Investasi
Fitur
Akademi
Lainnya
ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Berita & Analisis
Uang Giral Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Kartal
shareIcon

Uang Giral Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Kartal

8 Aug 2023, 12:45 PM
·
Waktu baca: 6 menit
shareIcon
Kategori
Ilustrasi cek dan bilyet giro, contoh uang giral adalah alat pembayaran nontunai di Indonesia
Uang giral adalah alat pembayaran yang berbentuk surat berharga atau simpanan di bank, bukan uang tunai fisik seperti uang kertas dan logam. Contohnya adalah cek, bilyet giro, dan kartu debit, yang bisa dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening pihak lain sewaktu-waktu. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), uang giral adalah tagihan pada bank umum yang setiap saat dapat digunakan sebagai alat pembayaran melalui transaksi rekening koran.

Apa Itu Uang Giral?

Jawaban Singkat:

  • Uang giral adalah alat pembayaran nontunai berbentuk surat berharga atau saldo simpanan di bank umum, bukan uang fisik.
  • Contoh utamanya adalah cek, bilyet giro, kartu debit, dan uang kuasi seperti deposito berjangka.
  • Bedanya dengan uang kartal terletak pada bentuk fisik, bukti transaksi, dan cara memindahtangankannya.

Uang giral adalah alat pembayaran yang berbentuk surat berharga atau simpanan di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran tanpa melibatkan uang tunai secara fisik. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo yang dimiliki masyarakat di perbankan yang suatu saat bisa dicairkan atau dipindahbukukan dalam bentuk transaksi rekening koran.

Berbeda dengan transaksi menggunakan uang kartal yang bisa dipakai bebas oleh siapa pun, penggunaan uang giral sebagai alat pembayaran hanya berlaku untuk transaksi tertentu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Adapun contoh uang giral yang umum dijumpai terdiri dari cek, bilyet giro, kartu debit, dan uang kuasi (UU No. 7/1992 jo. UU No. 4/2023 tentang P2SK).

Apa Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral?

Kegiatan ekonomi sehari-hari umumnya mengenal dua jenis uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran, yakni uang kartal dan uang giral. Berikut tiga perbedaan utama keduanya.

1. Perbedaan dari Segi Bentuk

Uang kartal adalah alat pembayaran berbentuk uang kertas dan logam yang penerbitan serta peredarannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Uang kartal memiliki bentuk fisik yang bisa dilihat dan digunakan secara bebas sebagai alat pembayaran tanpa melalui fungsi intermediasi perbankan.

Sebaliknya, uang giral adalah uang yang tidak memiliki bentuk fisik. Wujudnya berupa simpanan di bank, dengan bukti pencairan berupa cek, bilyet giro, atau kartu seperti kartu debit dan kartu kredit.

2. Perbedaan dari Segi Bukti Transaksi

Transaksi menggunakan uang kartal bisa dilakukan siapa pun tanpa syarat dan ketentuan tertentu, sehingga umumnya tidak menimbulkan satu bukti transaksi yang spesifik. Sementara itu, transaksi menggunakan uang giral akan menimbulkan bukti transaksi yang dicatat oleh bank umum, karena transaksi tersebut mengubah saldo atau simpanan seseorang di bank.

3. Perbedaan dari Segi Pemindahtanganan Uang

Uang kartal berlaku sebagai alat pembayaran umum yang beredar bebas, sehingga satu individu bisa menyerahkannya ke pihak lain secara langsung. Uang giral tidak bisa berpindah tangan sebebas itu — pemilik simpanan harus menyatakan perintah pemindahan dana melalui surat berharga, yang menandakan bahwa pemilik simpanan memberi kuasa kepada bank untuk memindahkan dananya ke pihak lain.

Apa Saja Jenis dan Contoh Uang Giral?

Uang giral sebagai alat pembayaran memiliki beberapa jenis yang umum digunakan masyarakat maupun pelaku usaha.

1. Wesel Pos

Wesel pos adalah layanan pengiriman uang melalui kantor pos. Wesel sendiri merupakan perjanjian tertulis dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah disepakati.

2. Kartu Debit

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu debit adalah kartu elektronik terbitan bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pemiliknya dapat bertransaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant. Setiap transaksi yang berhasil akan langsung mengurangi saldo simpanan pemiliknya di bank umum.

3. Kartu Kredit

Kartu kredit adalah kartu yang memungkinkan pemiliknya bertransaksi secara nontunai, dengan pembayaran ditalangi lebih dulu oleh pihak bank. Setelahnya, bank akan menerbitkan tagihan berisi jumlah transaksi yang wajib dilunasi pemiliknya sesuai skema pelunasan yang dipilih. Kartu ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa tertentu namun belum memiliki dana tunai yang cukup.

4. Uang Kuasi

Uang kuasi adalah simpanan di bank umum yang dapat memenuhi fungsi-fungsi uang, baik sebagai alat satuan hitung, alat penyimpan kekayaan, maupun alat pembayaran. Hanya saja, dana ini kehilangan fungsinya sebagai alat tukar untuk sementara waktu karena terikat pada ketentuan tertentu, seperti jangka waktu penyimpanan, sehingga sifat pencairannya lebih rendah dibanding uang giral lain. Contoh uang kuasi yang umum adalah deposito berjangka milik sektor swasta di bank umum.

5. Cek

Cek adalah dokumen tertulis dari pemilik simpanan berisi instruksi kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana dari simpanannya kepada pihak lain yang ditunjuk di dalam dokumen tersebut. Pihak penerima cek selanjutnya dapat mencairkannya langsung ke bank.

6. Bilyet Giro

Menurut OJK, bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai, dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang dituju sesuai tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut.

Apa Kelebihan dan Kekurangan Uang Giral sebagai Alat Pembayaran?

Sebagai salah satu jenis uang, uang giral memiliki sejumlah kelebihan sekaligus keterbatasan dibandingkan uang kartal.

Kelebihan Uang Giral

  1. Transaksi lebih praktis karena penggunanya tidak perlu membawa atau memindahtangankan uang tunai secara langsung.
  2. Risiko kehilangan dana relatif lebih kecil dibanding uang kartal karena transaksinya melalui perbankan.
  3. Memiliki mekanisme perlindungan yang cukup baik — jika pemilik simpanan kehilangan akses, ia dapat melaporkan atau memblokir simpanannya ke pihak bank.
  4. Dapat digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar tanpa harus membawa uang tunai fisik.

Kekurangan Uang Giral

  1. Kurang praktis digunakan untuk transaksi dengan nominal kecil sehari-hari.
  2. Tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan perbankan, sehingga tidak semua orang bisa memanfaatkan uang giral.
  3. Proses pencairan dana kadang memerlukan waktu lebih lama karena penerima dana harus melalui mekanisme bank terlebih dahulu.

Pertanyaan Seputar Uang Giral (FAQ)

Apakah Uang Giral Termasuk Alat Pembayaran yang Sah?

Ya. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa tagihan pada bank umum, meski penggunaannya terbatas pada transaksi tertentu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Contoh Uang Giral dalam Kehidupan Sehari-hari?

Contoh uang giral yang paling sering dijumpai adalah kartu debit, cek, bilyet giro, wesel pos, dan uang kuasi seperti deposito berjangka.

Apakah Kartu Kredit Termasuk Uang Giral?

Ya, kartu kredit termasuk salah satu bentuk uang giral karena transaksinya tercatat sebagai tagihan pada bank dan tidak melibatkan uang tunai fisik secara langsung.

Bagaimana Cara Mencairkan Uang Giral Menjadi Uang Tunai?

Pencairan uang giral bergantung pada jenisnya. Cek dan bilyet giro dicairkan dengan membawanya ke bank penerbit atau melalui kliring, sedangkan kartu debit dapat ditarik tunai langsung melalui mesin ATM.

Apa Risiko Menggunakan Uang Giral?

Risiko utamanya berkaitan dengan keterbatasan akses layanan perbankan dan proses pencairan yang tidak seinstan uang kartal. Selain itu, penggunaan uang giral seperti cek dan bilyet giro juga bergantung pada kecukupan saldo pemiliknya di bank.

Apakah Uang Elektronik (E-Money) Termasuk Uang Giral?

Tidak. Uang elektronik atau e-money berbeda dari uang giral karena nilainya disetor di muka dan disimpan secara elektronik pada kartu chip atau server, bukan berupa tagihan atas simpanan rekening bank yang bisa ditarik sewaktu-waktu seperti pada cek atau bilyet giro.

Kesimpulan: Uang Kartal dan Uang Giral Saling Melengkapi dalam Transaksi

Uang kartal dan uang giral sama-sama berperan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, hanya saja dengan bentuk, bukti transaksi, dan cara pemindahtanganan yang berbeda. Uang kartal lebih fleksibel untuk transaksi bernilai kecil sehari-hari, sementara uang giral lebih relevan untuk transaksi bernilai besar yang membutuhkan pencatatan dan jejak audit yang jelas melalui perbankan.

Memahami keduanya membantu masyarakat memilih alat pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan transaksi sehari-hari maupun kebutuhan pengelolaan keuangan dalam jumlah besar, sekaligus menjadi dasar untuk mulai mengatur alokasi dana antara kebutuhan konsumsi dan tujuan finansial jangka panjang seperti investasi.

Kelola Keuanganmu Lebih Optimal Bersama Pluang!

Setelah memahami cara kerja uang giral dan uang kartal, kamu bisa mulai mengalokasikan sebagian danamu untuk berinvestasi. Pluang menghadirkan berbagai pilihan produk investasi seperti Saham ASEmas Digital, ratusan aset crypto, dan puluhan produk Reksa Dana mulai dari Rp5.000 dalam satu aplikasi. Yuk, download aplikasi Pluang dan mulai kelola keuanganmu dengan lebih optimal!

Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca setelah mempertimbangkan tujuan keuangan, profil risiko, dan kondisi pasar terkini. Seluruh produk investasi mengandung risiko; kenali profil risikomu dan pelajari seluruh informasi produk sebelum berinvestasi.

Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


Sumber: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Bank Indonesia (BI).

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1