Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apakah Reksa Dana Kena Pajak, dan Apakah Perlu Dilaporkan di SPT?

Tidak, keuntungan reksa dana tidak kena pajak: berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 4 ayat 3), keuntungan dari reksa dana dikecualikan dari pajak penghasilan. Mengisi SPT Tahunan tetap menjadi tanggung jawabmu sendiri, dan Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih penggunanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk membantumu, Laporan Pajak Pluang mencakup reksa dana: laporan ini menampilkan total keuntungan atau kerugian terealisasi dari reksa dana selama satu tahun kalender, 1 Januari hingga 31 Desember, beserta kepemilikan asetmu di akhir tahun. Kamu bisa mengunduhnya sendiri di aplikasi Pluang melalui Akun → Laporan → Laporan Pajak, untuk tahun kalender mana pun yang sudah berakhir. Laporan suatu tahun baru tersedia setelah 31 Desember tahun tersebut, karena laporan mencerminkan kepemilikan asetmu di akhir tahun. Cara mengelompokkan angka-angka ini di SPT bergantung pada kondisimu, jadi jika ragu, tanyakan kepada konsultan pajak.


  • Pajak atas keuntungan reksa dana: Dikecualikan dari pajak penghasilan berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 3.
  • Yang mengisi SPT Tahunan: Kamu sendiri. Pluang tidak melaporkan informasi keuntungan bersih penggunanya ke DJP.
  • Isi Laporan Pajak untuk reksa dana: Total keuntungan atau kerugian terealisasi selama satu tahun kalender (1 Januari–31 Desember), ditambah kepemilikan asetmu di akhir tahun.
  • Tahun yang tersedia: Semua tahun kalender yang sudah berakhir. Laporan untuk tahun yang masih berjalan belum tersedia sampai tahun tersebut berakhir.
  • Cara mendapatkannya: Akun → Laporan → Laporan Pajak di aplikasi Pluang. Pilih tahun dan aset, tinjau rekapnya, lalu ketuk "Kirim ke Email" agar laporan dikirim ke email terdaftarmu. Panduan langkah demi langkah: "Panduan Mengunduh Laporan Pajak".
  • Aset lain: Per September 2026, Laporan Pajak tersedia untuk kripto, saham AS (termasuk ETF AS), reksa dana, dan emas.
  • Jika laporan tidak masuk: Hubungi Pluang Care melalui live chat di aplikasi, email ke tanya@pluang.com, atau telepon ke (021) 8063 0065, Senin–Jumat pukul 09:00–18:00 WIB.

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah reksa dana kena pajak saat dijual atau dicairkan?
Tidak. Keuntungan yang kamu peroleh saat menjual unit reksa dana adalah keuntungan reksa dana, yang dikecualikan dari pajak penghasilan berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 3. Jumlah yang masuk ke rekening bankmu tetap bisa lebih kecil dari nilai penjualan karena alasan lain: bankmu mungkin memotong biaya transfer antarbank sekitar Rp2.500 hingga Rp30.000 per transaksi, dan penjualanmu dihitung dengan NAB final setelah verifikasi.

Q: Apakah dividen reksa dana kena pajak?
Tidak. Dividen reksa dana adalah pembagian keuntungan reksa dana kepada pemegang unitnya, dan keuntungan reksa dana dikecualikan dari pajak penghasilan berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 3. Di Pluang, dividen dibagikan dalam bentuk tambahan unit reksa dana yang sama, yang ditambahkan ke kepemilikanmu. Apakah sebuah reksa dana membagikan dividen, dan berapa besarnya, ditentukan oleh Manajer Investasinya, sehingga dividen tidak pernah dijamin.

Q: Kenapa reksa dana tidak kena pajak?
Karena PPh Pasal 4 ayat 3 mengecualikan keuntungan reksa dana yang diterima pemegang unit dari objek pajak penghasilan, sehingga keuntungan yang kamu terima sebagai pemegang unit tidak dikenakan pajak penghasilan. Inilah alasan reksa dana sering disebut bebas pajak atau bukan objek pajak. Pengecualian ini berlaku untuk keuntungan reksa dana, baik saat kamu menjual unit maupun saat menerima dividen.

Q: Jika keuntungan reksa dana bebas pajak, apakah reksa dana saya tetap perlu dilaporkan di SPT?
Bebas pajak tidak sama dengan tidak dicantumkan di SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi umumnya mencantumkan investasi yang dimiliki di akhir tahun sebagai harta, dan melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari pajak secara terpisah dari penghasilan kena pajak. Pluang tidak melaporkan apa pun ke DJP atas namamu, jadi gunakan data kepemilikan akhir tahun serta keuntungan atau kerugian terealisasi di Laporan Pajak sebagai sumbermu, dan tanyakan kepada konsultan pajak jika ragu.

Q: Kapan saya bisa mengunduh Laporan Pajak reksa dana untuk suatu tahun?
Setelah tahun tersebut berakhir. Setiap laporan mencakup satu tahun kalender penuh, 1 Januari hingga 31 Desember, dan mencerminkan kepemilikan asetmu di akhir tahun, sehingga laporan untuk tahun yang masih berjalan tidak pernah tersedia. Semua tahun kalender yang sudah berlalu bisa diunduh melalui Akun → Laporan → Laporan Pajak di aplikasi Pluang, dengan mengikuti panduan "Panduan Mengunduh Laporan Pajak".