Kebijakan pemerintah adalah hal sensitif bagi mata uang kripto. Beberapa pihak masih sangsi dengan sahnya transaksi aset kripto karena melihat bahwa aset ini masih berusia relatif muda dan memiliki pergerakan harga yang tinggi.
Hal ini juga terlihat di Indonesia. Banyak kabar miring mengenai legalitas aset kripto di tanah air membuat sebagian masyarakat masih menjauhi aset satu ini.
Lantas, bagaimana posisi cryptocurrency di mata peraturan Indonesia?
Jawabannya adalah ya.
Perdagangan Aset Kripto disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, kemudian menyusun regulasi aset kripto dan blockchain di dalam negeri.
Hal itu kemudian dimuat ke dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan lebih jelasnya bisa Sobat Cuan unduh di sini.
Peraturan tersebut dilengkapi setahun kemudian melalui Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jika aturan sebelumnya mengatur dasar-dasar trading aset kripto, aturan yang baru ini menjabarkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Beleid ini dibutuhkan demi melindungi investor Indonesia dari penipuan trading aset kripto.
Agar lebih jelas, Sobat Cuan bisa baca aturannya di sini.
Segala aktivitas transaksi kripto di Pluang diawasi dan juga diregulasi di bawah aturan BAPPEBTI.
Jawabannya adalah tidak.
Meskipun tukar menukar aset kripto sah di Indonesia, namun Bank Indonesia masih tidak mengenali kripto sebagai alat pembayaran.
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun pasal 1 beleid tersebut mengatakan, “mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.”
Hal ini adalah salah satu masalah besar dalam adopsi kripto yang lebih luas. Selain itu, banyak bank yang enggan membuka rekening terkait perdagangan kripto, dan masih banyak informasi yang salah mengenai sifat mata uang kripto.
Namun, beberapa pelaku usaha secara terbatas sudah mulai menerima pembayaran kripto, di antaranya:
Beberapa pihak memperkirakan bahwa pemerintah pada akhirnya akan mengubah klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset digital. Apalagi, Bank Indonesia sendiri juga sudah berencana untuk merilis mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Jawabannya adalah ada.
Pemerintah secara resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1% hingga 0,2% untuk pembelian aset mata uang digital alias kripto per 1 Mei 2022. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Aturan itu juga menjelaskan bahwa penjual aset kripto dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto. Namun, penjual aset kripto akan dikenakan tarif PPh 22 0,2% jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Bagikan artikel ini
Apakah Aset Kripto Legal di Indonesia?
Blockchain, Bitcoin, dan Aset Kripto Lainnya
Mengenal 29 Jenis Altcoin di Pluang
Kinerja Kripto Sebagai Kelas Aset
Alasan & Risiko Berinvestasi Aset Kripto
7 Faktor yang Mempengaruhi Harga Aset Kripto
2 Strategi Utama Investasi Aset Kripto
Mengenal Bitcoin, Ethereum, dan Altcoin