Pemasaran Efek Tingkat IIKEP-196/PM/1992OJK
PT Sarana Santosa SejatiMitra Pemasaran Efek Tingkat II4/PM.02/STTD/MPPPE/2024OJK
KPEIKliring & penjaminan transaksi sahamOJK
KSEIKustodian & penyimpanan saham investorOJK

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah Pluang terdaftar dan diawasi OJK?
Ya. Kedua entitas berizin beroperasi di bawah pengawasan OJK sebagai mitra pemasaran efek yang sah.

Q: Siapa yang menjamin transaksi saham di Pluang?
KPEI menjamin setiap transaksi saham yang dilakukan melalui Pluang, sesuai standar pasar modal Indonesia.

Q: Apa itu Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II?
Izin OJK yang memungkinkan entitas memasarkan layanan efek bermitra dengan anggota bursa resmi BEI.

Q: Apakah Pluang butuh izin berbeda untuk setiap kelas aset?
Ya. Emas berizin Bappebti; Saham Indonesia, Crypto, dan Saham AS berizin OJK melalui entitas berbeda.