ASSET_ICON
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Kamus
Go Public
shareIcon

Go Public

0  dilihat·Waktu baca: 2 menit
shareIcon
Go Public
Go public adalah proses di mana perusahaan swasta pertama kali menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum melalui mekanisme IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Apa itu Go Public dan mengapa perusahaan memilihnya?

Go public adalah langkah transformatif dalam perjalanan sebuah perusahaan — dari entitas tertutup (private) menjadi perusahaan publik (Tbk.) yang bertanggung jawab kepada ribuan pemegang saham. Keputusan ini tidak diambil sembarangan karena membawa konsekuensi regulasi dan tata kelola yang sangat signifikan.

Alasan perusahaan memilih Go Public

Alasan

Penjelasan

Penggalangan modal

Mendapatkan dana segar untuk ekspansi tanpa harus berutang

Likuiditas bagi pemegang saham awal

Founder dan investor awal bisa merealisasikan keuntungan

Peningkatan profil dan kredibilitas

Status perusahaan publik meningkatkan kepercayaan mitra bisnis

Retensi karyawan

Saham dan opsi saham menjadi alat kompensasi yang menarik

Akuisisi strategis

Saham perusahaan publik bisa digunakan sebagai alat pembayaran akuisisi

 

Konsekuensi Go Public yang sering diabaikan

Setelah go public, perusahaan harus memenuhi kewajiban keterbukaan informasi yang ketat — laporan keuangan berkala yang diaudit, pengungkapan setiap informasi material, RUPS tahunan, dan kepatuhan terhadap puluhan regulasi OJK. Biaya kepatuhan (compliance cost) ini tidak kecil dan manajemen harus siap menghadapi tekanan pasar jangka pendek yang mungkin bertentangan dengan visi jangka panjang perusahaan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Go Public

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk go public di Indonesia? Biaya IPO mencakup fee underwriter (2–5% dari nilai IPO), biaya OJK, biaya pencatatan BEI, biaya akuntan publik, konsultan hukum, dan notaris. Total biaya bisa mencapai 3–7% dari nilai IPO, tergantung skala dan kompleksitas.

Berapa ukuran minimum perusahaan untuk IPO di BEI? BEI memiliki beberapa papan pencatatan: Papan Utama (aset > Rp 250 M, profitabilitas terbukti), Papan Pengembangan (potensi pertumbuhan), dan Papan Akselerasi (startup & UKM).

Istilah Terkait:  IPO  •  OJK  •  BEI  •  Emiten  •  Prospektus

Bagikan artikel ini
no_content
Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1