Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Pelajari

Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia?
shareIcon

Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia?

0 dilihat·Waktu baca: 3 menit
shareIcon
Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia?

Kebijakan pemerintah adalah hal sensitif bagi mata uang kripto. Beberapa pihak masih sangsi dengan sahnya transaksi aset kripto karena melihat bahwa aset ini masih berusia relatif muda  dan memiliki pergerakan harga yang tinggi. 

Hal ini juga terlihat di Indonesia. Banyak kabar miring mengenai legalitas aset kripto di tanah air membuat sebagian masyarakat masih menjauhi aset satu ini. 

Lantas, bagaimana posisi cryptocurrency di mata peraturan Indonesia?

Legalitas Cryptocurrency di Indonesia

1. Apakah Cryptocurrency Legal Sebagai Investasi/Aset Trading?

Jawabannya adalah ya.

Perdagangan Aset Kripto disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, kemudian menyusun regulasi aset kripto dan blockchain di dalam negeri.

Hal itu kemudian dimuat  ke dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan lebih jelasnya bisa Sobat Cuan unduh di sini.

Peraturan tersebut dilengkapi setahun kemudian melalui Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jika aturan sebelumnya mengatur dasar-dasar trading aset kripto, aturan yang baru ini menjabarkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Beleid ini dibutuhkan demi melindungi investor Indonesia dari penipuan trading aset kripto.

Agar lebih jelas, Sobat Cuan bisa baca aturannya di sini.

Segala aktivitas transaksi kripto di Pluang diawasi dan juga diregulasi di bawah aturan BAPPEBTI.

2. Apakah Cryptocurrency Sah Sebagai Alat Tukar?

Jawabannya adalah tidak.

Meskipun tukar menukar aset kripto sah di Indonesia, namun Bank Indonesia masih tidak mengenali kripto sebagai alat pembayaran.

Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun pasal 1 beleid tersebut mengatakan, “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.”

Hal ini adalah salah satu masalah besar dalam adopsi kripto yang lebih luas. Selain itu, banyak bank yang enggan membuka rekening terkait perdagangan kripto, dan masih banyak informasi yang salah mengenai sifat mata uang kripto.

Namun, beberapa pelaku usaha secara terbatas sudah mulai menerima pembayaran kripto, di antaranya:

  1. ESO Trans Digital: ESO Trans Digital adalah platform pembayaran dan transaksi yang memanfaatkan teknologi blockchain dan NFC. Pengguna dapat membayar barang dan jasa dengan kripto melalui Kode QR dan opsi pembayaran lainnya.
  2. Nobi: Nobi adalah platform tabungan blockchain yang bisa dimanfaatkan penggunanya untuk menyetor, menyimpan, dan staking aset kripto untuk mendapatkan hadiah di aplikasi selulernya.
  3. Teknologi BCS: Teknologi BCS adalah perusahaan konsultan yang bergerak di bidang pembangunan proyek blockchain. Perusahaan menerima pembayaran kripto untuk layanannya.

Beberapa pihak memperkirakan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mengubah klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset digital. Apalagi, Bank Indonesia sendiri juga sudah berencana untuk merilis mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

3. Apakah Ada Regulasi Soal Perpajakan Cryptocurrency di Indonesia?

Jawabannya adalah ada.

Pemerintah secara resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1% hingga 0,2% untuk pembelian aset mata uang digital alias kripto per 1 Mei 2022. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aturan itu juga menjelaskan bahwa penjual aset kripto dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto. Namun, penjual aset kripto akan dikenakan tarif PPh 22 0,2% jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Nikmati Keuntungan dengan Investasi Aman di Pluang!

Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emasS&P 500 index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!

Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!

Ditulis oleh
channel logo

Galih Gumelar

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait
1.

Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia?

card-image
2.

Blockchain, Bitcoin, dan Aset Kripto Lainnya

card-image
3.

Mengenal 29 Jenis Altcoin di Pluang

card-image
4.

Kinerja Kripto Sebagai Kelas Aset

card-image
5.

Alasan & Risiko Berinvestasi Aset Kripto

card-image
6.

7 Faktor yang Mempengaruhi Harga Aset Kripto

card-image
7.

2 Strategi Utama Investasi Aset Kripto

card-image
8.

Mengenal Bitcoin, Ethereum, dan Altcoin

card-image

Pelajari Materi Lainnya

cards
Pemula
Diversifikasi 101

Salah satu konsep penting dalam investasi adalah...

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1