Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin. Bappebti dengan segera memberi tanggapan. OJK adalah lembaga independen dengan fungsi kerja pada sektor jasa keuangan. Sementara Bappebti adalah badan pengawas perdagangan berjangka komoditi.
Pengumuman OJK ini lantas ditanggapi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI dengan rilisan 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah Bappebti.
Terlepas dari perbedaan lis perusahaan yang terdaftar di Bappebti dan OJK ini, kedua lembaga ini bersama dengan beberapa institusi lain tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi.
Tim Satuan ini melakukan penanganan, pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.
OJK adalah lembaga independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.
Lembaga ini diresmikan pada 16 Juli 2012 berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang ditujukan untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan demi meningkatkan daya saing ekonomi negara. Karena itu, OJK menjaga kepentingan nasional meliputi berbagai sektor jasa keuangan ini.
Sementara itu, Bappebti adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan demikian, badan ini secara spesifik merupakan lembaga resmi pemerintah dengan fungsi umum meregulasi perdagangan berjangka.
Kewenangannya adalah mengawasi serta mengatur aktivitas perdagangan berjangka di tanah air, termasuk trading valuta asing (forex). Kerja Bappebti tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Baca juga: Bekraf Ditiadakan di Era Jokowi Jilid II, Apa Pengaruhnya bagi Industri Kreatif?
Undang-undang ini memberi kuasa kepada Bappebti untuk mengeluarkan izin usaha. Bappebti juga mengadakan pemeriksaan kepada pemegang izin yang disangka melakukan pelanggaran, hingga mengawasi metode promosi dan pemasaran perusahaan pemegang izin. Bappebti juga membantu penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perdagangan berjangka.
Obyek yang diawasi oleh Bappebti adalah platform trading online dan broker forex. Lebih dari 60 broker forex lokal Indonesia resmi teregulasi di bawah Bappebti, seperti Soegee Futures, Monex, Cyber Futures, dan Central Capital Futures.
Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) menyatakan perusahaan pialang berjangka memang tidak memerlukan izin dari OJK. OJK memang tidak berwenang mengawasi perusahaan pialang berjangka. Izin untuk perusahaan pialang berjangka adalah dari Bappebti. Sejak Oktober 2014, telah ada 70 perusahaan pialang yang tercatat resmi dalam Bappebti.
Dengan demikian, perkara pialang berjangka dapat tidak diurus oleh OJK sama sekali. Hingga saat ini, pialang berjangka tidak perlu minta izin dari OJK, cukup hanya berbekal izin dari Bappebti.
Kredibilitas Bappebti sendiri terjamin karena berada di bawah naungan Menteri Perdagangan RI dan terhubung ke Bank Indonesia, serta berbagai lembaga hukum termasuk Polri.
Bappebti memberi status legal bagi operasi perusahaan perdagangan berjangka. Hingga saat ini, Bappebti memiliki otoritas sendiri, dan karenanya tidak dilebur ke OJK seperti halnya BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Baca juga: Tanya Jawab seputar Perdagangan Berjangka Komoditi
PT PG Berjangka sudah memiliki lisensi resmi dari BAPPEBTI dengan nomor 16/BAPPEBTI/SI/02/2014. Kamu juga bisa cek langsung di website resmi BAPPEBTI di http://bappebti.go.id/pialang_berjangka.
Dalam investasi emas, Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, pialang emas yang berlisensi dan diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
Sumber: OJK, Bappebti, Investasi Online, Tribun News, Cermati, Kontan, Liputan 6
Tujuh Langkah Mencapai Kebebasan Finansial
Pengin Bikin Start-up? Ini 5 Strategi Awal yang Harus Kamu Ketahui
Bagikan artikel ini