
Crypto diakui sebagai aset yang boleh dimiliki dan diperdagangkan, tetapi bukan sebagai alat pembayaran; alat pembayaran sah di Indonesia hanyalah Rupiah (Bareksa, Agustus 2026). Pengawasan crypto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025 melalui POJK 27/2024. Per Juli 2026, OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen crypto (IDX Channel, 24 September 2026).
| Jalur | Cocok untuk | Yang wajib dicek | Risiko utama |
|---|---|---|---|
| Aplikasi multi-aset berizin (PAKD) | Pemula yang ingin mengelola crypto bersama aset lain dalam satu aplikasi | Nama entitas di whitelist OJK, biaya, cara penyimpanan aset | Harga berfluktuasi; aset berada di kustodian platform |
| Exchange crypto berizin (PAKD) | Pengguna yang ingin order book dan tipe order lengkap | Izin PAKD, pasangan BTC/IDR, likuiditas | Harga berfluktuasi; salah input order |
| Marketplace P2P | Kebutuhan metode pembayaran tertentu | Escrow aktif, verifikasi lawan transaksi | Phishing dan penipuan bila bertransaksi di luar platform |
| OTC | Transaksi bernilai besar dengan negosiasi harga | Penyedia berizin, perjanjian tertulis, bukti transfer | Sengketa dan risiko lawan transaksi |
| Penjual perorangan, grup chat, media sosial | Tidak disarankan | Tidak ada izin yang bisa diverifikasi | Penipuan; tidak ada pengawasan OJK atas penjual |
Jalur P2P dan OTC hanya masuk akal jika penyelenggaranya tercantum di whitelist OJK.
PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) adalah pedagang yang memperoleh izin OJK untuk memperdagangkan aset keuangan digital, termasuk aset crypto seperti Bitcoin, kepada konsumen. PAKD hanya bertransaksi lewat bursa dan lembaga kliring berizin; per 23 September 2026, OJK mencatat 2 bursa serta 2 lembaga kliring dan penjaminan (IDX Channel).
Pluang difasilitasi oleh PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh OJK. Transaksi tercatat di CFX dan KKI. Layanan Crypto di Pluang memungkinkan pembelian Bitcoin (BTC) dengan Rupiah.
Menurut halaman Keamanan Pluang (diakses 29 September 2026), aset crypto disimpan di Fireblocks dengan teknologi Multi-party Computation (MPC), dan dana pengguna ditampung di rekening terpisah dari rekening operasional. Untuk order, tersedia Instant Order untuk eksekusi cepat pada harga yang tampil, serta Advanced Order (limit, stop, dan stop-limit) untuk menentukan harga sendiri. Pembelian berkala bisa memakai fitur Auto Invest.
Ada batasannya. Aset yang disimpan di platform berada dalam sistem kustodian platform, sehingga kamu bergantung pada keamanan akun dan platform tersebut. Pasar crypto berjalan 24 jam dan nilai investasi dapat turun, termasuk saat kamu tidak memantau layar.
| Komponen | Nilai | Keterangan dan sumber |
|---|---|---|
| PPN atas pembelian crypto | Tidak dikenai | PMK 50/2025, berlaku sejak 1 Agustus 2025 (Direktorat Jenderal Pajak) |
| PPh Pasal 22 final atas penjualan lewat penyelenggara dalam negeri | 0,21% dari nilai transaksi | PMK 50/2025 (Direktorat Jenderal Pajak) |
| PPh Pasal 22 final atas penjualan lewat penyelenggara luar negeri | 1% | PMK 50/2025 (Direktorat Jenderal Pajak) |
| Biaya order limit dan stop-limit (maker) di Pluang | 0,10% | Halaman Biaya Pluang, 29 September 2026 |
| Biaya order market dan stop (taker) di Pluang | 0,15% | Halaman Biaya Pluang, 29 September 2026 |
| Biaya regulasi CFX | 0,0111% | Halaman Biaya Pluang, 29 September 2026 |
| Minimum pembelian Bitcoin di Pluang | Rp10.000 | Instant Order dan Advanced Order, halaman Biaya Pluang, 29 September 2026 |
| Biaya pengiriman crypto ke wallet lain | Dinamis | Mengikuti kepadatan jaringan saat transaksi |
Pada Instant Order, spread jual-beli bersifat mengambang dan berubah mengikuti token serta kondisi pasar, jadi cek harga sebelum konfirmasi. Angka biaya dapat berubah; selalu cek halaman Biaya Pluang sebelum bertransaksi.
Legal, selama kamu membeli lewat pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin OJK. Per 23 September 2026, OJK mencatat 28 PAKD berizin. Bitcoin sah sebagai aset investasi, tetapi bukan alat pembayaran; alat pembayaran sah di Indonesia hanya Rupiah (Bareksa, Agustus 2026).
Halaman Biaya Pluang mencantumkan minimum Rp10.000 untuk Bitcoin pada Instant Order dan Advanced Order (29 September 2026). Dengan harga referensi CFX sekitar Rp1,51 miliar per BTC pada tanggal yang sama, nominal itu setara sekitar 0,0000066 BTC, yaitu pecahan sangat kecil.
Pembelian crypto di Indonesia tidak dikenai PPN sejak 1 Agustus 2025 (PMK 50/2025). Saat kamu menjual lewat penyelenggara dalam negeri, berlaku tarif PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi; lewat penyelenggara luar negeri, tarifnya 1% (sumber: Direktorat Jenderal Pajak).
Cocokkan nama entitas dan nama aplikasi dengan whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di portal OJK, yang mencakup 28 PAKD per 23 September 2026. Jika nama platform tidak tercantum di daftar itu, jangan menyetor dana ke sana, apa pun tawarannya.
Di aplikasi berizin, aset dijaga kustodian platform; di Pluang, penyimpanan memakai Fireblocks dengan teknologi MPC menurut halaman Keamanan Pluang. Di wallet pribadi, kamu memegang seed phrase sendiri dan bertanggung jawab penuh; seed phrase yang hilang berarti aset tidak bisa dipulihkan.
Tempat beli Bitcoin yang sesuai aturan adalah PAKD berizin OJK yang tercantum di whitelist. Setelah izin terverifikasi, bandingkan biaya, penyimpanan aset, likuiditas, dan fitur pendukung. Mulailah dari nominal kecil dan pahami bahwa harga Bitcoin dapat turun tajam. Pluang menyediakan pembelian Bitcoin lewat layanan Crypto yang difasilitasi PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai PAKD berizin OJK.
Pelajari lebih lanjut tentang layanan Crypto di Pluang.
Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja pada masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Segala keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna, yang diambil atas dasar pertimbangan sendiri tanpa adanya tekanan maupun urgensi tertentu, serta dengan memperhatikan kesesuaian profil risiko dan kemampuan finansial yang dimiliki, tanpa melibatkan dana di luar batas kemampuan.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


