FDI adalah kegiatan investasi langsung yang bakal menguntungkan investor. Namun, apa saja manfaat yang bisa didapatkan Indonesia dari kegiatan tersebut?
FDI adalah sebuah investasi asing atau penanaman modal oleh perseorangan maupun perusahaan yang berasal dari pihak asing atau luar negeri.
FDI termasuk ke dalam alat maupun media dalam sistem perekonomian global yang transaksinya tidak melalui bursa saham karena investasinya tidak dalam bentuk saham di bursa saham, obligasi, maupun surat berharga lainnya. Dengan demikian, FDI bisa dikatakan sebagai upaya investasi yang direalisasikan secara fisik (alias langsung) di sebuah negara.
Umumnya, FDI berbentuk joint venture atau kerja sama antara perusahaan lokal dengan perusahaan multinasional termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), akuisisi atau menanam modal sebesar minimal 10% dalam jangka waktu panjang di perusahaan lain, penyediaan modal pembangunan perusahaan baru, dan pembelian aset seperti tanah, barang, atau pabrik di negara terkait.
Dengan kata lain, FDI adalah investasi asing yang melibatkan dua sampai beberapa negara sekaligus dengan tujuan untuk mengembangkan bisnis di negara lain.
FDI terbagi atas tiga jenis, yakni:
FDI vertikal adalah suatu perusahaan yang melakukan ekspansi ke negara asing, tetapi operasionalnya masih berhubungan dengan perusahaan utama.
Biasanya, perusahaan akan melakukan investasi di negara yang memiliki biaya produksi lebih rendah dan hasil produksinya dibawa ke negara asal untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam investasi asing vertikal, sebuah bisnis mengakuisisi bisnis komplementer di negara lain. Misalnya, McDonald's mengakuisisi peternakan skala besar di Indonesia untuk menyediakan daging.
Baca juga: Pluang Insight: Menikmati Lezatnya Pendapatan McDonalds di 2021
FDI horizontal adalah investasi dalam bentuk ekspansi bisnis ke negara lain untuk memproduksi barang sejenis dengan tujuan agar investor dapat menjangkau pasar baru di berbagai negara.
Dengan kata lain, sebuah perusahaan mendirikan bisnis yang sama dengan negara asal tetapi di negara asing. Misalnya, produsen ponsel yang berbasis di AS (Apple Inc.) membuka pabrik di China (Foxconn) atau ekspansi McDonald's di Indonesia.
Dalam FDI konglomerat, sebuah perusahaan berinvestasi dalam bisnis asing yang tidak terkait dengan bisnis utamanya. Oleh karena itu, FDI konglomerat umumnya berbentuk usaha patungan dengan perusahaan asing yang sudah beroperasi karena investor memasuki industri baru tanpa pengalaman sebelumnya.
Jenis investasi asing ini paling berisiko daripada dua jenis sebelumnya karena perusahaan harus mengatasi dua kendala sekaligus, yakni memasuki negara asing serta industri baru.
Ketika sebuah perusahaan atau negara ingin menanamkan modal asing di negara lain, mereka biasanya mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari ukuran pasar yang besar, prospek investasi yang menguntungkan di masa depan, hingga biaya tenaga kerja yang murah.
Berdasarkan alasan tersebut, secara kasat mata, kegiatan FDI seolah-olah melanggengkan "eksploitasi" atas satu pihak terhadap satu negara. Namun, kegiatan FDI ternyata punya banyak manfaat yang banyak bagi perkembangan kegiatan ekonomi sebuah negara. Lantas, apa saja manfaat-manfaat tersebut?
Ada kalanya, pelaku usaha domestik kurang tertarik mengembangkan suatu sektor di negaranya sendiri. Hal itu bisa disebabkan oleh tingginya modal yang diperlukan atau kurangnya tenaga kerja kompeten di bidang tersebut.
Namun, sektor tersebut tetap bisa tumbuh berkembang di negara yang dimaksud jika negara tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha internasional untuk menanamkan modalnya.
Dalam kegiatan investasi langsung, investor asing tidak hanya menanamkan modal semata namun juga ingin melangsungkan kegiatan bisnis di negara tersebut dalam jangka panjang. Oleh karenanya, sang investor berkemungkinan besar akan melakukan transfer teknologi dan pengetahuan dari negara asalnya ke negara tujuan investasinya.
Hal ini tentu akan membantu negara tujuan investasi untuk mengembangkan produktivitasnya. Bahkan, jika output sektor tersebut juga berorientasi ekspor, maka negara destinasi investasi pun berkesempatan memperbaiki neraca perdagangannya.
Realisasi investasi langsung tentu akan membutuhkan tenaga kerja baru, baik dari segi konstruksinya maupun operasionalnya. Hal ini pada akhirnya akan menambah jumlah penyerapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
Realisasi investasi di dalam negeri diharapkan dapat menghasilkan laba operasional di masa depan. Bagi pemerintah, laba tersebut diharapkan dapat pula mengalir ke kantong negara melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bahkan, penghasilan tenaga kerja yang bekerja di proyek FDI tersebut juga bisa menjadi objek PPh pribadi. Dana tersebut nantinya bisa digunakan pemerintah untuk mendanai belanja-belanja negara.
Namun, pada praktiknya, kadang pemerintah suatu negara tidak bisa menikmati pajak dari kegiatan investasi langsung di tahun-tahun awal operasinya. Biasanya, mereka memberikan insentif pajak agar investor asing tertarik menanamkan modalnya. Di Indonesia, kebijakan insentif pajak investasi biasanya ditempuh melalui dua cara, yakni fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance).
Investor asing biasanya membutuhkan mitra ketika ingin merealisasikan investasinya di dalam negeri. Hal itu bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan sayap bisnisnya ke kancah internasional dan memperbaiki reputasi bisnisnya.
Baca juga: Mau Dapat Bantuan UMKM 2021? Simak Cara Lengkap Mendaftarnya di Sini!
Selain manfaat, FDI juga memiliki beberapa kekurangan bagi negara yang mendapat investasi asing seperti memperbesar arus modal keluar karena adanya repatriasi keuntungan (pembagian dividen sejumlah perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara lain ke pemegang saham di luar negeri) dan menggusur bisnis lokal akibat masuknya perusahaan asing.
Sebagai negara yang sangat potensial untuk investasi asing, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan membentuk BKPM yang bertugas memberikan persetujuan dan izin atas investasi asing langsung.
Berdasarkan catatan BKPM, penanam modal asing terbesar di Indonesia berasal dari Singapura, Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Belanda, Korea Selatan, dan Malaysia.
Beberapa contoh penanaman modal asing di Indonesia beserta sektornya adalah sebagai berikut:
Hanya saja, pemerintah Indonesia juga membatasi investor asing untuk menanam modal di sejumlah sektor tertentu melalui daftar bernama Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini aturannya dilandasi oleh UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan melindungi kegiatan usaha Indonesia dari segi kebudayaan, moral, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: OCBC, Accurate, BKPM, Investopedia
Bagikan artikel ini