Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apakah Semua Aplikasi Investasi Diawasi OJK?

Tidak, tidak semua aplikasi investasi diawasi OJK. Aplikasi berizin diawasi oleh regulator yang bertanggung jawab atas produk yang ditawarkannya: OJK mengawasi saham, reksa dana, obligasi, aset kripto, dan sebagian besar derivatif keuangan, sedangkan Bappebti mengawasi kontrak berjangka komoditi dan emas fisik digital. Ada juga aplikasi yang sama sekali tidak berizin, dan tidak ada regulator yang mengawasinya; Satgas PASTI, satuan tugas yang dikoordinasikan OJK, menghentikan platform seperti itu saat menemukannya. Tersedia di App Store atau Google Play, atau terdaftar di Komdigi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tidak berarti aplikasi tersebut berizin untuk menawarkan investasi. Satu aplikasi juga bisa diawasi lebih dari satu regulator. Di Pluang, Kripto, Crypto Futures, Saham Indonesia, Saham AS dan Options, serta Reksa Dana diawasi OJK, sedangkan Emas dan Commodities diawasi Bappebti, masing-masing melalui perusahaan berizinnya sendiri.


Siapa yang mengawasi tiap produk Pluang

ProdukPerusahaan berizinRegulator
Aset Kripto dan Crypto FuturesPT Bumi Santosa CemerlangOJK
Saham AS, ETF, dan Options Saham ASPT PG BerjangkaOJK
Saham IndonesiaPT Sarana Santosa Sejati, bekerja sama dengan PT Pluang Maju SekuritasOJK
Reksa DanaPT Sarana Santosa SejatiOJK
EmasPT Pluang Emas SejahteraBappebti
Commodities (dibuka untuk sejumlah pengguna terbatas)PT PG BerjangkaBappebti

Cara mengecek apakah sebuah aplikasi berizin

  • Cari nama perusahaan di balik aplikasinya, yang biasanya tercantum di aplikasi, syarat dan ketentuannya, atau situsnya.
  • Cek perusahaan tersebut, bukan hanya nama aplikasinya, di kanal resmi OJK atau Bappebti.
  • Jika ragu, tanyakan ke Kontak OJK: telepon 157, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Pertanyaan terkait:

Q: Apa bedanya OJK dan Bappebti?
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah otoritas jasa keuangan Indonesia. OJK mengawasi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan lainnya, dan sejak 10 Januari 2025 juga aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Bappebti, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan, mengawasi kontrak berjangka komoditi dan perdagangan emas fisik digital. Setiap perusahaan berizin melapor ke regulator untuk produknya.

Q: Apakah terdaftar sebagai PSE sama dengan memiliki izin investasi?
Tidak. Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Komdigi memungkinkan perusahaan menjalankan sistem elektronik, seperti aplikasi atau situs, di Indonesia. Pendaftaran ini tidak menunjukkan apakah perusahaan boleh menawarkan investasi. Aplikasi investasi juga memerlukan izin dari OJK atau Bappebti untuk produknya. Perusahaan-perusahaan di balik produk Pluang terdaftar sebagai PSE sekaligus memegang izin OJK atau Bappebti.

Q: Apakah diawasi OJK berarti saya tidak mungkin rugi?
Tidak. Pengawasan mencakup cara perusahaan berizin beroperasi, seperti cara menyimpan aset nasabah dan memperlakukan nasabah. Pengawasan tidak menjamin imbal hasil investasi: harga bisa turun dan kamu bisa rugi di investasi apa pun. Untuk mengetahui apa yang melindungi asetmu, lihat artikel "Apakah OJK Mengganti Kerugian Jika Aplikasi Investasi Berhenti Beroperasi?".

Q: Apa yang harus saya lakukan jika sebuah aplikasi tidak berizin?
Jangan menyetor dana ke aplikasi tersebut. Jika seseorang menawarkan investasi kepadamu lewat aplikasi tanpa izin, laporkan ke Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau lewat email ke satgaspasti@ojk.go.id. Jika kamu sudah terlanjur menyetor dana, berhenti menambah dana dan segera laporkan, sambil menyimpan bukti transfer dan riwayat chat. Jika kamu menjadi korban penipuan, laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id agar rekening penerima bisa segera diblokir.