Fitur Report kini hadir untuk mempermudah kamu dalam laporan pajak, simak di sini untuk dapat mengakses dan menghitung aset mu di Pluang!
Halo Sobat Cuan, fitur 'Reports' kini sudah tersedia, loh, di Pluang. Yuk kenalan dengan fitur baru yang bakal memudahkan kamu melakukan berbagai pelaporan pajak terkait aset digital yang kamu miliki!
Fitur ini menyediakan beberapa jenis 'reports' yang dapat kamu akses. Diantaranya:
Menampilkan rincian pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan selama bertransaksi di Pluang.
Menampilkan realisasi keuntungan dan kerugian untuk setiap transaksi jual beli US Stocks. Termasuk di dalamnya imbal hasil dan dividen yang diperoleh selama bertransaksi di Pluang.
Menampilkan realisasi keuntungan dan kerugian dari transaksi Reksadana di Pluang.
Menampilkan realisasi keuntungan dan kerugian dari transaksi emas.
Anda dapat meminta laporan untuk setiap kelas aset secara terpisah dengan memilihnya dari kolom input. Laporan pajak tersedia untuk semua kelas aset termasuk Saham AS, Reksa Dana, Emas, dan Aset Kripto.
Buka bagian akun pada aplikasi Pluang lalu pilih opsi 'Reports'. Aplikasi akan menuntunmu kepada laman web dimana kamu bisa memilih laporan, memilih jangka waktu pelaporan dan mengunduh laporan yang kamu inginkan.
Jika kamu mengalami kendala dalam mengakses fitur 'Reports' pada laman maupun aplikasi Pluang dan tidak mendapatkan email dalam satu jam, jangan segan untuk menghubungi layanan pelanggan.
3. Website Pluang
Fitur ‘Reports’ akan tersedia di website pluang dalam waktu dekat.
Laporan perpajakan dalam fitur ini hanya tersedia untuk tahun anggaran perpajakan sebelumnya, yakni Januari 2023 hingga Desember 2023. Laporan untuk tahun keuangan sebelumnya akan ditambahkan ke depannya.
Penghitungan pajak dibagi berdasarkan masing-masing kelas aset. Berikut penjelasannya:
Pajak untuk aset kripto dihitung pada setiap transaksi beli dan jual yang terjadi di platform kami. Kami akan menjumlahkan pajak yang dipotong per transaksi dan menampilkannya sebagai bagian dari laporan.
Laporan terkait Reksa Dana merangkum keuntungan/kerugian bersih yang direalisasikan selama tahun pajak tertentu tetapi reksa dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Maka, berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.
Namun, aset Reksa Dana yang belum terjual atau di hold dianjurkan untuk dilaporkan pada SPT Tahunan lampiran harta sebagai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dan terkait dengan keuntungan/kerugian yang diperoleh pada aset reksa dana, perlu juga anda laporkan pada bagian lampiran penghasilan bukan objek pajak.
Untuk kedua kelas aset ini, hanya pajak keuntungan modal yang berlaku, dan merupakan tanggung jawab individu untuk mengumumkannya. Oleh karena itu, laporan tersebut merangkum keuntungan/kerugian bersih yang direalisasikan selama tahun pajak tertentu
Kamu dapat menerima laporan yang kamu inginkan dalam kurun paling lambat satu jam setelah kamu mengakses fitur ini. Laporan yang diminta akan dibagikan ke alamat Email yang terdaftar di Pluang. Jika tidak menerimanya dalam waktu satu jam, Anda dapat menghubungi dukungan pelanggan.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Tim Pluang melalui email di tanya@pluang.com atau call center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.
Bagikan artikel ini