Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apa Lisensi dan Regulasi OJK yang Dimiliki Pluang untuk Perdagangan Saham?

Pluang menawarkan saham Indonesia melalui dua entitas berizin OJK: PT Pluang Maju Sekuritas (Izin OJK: KEP-196/PM/1992, diterbitkan 10 April 1992) dan PT Sarana Santosa Sejati (Izin OJK: 4/PM.02/STTD/MPPPE/2024), yang keduanya beroperasi sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II di bawah pengawasan langsung OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kategori izin ini memungkinkan sebuah entitas memasarkan layanan efek Indonesia bermitra dengan anggota bursa BEI resmi, tanpa harus memiliki kursi bursa secara langsung. Selain izin mitra pemasaran itu sendiri, setiap transaksi yang dilakukan di Pluang dikliring dan dijamin oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), dan setiap saham yang kamu miliki tersimpan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) atas nama kamu sendiri — keduanya adalah lembaga infrastruktur pasar modal inti yang diawasi OJK, bukan pengaturan khusus milik Pluang.


EntitasPeranIzin OJKRegulator
PT Pluang Maju SekuritasMitra Pemasaran Efek Tingkat IIKEP-196/PM/1992OJK
PT Sarana Santosa SejatiMitra Pemasaran Efek Tingkat II4/PM.02/STTD/MPPPE/2024OJK
KPEIKliring & penjaminan transaksi sahamOJK
KSEIKustodian & penyimpanan saham investorOJK

Kamu bisa memverifikasi kedua nomor izin ini secara independen di registri publik OJK di ojk.go.id, pada daftar mitra pemasaran efek berizin — registri yang sama yang menampilkan kredensial broker Indonesia mana pun yang berizin. Tanggal izin PT Pluang Maju Sekuritas dari tahun 1992 mencerminkan status entitas ini yang sudah lama berdiri di industri efek Indonesia, jauh sebelum bermitra dengan Pluang.


Pertanyaan terkait:

Q: Apakah Pluang terdaftar dan diawasi OJK?
Ya. PT Pluang Maju Sekuritas (Izin OJK: KEP-196/PM/1992) dan PT Sarana Santosa Sejati (Izin OJK: 4/PM.02/STTD/MPPPE/2024) beroperasi di bawah pengawasan langsung OJK sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II yang berizin. Kamu bisa memastikan kedua izin ini masih berlaku dengan mencari di registri publik OJK di ojk.go.id, bukan hanya mengandalkan klaim di aplikasi Pluang.

Q: Siapa yang menjamin transaksi saham di Pluang?
KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) menjamin setiap transaksi saham yang dilakukan melalui Pluang, sesuai standar pasar modal Indonesia yang berlaku di seluruh BEI. Artinya, bahkan jika pihak lawan dalam transaksi kamu gagal menyerahkan saham atau pembayaran, KPEI turun tangan memenuhi kewajiban tersebut — perlindungan yang sama yang berlaku untuk setiap transaksi BEI, apa pun broker berizin yang kamu gunakan.

Q: Apa itu Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Tingkat II?
Ini adalah kategori izin OJK yang memungkinkan sebuah entitas memasarkan layanan broker efek kepada investor ritel bermitra dengan anggota bursa BEI resmi, di bawah pengawasan ketat OJK atas cara layanan tersebut dipasarkan dan diberikan. Kategori ini berbeda dari status anggota bursa BEI langsung, yang membutuhkan jenis izin yang lebih luas dan berbeda.

Q: Apakah Pluang butuh izin berbeda untuk setiap kelas aset yang ditawarkan?
Ya. Saham Indonesia, Reksa Dana, Crypto, Saham AS, dan Emas masing-masing berada di bawah entitas dan jenis izin berizin terpisah — misalnya, Emas berizin Bappebti melalui PT Pluang Emas Sejahtera, sementara Saham Indonesia berizin OJK melalui PT Pluang Maju Sekuritas dan PT Sarana Santosa Sejati. Trading saham Indonesia secara khusus hanya bergantung pada izin OJK yang dijelaskan di sini.

Q: Kenapa Pluang menggunakan dua entitas berizin terpisah untuk Saham Indonesia, bukan satu saja?
PT Sarana Santosa Sejati memegang izin mitra pemasaran yang digunakan untuk onboarding dan distribusi, sementara PT Pluang Maju Sekuritas adalah perusahaan efek yang benar-benar mengeksekusi dan menyelesaikan transaksi — struktur terpisah yang umum di industri broker Indonesia, di mana fungsi pemasaran dan eksekusi terkadang berizin dan beroperasi sebagai entitas hukum yang berbeda.