Kenapa Pluang menyebut NIK saya sudah terdaftar?
Pluang hanya mengizinkan satu akun untuk satu NIK, jadi pesan ini berarti e-KTP kamu sudah terhubung ke sebuah akun Pluang, paling sering akun yang pernah kamu buat lalu terlupa. Kamu tidak bisa membuat akun kedua; pulihkan akun yang sudah ada. Jika kamu yakin tidak pernah mendaftar di Pluang atau aplikasi mitra, hubungi Pluang Care.
| Gejala / Kondisi | Kemungkinan Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Kamu mungkin pernah mendaftar di Pluang, mungkin bertahun-tahun lalu atau dengan nomor HP lama | NIK kamu terhubung ke akun lama tersebut | Login dengan nomor HP yang kamu pakai saat itu. Jika nomor itu sudah tidak aktif, hubungi Pluang Care untuk menggantinya agar kamu bisa masuk kembali ke akun itu |
| Kamu pernah memakai fitur emas atau investasi di aplikasi lain yang bekerja sama dengan Pluang, seperti GoInvestasi, Blibli, atau DANA | Identitasmu mungkin sudah terdaftar di Pluang lewat aplikasi tersebut | Hubungi Pluang Care agar tim bisa memberi tahu akun mana yang terhubung dengan NIK kamu dan cara mengaksesnya |
| Kamu pernah menonaktifkan akun Pluang | Akun yang dinonaktifkan tetap terhubung dengan NIK kamu | Hubungi Pluang Care dan tanyakan soal mengaktifkan kembali akunmu, alih-alih mendaftar ulang |
| Kamu ingin memulai dari awal dengan akun baru | Satu NIK hanya bisa terhubung ke satu akun Pluang, dan hubungan itu tidak bisa dihapus | Pulihkan akunmu yang sudah ada. NIK kamu tidak bisa dipindahkan ke akun baru |
| Kamu yakin tidak pernah mendaftar di Pluang atau aplikasi mitra mana pun | NIK mungkin salah ketik, atau ada orang lain yang memakai NIK kamu | Cek NIK yang kamu masukkan angka demi angka. Jika sudah benar, hubungi Pluang Care dengan foto e-KTP kamu agar tim bisa menelusurinya |
Jika masalah belum teratasi:
Hubungi Pluang Care melalui live chat di pluang.com/faq, email tanya@pluang.com, atau telepon (021) 8063 0065 (Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB). Sertakan nama lengkap, foto e-KTP, nomor HP dan email yang kamu pakai untuk mendaftar, serta nomor atau email lama yang mungkin pernah kamu pakai di Pluang.
Pertanyaan terkait:
Q: Bisakah akun lama saya dihapus agar saya bisa mendaftar ulang?
Tidak. Pluang menyimpan data akun minimal 5 tahun sesuai ketentuan hukum, dan akun hanya bisa dinonaktifkan, jadi NIK kamu tetap terhubung dengannya.
Q: Bisakah saya memakai nomor HP atau email yang sama di dua akun?
Tidak. Setiap NIK, nomor HP, dan email hanya bisa terhubung ke satu akun Pluang.
Q: Bisakah anggota keluarga mendaftar memakai e-KTP saya?
Tidak. Setiap akun harus didaftarkan dan diverifikasi dengan e-KTP milik pemilik akun sendiri.
Q: Apakah saldo dan aset lama saya masih ada?
Apa pun yang ada di akun itu tetap tersimpan di sana. Memulihkan akun mengembalikan aksesmu ke saldo, aset, dan riwayat transaksinya.