BiayaKeamanan
Pluang+
Artikel FAQ

Bagaimana Pajak atas Keuntungan dan Dividen US ETF bagi Investor Indonesia di Pluang?

Untuk US ETF di Pluang, dividen dipajaki di sumber, sebesar 15% untuk posisi tanpa leverage atau 30% untuk posisi leverage 2x, sedangkan keuntungan dari penjualan adalah capital gain bersih yang dikenai pajak berdasarkan PPh Pasal 17. Saham AS dan ETF di Pluang difasilitasi oleh PT PG Berjangka, Perantara Pedagang Derivatif Keuangan untuk produk derivatif dengan aset dasar Efek, yang berizin dan diawasi OJK. Pluang tidak melaporkan keuntungan bersih kamu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jadi kamu melaporkan keuntungan dan dividen di SPT Tahunan kamu. Untuk kondisi kamu sendiri, tanyakan ke konsultan pajak atau DJP.


Perlakuan setiap jenis penghasilan

PenghasilanPajak di sumber di PluangYang perlu kamu lakukan
Dividen, posisi tanpa leverageDipotong 15% sebelum dividen dikreditkanLaporkan di SPT Tahunan kamu
Dividen, posisi leverage 2xDipotong 30% sebelum dividen dikreditkanLaporkan di SPT Tahunan kamu
Keuntungan atau kerugian dari penjualanTidak dipotong di sumberLaporkan capital gain bersih di SPT Tahunan kamu; dikenai pajak berdasarkan PPh Pasal 17

Bukti potong tidak diterbitkan untuk pajak potong dividen, jadi simpan catatan kamu sendiri.


Laporan Pajak membantu kamu mengisi SPT

Laporan Pajak Pluang untuk Saham AS juga mencakup US ETF. Untuk setiap tahun kalender, laporan ini menunjukkan total realisasi laba atau rugi, total USD Yield, dan total dividen yang diterima, beserta aset yang kamu pegang di akhir tahun. Minta laporannya di aplikasi lewat Akun → Laporan → Laporan Pajak: pilih tahun dan asetnya, lalu laporan dikirim ke email terdaftar kamu. Laporan suatu tahun tersedia setelah tahun tersebut berakhir, dan kamu bisa mengunduh laporan tahun mana pun yang sudah lewat.


Aturan pajak bisa berubah. Untuk pertanyaan tentang SPT kamu sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak atau DJP.


Pelajari lebih lanjut: pajak capital gain saham AS dan kenapa tidak ada bukti potong untuk dividen AS.


Pertanyaan terkait:

Q: Apakah pajak US ETF berbeda dengan saham AS di Pluang?
Tidak. US ETF mengikuti perlakuan yang sama dengan Saham AS: dividen dipajaki di sumber, dan capital gain bersih dilaporkan di SPT Tahunan kamu. Keduanya tampil di Laporan Pajak Saham AS yang sama.

Q: Apakah Pluang melaporkan keuntungan saya ke kantor pajak?
Tidak. Pluang tidak melaporkan keuntungan bersih kamu ke DJP, jadi pelaporan keuntungan dan dividen di SPT Tahunan menjadi tanggung jawab kamu.

Q: Apakah saya akan menerima bukti potong untuk pajak dividen ETF?
Tidak. Bukti potong tidak diterbitkan untuk pajak potong dividen AS. Gunakan Laporan Pajak, yang menunjukkan total dividen kamu dalam setahun, dan Riwayat Transaksi kamu.

Q: Kapan saya bisa mengunduh Laporan Pajak untuk suatu tahun?
Setelah tahun kalender tersebut berakhir, karena laporannya memuat aset yang kamu pegang di akhir tahun. Kamu bisa mengunduh laporan tahun mana pun yang sudah lewat dari Akun → Laporan → Laporan Pajak.

Terakhir diperbarui: 6 November 2026