Investasi
Fitur
BiayaKeamanan
Akademi
Lainnya
Pluang+
Artikel FAQ

Apa Itu APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana)?

APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) adalah agen penjual reksa dana: perusahaan yang berizin dan diawasi OJK untuk menjual unit reksa dana kepada investor atas nama manajer investasi yang mengelola dananya. APERD adalah tempat kamu membeli dan menjual unit, sementara dua pihak lain menjalankan sisanya: manajer investasi memutuskan ke mana dana setiap reksa dana diinvestasikan, dan bank kustodian menyimpan dana serta efek milik reksa dana. Bank, perusahaan efek, dan aplikasi investasi bisa menjadi APERD, selama sudah disetujui OJK. Di Pluang, reksa dana dijual oleh PT Sarana Santosa Sejati, APERD berizin OJK, jadi setiap reksa dana yang kamu beli di aplikasi Pluang dijual kepadamu dengan izin tersebut. Membeli lewat APERD tidak mengubah apa yang kamu miliki: kamu memegang unit penyertaan di reksa dana, dan aset reksa dananya tetap berada di bank kustodian, bukan di APERD.


Siapa melakukan apa di reksa dana

PihakPeranDi Pluang
Manajer InvestasiMengelola reksa dana dan memilih investasinya sesuai tujuan reksa danaSetiap reksa dana punya manajer investasinya sendiri
Bank KustodianMenyimpan dana dan efek reksa dana atas nama investor dan mengurus administrasinyaSetiap reksa dana punya bank kustodiannya sendiri, diawasi OJK
APERDMenjual unit kepada investor dan memproses order beli dan jual merekaPT Sarana Santosa Sejati
KSEIBertindak sebagai penjamin transaksiPT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Yang dilakukan APERD untukmu

  • Mengecek identitas dan profil risiko investormu sebelum kamu berinvestasi. Di Pluang, ini dilakukan lewat Verifikasi Aset Indonesia.
  • Menampilkan reksa dana yang tersedia dan memproses pembelian, penjualan, dan pengalihan antar reksa dana.
  • Meneruskan ordermu ke reksa dana, sehingga dana yang kamu investasikan menjadi bagian dari reksa dana yang disimpan oleh bank kustodiannya.

Pertanyaan terkait:

Q: Apakah Pluang adalah APERD?
Reksa dana di Pluang dijual oleh PT Sarana Santosa Sejati, perusahaan di balik Pluang yang berizin dan diawasi OJK sebagai APERD. Perusahaan yang sama juga bertindak sebagai mitra pemasaran untuk Saham Indonesia dengan izin yang terpisah. Produk Pluang lainnya berada di perusahaan berizin lain, seperti PT Pluang Emas Sejahtera untuk Emas, jadi izin APERD hanya mencakup reksa dana.

Q: Apakah APERD yang menyimpan dana saya?
Tidak. Dana yang kamu investasikan menjadi bagian dari reksa dana, dan dana serta efek reksa dana disimpan oleh bank kustodiannya, bukan oleh APERD dan bukan oleh manajer investasi. Yang kamu miliki adalah unit penyertaan di reksa dana, yang nilainya bergerak mengikuti nilai aktiva bersih per unit (NAB). Saat kamu menjual, hasilnya kembali kepadamu dari reksa dana, dan APERD yang memproses ordernya.

Q: Apakah saya membayar biaya ke APERD?
Pluang tidak mengenakan biaya saat kamu menjual reksa dana. Per September 2026, biaya admin Pluang berlaku untuk pembelian yang dibayar dengan GoPay (Rp4.500) atau Virtual Account (Rp5.500), ditambah PPN 11% atas biaya itu. Biaya masing-masing reksa dana sudah termasuk dalam NAB-nya dan tercantum di prospektusnya.

Q: Apakah reksa dana yang dibeli lewat APERD dijamin LPS?
Tidak. LPS menjamin simpanan bank, bukan reksa dana, jadi tidak ada lembaga yang menjamin nilai unitmu, lewat APERD mana pun kamu membelinya. Nilai reksa dana bisa naik maupun turun, tergantung pada isi investasinya. Yang dilakukan pengawasan OJK adalah memberi izin kepada setiap pihak, yaitu manajer investasi, bank kustodian, dan APERD, serta mewajibkan aset reksa dana disimpan oleh bank kustodian, terpisah dari aset milik manajer investasi.