Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Panduan troubleshooting

Kenapa Pluang menyebut NIK saya sudah terdaftar?

Pluang hanya mengizinkan satu akun untuk satu NIK, jadi pesan ini berarti e-KTP kamu sudah terhubung ke sebuah akun Pluang, paling sering akun yang pernah kamu buat lalu terlupa. Kamu tidak bisa membuat akun kedua; pulihkan akun yang sudah ada. Jika kamu yakin tidak pernah mendaftar di Pluang atau aplikasi mitra, hubungi Pluang Care.


Gejala / KondisiKemungkinan PenyebabSolusi
Kamu mungkin pernah mendaftar di Pluang, mungkin bertahun-tahun lalu atau dengan nomor HP lamaNIK kamu terhubung ke akun lama tersebutLogin dengan nomor HP yang kamu pakai saat itu. Jika nomor itu sudah tidak aktif, hubungi Pluang Care untuk menggantinya agar kamu bisa masuk kembali ke akun itu
Kamu pernah memakai fitur emas atau investasi di aplikasi lain yang bekerja sama dengan Pluang, seperti GoInvestasi, Blibli, atau DANAIdentitasmu mungkin sudah terdaftar di Pluang lewat aplikasi tersebutHubungi Pluang Care agar tim bisa memberi tahu akun mana yang terhubung dengan NIK kamu dan cara mengaksesnya
Kamu pernah menonaktifkan akun PluangAkun yang dinonaktifkan tetap terhubung dengan NIK kamuHubungi Pluang Care dan tanyakan soal mengaktifkan kembali akunmu, alih-alih mendaftar ulang
Kamu ingin memulai dari awal dengan akun baruSatu NIK hanya bisa terhubung ke satu akun Pluang, dan hubungan itu tidak bisa dihapusPulihkan akunmu yang sudah ada. NIK kamu tidak bisa dipindahkan ke akun baru
Kamu yakin tidak pernah mendaftar di Pluang atau aplikasi mitra mana punNIK mungkin salah ketik, atau ada orang lain yang memakai NIK kamuCek NIK yang kamu masukkan angka demi angka. Jika sudah benar, hubungi Pluang Care dengan foto e-KTP kamu agar tim bisa menelusurinya

Jika masalah belum teratasi:

Hubungi Pluang Care melalui live chat di pluang.com/faq, email tanya@pluang.com, atau telepon (021) 8063 0065 (Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB). Sertakan nama lengkap, foto e-KTP, nomor HP dan email yang kamu pakai untuk mendaftar, serta nomor atau email lama yang mungkin pernah kamu pakai di Pluang.


Pertanyaan terkait:

Q: Bisakah akun lama saya dihapus agar saya bisa mendaftar ulang?
Tidak. Pluang menyimpan data akun minimal 5 tahun sesuai ketentuan hukum, dan akun hanya bisa dinonaktifkan, jadi NIK kamu tetap terhubung dengannya.

Q: Bisakah saya memakai nomor HP atau email yang sama di dua akun?
Tidak. Setiap NIK, nomor HP, dan email hanya bisa terhubung ke satu akun Pluang.

Q: Bisakah anggota keluarga mendaftar memakai e-KTP saya?
Tidak. Setiap akun harus didaftarkan dan diverifikasi dengan e-KTP milik pemilik akun sendiri.

Q: Apakah saldo dan aset lama saya masih ada?
Apa pun yang ada di akun itu tetap tersimpan di sana. Memulihkan akun mengembalikan aksesmu ke saldo, aset, dan riwayat transaksinya.