
Long dan short dalam trading adalah dua istilah yang menggambarkan arah posisi trader terhadap ekspektasi pergerakan harga suatu aset. Trader membuka posisi long ketika berekspektasi harga naik, dan posisi short ketika berekspektasi harga turun. Sebagai konteks terkini, Bursa Efek Indonesia (BEI) baru mengaktifkan kembali mekanisme short selling pada saham secara bertahap mulai 15 September 2026 (Saham Daily, 16 September 2026). Artikel ini membahas pengertian, cara kerja, serta penerapan long dan short di berbagai instrumen trading.
Posisi long berarti trader membeli suatu aset dengan ekspektasi harganya akan naik, lalu menjualnya kembali di harga yang lebih tinggi untuk memperoleh selisih keuntungan. Ini adalah posisi yang paling umum dan intuitif — sama seperti membeli saham atau aset kripto secara langsung (spot).
Posisi short adalah kebalikannya: trader menjual (atau meminjam untuk dijual) suatu aset dengan ekspektasi harganya akan turun, kemudian membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh selisih keuntungan. Karena trader menjual sesuatu yang belum ia miliki secara langsung, posisi short umumnya membutuhkan instrumen derivatif atau fasilitas pinjam-meminjam, seperti margin trading, futures, atau options.
Ringkasan Singkat
• Long adalah posisi beli dengan ekspektasi harga naik; keuntungan didapat dari selisih jual dikurangi beli.
• Short adalah posisi jual/pinjam dengan ekspektasi harga turun; keuntungan didapat dari selisih jual dikurangi beli kembali.
• Long umumnya bisa dilakukan di pasar spot biasa, sementara short umumnya membutuhkan instrumen derivatif seperti futures atau options.
Pada posisi long, mekanismenya relatif sederhana: trader membeli aset di harga tertentu, menahannya (holding), lalu menjualnya kembali saat harga dianggap sudah menguntungkan. Potensi kerugian pada posisi long terbatas pada modal yang disetor, karena harga aset secara teori tidak dapat turun di bawah nol.
Pada posisi short, mekanismenya melibatkan proses meminjam aset (baik secara langsung maupun melalui instrumen derivatif seperti kontrak futures), menjualnya di harga saat ini, lalu membelinya kembali (buy to cover) untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Yang penting untuk dipahami: potensi kerugian pada posisi short secara teoritis tidak terbatas, karena harga suatu aset bisa terus naik tanpa batas atas yang pasti — berbeda dengan posisi long yang kerugian maksimalnya terbatas pada modal awal.
Aspek | Posisi Long | Posisi Short |
Ekspektasi harga | Naik | Turun |
Mekanisme dasar | Beli lebih dulu, jual belakangan | Jual/pinjam lebih dulu, beli kembali belakangan |
Potensi kerugian maksimal | Terbatas pada modal yang disetor (harga bisa turun hingga nol) | Secara teoritis tidak terbatas (harga bisa terus naik) |
Karena profil risiko yang asimetris ini, banyak platform trading — termasuk Pluang — menerapkan mekanisme margin, likuidasi otomatis, dan/atau leverage pada instrumen yang memungkinkan posisi short, untuk mengelola risiko kerugian yang berpotensi besar tersebut.
Pada Crypto Futures, trader bisa membuka posisi Long (ekspektasi harga naik) maupun Short (ekspektasi harga turun) pada kontrak yang sama, tanpa perlu memiliki aset kripto yang mendasarinya secara langsung. Di Pluang, posisi Long dan Short tidak dapat ditumpuk secara bersamaan pada satu kontrak yang sama — membuka Short saat Long masih terbuka akan mengurangi atau menutup posisi Long tersebut, bukan membentuk posisi baru yang berdiri sendiri.
Pada Options, posisi long berarti membeli kontrak (call atau put) dengan membayar premi di muka, sehingga potensi kerugian terbatas pada premi yang dibayarkan. Sebaliknya, posisi short berarti menjual (menerbitkan) kontrak dan menerima premi tersebut, dengan potensi kerugian yang bisa besar atau secara teoritis tidak terbatas jika harga aset dasar bergerak jauh berlawanan arah — sehingga posisi short options umumnya mewajibkan penyetoran margin.
Pada perdagangan saham konvensional (spot), investor pada dasarnya hanya bisa membuka posisi long. Namun, secara regulasi pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengaktifkan kembali mekanisme short selling pada saham secara bertahap sejak 15 September 2026, mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 (OJK, 2 Mei 2024). Mekanisme ini hanya berlaku pada saham tertentu yang masuk Daftar Efek Short Selling dan hanya dapat difasilitasi oleh perusahaan efek yang telah memenuhi syarat serta mendapat persetujuan BEI — sehingga ketersediaannya bergantung pada perusahaan efek yang digunakan investor.
Kelebihan
• Memberi trader fleksibilitas untuk berpotensi memperoleh keuntungan baik saat harga naik (long) maupun saat harga turun (short).
• Posisi short bisa digunakan sebagai salah satu cara hedging untuk mengimbangi risiko dari posisi aset lain yang dimiliki.
• Tersedia pada berbagai instrumen, mulai dari futures, options, hingga saham dengan mekanisme short selling yang diatur regulator.
Risiko
• Posisi short berpotensi menanggung kerugian yang besar atau secara teoritis tidak terbatas, karena harga aset bisa terus naik tanpa batas atas yang pasti.
• Instrumen yang mendukung posisi short umumnya melibatkan margin dan/atau leverage, yang dapat memperbesar potensi untung maupun rugi secara proporsional.
• Short selling pada saham diatur ketat oleh regulator dan hanya berlaku pada efek serta perusahaan efek tertentu, sehingga tidak semua saham atau platform dapat memfasilitasinya.
Tabel berikut adalah ilustrasi sederhana untuk memahami mekanisme untung-rugi. Angka-angka di bawah ini adalah contoh ilustrasi, bukan data pasar riil, bukan simulasi hasil investasi, dan bukan rekomendasi transaksi.
Skenario (Ilustrasi) | Posisi Long | Posisi Short |
Harga masuk | Rp1.000 | Rp1.000 |
Harga keluar | Rp1.100 | Rp1.100 |
Hasil | Untung Rp100 (harga naik sesuai ekspektasi) | Rugi Rp100 (harga naik, berlawanan ekspektasi) |
Pada ilustrasi di atas, kenaikan harga dari Rp1.000 menjadi Rp1.100 menguntungkan posisi long (karena sesuai ekspektasi harga naik), namun merugikan posisi short (karena berlawanan dengan ekspektasi harga turun) sebesar nominal yang sama. Jika arah harga terbalik, hasil pada kedua posisi ini juga akan berbalik.
Di Pluang, posisi Long dan Short tersedia pada instrumen derivatif seperti Crypto Futures dan Options, sedangkan Saham AS difasilitasi sebagai produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. Setiap instrumen memiliki mekanisme dan minimum transaksi yang berbeda-beda.
Aset | Jenis Order/Transaksi | Minimum Nominal | Berlaku Per |
Aset Kripto | Pembelian | Rp10.000 | 18 September 2026 |
Aset Kripto | Penjualan | Rp5.000 | 18 September 2026 |
Saham AS | Limit Order, Stop Order, Stop Limit Order | US$1,5 | 18 September 2026 |
Saham AS | Market Order | US$1,00 | 18 September 2026 |
Data internal Pluang, berlaku per 18 September 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Cek ketentuan terkini langsung di aplikasi Pluang sebelum bertransaksi.
Untuk mekanisme Long & Short yang lebih spesifik di Crypto Futures, kamu bisa membaca Apa itu Long & Short? (Futures 101), dan untuk Options, baca Perbedaan Short Options dan Long Options di Pluang.
Posisi long adalah membeli aset dengan ekspektasi harga naik, sementara posisi short adalah menjual/meminjam aset dengan ekspektasi harga turun. Keduanya menghasilkan keuntungan dari selisih harga, namun dengan arah ekspektasi yang berlawanan.
Secara teoritis, ya. Kerugian posisi long terbatas pada modal yang disetor karena harga tidak bisa turun di bawah nol, sementara kerugian posisi short secara teoritis tidak terbatas karena harga aset bisa terus naik tanpa batas atas yang pasti.
BEI mengaktifkan kembali mekanisme short selling pada saham secara bertahap sejak 15 September 2026 (Saham Daily, 16 September 2026), namun hanya berlaku pada saham tertentu dalam Daftar Efek Short Selling dan hanya melalui perusahaan efek yang telah memenuhi syarat serta disetujui BEI.
Di Pluang, untuk Crypto Futures, posisi Long dan Short tidak dapat dibuka bersamaan pada satu kontrak yang sama — membuka Short saat Long masih terbuka akan mengurangi atau menutup posisi Long tersebut, bukan membentuk posisi baru yang independen.
Long dan short adalah dua arah posisi dasar dalam trading: long untuk ekspektasi harga naik, short untuk ekspektasi harga turun. Keduanya tersedia di berbagai instrumen seperti Crypto Futures, Options, dan kini saham tertentu melalui mekanisme short selling BEI, namun dengan profil risiko yang berbeda — terutama risiko posisi short yang secara teoritis tidak terbatas. Memahami mekanisme dan risiko masing-masing arah posisi penting sebelum menentukan strategi trading yang sesuai profil risiko kamu.
Pelajari dan terapkan strategi Long & Short di berbagai instrumen bersama aplikasi Pluang. Pelajari lebih lanjut
Crypto Futures, Options, dan Saham AS termasuk kategori produk investasi berisiko tinggi. Sehubungan dengan itu:
Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Konten ini dipublikasikan oleh Pluang (Grup Pluang), yang produk dan layanannya dijalankan melalui sejumlah entitas berizin sesuai jenis produk, sebagaimana disebutkan pada disclaimer produk di bawah ini.
Saham AS & ETF: Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka yang memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Derivatif Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
Aset Kripto & Crypto Futures: Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan dijamin oleh Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Produk berisiko tinggi: Produk ini termasuk produk berisiko tinggi. Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini. Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Informasi mengenai mekanisme long, short, dan short selling BEI pada artikel ini hanya untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi transaksi atau prediksi arah harga aset tertentu.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu. Gambar yang ditampilkan dalam konten ini dibuat dengan menggunakan AI dan hanya ditujukan untuk tujuan ilustrasi saja.