BiayaKeamanan
Pluang+
Artikel FAQ

Apa yang Terjadi pada Aset Saya Jika Pluang Berhenti Beroperasi?

Dana dan aset kamu di Pluang disimpan di rekening terpisah pada entitas berlisensi masing-masing produk dan di kustodiannya, tidak pernah bercampur dengan rekening operasional Pluang sendiri. Pluang tidak bisa mengakses dana pengguna di luar memproses transaksi yang diminta pengguna, dan setiap kelas aset punya pengaturan perlindungan tersendiri di atas pemisahan rekening ini. Tempat asetmu berada ditentukan oleh entitas yang benar-benar memegang dana atau efekmu, seperti kustodian, lembaga kliring, atau bank, bukan oleh neraca keuangan Pluang sendiri. Setiap entitas berlisensi tetap bertanggung jawab ke regulatornya (OJK atau Bappebti) atas dana yang dipegangnya, terlepas dari kondisi korporasi Pluang sendiri. Kustodian, lembaga kliring, dan skema perlindungan yang terlibat berbeda-beda per kelas aset, seperti dirinci di bawah ini. Pengaturan ini hanya menyangkut penyimpanan: pengaturan ini tidak melindungi investasimu dari penurunan nilai pasar.


Tempat aset setiap produk berada dan siapa yang memegangnya

ProdukTempat aset atau dana beradaSiapa yang memegangnya
Saham IndonesiaSaham atas namamu sendiri di lembaga penyimpanan efek sentral; dana di RDN yang dibuka atas namamu sendiriKSEI (saham); Bank Jago atau BCA (RDN)
Saham AS dan ETFSaham di rekening terpisah di broker AS; dana USD yang belum diinvestasikan di bank kustodian; dana margin Rekening Komoditas PluangAlpaca Securities LLC; BMO Harris; Bank Artha Graha Internasional
Options Saham ASKontrak di kustodian ASAtomic Vaults LLC
KriptoKoin di kustodian kripto, 70% di cold walletIndonesian Coin Custodian (ICC)
Crypto FuturesMarginKliring Komoditi Indonesia (KKI) dan ICC
EmasEmas fisik di depositoriPT Brinks Solutions Indonesia (Brink's), yang ditunjuk ICH dan PT ICDX Logistik Berikat
Reksa DanaAset reksa danaBank kustodian berizin yang diawasi OJK
CommoditiesDana margin di rekening terpisahBank Artha Graha
  • Rekening terpisah: Setiap entitas berlisensi di balik produk Pluang (misalnya PT Bumi Santosa Cemerlang untuk Kripto, PT PG Berjangka untuk Saham AS, Options, dan Commodities, serta PT Pluang Emas Sejahtera untuk Emas) menyimpan dana pengguna di rekening yang terpisah dari dana operasional perusahaan.
  • Pengawasan regulator: Rekening-rekening ini disetujui oleh OJK atau Bappebti, tergantung produknya, dan dilaporkan secara rutin ke regulator. Pluang tidak bisa menarik dana dari rekening ini kecuali untuk memproses transaksi milik pengguna sendiri.
  • Jika Pluang berhenti beroperasi: Asetmu tercatat di kustodian, lembaga kliring, dan bank berizin, bukan dipegang oleh Pluang sendiri, dan setiap entitas berlisensi tetap bertanggung jawab ke regulatornya atas dana yang dipegangnya. Untuk saham Indonesia, sahammu di KSEI dan RDN-mu sama-sama atas namamu sendiri.
  • Alasan pemisahan rekening penting: Pemisahan rekening menjaga uang nasabah tetap terpisah dari modal operasional perusahaan. Entitas berlisensi, bukan holding company Pluang, adalah pihak yang tercatat resmi di kustodian, lembaga kliring, atau bank.

Skema perlindungan per kelas aset

  • Saham Indonesia: kompensasi SIPF hingga Rp100.000.000 per investor, diawasi OJK.
  • Dana RDN: perlindungan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp2.000.000.000 per nasabah per bank.
  • Saham AS: perlindungan SIPC hingga US$500.000, termasuk US$250.000 dana tunai, ditambah asuransi Lloyd's hingga US$30.000.000 di atas batas SIPC. Dana USD yang belum diinvestasikan mendapat perlindungan FDIC hingga US$1.000.000 melalui BMO Harris.
  • Options Saham AS: perlindungan SIPC. Lapisan Lloyd's tidak berlaku untuk Options.
  • Kripto: perlindungan pencurian siber institusional US$30.000.000 melalui Fireblocks.
  • Emas: seluruh emas diasuransikan penuh dan disimpan oleh Brink's. Transaksinya dicatat di ICDX dan dikliringkan oleh ICH.

Pengaturan ini menyangkut penyimpanan, bukan risiko pasar. Nilai investasimu bisa naik atau turun, dan kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.


Lihat izin dan mitra kustodian di balik setiap produk di pluang.com/keamanan, dan baca cara RDN dibuka atas namamu sendiri di Pluang Akademi.


Pertanyaan terkait:

Q: Apakah dana saya bercampur dengan dana perusahaan Pluang sendiri?
Tidak. Dana pengguna disimpan di rekening terpisah, terpisah dari rekening operasional Pluang. Pemisahan ini dijaga di level entitas berlisensi itu sendiri, misalnya PT Bumi Santosa Cemerlang atau PT PG Berjangka, bukan sekadar kebijakan internal Pluang. Margin Commodities, misalnya, disimpan di rekening terpisah di Bank Artha Graha.

Q: Apakah Pluang bisa menarik uang dari akun saya tanpa instruksi saya?
Tidak. Pluang tidak bisa memakai rekening terpisah pengguna kecuali untuk memproses transaksi yang kamu minta sendiri. Setiap perpindahan dana dari rekening terpisah terikat pada tindakan spesifik yang kamu lakukan, seperti order beli, order jual, atau permintaan penarikan dana, bukan kemampuan tetap Pluang untuk memindahkan saldo sesuka hati.

Q: Apa yang melindungi Saham Indonesia saya secara spesifik jika terjadi masalah?
Sahammu disimpan di KSEI, lembaga penyimpanan efek sentral Indonesia, dan tercatat di sana atas namamu sendiri, bukan sekadar item di sistem internal Pluang. Selain itu, SIPF dapat memberi kompensasi hingga Rp100.000.000 per investor jika perusahaan efek gagal, dan SIPF diawasi OJK. Struktur kustodi ini berlaku untuk semua transaksi Saham Indonesia di Pluang, bukan pengaturan khusus.

Q: Apa yang melindungi saldo tunai RDN saya?
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) melindungi saldo RDN hingga Rp2.000.000.000 per nasabah per bank. Perlindungan ini berlaku di bank RDN yang kamu pakai, Bank Jago atau BCA, karena RDN-mu adalah rekening bank yang dibuka atas namamu sendiri. Ini adalah penjaminan simpanan standar perbankan Indonesia, bukan fitur produk khusus Pluang.

Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026