Perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, dalam hal ini emas, dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. (UU No.10 Tahun 2011)
Perdagangan berjangka komoditi memberikan kemudahan dalam kegiatan pengalihan risiko. Selain itu, perdagangan berjangka komoditi juga bermanfaat untuk pembentukan harga yang efisien karena bersifat transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan.
Harga yang terjadi di bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha.
Kontrak berjangka merupakan salah satu instrumen skema pasar di mana peranan pemerintah dapat dikurangi atau dihilangkan.
Nasabah dapat mulai melakukan investasi emas berjangka melalui Pialang atau Wakil Pialang Berjangka, dalam hal ini PT PG Berjangka, yang telah mendapat lisensi resmi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Pelaksanaan investasi yang sudah ditanamkan melalui Pialang/Wakil Pialang Berjangka adalah dengan jalan membeli kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Investasi emas berjangka tidak menjanjikan fix income. Transaksi komoditi juga memiliki peluang dan risiko dengan investasi dan mungkin tidak sesuai untuk semua orang. Risiko kerugian dalam transaksi instrumen keuangan dapat menjadi substansial.
Karena itu kamu harus mempertimbangkan dengan hati-hati apakah perdagangan seperti itu cocok untukmu mengingat kondisi keuangan sendiri.
Margin adalah sejumlah jaminan uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Dalam hal ini, nasabah menempatkan dana pada Pialang Berjangka dalam hal Ini PT PG Berjangka.
Nasabah tidak akan menerima laporan fisik, tetapi laporan transaksi akan dikirim ke Nasabah sesuai dengan alamat surel yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening.
Agar pengiriman laporan sesuai, Nasabah harus menginformasikan alamat surel yang benar. Jika ada perubahan alamat surel, harap diinformasikan kepada penyelenggara perdagangan berjangka komoditi.
Hal ini disebut dengan over trading. Jika nasabah melakukan transaksi yang melebihi dana atau margin yang ada, maka sistem akan menolak posisi Nasabah.
Meskipun perdagangan kontrak berjangka dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, tetapi hal tersebut tidak pasti, bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga. Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan ‘pasti untung’.
Semua kontrak berjangka mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut. Melakukan perdagangan berjangka memerlukan pengetahuan mengenai kontrak berjangka dan pasar berjangka.
Semua kegiatan atau transaksi perdagangan berjangka komoditi diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
PT PG Berjangka sudah memiliki lisensi resmi dari BAPPEBTI dengan nomor 16/BAPPEBTI/SI/02/2014. Kamu juga bisa cek langsung di website resmi BAPPEBTI
Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Lembaga Kliring Berjangka adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Bakti adalah Badan Arbitrase yang khusus didirikan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan transaksi lain yang diatur/diawasi oleh BAPPEBTI.
Keputusan Bakti bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan eksekutorial. Jika para pihak yang bersengketa tidak dengan sukarela melaksanakan putusan arbitrase, maka yang menang dapat memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan/pertimbangan hukum dari Putusan Arbitrase.
Nasabah dapat langsung melakukan pengaduan kepada Pialang Berjangka yang dilakukan secara tertulis. Dalam pengaduan tertulis tersebut, nasabah wajib melengkapi paling sedikit dokumen sebagai berikut:
Pengaduan dapat disampaikan melalui pos tercatat atau surel.
Pialang berjangka wajib menyelesaikan proses pengaduan paling lambat 30 hari kerja setelah diserahkannya Bukti Penerimaan Pengaduan oleh Pialang Berjangka. Pialang Berjangka wajib menyampaikan hasil penanganan pengaduan secara tertulis kepada nasabah atau kuasanya sesuai batas waktu tersebut.
Hasil Penanganan Pengaduan paling sedikit memuat Nomor Registrasi Pengaduan, Permasalahan yang Diadukan, dan Hasil Penanganan Pengaduan yang disertai penjelasan dan alasan yang cukup.
Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, dan Bakti.
OJK dan Bappebti, Bagaimana Kewenangan Dua Lembaga Regulator Ini?
Bagikan artikel ini