Siapa pun yang berstatus warga negara Indonesia, wajib bayar pajak dengan berbagai jenis pajak di Indonesia yang diterapkan. Apa saja jenis jenis pajak di Indonesia ini?
Demi menghindari sanksi jika tak bayar pajak, kamu perlu tahu apa saja jenis jenis pajak yang resmi dipungut pemerintah.
Yang namanya pajak, pada dasarnya bersifat wajib. Setiap orang berstatus sebagai wajib pajak diharuskan membayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 1983.
Diatur dalam undang-undang tersebut, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Bunyi UU ini memperjelas bahwa mau tidak mau, suka tidak suka, kamu diharuskan membayar pajak. Jadi, ketahuilah jenis jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu bayarkan.
Untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak tentang berbagai jenis pajak di Indonesia, yuk simak ulasan berikut ini agar kamu lebih memahami urusan perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Sebelum 31 Maret 2020, Begini Lho Caranya Lapor Pajak Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak menggolongkan pajak menjadi dua jenis, yaitu:
Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Jenis pajak di Indonesia yang tergolong sebagai pajak pusat ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak daerah dikelola di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.
Jenis pajak di Indonesia yang tergolong sebagai pajak daerah ialah Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Berikut ini rincian dari pajak daerah:
Baca juga: 5 Poin Penting Perpajakan yang Diatur RUU Omnibus Law, Apa Saja?
Pajak-pajak di Indonesia ini digunakan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan yang selama ini dilakukan di banyak sektor menggunakan dana yang bersumber dari pajak.
Berbagai pajak ini berperan dalam mengisi kas negara (pusat dan daerah). Kewenangan pemungutan pajak pusat diserahkan ke DJP, sementara pajak daerah dipungut pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota).
Fungsi pajak di antaranya untuk fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend/regulating).
Kini, tak ada alasan bagi wajib pajak untuk bilang bayar pajak itu ribet. Pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan daring. DJP memunculkan layanan Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak) sebagai pengganti surat setoran pajak (SSP).
Dengan layanan SSE ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan berbagai jenis pajak di Indonesia secara daring.
Setelah tahu berbagai pajak ini dan cara mudah pembayarannya, kamu siap dong menjadi warga negara taat bayar pajak?
Sumber: Lifepal
Pelemahan KPK Jadikan Indonesia sebagai Surga Pajak Koruptor?
9 Rekomendasi Buku Keuangan Terbaik Ini Dijamin Bikin Kamu ‘Melek’ Finansial
Pengin Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ini Caranya Bikin Paspor Online
Mencoba Peruntungan di 7 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Minat?
Dibanderol Rp193 M, Majesty 140 Berhasil Jadi Yacht Termahal di Dunia
Bagikan artikel ini