Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Jadi Warga Negara Baik, Ketahui Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Ini
shareIcon

Jadi Warga Negara Baik, Ketahui Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Ini

31 Mar 2020, 8:30 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Jadi Warga Negara Baik, Ketahui Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Ini

Siapa pun yang berstatus warga negara Indonesia, wajib bayar pajak dengan berbagai jenis pajak di Indonesia yang diterapkan. Apa saja jenis jenis pajak di Indonesia ini?

Demi menghindari sanksi jika tak bayar pajak, kamu perlu tahu apa saja jenis jenis pajak yang resmi dipungut pemerintah.

Yang namanya pajak, pada dasarnya bersifat wajib. Setiap orang berstatus sebagai wajib pajak diharuskan membayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 1983.

jenis pajak di indonesia

Jenis pajak di Indonesia meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak pertambahan nilai (PPn) yang sudah lumrah diketahui, hingga berbagai jenis jenis pajak Indonesia lain yang dibebankan kepada wajib pajak.

Diatur dalam undang-undang tersebut, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bunyi UU ini memperjelas bahwa mau tidak mau, suka tidak suka, kamu diharuskan membayar pajak. Jadi, ketahuilah jenis jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu bayarkan.

Untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak tentang berbagai jenis pajak di Indonesia, yuk simak ulasan berikut ini agar kamu lebih memahami urusan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Sebelum 31 Maret 2020, Begini Lho Caranya Lapor Pajak Secara Online

Penggolongan pajak ke dalam dua jenis pajak di Indonesia oleh DJP

jenis jenis pajak di indonesia

Direktorat Jenderal Pajak menggolongkan pajak menjadi dua jenis, yaitu:

#1 Jenis pajak di Indonesia – pajak pusat

Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jenis pajak di Indonesia yang tergolong sebagai pajak pusat ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Jika kamu terima gaji tiap bulan, maka setelah satu tahun bekerja, penghasilan kamu dikenai pajak. Beberapa pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, yakni:

    • PPh Pasal 21, pajak yang berlaku bagi penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang berlangsung di dalam negeri
    • Lalu, PPh Pasal 22, pajak yang berlaku untuk penghasilan dari kegiatan ekspor, impor, dan reimpor yang dilakukan swasta atau BUMN
    • Selanjutnya, PPh Pasal 23, jenis pajak di Indonesia yang berlaku bagi penghasilan atas modal, jasa, atau penghargaan di luar penghasilan yang kena PPh Pasal 21
    • PPh Pasal 25, pajak yang bisa dibayar secara angsuran atau cicilan
    • Ada pula PPh Pasal 26, pajak yang berlaku bagi WP luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia
    • PPh Pasal 29, pajak kurang bayar atau PPh terutang
    • Berikutnya, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh final atas beberapa penghasilan yang didapat, tidak boleh dicicil
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean. Setiap barang dan jasa dikenakan pajak, kecuali memang ada aturan jika barang tersebut tidak dikenakan pajak. Kategorinya:

    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jenis pajak di Indonesia yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat
    • Bea Materai, pajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang berlaku untuk kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan banguanan. Meski pajak pusat, seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.

#2 Pajak daerah

Pajak daerah dikelola di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.

Jenis pajak di Indonesia yang tergolong sebagai pajak daerah ialah Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Berikut ini rincian dari pajak daerah:

  • Pajak provinsi, terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
  • Ada juga pajak kabupaten/kota, terdiri dari berbagai pajak. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, hingga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca juga: 5 Poin Penting Perpajakan yang Diatur RUU Omnibus Law, Apa Saja?

Fungsi pajak di Indonesia dan cara mudah pembayarannya

jenis pajak di indonesia

Pajak-pajak di Indonesia ini digunakan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan yang selama ini dilakukan di banyak sektor menggunakan dana yang bersumber dari pajak.

Berbagai pajak ini berperan dalam mengisi kas negara (pusat dan daerah). Kewenangan pemungutan pajak pusat diserahkan ke DJP, sementara pajak daerah dipungut pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota).

Fungsi pajak di antaranya untuk fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend/regulating).

Kini, tak ada alasan bagi wajib pajak untuk bilang bayar pajak itu ribet. Pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan daring. DJP memunculkan layanan Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak) sebagai pengganti surat setoran pajak (SSP).

Dengan layanan SSE ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan berbagai jenis pajak di Indonesia secara daring.

Setelah tahu berbagai pajak ini dan cara mudah pembayarannya, kamu siap dong menjadi warga negara taat bayar pajak?

Sumber: Lifepal

Simak juga:

Pelemahan KPK Jadikan Indonesia sebagai Surga Pajak Koruptor?

9 Rekomendasi Buku Keuangan Terbaik Ini Dijamin Bikin Kamu ‘Melek’ Finansial

Pengin Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ini Caranya Bikin Paspor Online

Mencoba Peruntungan di 7 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Minat?

Dibanderol Rp193 M, Majesty 140 Berhasil Jadi Yacht Termahal di Dunia

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1