Apakah OJK Mengganti Kerugian Jika Aplikasi Investasi Berhenti Beroperasi?
Tidak, OJK tidak mengganti kerugian investor, baik kerugian akibat harga turun maupun akibat aplikasi investasi tutup. Peran OJK adalah memberi izin, mengatur, dan mengawasi perusahaan jasa keuangan serta menangani pengaduan konsumen, bukan menjamin investasi. Terpisah dari itu, sebagian produk dicakup skema perlindungan khusus, apa pun aplikasi berizin yang kamu pakai. Untuk saham Indonesia, saham tercatat atas nama investor sendiri di KSEI, dan SIPF bisa memberikan kompensasi hingga Rp100.000.000 per investor untuk aset yang hilang. Dana di rekening bank, termasuk RDN, dijamin LPS hingga Rp2.000.000.000 per nasabah per bank, sesuai ketentuan LPS. Tidak satu pun skema ini menanggung kerugian akibat harga turun, dan tidak ada yang berlaku untuk aplikasi tanpa izin. Itulah sebabnya penting untuk memastikan aplikasi berizin OJK atau Bappebti sebelum kamu menyetor dana.
Cakupan tiap perlindungan
| Perlindungan | Yang dicakup | Yang tidak dicakup |
|---|---|---|
| Pengawasan OJK | Memberi izin dan mengawasi perusahaan jasa keuangan, serta menangani pengaduan konsumen | Kerugian investasi |
| SIPF | Hingga Rp100.000.000 per investor untuk aset pasar modal, seperti saham Indonesia, yang hilang | Kerugian akibat harga turun; kripto dan emas |
| LPS | Simpanan bank, termasuk dana di RDN, hingga Rp2.000.000.000 per nasabah per bank, sesuai ketentuan LPS | Produk investasi seperti saham, reksa dana, kripto, dan emas |
Untuk perusahaan berizin, regulator, dan kustodian di balik setiap produk Pluang, lihat "Apakah Pluang Teregulasi?".
Pertanyaan terkait:
Q: Apakah LPS menjamin investasi saya?
Tidak. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjamin simpanan bank, seperti tabungan, giro, dan deposito, hingga Rp2.000.000.000 per nasabah per bank, sesuai ketentuan LPS. Produk investasi seperti saham, reksa dana, kripto, dan emas bukan simpanan bank, jadi LPS tidak menjamin nilainya. Dana yang mengendap di RDN-mu adalah simpanan bank, jadi dana itu dijamin dalam batas LPS.
Q: Apa itu SIPF?
SIPF (Securities Investor Protection Fund) adalah dana perlindungan bagi investor pasar modal di Indonesia. SIPF bisa memberikan kompensasi hingga Rp100.000.000 per investor jika efek atau dana di rekening efek hilang, misalnya karena perusahaan efek atau kustodian gagal. SIPF tidak menanggung kerugian akibat harga saham turun, dan berlaku untuk pasar modal, seperti saham Indonesia, bukan untuk kripto atau emas.
Q: Apa yang bisa OJK lakukan jika saya punya masalah dengan sebuah aplikasi?
OJK menangani pengaduan konsumen tentang perusahaan yang diawasinya. Hubungi perusahaannya terlebih dahulu, untuk Pluang melalui Pluang Care, dan jika masalahnya belum selesai, kamu bisa menghubungi Kontak OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Untuk produk yang diawasi Bappebti, seperti emas, pengaduan diajukan ke Bappebti. OJK bisa menindak cara perusahaan memperlakukanmu, tetapi tidak mengembalikan kerugian investasi.
Q: Apa yang terjadi pada dana di aplikasi tanpa izin?
Tidak ada regulator Indonesia yang mengawasi aplikasi tanpa izin, jadi tidak satu pun perlindungan di atas berlaku, dan tidak ada skema yang memberikan kompensasi jika aplikasi itu membekukan penarikan atau menghilang. Jika kamu sudah menyetor dana ke aplikasi seperti itu, berhenti menambah dana dan segera laporkan ke Kontak OJK atau satgaspasti@ojk.go.id, agar pihak berwenang bisa menindaklanjuti. Jika kamu menjadi korban penipuan, laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id agar rekening penerima bisa segera diblokir.